Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
1
HAK ASASI MANUSIA (HUMAN RIGHTS)
Heru Susetyo, SH. LL.M. M.Si. Ph.D
2
John Locke (dan juga Voltaire J. J
John Locke (dan juga Voltaire J.J. Rosseau, dan Montesquieu) menguraikan dalam Revolusi 1688 (the Glorious Revolution) bahwa hak-hak tertentu dengan jelas mengenai individu-individu sebagai manusia, karena mereka eksis dalam ‘keadaan alami’ sebelum manusia memasuki masyarakat;
3
Yang mengemuka di antara hak-hak tersebut adalah hak hidup, hak kemerdekaan, dan hak milik (life, liberty, and property)
4
US Declaration of Independence
Thomas Jefferson (Declaration of Independence 1776) “ We hold these truths to be self-evident, that all men are created equal, that they are endowed by their Creator with certain unalienable rights, that among these are Life, Liberty, and the Pursuit of Happiness.”
5
HAM BERDASARKAN TEORI HUKUM ALAM
HAM dimiliki setiap orang secara alami karena ia lahir sebagai manusia. HAM dapat berlaku secara universal. HAM tidak membutuhkan tindakan atau program dari pihak lain, apakah individu, kelompok, atau pemerintah
6
HAM DALAM PANDANGAN POSITIVIS
Menurut pandangan positivis, HAM tidak keluar dari manapun, HAM telah dijamin oleh konstitusi, UU, atau kontrak. (Jeremy Bentham) “Right is a child of law; from real law come real rights, but from imaginary law, laws of nature, come imaginary rights. Natural rights is simply nonsense.
7
HAM DALAM PERSPEKTIF HUKUM ALAM
Ketidaksepakatan terhadap pandangan positivis melahirkan kembali pandangan hukum alam setelah PD II. Secara substantif, pandangan ini kemudian terwakili oleh lahirnya Universal Declaration of Human Rights 1948
8
HAM DALAM PANDANGAN RELATIVISME BUDAYA
Berpandangan bahwa tidak ada suatu HAM yang bersifat universal. Teori hukum alam mengabaikan dasar masyarakat dari identitas individu sebagai manusia.
9
Berdasarkan teori ini, tradisi yang berbeda dari budaya dan peradaban membuat manusia menjadi berbeda. Maka, HAM –pun tidak bisa diberlakukan secara universal, kecuali ketika manusia mengalami keadaan desosialisasi atau dekulturasi.
10
NILAI DAN PRINSIP2 HAK ASASI MANUSIA
EQUALITY JUSTICE FREEDOM DIGNITY UNIVERSALITY INALIENABILITY INDIVISIBILITY NON DISCRIMINATION
11
Equality : Respect each other dignity
12
Universal Declaration of Human Rights 10 December 1948
Deklarasi Universal HAM 10 December 1948 Terdiri atas 30 pasal Merupakan : “a common standard of achievement for all people and all nations”
13
JUS COGENS/ HAK-HAK YANG BERLAKU SCR SUPERIOR UTK SELURUH UMAT MANUSIA
Life (hak untuk hidup) Freedom (hak atas kebebasan) Physical integrity (e.g. Not to be tortured) Non discrimination (bebas dari diskriminasi)
14
Human Rights Universal Indivisible Interdependent interconnected
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.