Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Prepare By : Ikama Dewi ST.,SH.,MH

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Prepare By : Ikama Dewi ST.,SH.,MH"— Transcript presentasi:

1 Prepare By : Ikama Dewi ST.,SH.,MH
5/9/2018 VICTIMOLOGI Prepare By : Ikama Dewi ST.,SH.,MH Doc Ikamadewi

2 PENDAHULUAN Kajian Hk pidana THE HOLY TRINITY (Trinitas Yang Suci)
PERBUATAN (TINDAK PIDANA) ORANG (KESALAHAN/PJP) PIDANA (SANKSI) Asas Legalitas Asas Kesalahan Stelsel2 Pemidanaan Doc Ikamadewi

3 PENDAHULUAN Kajian Hk Pidana (substansi/materi) THE HOLY TRINITY
(Trinitas Yang Suci) PERBUATAN (TINDAK PIDANA) (Pelaku) ORANG (KESALAHAN/PJP) (Pelaku) PIDANA (SANKSI) (Pelaku) + KORBAN Dikaji lebih dalam, melalui Viktimologi Doc Ikamadewi

4 Kajian/Orientasi HP: Perbuatan Pertangungjawaban Pidana Pidana/sanksi
+ Korban (Viktim) Doc Ikamadewi

5 Pengertian Viktimologi
PENDAHULUAN Pengertian Viktimologi Secara etimologi, asal kata “Victim” berarti korban, dan “Logos” berarti ilmu pengetahuan. @ Pengetahuan/Ilmu Pengetahuan ttg Korban Pengertian terminology, adalah studi yg mempelajari tentang korban, penyebab terjadinya korban/timbulnya korban, dan akibat-akibat penimbulan korban yang merupakan masalah manusia sebagai suatu kenyataan social. Doc Ikamadewi

6 PENDAHULUAN Korban dan penyebab terjadinya korban/timbulnya korban yaitu : individu, kelompok, korporasi, swasta/ pemerintah akibat penimbulan korban : sikap dan tindakan thd korban dan atau pihak pelaku serta mereka yang secara langsung/tdk terlibat dalam terjadinya suatu kejahatan. Doc Ikamadewi

7 Kamus ilmu pengetahuan social,. victimologi adalah studi tentang
Kamus ilmu pengetahuan social, victimologi adalah studi tentang tingkah laku victim sebagai salah satu penentu kejahatan. …… pengertian yg lebih sempit/terbatas…. [2] Hugo Reading, Kamus Ilmu-ilmu social, Jakarta, Rajawali, 1986, hlm.457 Doc Ikamadewi

8 Arif Gosita Victimologi adalah suatu bidang ilmu pengetahuan yang mengkaji semua aspek yang berkaitan dengan korban. Mrp pengertian yg luas, sebab dari kenyataan sosial yang dapat disebut sebagai korban tidak hanya korban perbuatan pidana (kejahatan) saja tetapi dapat korban bencana alam, korban kebijakan pemerintah dan lain-lain. Doc Ikamadewi

9 Konsekwensinya, suatu victimisasi harus dipahami sebagai berikut:[1]
Korban akibat perbuatan manusia, korban akibat perbuatan manusia dapat menimbulkan perbuatan kriminal misalnya: korban kejahatan perkosaan, korban kejahatan politik. Dan yang bukan bersifat kriminal (perbuatan perdata) misalnya : korban dalam bidang Administratif/Korban kebijakan pemerintah; [1] J.E. Sahetapy, Victimologi sebuah Bunga Rampai, Sinar Harapan, Jakarta, 1987, hlm.35 Doc Ikamadewi

10 Next Korban di luar perbuatan manusia, korban akibat di luar perbuatan manusia seperti bencana alam dan lain sebagainya. Doc Ikamadewi

11 Tujuan dan Manfaat Victimologi
Viktimologi juga merupakan sarana penanggulangan kejahatan/ mengantisipasi perkembangan kriminalitas dalam masyarakat. sehingga viktimologi sebagai sarana penanggulangan kejahatan juga masuk kedalam salah satu proses Kebijakan Publik. Antisipasi kejahatan yang dimaksud meliputi perkembangan atau frekuensi kejahatan, kualitas kejahatan, intensitas kejahatan dan kemungkinan munculnya bentuk-bentuk kejahatan baru. Doc Ikamadewi

12 Posisi Krim dan Victimologi
POSISI KRIM-VICTIM DALAM PROSES KEBIJAKAN PUBLIK Social Policy Social Defence Policy Social Welfare Policy Criminal Policy Goal SW/SD Formulasi Aplikasi Eksekutif Penal Non Penal Posisi Krim dan Victimologi Konkritisasi Hukum Doc Ikamadewi

13 Konsekuensi logis dari meningkatnya kejahatan atau kriminalitas adalah bertambahnya jumlah korban,
sehingga penuangan kebijakan yang berpihak kepada kepentingan korban dan tanpa mengenyampingkan pelaku mutlak untuk dilakukan, sehingga studi tentang viktimologi perlu untuk dikembangkan. Doc Ikamadewi

14 Manfaat dari studi mengenai korban (Arif Gosita)
Dengan viktimologi akan dapat diketahui siapa korban, hal-hal yang dapat menimbulkan korban, viktimisasi dan proses viktimisasi; Viktimologi memberikan sumbangan pemikiran tentang korban, akibat tindakan manusia yang telah menimbulkan penderitaan fisik, mental dan social; Doc Ikamadewi

15 Next melalui studi victimologi akan memberikan pemahaman kepada setiap individu mengenai hak dan kewajibannya dalam rangka mengantisipasi berbagai bahaya yang mengancamnya; viktimologi memberikan sumbangan pemikiran mengenai masalah viktimisasi tidak langsung, dampak social polusi industri, viktimisasi ekonomi, politik dan penyalahgunaan kewenangan. viktimologi memberikan dasar pemikiran dalam penyelesaian viktimisasi criminal atau factor victimogen dalam sistem peradilan pidana. Doc Ikamadewi

16 Dari uraian di atas pada dasarnya ada tiga hal pokok berkenaan dengan manfaat studi tentang korban yaitu: manfaat yang berkenaan dengan usaha membela hak-hak korban dan perlindungan hukumnya; (Praktis) manfaat yang berkenaan dengan penjelasan tentang peran korban dalam suatu tindak pidana, dan (Filosofis) manfaat yang berkenaan dengan usaha pencegahan terjadinya korban.(Action) Doc Ikamadewi

17 Kedudukan Viktimologi Awalnya menjadi perdebatan apakah sbg bag dari kriminologi atau sbg cabang ilmu yang mandiri yg sejajar dg disiplin ilmu yg lain. Doc Ikamadewi

18 Penologi Hk Pidana Kriminologi Etiologi Viktimologi
Doc Ikamadewi

19 Segi tiga Study Kejahatan
Penjahat Reaksi Sosial Doc Ikamadewi

20 Segi empat Kejahatan Kejahatan Korban Penjahat Reaksi Sosial
Doc Ikamadewi

21 Paul Separovic, dasar pembeda pada Ruang Lingkup Kajiannya
OBJEK R/L Victimologi Korban akibat Kejahatan Semua Korban Viktimologi sbg bagian Dari kriminologi…. Nagel Viktimologi sbg disiplin ilmu tersendiri….. (Mendelsohn) Doc Ikamadewi

22 Dalam symposium victimologi yang pertama di Yerusalem tahun 1973
NAGEL melaporkan bahwa victimologi dewasa ini merupakan gagasan atau pemikiran baru dalam kriminologi, karena telah terjadi pergeseran pemikiran yang tidak lagi melihat kejahatan melalui studi “Factor Criminoligy” akan tetapi mengarah pada “Criminologi of Relationship”. Doc Ikamadewi

23 Apa yang dimaksud dengan korban ?
Pengertian Korban Apa yang dimaksud dengan korban ? Doc Ikamadewi

24 *Korban tidak saja dipahami sebagai obyek dari suatu kejahatan tetapi juga *Korban harus dipahami sebagai subyek yang perlu mendapat perlindungan secara social dan hukum . *Korban adalah orang baik, individu, kelompok ataupun masyarakat yang telah menderita kerugian yang secara langsung telah terganggu akibat pengalamannya sebagai target dari kejahatan *subyek lain yang dapat menderita kerugian akibat kejahatan adalah badan hukum. Doc Ikamadewi

25 Bila hendak membicarakan mengenai korban, maka seyogyanya dilihat kembali pada budaya dan peradaban Ibrani kuno. Dalam peradaban tersebut, asal mula pengertian korban merujuk pada pengertian pengorbanan atau yang dikorbankan, yaitu” mengorbankan seseorang atau binatang untuk pemujaan atau hirarki kekuasaan”.[1] [1] Doc Ikamadewi

26 Selama beberapa abad, pengertian korban menjadi berubah dan memiliki makna yang lebih luas. Ketika viktimologi pertama kali ditemukan yaitu pada tahun 1940-an, para ahli viktimologi seperti Mendelshon, Von Hentig dan Wolfgang cenderung mengartikan korban berdasarkan text book dan kamus yaitu ”orang lemah yang membuat dirinya sendiri menjadi korban”.[1] [1] Ibid Doc Ikamadewi

27 Pemahaman seperti itu ditentang habis-habisan oleh kaum feminist sekitar tahun 1980-an, dan kemudian mengubah pengertian korban yaitu “setiap orang yang terperangkap dalam suatu hubungan atau situasi yang asimetris. Asimetris disini yaitu segala sesuatu yang tidak imbang, bersifat ekploitasi, parasitis (mencari keuntungan untuk pihak tertentu), merusak, membuat orang menjadi terasing, dan menimbulkan penderitaan yang panjang”.[1] [1] victimology Doc Ikamadewi

28 Istilah korban pada saat itu merujuk pada pengertian “setiap orang, kelompok, atau apapun yang mengalami luka-luka, kerugian, atau penderitaan akibat tindakan yang bertentangan dengan hukum. Penderitaan tersebut bisa berbentuk fisik, psikologi maupun ekonomi”.[1] [1] http// Doc Ikamadewi

29 Kamus umum bahasa Indonesia
5/9/2018 Kamus umum bahasa Indonesia ”korban adalah orang yang menderita kecelakaan karena perbuatan (hawa nafsu dan sebagainya) sendiri atau orang lain”.[1] [1] Purwadarminta, Kamus umum Bahasa Indonesia, P.N. Balai Pustaka, Jakarta, 1976, hlm.33 Doc Ikamadewi

30 Menurut Arif Gosita Pengertian korban adalah mereka yang menderita jasmani dan rohani sebagai tindakan orang lain yang mencari pemenuhan kepentingan diri sendiri atau orang lain yang bertentangan dengan kepentingan dan hak asasi yang menderita.[1] Pengertian yang disampaikan oleh Arif Gosita tersebut sudah diperluas maknanya, tidak hanya untuk perorangan tetapi berlaku bagi subyek hukum yang lain, seperti badan hukum, kelompok masyarakat dan korporasi. Timbulnya korban erat kaitanya dengan kejahatan. [1] Arif Gosita, Kumpulan Makalah Masalah Korban, Akademika Presindo, Jakarta,2003, ,hlm.41-42 Doc Ikamadewi

31 Sahetapy “korban adalah orang perorangan atau badan hukum yang menderita luka-luka, kerusakan atau bentuk-bentuk kerugian lainnya yang dirasakan, baik secara fisik maupun secara kejiwaan. Kerugian tersebut tidak hanya dilihat dari sisi hukum saja, tetapi juga dilihat dari segi ekonomi, politik maupun social budaya. Mereka yang menjadi korban dalam hal ini dapat dikarenakan kesalahan si korban itu sendiri, peranan korban secara langsung atau tidak langsung, dan tanpa adanya peranan dari si korban.[1] [1] J.E Sahetapy, Victimologi sebuah Bunga Rampai, Sinar Harapan, Jakarta, 1987, hlm.25 Doc Ikamadewi

32 Van Boven Merujuk pada Deklarasi Prinsip-prinsip Dasar Keadilan bagi korban Kejahatan dan penyalahgunaan kekuasaan (Declaration of basic Principle of justice for victim of crime and abuse of power) yang mendefinisikan korban adalah:[1] Orang yang secara individual maupun kelompok telah menderita kerugian, termasuk cedera fisik maupun mental, penderitaan emosional, kerugian ekonomi atau perampasan yang nyata terhadap hak-hak dasarnya, baik kerana tindakan (by act) maupun karena kelalaian (by omission). [1] Theo Van Boven, (editor:Ifdal kasim),Mereka yang Menjadi Korban (Hak Korban atas Restitusi, Kompensasi dan Rehabilitasi),Elsam, Jakarta,2002, hlm.13 Doc Ikamadewi

33 Berdasarkan pada beberapa pengertian tersebut diatas, pengertian korban bukan hanya untuk manusia saja atau perorangan saja, akan tetapi dapat berlaku juga bagi badan hukum, badan usaha, kelompok organisasi maupun Negara. Perluasan pengertian subyek hukum tersebut karena badan hukum atau kelompok tersebut melaksanakan hak dan kewajiban yang dilindungi oleh hukum atau dengan kata lain subyek hukum tersebut dapat merasakan penderitaan atau kerugian atas kepentingan yang dimiliki akibat perbuatan sendiri atau pihak lain seperti yang dirasakan oleh manusia. Doc Ikamadewi

34 Rancangan Deklarasi dan Resolusi Konggres PBB ke-7 yang kemudian menjadi Resolusi MU-PBB 40/34, [1] bahwa yang dimaksud dengan korban adalah orang-orang, baik secara individual maupun kolektif, yang menderita kerugian akibat perbuatan (tidak berbuat) yang melanggar hukum pidana yang berlaku di suatu Negara, termasuk peraturan-peraturan yang melarang penyalahgunaan kekuasaan. [1] United Nation, A Compilation of International Instrument, Volume I, New York, 1993, hlm.382 Doc Ikamadewi

35 Pengertian kerugian (Harm) mnrt Resolusi tsb, meliputi : - kerugian fisik maupun mental (Physical or mental injury), - penderitaan emosional (emotional suffering), - kerugian ekonomi (economic loss) atau - perusakan substansial dari hak-hak asasi manusia mereka (substantial impairment of theirfundamental rights). Doc Ikamadewi

36 Korban….. Berdasarkan makna dan hakekat
~ Korban sacrifice yaitu bentuk korban/pengorbanan yg dikaitkan dg hal-hal yang bersifat metafisik, supranatural (korban dalam upacara keagamaan) ~ Korban secara Keilmuan (Viktimologi) yaitu semua bentuk korban yang tidak termasuk dalam pengertian yang pertama. (korban akibat kejahatan, kecelakaan, bencana alam, kesewenangan penguasa, pelangaran ham, penyalahgunaan kekusaan di bidang ekonomi) Doc Ikamadewi

37 Peran Korban SU= (p(S)xG)-(p(F)xL)
Untuk melihat peran, karateristik pelaku dan korban kejahatan, CARROL mengajukan rumus yang cukup popular dengan pendekatan rasional analitis. Menurutnya kejahatan adalah realisasi keputusan yang diambil dengan turut mempertimbangkan beberapa factor antara lain SU (Subyektife Utility), p(S) (Probability of Success), G (Gain), p(F) (Probability of Fail) dan L (Loss).[1] Sehingga Carrol Menggambarkan dengan Rumus: SU= (p(S)xG)-(p(F)xL) [1] John S Carrol, Commiting A Crime, The Offender Decicion, San Francisco, 1982, hal. 103 Doc Ikamadewi

38 Dari rumus diatas dapat dijelaskan bahwa seseorang yang akan melakukan kejahatan harus mempertimbangkan beberapa hal yang selanjutnya akan menghasilkan keputusan, apakah ia akan melakukan tindak pidana ataukah tidak. Inilah yang dimaksud dengan Subyektive Utility (SU) Doc Ikamadewi

39 Hal-hal yang harus dipertimbangkan adalah:
p(S)/ Probability of Succes = seberapa besar kemungkinan keberhasilan rencana kejahatan G (Gain) = seberapa besar keuntungan (materi/kepuasan)yang akan diperoleh; p(F)/ Probability Of Fail = seberapa besar kemungkinan gagalnya rencana kejahatan dan; L (Loss) = seberapa besar kerugian yang akan diderita manakala kejahatan yang dilakukan gagal dan tertangkap. Doc Ikamadewi

40 Jika rumus di atas dianalisis dengan optik korban, akan nampak bahwa factor p(S)/ Seberapa besar keberhasilan rencana kejahatan, dan p(F) / Seberapa besar kemungkinan rencana kegagalan, sebagian besar terletak pada korban artinya berhasil atau tidaknya rencana kejahatan tergantung pada keadaan diri atau pun tipologi calon korban. Doc Ikamadewi

41 Dengan meminjam istilah Manheim yang menggambarkan adanya laten Victim (Mereka yang cenderung menjadi korban dibandingkan orang lain,misalnya wanita, anak-anak dan manula) maka pelaku akan merasa optimis akan keberhasilan dari kejahatanya. Doc Ikamadewi

42 Sedangkan factor Gain/seberapa besar keuntungan materi/kepuasan yang diperoleh Terlihat pada sikap korban yang senang dengan gaya hidup mewah dan pamer materi yang lebih menjurus pada peningkatan daya tarik atau rangsang, sehingga pelaku kejahatan dengan cara dini sudah dapat memperkirakan besarnya keuntungan yang akan diperoleh. Doc Ikamadewi

43 Resiko Korban, yaitu: kondisi/keadaan trtentu yg berpeluang terjadinya viktimisasi
Berdasarkan typologi korban Hentig: The young The Female The old Immigrants The mentaly defektif Minorities Dul normals Depressed The acquisitive The Wanton Heartbroken Tormentors The blocked Doc Ikamadewi

44 SCHAFER, bdasarkan type daerah & masy.nya.
Masy kecil/besar Daerah bisnis Wilayah pemukiman Faktor situasi Doc Ikamadewi

45 Macam-macam Korban Kejahatan
Doc Ikamadewi

46 Konggres PBB ketujuh telah mengelompokkan macam-macam korban sebagai berikut:
Korban kejahatan konvensional adalah korban yang diakibatkan oleh tindak pidana biasa atau kejahatan biasa misalnya, pembunuhan, perkosaan, penganiayaan dan lain-lain; Korban non-konvensional adalah korban kejahatan yang diakibatkan oleh tindak pidana berat seperti terorisme, pembajakan, perdagangan narkotika secara tidak sah, kejahatan terorganisir dan kejahatan computer; Korban kejahatan akibat penyalahgunaan kekuasaan (Ilegal abuses of power) terhadap hak asasi manusia alat penguasa termasuk penangkapan serta penahanan yang melanggar hukum dan lain sebagainya. Doc Ikamadewi

47 Pengelompokan atas macam-macam korban tersebut didasarkan atas perkembangan masyarakat. Terhadap korban kategori ketiga adanya korban penyalahgunaan kekuasaan berkaitan dengan pelanggaran hak asasi manusia. Kemudian sejak viktimologi diperkenalkan sebagi suatu ilmu pengetahuan yang mengkaji permasalahan korban serta segala aspeknya, maka wolfgang melalui penelitiannya menemukan bahwa ada beberapa macam korban yaitu:[1] [1] Dalam makalah “Beberapa catatan umum Tentang Masalah Korban, disampaikan oleh Marjono reksodiputro dalam seminar sehari tentang Relevansi Viktimologi di Universotas Airlangga, surabaya pada 23 Maret 1985 Doc Ikamadewi

48 Wolfgang Primary victimization, adalah korban individual/perorangan bukan kelompok; Secondary Victimization, korbannya adalah kelompok, misalnya badan hukum; Tertiary Victimization, yang menjadi korban adalah masyarakat luas; Non Victimozation, korbannya tidak dapat segera diketahui misalnya konsumen yang tertipu dalam menggunakan hasil produksi. Doc Ikamadewi

49 Tipologi Korban Untuk memahami peran korban, harus dipahami pula tipologi korban yang dapat diidentifikasi dari keadaan dan status korban. Tipologi yang dimaksud adalah sebagai berikut: Unrelated victims, yaitu korban yang tidak ada hubungannya sama sekali dengan terjadinya korban, misalnya pada kasus kecelakaan pesawat. Dalam hal ini tanggungjawab sepenuhnya terletak pada pelaku. Provocative Victims, yaitu seseorang yang secara aktif mendorong dirinya menjadi korban, misalnya kasus selingkuh, dimana korban juga sebagai pelaku. Participating Victims, yaitu seseorang yang tidak berbuat tetapi dengan sikapnya justru mendorong dirinya menjadi korban. Doc Ikamadewi

50 Next Biologically weak Victims, yaitu mereka yang secara fisik memiliki kelemahan atau potensi untuk menjadi korban, misalnya orang tua renta, anak-anak dan orang yang tidak mampu berbuat apa-apa. Socially Weak Victims, Yaitu mereka yang memiliki kedudukan social yang lemah yang menyebabkan mereka menjadi korban, misalnya korban perdagangan perempuan, dan sebagainya. Self Victimizing Victims, yaitu mereka yang menjadi korban karena kejahatan yang dilakukannya sendiri, pengguna obat bius, judi, aborsi dan prostitusi. Doc Ikamadewi

51 Sejarah Perkembangan pengakuan terhadap korban
Doc Ikamadewi

52 Tahapan Proses Perlindungan Korban
Tahap I (Masa Kejayaan/Keemasan hak korban)/ Golden Age Dalam tahap ini victim langsung berhadapan dengan offender (Pelaku) tetapi belum ada pembagian hukum, antara hukum pidana dan hukum perdata. (Victim Vs Offender) Doc Ikamadewi

53 Tahap II (Tahap Tanggungjawab Negara/Raja) Dalam tahapan ini, melanggar hukum pidana berarti melanggar hak Negara sehingga konsepnya: Negara Vs Offender / Raja Vs Offender Artinya kepentingan korban diwakili oleh Negara/raja, korban berada diluar sistem. Doc Ikamadewi

54 Tahap III (Tahap memberi hak kepada korban untuk memberikan masukan kepada Negara sebagai wakilnya) Melanggar hukum pidana berarti melanggar hak Negara namun korban memiliki hak untuk memberi masukan kepada Negara demi kelancaran proses pembuktian, Victim (sifatnya memberi masukan) + Negara Vs Offender Doc Ikamadewi

55 Tahap IV (Tahap pertanggungjawaban merata) Pelanggar hukum pidana berarti melanggar hak korban, Negara sekaligus hak pelaku/offendernya sendiri. Konsepnya: Victim Negara Pelaku ada konsep pemulihan hubungan yang kondusif antara pelaku dengan korban yang dimediatori oleh negara Doc Ikamadewi

56 Perlindungan korban Doc Ikamadewi

57 Latar belakang perlunya perlindungan terhadap korban
Konsep negara hukum, adanya jaminan thd hak asasi manusia Kasus-kasus dalam peradilan seringkali menempatkan korban sebagai orang yang terabaikan, dan akan menjadi korban lanjutan dari SPP Terungkapnya kasus2 pidana tidak lepas dari peranan korban dalam memberikan keterangan Doc Ikamadewi

58 Perlindungan Terhadap Korban
Perlindungan terhadap korban menurut Barda Nawawi dapat dilihat dari dua makna yaitu: Perlindungan hukum untuk tidak menjadi korban tindak pidana lagi (berarti perlindungan hak asasi manusia (HAM) atau kepentingn hukum seseorang); Perlindungan untuk memperoleh jaminan/santunan hukum atas penderitaan /kerugian orang yang telah menjadi korban tindak pidana “(jadi identik dengan penyantunan korban)”. (kompensasi, dan restitusi) Doc Ikamadewi

59 - atas dasar permohonan - Dibayarkan oleh masyarakat/negara
Kompensasi : - Diminta oleh korban - atas dasar permohonan - Dibayarkan oleh masyarakat/negara - Wujud pertanggungjawaban negara/masyrakat secara perdata. Restitusi : - Dituntut oleh korban - Melalui diputus oleh persidangan - Dibayarkan oleh pelaku - sbg wujud pertanggungjawaban pelaku Doc Ikamadewi

60 Perlindungan hukum dari segi macamnya dapat dibedakan antara pasif dan aktif
Perlindungan hukum yang pasif berupa tindakan-tindakan luar (selain proses peradilan) yang memberikan pengakuan dan jaminan dalam bentuk pengaturan atau kebijaksanaan berkaitan dengan hak-hak pelaku maupun korban. Sedangkan yang aktif dapat berupa tindakan yang berkaitan dengan upaya pemenuhan hak-haknya (berupa perlindungan hukum). Doc Ikamadewi

61 Perlindungan hukum meliputi :
Aktif preventif berupa hak-hak yang diberikan oleh pelaku, yang harus diterima oleh korban berkaitan dengan penerapan aturan hukum ataupun kebijaksanaan pemerintah. aktif represif berupa tuntutan kepada pemerintah atau aparat penegak hukum terhadap pengaturan maupun kebijaksanaan yang telah diterapkan kepada korban yang dipandang merugikan.[1] [1] Philip M Hadjon, Perlindungan Hukum Bagi Rakyat, Disertasi, Universitas Airlangga, Surabaya, 1987, dalam Winahnu Erwiningsih, Ibid hlm.23 Doc Ikamadewi

62 Hak-hak korban menurut Declaration of basic principles of justice for victim of crimes and abuse of power Doc Ikamadewi

63 The Declaration of Basic Principles of Justice for Victims of Crime and Abuse of Power.
Hak memperoleh informasi; Hak didengar dan dipertimbangkan kepentingannya pada setiap tahapan proses peradilan pidana; Hak memperoleh bantuan yang cukup; Hak memperoleh perlindungan terhadap privasi dan keamanan; Doc Ikamadewi

64 Next Hak memperoleh pelayanan yang cepat dalam penyelesaian perkara
Hak untuk memperoleh ganti kerugian (Restitusi) Hak memperoleh kompensasi (dalam kejahatan yang berat/serius) memperoleh kesempatan berpartisipasi pada tahapan proses pidana. Doc Ikamadewi

65 Model Perlindungan Hukum terhadap Korban
Doc Ikamadewi

66 TEORI PERLINDUNGAN KORBAN
Teori Perlindungan Korban ada dua model yaitu: Services Model (SM) Prosedural Right Model (PRM) Doc Ikamadewi

67 Ad.1. Services Model /SM (Model Pelayanan)
Memiliki cirri-ciri sebagai berikut: Victim tidak terlibat dalam proses peradilan pidana polisi dan jaksa adalah aparat Negara yang melayani kepentingan masyarakat termasuk didalamnya adalah korban (Penegakan hukum) Negara bertanggungjawab thd rakyatnya /masy.nya termasuk dlm menyantuni korban /rakyat. Doc Ikamadewi

68 Legal Reasoning, Kenapa Korban tidak dilibatkan ?
Keterlibatan korban akan mengacaukan sistem pelayanan public, pelayanan terhadap korban adalah bagian dari pelayanan public kalau korban ikut akan ada kepentingan individu yang masuk. Sementara bagian dari tugas polisi secara ekplisit adalah bagian dari layanan public. Doc Ikamadewi

69 Positif (keuntungan) model ini:
mengurangi beban korban rasionalisasi reaksi terhadap kejahatan dapat berkurang (Kalau tidak di ditangani oleh negara akan terjadi kejahatan yang terus menerus) Doc Ikamadewi

70 Negatif (Kerugian) Model ini:
Tidak bisa empati terhadap penderitaan korban Ada alasan tindakan sewenang-wenang yang mengatasnamakan kepentingan public. Doc Ikamadewi

71 Ad.2. Procedural right model (PRM)
Ciri-cirinya: Korban memiliki hak hukum dalam setiap tahapan proses peradilan.(hak bantuan hukum dan sebagainya) korban dapat terlibat langsung dalam proses peradilan kewajiban polisi +jaksa untuk memperhatikan mempertimbangkan hak-hak korban dan pemenuhannya. Doc Ikamadewi

72 Keuntungan (Positip):
Korban mempunyai kesempatan untuk tampil Korban diberdayakan/ada pemberdayaan korban / tidak diluar sistem Meminimalisasi penyalahgunaan wewenang. Doc Ikamadewi

73 Keadilan akan bersifat subyektif (individual justice)
Kelemahan (Negatif): Mengacaukan SPP Memungkinkan korban memperjuangkan secara emosional krn diberi kesempatan untuk balas dendam Keadilan akan bersifat subyektif (individual justice) Doc Ikamadewi

74 DAMPAK PERGESERAN KEADILAN RETRIBUTIF
KEPADA KEADILAN RESTORATIF TERHADAP PENYELENGGARAAN SISTEM PERADILAN PIDANA Keadilan Retributif Tema Pokok Keadilan Restoratif 1 2 3 Kepada pelanggar dan karena pelanggarannya Orientasi keadilan Kepada Kepentingan Korban Melanggar Negara Kejahatan Melanggara Hak Perseorangan Negara Korban Orang yang dirugikan langsung, masyarakat, Negara dan pelanggar sendiri Mengadili pelanggar dan menjatuhkan pidana sebagai rasionalisasi pembalasan Sistem Peradilan Pidana Menyelesaikan Konflik antara Pelanggar dengan Korbannya Pidana bersifat pembalasan atas pelanggaran hukum pidana Pemidanaan Pertanggungjawaban Pelanggar terhadap akibat perbuatannya Bersifat pasif Korban dalam sistem peradilan pidana Bersifat Aktif Doc Ikamadewi

75 Doc Ikamadewi

76 Kompleksitas Study Kejahatan
Korban Penjahat Reaksi Sosial Doc Ikamadewi


Download ppt "Prepare By : Ikama Dewi ST.,SH.,MH"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google