Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

SUMBER DATA KEPENDUDUKAN/DEMOGRAFI

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "SUMBER DATA KEPENDUDUKAN/DEMOGRAFI"— Transcript presentasi:

1 SUMBER DATA KEPENDUDUKAN/DEMOGRAFI
Sensus Penduduk Survey Registrasi Penduduk

2 PENDATAAN DAN MANFAAT DATA KEPENDUDUKAN YANG BERKUALITAS DI SUATU WILAYAH
Arti penting data kependudukan diantaranya sebagai dasar untuk merancang perencanaan dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia. Data kependudukan yang berkualitas, benar, akurat dan terkini yang meliputi jumlah penduduk berbagai komposisi merupakan pokok yang sangat diperlukan oleh berbagai Instansi maupun Daerah di Indonesia.

3 Sejarah Sensus Penduduk
Sensus Penduduk (Cacah Jiwa) kali pertama dilakukan di Babilonia 4000 th SM, pertama dilakukan di Mesir 2500 BC & di Cina 3000 BC. Pada abad ke 16 dan 17 sensus penduduk dan17 juga pernah dilakukan di Italia, Sisilia dan Spanyol . Tujuan Sensus saat itu untuk tujuan militer , pemungutan pajak dan perluasan teritorial kerajaan. Sensus secara modern dilaksanakan di Quebec th 1666, di Swedia th 1749, di Amerika Serikat sensus mulai dilakukan th 1790 & di Inggris th 1801 yg diikuti oleh masing masing negara jajahannya Di Indonesia, Raffles melakukan sensus pd th 1815, selanjutnya th 1920, Di Jawa , sensus dilakukan secara de facto sedang di luar Jawa secara de jure Jawa, luarJawa. Sejak merdeka sampai th 2000 Indonesia telah melakukan sensus pd th 1961, 1971, 1980, 1990 dan th 2000.

4 Sensus di Indonesia Taggal 31 Maret Oktober1961 = Hari Sensus Sensus th 1970 baru dpt dilaksanakan pd th1971 krn:Kesulitandana & persiapan pelaksanaan Sensus th 1980, dilakukan 2 tahap. Tanggal 20 Sept-30 Okt1980 = Pencacahan sensus lengkap Tanggal 6-31 Okt1980 = pencacahan sensus sampel Sensus th 1990 dilaksanakan dl 2 tahap pd bln Sept-Okt. Sedangkan th 2000 hanya dilaksanakan sensus lengkap pd tgl 30 Juni 2000 & utk selanjutnya juga dilaksanakan sama pd hari H

5 Sensus Penduduk adalah Proses keseluruhan dari pengumpulan , pengolahan , penyajian , dan penilaian data penduduk yg menyangkut penyajian, ciri ciri demografi , sosial ekonomi, dan lingkungan hidup

6 Karakter Pelaksanaan Sensus
Bersifat Individual, yg berarti informasi data dikumpulkan dari individu baik sbg anggota rumah tangga ataupun anggota masyarakat Bersifat Universal, pencacahan menyeluruh Pencacahan diselenggarakan serentak Sensus dilaksanakan secara periodik pd tiap tahun yg berakhiran angka kosong (0).

7 Survey Berkala Proses: petugas datang kepada penduduk
Enam bulanan: Survei Angkatan Kerja Nasional Tahunan: Survei Sosial Ekonomi Nasional Tiga tahunan: Survei Demografi dan Kesehatan Indonesia Lima tahunan: Survei Penduduk Antar Sensus Proses: petugas datang kepada penduduk Cakupan: tidak semua penduduk (sampel) Informasi yang diajukan lebih rinci

8 Registrasi Vital atau Registrasi Penduduk
Registrasi Penduduk merupakan pencatatan kumpulan keterangan mengenai terjadinya peristiwa-peristiwa lahir dan mati serta kejadian penting yang merubah status sipil seseorang sejak dia lahir sampai mati. Kejadian-kejadian yang dimaksud adalah perkawinan, perceraian, pengangkatan anak (adopsi) dan perpindahan (migrasi). Kegiatan registrasi ini berlangsung terus menerus mengikuti kejadian. Hal yang perlu dicatat mengenai registrasi adalah penduduklah yang melaporkan kepada Badan yang berwenang mencatat. (Lembaga Demografi FE-UI, 2000: 49).

9 Terkait dengan aturan, Undang-undang RI No
Terkait dengan aturan, Undang-undang RI No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah, Pasal 152 ayat (1) perencanaan pembangunan daerah didasarkan pada data dan informasi yg akurat dan dapat dipertanggung jawabkan; (2) Data dan informasi pada ayat (1) mencakup: (a) penyelenggaraan pemerintah daerah; (b) organisasi dan tata laksana pemerintahan daerah; (c) penjelasan pasal 152 ayat (2) huruf b di atas: yang dimaksud dengan organisasi dan tata laksana dalam ketentuan ini termasuk kecamatan, kelurahan, dan desa;(d) dst. …; (f) kependudukan. Selanjutnya dalam pasal 152 ayat (3) dikemukakan: “Dalam rangka penyelenggaraan pemerintah daerah, untuk tercapainya daya guna dan hasil guna, pemanfaatan data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikelola dalam sistem informasi daerah yang terintegrasi secara nasional.

10 Untuk mendapatkan informasi yang akurat dan terbaru, diperlukan sebuah sistem informasi yang mampu menampung data kependudukan, dengan segala aspek yang dimiliki oleh masing–masing penduduk. Data ini dibutuhkan pemerintah daerah untuk membuat perencanaan dan pengembangan sumberdaya manusia berbagai program pembangunan. Di Kec./Desa sebagai penyedia data vital untuk para pelaku bisnis dsb., maupun para mahasiswa yang menyusun skripsi/tesis/desertasi dalam bentuk raw data untuk diolah dan dianalisis mereka sendiri.

11 Permasalahan utama dari registasi penduduk terletak pada kualitas dan kelengkapan data yang masih rendah. Kualitas data berkaitan dengan kebenaran pelaporan, adapun kelengkapan data berkaitan dengan cakupan informasi yang kurang lengkap dan jumlah yang terdata juga kurang lengkap.

12 Hal tersebut sama persis seperti yang dikemukakan oleh Rohadi Haryanto, bahwa: “Masalah administrasi kependudukan di Indonesia secara umum diindikasikan oleh masih rendahnya proporsi penduduk yang melakukan pendaftaran dari adanya kejadian vital dan perubahan status kependudukan lainnya. Hal ini membawa konsekuensi terbatasnya penduduk yang memiliki dokumen kependudukan seperti akta kelahiran, kematian, perkawinan, dan perceraian serta rendahnya kualitas data dan informasi atas kejadian vital yang akibatnya tidak dimiliki data mikro yang dapat digunakan untuk perencanaan dan perumusan kebijakan pembangunan”. (Rohadi Haryanto, 2002).

13 Selanjutnya dikemukakan bahwa: “Lebih rinci permasalahan tersebut terkait (a) Dari segi penyelanggara dan pelaksana masih banyak ditemukan permasalahan komitmen dan kesadaran aparat yang belum merata; demikian juga petugas yang harus melaksanakan pengelolaan umumnya masih belum menguasai substansi dan ketrampilan yang diperlukan.

14 Selain itu banyak tenaga potensial di lapangan yang belum dimanfaatkan dalam proses pendaftaran penduduk dan pencatatan kejadian vital. Para petugas menjadi ciri umum kurang memiliki kepedulian untuk menjaga kelengkapan cakupan, akurasi, realibilitas dan validitas data yang dilaporkan; (b) Dari segi perundang-undangan: Belum adanya landasan hukum yang lebih mengikat untuk pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil atau kejadian vital dan tidak adanya manfaat langsung yang dirasakan masyarakat dengan melaporkan kejadian yang dialami. Hal ini sangat terkait bahkan telah menyebabkan rendahnya kesadaran masyarakat untuk melaporkan atau mengikuti anjuran pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil”. (Rohadi Haryanto, ibid).

15 Pemerolehan data yang akurat dan terbaru tentang kependudukan dan ketenagakerjaan di daerah daerah kabupaten/kota sulit dilakukan jika masih menggunakan cara konvensional. Selain karena kondisi geografis yang kurang menunjang adanya komunikasi yang intens untuk memperbarui data, juga karena pola sikap masyarakat yang kurang peduli dengan kebutuhan pemerintah akan informasi terkini tentang data kependudukan, sehingga dengan registrasi penduduk yang selama ini dilakukan kualiatas datanya masih sangat rendah, walaupun sebenarnya data hasil registrasi penduduk memiliki karakteristik yang tidak dimiliki oleh sumber data lain dan sifatnya yang kontinu dan tidak terpaku pada satu titik waktu.

16 ”Selama ini data mengenai registrasi penduduk belum begitu bisa digunakan untuk perencanaan pembangunan”. (Warta Demografi No. 6, 1993: 17). Dari sisi sistem registrasi penduduk yang mengharuskan masyarakat untuk melaporkan atau mencatatkan diri kepada petugas adalah sulit dalam prakteknya.

17 Sehubungan dengan penciptaan demand dari masyarakat dalam pelaksanaan Registrasi penduduk, Asisten Menteri Negara Kependudukan dr. Abdullah Cholil, MPH waktu itu mengatakan ”Hal terpenting adalah bagaimana membuat masyarakat memiliki persepsi bahwa mencatatkan diri merupakan suatu perbuatan yang mulia, agaknya tidak mudah”. (Warta Demografi, No. 6, 1993: 18).

18 Ketika pada akhir tahun 1992 diadakan suatu pertemuan yang khusus membahas registrasi penduduk, kesimpulannya tidak berbeda dengan pendapat di atas, bahwa ada tiga masalah utama yang menjadi hambatan Registrasi Penduduk di Indonesia, pertama, masyarakat belum sadar akan kebutuhan registrasi penduduk; kedua, aparat belum siap; dan ketiga, pemerintah belum menaruh perhatian serius pada masalah Registrasi Penduduk. (Warta Demografi, No. 6, 1993: 6).


Download ppt "SUMBER DATA KEPENDUDUKAN/DEMOGRAFI"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google