Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

PENDIDIKAN PANCASILA.

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "PENDIDIKAN PANCASILA."— Transcript presentasi:

1 PENDIDIKAN PANCASILA

2 BAB I

3 A. Alasan Rasional Pendidikan Pancasila
Visi dan Misi P. Pancasila VISI MISI Sumber Nilai & Pedoman Pengembangan Kepribadian Mewujudkan nilai dasar Menumbuhkan kesadaran Menumbuhkan sikap & perilaku Menumbuhkan tanggung jawab iptek & seni (Semuanya bersendikan nilai-nilai Pancasila) OUT PUT Pancasila sbg keyakinan dan pegangan hidup bermasyarakat, berbangsa & bernegara PRASYARAT Pancasila dirasakan sebg sesuatu yang paling sesuai dengan kehidupan keseharian

4 b. Kompetensi yang diharapkan
HARAPAN bertanggung jawab Sikap ilmu pengetahuan, & perkembangan teknologi,seni atas perubahan Pengenalan kesejahteraan & cara masalah hidup & pemecahannya budaya bagi Persatuan sejarah & nilai2 memaknai peristiwa Kemampuan Indonesia

5 c. Tugas dan Peranan Ilmuwan
Pertama, meletakkan komitmennya pada pemuliaan harkat dan martabat manusia. Untuk itu dalam mengikuti perkembangan ilmu, kedalaman reflektif dan ketajaman reseptif dituntut untuk dimiliki oleh para ilmuwan, dan secara kreatif mampu menawarkan paradigma-paradigma baru guna menghadapi masalah yang timbul dalam masyarakat. Kedua, di satu pihak menyadari keterbatasan dari keyakinan ontologik, pilihan epistemologik dan ukuran axiologik yang melandasi dirinya sebagai pengusaha ilmu, untuk menghindarkan diri dari kecongkahan dan kerabunan intelektualnya; dan di lain pihak berani menyingkap tabir manipulasi terhadap ilmunya untuk tujuan-tujuan ekonomik, politik ataupun ideologik.

6

7 B. LANDASAN P. PANCASILA P. PANCASILA LANDASAN Filosofis Landasan
Kultural Historis

8 LANDASAN & TUJUAN P. PANCASILA
1. Landasan Historis Nasionalisme & rasa kebangsaan yang kuat yang berakar pada sejarah bukan kekuasaan /hegemoni ideologi Nilai-nilai Pancasila berasal dari bangsa sendiri = kausa materialis, sehingga Bgs Indonesia tidak dapat dipisahkan dgn nilai-nilai Pancasila 2. Landasan Kultural Ciri khas pandangan hidup , falsafah bangsa yang berbeda dgn lainnya. Falsafah hidup tersebut diangkat dari nilai-nilai kultural melalui refleksi filosofis pendiri negara.

9 Lanjutan….. 2. Landasan Filosofis

10 C. PANCASILA SECARA ILMIAH
Pengetahuan menurut Sifatnya PENGETAHUAN A PRIORI A POSTERIORI Pengetahuan yang terjadi secara serta merta tanpa melalui pengalaman Pengetahuan yang terjadi berdasar pengalaman yang dikenal .

11 Pengetahuan berdasarkan gradasinya
Pengetahuan wahyu melalui keyakinan (terjadi melalui proses keyakinan shg sifatnya “dogmatik tradisional” Pengetahuan menuju hakikat objek ( melalaui refleksi: analisa,pemahaman, deskripsi, penafsiran, spekulasi Pengetahuan sistemik melalui metodologi ilmiah Pengetahuan inderawi

12 Pengetahuan Ilmiah berdasarkan gradasinya
Menjawab pertanyaan “apa” Fil. Pancasila Menjawab pertanyaan “ ke mana” PYK Menjawab pertanyaan”Mengapa” Menjawab pertanyaan “Bagaimana”

13 Syarat Pengetahuan Ilmiah

14 4 Syarat Pengetahuan Ilmiah Pada Pancasila
Ber Objek ( Formal : YK, Filsafat) ( Material : empiris , non empiris ) Ber Metode ( Analitico Syntetic ) ( Hermeunetik ) Ber Sistem Sila-sila Pancasila tersusun teratur, konsisten yang utuh dan bulat Bersifat Universal Sila-sila sesuai kenyataan, umum, tidak terbatas ruang &waktu

15 Penerapan Jenis Pengetahuan Ilmiah Pada Pancasila
Kajian mengenai hakikat dari isi arti Pancasila Kajian mengenai pedoman, norma hukum sbg realisasi & kongkritisasi nilai Pancasila Kajian mengenai kausalitas Pancasila ( K Materialis:asal mula bahan; asli ada pada bangsa) ( K Formalis: asal mula bentuk;susunan & rumusan aline 4 ( K Efisien: asal mula karya;perumusan BPUPKI,pentpn PPKI (sbg pembentuk negara) ( K Finalis: asal mula tujuan ;Pancasila sbg dasar filsft neg.) Kajian mengenai sejarah perumusan , bentuk & susunan otentik, kedudukan & fungsi

16 BAGIAN II

17 PANCASILA Pancasila Etimologis Historis Terminologis
( Pengertian ) Etimologis Historis Terminologis Bhs Sansekerta (Panca=5, Syila= Dasar/alas/sendi) Syiila = Aturan tingkah laku yang baik/ penting Tri Pitaka Budha ( 5 aturan berupa larangan = membunuh, mencuri,berzina, berdusta, minum miras) -Negara Kertagama;Pu Prapanca; Majapahit 1365 &Sutasoma;Pu Tantular ( 5 batu sendi kesusilaan berupa larangan = tindak kekerasa, mencuri,berhati dengki,berdusta,minum miras) Digunakan untuk memberi nama dasar fils negara. Prosesnya : Pengusulan ( Sukarno, sidang BPUPKI 1 Juni 1945) Perumusan (Panitia 9 BPUPKI 22 Juni 1945 dlm Piagam Jakarta) Penetapan ( PPKI, 18 Agst 1945, dlm Pembukaan UUD 1945 Peresmian ( MPRS, 5 Juli 1966, dlm Tap MPRS No. XX/MPRS/1966)

18 PANCASILA Pancasila Langsung Tak Langsung
(Asal Mula ) Langsung ( proses terjadinya Pancasila sbg dasar filsafat negara; sesudah & menjelang Prokl) Tak Langsung (asal mula sebelum Proklamasi ) Kausa Materialis Kausa Formalis Kausa Effisien Kausa Finalis Bgs Indons sbag kausa materialis Nilai2 Pancasila sdh ada dan tercermin dalam kehidupan sehari-hari bangs Indonesia sebelum membentuk negara dan ditetapkan sbg dasar negara . Ex;nilai dalam adat, kebudayaan, nilai religius dalm hidup sehari-hari.

19 BENTUK SUSUNAN PANCASILA ( Hierarkis Piramidal )
Sila 5 dijiwai sila 1,2,3,4 Sila 4 dijiwai sila 1,2,3 dan menjiwai sila 5 Sila 3 dijiwai sila 1,2 dan menjiwai sila 4 & 5 Sila 2 dijiwai sila 1 dan menjiwai sila 3,4 & 5 Sila 1 menjiwai sila 2,3,4,&5 Sila dibelakang sila lainya itu adalah penjelmaan / pengkususan sila-sila dimukanya Lebih sempit “luasnya” tapi lebih luasa “sifatnya” Sila yang di depan mendasari, meliputi dan menjiwai sila-sila dibelakangnya atau sila dibelakang didasari, diliputi, dan dijiwai sila didepannya

20 BENTUK SUSUNAN PANCASILA ( Kesatuan Majemuk Tunggal Bersifat Organis )
Masing-masing sila tidak terpisahkan satu sama lain dalam hal kesatuannya Masing-masing sila mempunyai kedudukan dan fungsi sendiri-sendiri Masing-masing sila berbeda namun tidak bertentangani Kesatuan organis dari kemajemukan akan menghidupkan kedudukan dan fungsi-fungsi sila dalam satu kesatuan yang utuh Masing-masing sila atau bagian saling melengkapi Masing-masing sila atau bagian tidak boleh dilepas-pisahkan satu sama lain Masing-masing sila atau bagian bersatu untuk terwujudnya keseluruhan, dan keseluruhan membina bagian2

21 Fungsi Sila-Sila FUNDAMEN MORAL NEGARA (FMN) FUNDAMEN POLITIK NEGARA (FPN) Sila 1 Sila 4 Sila 3 Sila 5 Fundamen Moral Negara (FMN) menjiwai Fundamen Politik Negara (FPN)

22 Hubungan FMN & FPN Fundamen Moral Negara/FMN
Ketuhanan Yang Maha Esa Kemanusiaan Yang Adil & Beradab ( Terkandung 3 Hukum: Hk Tuhan, Hk Kodrat, Hk Etik ) Menjiwai (4) Fundamen Moral Negara/FMN Fundamen Politik Negara/FPN Pokok Pikiran Persatuan (1) (Sila 3) Kerakyatan,Permusyawaratan Perwakilan (3) (Sila 4) Pokok Pikiran Keadilan Sosial (2) (Sila 5) Sebagai Tujuan Negara Sebagai Dasar Negara Sebagai Sistem Negara

23 BENTUK SUSUNAN PANCASILA ( Saling Mengkualifikasi/Mengisi )
Mengandung 4 sila lainnya Masing-Masing Sila Dikualifikasi oleh 4 sila lainnya Sila 1 juga mengandung sila 2,3,4,5 Sila 2 juga mengandung sila 1,3,4,5 Sila 3 juga mengandung sila 1,2,4,5 Sila 4 juga mengandung sila 1,2,3,5 Sila 5 juga mengandung sila 1,2,3,4

24 Syarat Sistem SISTEM

25 Landasan Antropologi Pancasila
Unsur Anorganis Jasmani/ Tubuh Unsur Vegetatif Unsur Animal Susunan Kodrat Monodualis Akal Jiwa M O N P L U R A I S Rasa Karsa Makhluk Individu Hakikat Manusia Sifat Kodrat Monodualis Makhluk Sosial Makhluk Otonom Kedudukan Kodrat Monodualis Makhluk Tuhan

26 Kata Kunci Manusia seutuhnya digunakan untuk memahami arti makna Pancasila sebagai ideologi pembangunan serta tujuan jangka panjang yang hendak dicapai bersama. Ideologi pemba-ngunan bercorak “antroposentrik-religius” dalam arti manusia yang berada pada tempat yang sentral sebagai subjek dan sekaligus objek pembangunan

27 Khusus Singular & Kongkrit Abstrak Umum Universal
ISI ARTI PANCASILA Khusus Singular & Kongkrit Abstrak Umum Universal Umum Kolektif Wujud pelaksanaan secara kongkret dlm bid khusus namun nyata seperti, Ipoleksusbud, organisasi,pendidik-an .Bisa berkembang dan dinamis . Ex. UU Politik 85 mjd 99 no 2,3,4 . Pendidikan, BUMN dll Isi arti yang tidak terbatas ruang,waktu,keada-an,situasi,kondisi maupun jumlah. Menunjuk pada makna essensial: Tuhan, manusia,satu,rakyat, adil Wujud pelaksanaan secara kongkret dalam hidup kenegaraan Indonesia. Mrpkn pedoman normatif dalam perundangan. Ex. Sila 1: Pembukaan UUD45 Al 4, Psl 29 ayat 2. Sila 2:Ps 27,28

28 . Teori Negara Pancasila Unsur Negara Negara Pancasila
rakyat Paham Negara Integralistik pemerintah wilayah Paham Negara Kebangsaan Mengatasi semua gol, tidak memihak dan melindungi Paham Negara Persatuan Persekutuan hidup sosial masyarakat Indonesia Kesatuan bangsa,pulau, budaya,golongan & agama

29 Pembukaan UUD 1945 Merupakan sumber tertib hukum tertinggi
Terdiri atas 4 alinea. Pernyataan Kemerdekaan Alinea 1 Bahwa sesungguhnya kemerdekaan adalah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atasdunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan & perikeadilan Alinea 2 Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentausa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan Negara Indonesia yang merdeka,bersatu,berdaulat adil dan makmur Alinea 3 Atas berkat rakhmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorong oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas,maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya. Alinea 4 Kemudian dari pada itu untuk membentuk suatu Pemerintahan neg Indonesia ang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum mencerdaskan kehidupan bangsa…..keadilan sos bagi seluruh rakyat Indonesia Memiliki hubungan kausal dengan pasal-pasalnya, dalam sudut: Pernyatana tidak memiliki hubungan kausal organis dengan pasal-pasalnya ( penjelasan atas peristiwa/keadaan yang mendahului terbentuknya negara RI) 1. UUD ditentukan akan ada 2. Yang diatur dlm UUD adalah tentang pembentukan pemerintahan neg yang memenuhi berbagai syarat 3. Negara Indonesia adalah berbentuk Republik yang berkedaulatan Rakyat 4. Ditetapkannya Pancasila sebagai dasar filsafat negara

30 UUD 1945 Pembukaan Pernyataan kemerde- Kaan yang terinci Mengandung cita-cita luhur Proklamasi Memuat sifat-sifat Fundamental & asasi bagi negara dan tidak dapat Berkedudukan diubah tetap Sbg fakta sejarah yg tak dapat terulang

31 (staatsfundamentalnorm)
Hakikat Pembukaan UUD 1945 (staatsfundamentalnorm) Sebagai Pokok Kaidah Negara Yg Fundamental . Dari segi terjadinya: Sbg kehendak bersama Sebagai Tertib Hukum Tertinggi -sumber hukum positif pokok2 pikiran meliputi suasana kebatinan, mewujudkan cta-cita hukum, menguasai hukum dasar tertulis (UUD) dan tak tertulis/konvensi -pokok pikiran terkongkritisasi dalam psl2 -pasal-pasal dijabarkan dalam hukum positif dibawahnya Dari segi isinya: -Dasar tujuan negara (umum dan khusus) -Ketentuan diadakanya UUD ( maka disusunlah kemerdekaan… -Bentuk negara (susunan neg berkedaulantan rakyat) -Dasar Fils. Neg. (dengan berdasar pada ketuhanan…....sosial Memenuhi Syarat Adanya Tertib Hukum Indonesia Tetap terlekat pada kelangsungan hidup negara Adanya Kesatuan Subjek; penguasa atas peraturan hukum ( Al:4) Adanya Kesatuan Daerah :seluruh tumpah darah, Al. 4 Tak dapat diubah oleh siapapun Sebagai pengejawantahan Proklamasi Adanya Kesatuan asas kerokhanian; dasar dari keseluruhan perat. hukum, sbg sumber segala hukum . Al. 4 Adanya Kesatuan waktu, dimana perat. hkm berlaku. (maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan.. Sbg tertib hukum tertinggi yg tetap & tdk dapat diubah

32 Alinea 1 Alinea 2 Alinea 3 Alinea 4 Pengertian Isi Pembukaan UUD 1945
Hak Kodrat Alinea 1 Realisasi perjuangan cita-cita Alinea 2 Nilai religius, moral, pernyataan ulang Prokl Alinea 3 Alinea 4 Tujuan Negara Ketentuaan Diadakannya UUD Negara Bentuk Negara Dasar Filsafat Negara

33 Alinea I Alinea II Alinea IV Alinea III
Pertanggung jawaban atas pernyataan kemerdekaan yang sudah selayaknya, berdasar hak kodrat yang mutlak dari moral bangsa untuk merdeka Alinea II Penetapan cita-cita bangsa yang ingin dicapai dengan kemerdekaan ; terpeliharanya kemerdekaan, kedaulatan negara,kesatuan bangsa,neg & daerah atas dasar hukum dan moral, untuk kemakmuran bersama yang berkeadilan Tujuan Pembukaan UUD 1945 Alinea IV Penegasan bahwa untuk melaksanakan segala hal dalam perwujudan hal-hal tertentu dalam alinea 4, sebagai pedoman dan pegangan yang tetap dan praktis dalam realisasi hidup bernegara berdasar Pancasila Alinea III Penegasan bahwa proklamasi menjadi permulaan dan dasar hidup kebangsaan dan kenegaraan yang luhur dan suci dalam lindungan Tuhan

34 Landasan Pokok Politik Luar Negeri
Makna Alinea 1 Sosio-historis Yuridis Dalil Objektif Bahwa penjajahan tidak sesuai dengan perikemanusisaan dan perikeadilan Bahwa semua bangsa di dunia harus dapat menjalankan hak asasinya yaitu hak untuk merdeka Dasar hukum dari pembentukan negara Republik Indonesia Bahwa berdasarkan hukum alam adalah hak asasi setiap bangsa untuk memperoleh kemerdekaan Pernyataan Subjektif Aspirasi bangsa Indonesia untuk membebaskan diri dari penjajahan Landasan Pokok Politik Luar Negeri -Melawan setiap bentuk penjajahan, mendukung kemerdekaan setiap bangsa -menentang setiap hal atau sifat yang tidak sesuai dengan perikemanusiaan & perikeadilan

35 Alinea ini menunjukkan ketajaman penilaian :
Makna Alinea 2 Sosio-historis Yuridis Alinea ini menunjukkan ketajaman penilaian : Bahwa perjuangan pergerakan Indonesia telah sampai pada tingkat yang menentukan -Bahwa momentum yang telah dicapai tersebut harus dimanfaatkan untuk menyatakan kemerdekaan -Bahwa kemerdekaan tersebut bukanlah tujuan akhir tetapi masih harus diisi dengan mewujudkan negara Indonesia yang merdeka, bersatu ,berdaulat, adil dan makmur Alinea ini menunjukkan unsur-unsur negara merdeka, menurut anggapan bangsa Indonesia , yaitu : MERDEKA BERSATU BERDAULAT ADIL MAKMUR

36 Sosio-historis Yuridis Makna Alinea 3
Pengukuhan dari Proklamasi kemerdekaan Menunjukkan adanya perjanjian masyarakat atau perjanjian membentuk negara Berbeda dengan teori Thomas Hobbes, John Locke, Rousseau, sehingga perjanjian ini merupakan : Membuat motivasi spiritual yang luhur, suatu kehidupan yang seimbang material dan spiritual di dunia dan akhirat Berkat rahmat Tuhan Yang Maha Kuasa Menunjukkan ketagwaan bangsa Indonesia terhadap Tuhan YME. Berkat ridhoNya bangsa Indonesia berhasil dalam perjuangan mencapai kemerdekaannya. Didorong oleh keinginan yang luhur: supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas.

37 Sosio-historis Yuridis Makna Alinea 4 Tujuan perjuangan :
Negera Indonesia mempunyai fungsi yang sekaligus menjadi tujuan yaitu : -Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial Dirumuskan adanya: Unsur-unsur Negara ( teori Klasik): Pemerintah, Bangsa, Wilayah Tujuan negara Indonesia: Nasional - International Sistem Hukum dasar kita : UUD 1945 ( Hukum Dasar Tertulis) Prinsip Dasar: Menyusun kemerdekaan kebangsaan Indonesia dalam satu UUD Negara Indonesia yang terbentuk dalam suatu susunan negara yang berkedaulan rakyat Bentuk negara : REPUBLIK Kekuasaan tertinggi : KEDAULATAN RAKYAT Dasar Falsafah Negara : PANCASILA Dasar Negara: PANCASILA

38 Pokok Pikiran I “PERSATUAN” Fundamen Politik Pokok Pikiran II Negara
“KEADILAN SOSIAL” Pokok-Pokok Pikiran Pembukaan UUD 45 Pokok Pikiran III “KEDAULATAN RAKYAT” Fundamen Moral Negara (juga landasan kejiawaan hukum dasar negara & khdpn bgsa Pokok Pikiran IV “KETUHANAN & KEMANUSIAAN”

39 Sumber Hukum & Sumber Nilai Sumber Bentuk & Sifat Pelaksana Negara
Kedudukan Pembukaan UUD 45 Sbg pernyataan kemerdekaan yang terperinci Mengandung dasar,rangka dan suasana bagi negara dan hukum Indonesia Memuat sendi-sendi mutlak bagi kehidupan negara Mengandung pengakuan atas adanya macam-macam hukum : nilai hukum Tuhan, hukum kodrat,hukum etis,hukum filosofis Alinea I Hukum Kodrat Hukum Etis Sumber Hukum Alinea II Cita-Cita Kemerdekaan & Sumber Nilai Alinea III Hukum Tuhan Hukum Etis Alinea IV Hukum Filosofis (Pancasila) Sumber Bentuk & Sifat Pelaksanaan Negara Indonesia Hukum Positip Pelaksana Negara

40 KEDUDUKAN, FUNGSI DAN PERANAN PANCASILA
Kedudukan Pancasila Bersifat tetap, kuat dan terlekat pada kehidupan bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Kedudukan Pancasila bersifat “abadi” bagi bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia

41 KEDUDUKAN,FUNGSI DAN PERANAN PANCASILA
PEMBANGUNAN DAN KEILMUAN YURIDIS. KONS KULTURAL PARADIGMA PEMBANGUNAN DAN PENGEMBANGAN IPTEKS PANDANGAN HIDUP BANGSA DASAR NEGARA IDEOLOGI NEGARA ETOS BUDAYA MEMBANGUN KEHIDUPAN BERSAMA YANG LEBIH: RELIGIUS HUMANISTIS NASIONALIS DEMOKRATIS ADIL TUJUAN

42 Fungsi dan Peranan Pancasila
Pandangan Hidup Bangsa, yakni Pancasila dipakai sebagai petunjuk hidup sehari-hari. Dasar Filsafat Negara, yakni Pancasila dipakai sebagai landasan penyelenggaraan pemerintahan negara. Ideolologi Negara (Nasional), yakni Pancasila merupakan cita-cita yang ingin diwujudkan oleh negara. Etika Politik di Indonesia Etos Budaya Paradigma Pembangunan Nasional

43 Pancasila Sebagai Pandangan Hidup Bangsa
Arti Pandangan Hidup: Wawasan menyeluruh kehidupan yang terdiri dari kesatuan rangkaian nilai-nilai luhur. Fungsi Pandangan Hidup Sebagai Kerangka Acuan Untuk: Menata kehidupan diri pribadi Menata hubungan antar manusia dengan masyarakat Menata hubungan antar manusia dengan alam sekitar

44 b. Arti Pandangan Hidup Bangsa: Kristalisasi dan institusionalisasi nilai-nilai luhur yang dimiliki oleh suatu bangsa, yang diyakini kebenaran dan ketepatan serta kemanfaatannya bagi bangsa, menimbulkan tekad untuk mewujudkannya dalam bentuk sikap, perilaku dan perbuatan. Dalam Pandangan Hidup Bangsa Terkandung: Konsepsi dasar mengenai kehidupan yang dicita-citakan Dasar pikiran yang terdalam Wujud kehudupan yanng dianggap baik Urgensi Pandangan Hidup Bangsa Bagi Suatu Bangsa: Memandang persoalan yang dihadapi Menentukan arah serta cara memecahkan persoalan Tidak terombang-ambing dalam menghadapi persoalan Memiliki pedoman dan pegangan dalam memecahkan masalah Membangun dirinya

45 Pancasila Sebagai Dasar Filsafat Negara
a. Pengertian Dasar Negara: alas atau fundamen yang menjadi tumpuan dan memberi kekuatan kepada berdirinya negara. Di atas landasan atau fundamen itulah negara didirikan, ditegakkan dan dipertahankan. “Dasar Negara” itu berasal dari “Pandangan Hidup Bangsa” yang bersangkutan. Setelah berdirinya negara “Pandangan Hidup Bangsa” menjadi “Pandangan Hidup Negara”. Di dalam “Dasar Negara” terkandung “prinsip-prinsip dasar yang menjadi induk, pangkal tolak dan pengontrol”: jalannya pemerintahan dan kehidupan negara serta kehidupan warga negara.

46 c. Negara Indonesia didirikan di atas satu landasan atau fundamen “Pancasila”.
d. Fungsi Pancasila Sebagai Dasar Negara: Pancasila merupakan sumber kaidah hukum konstitusional yang mengatur NKRI beserta seluruh unsur-unsurnya (rakyat, wilayah dan pemerintahan) Pancasila merupakan landasan penyelenggaraan negara dan kehidupan NKRI. e. Implikasinya, Pancasila sebagai Dasar Negara: Mempunyai kekuatan mengikat secara hukum Terkait dengan struktur kekuasaan secara formal Meliputi suasana kebatinan atau cita-cita hukum yang menguasai hukum dasar negara.

47 PANCASILA dijelmakan Pasal-pasal UUD 1945 dijabarkan Peraturan-peraturan Hukum dan atau Peraturan Perundangan lainnya, seperti: TAP. MPR, UU.PERPU, PP, KEPPRES, PERDA dan peraturan-peraturan pelaksana lainnya yang bersifat operasional

48 PANCASILA SEBAGAI IDEOLOGI NEGARA
ETIMOLOGI Eidos = Cita-cita Logos = studi atau telaah TERMINOLOGIS Komplek pengetahuan dan nilai yang secara keseluruhan menjadi landasan untuk memahami realitas serta menentukan sikap dasar untuk menanganinya. Ideologi tidak lain adalah hasil refleksi manusia berkat kemampuannya mengadakan distansi terhadap duna kehidupannya. Antara ideologi dan realitas memiliki hubungan dialektis (timbal balik)

49 Dalam hubungannya dengan negara, ideologi dapat diartikan :
- Konsensus tentang nilai-nilai dasar suatu masyarakat yang bernegara. - Kesatuan gagasan-gagasan dasar yang disusun secara sistematis dan menyeluruh tentang manusia dan kehidupannya, termasuk hidup bernegara.

50 UNSUR IDEOLOGI DIMENSI IDEOLOGI
Interpretasi Preskripsi (seperangkat nilai) Retorika (orientasi pada tindakan) Keyakinan, mitos, dan loyalitas DIMENSI IDEOLOGI Dimensi Realita, Idealisme, dan fleksibelitas (menurut Alfian) Dimensi Teleologis, Etis, dan Integral-Integratif (menurut Soerjanto Poespowardojo)

51 Penjelasan Unsur; Interpretasi, Preskripsi (seperangkat nilai, Retorika (orientasi pada tindakan) Adanya suatu “penafsiran atau pemahaman” terhadap kenyataan. Setiap Ideologi memuat seperangkat nilai-nilai atau suatu “preskripsi” moral. Memuat suatu orientasi pada tindakan (retorika), ideologi merupakan suatu pedoman kegiatan untuk mewujudkan nilai-nilai yang termuat didalamnya. Pemahaman terhadap kenyataan tidak bertujuan untuk memberi informasi dan menjelaskan, tetapi agar sesuatu dikerjakan, yaitu mentransformasi dunia.

52 Keyakinan, mitos dan loyalitas
Unsur keyakinan : setiap ideologi selalu memuat konsep-konsep dasar yang menggambarkan seperangkat keyakinan yang diorientasikan kepada tingkah laku para pendukungnya untuk mencapai suatu tujuan yang dicita-citakan. Unsur mitos : setiap ideologi selalu memitoskan suatu ajaran dari seseorang atau suatu badan sebagai kesatuan, yang secara fundamental mengajarkan suatu cara bagaimana sesuatu hal yang ideal itu pasti akan dapat dicapai. Unsur loyalitas: setiap ideologi selalu menuntut adanya loyalitas serta keterlibatan optimal para pendukungnya. Untuk mendapatkan derajat penerimaan optimal dalam ideologi terkandung juga adanya tiga sub-unsur, yaitu; rasional, pengahayatan dan susila

53 FUNGSI IDEOLOGI Membentuk Identitas Orientasi dasar
Struktur Kognitif Membentuk Identitas Orientasi dasar Norma yang menjadi pegangan Kekuatan yang menyemangati

54 Ideologi Negara Pancasila
Ideologi sebagai pandangan hidup bangsa yang dikembangkan berdasarkan kepentingan ttt mempunyai nilai-nilai bersifat tetap dan mampu berkembang secara dinamis. Ideologi negara Pancasila: pandangan hidup bangsa Indonesia yang dikembangkan berdasarkan kepentingan ttt negara Indonesia. Pancasila sebagai ideologi negara atau nasional ada yang bersifat tertutup (mempunyai nilai-nilai bersifat tetap) dan terbuka ( bersifat dinamis).

55 HUBUNGAN FUNGSI DAN PERANAN PANCASILA
Pandangan Hidup Bangsa Dasar Negara Ideologi Negara

56 HUKUM DASAR Hukum Dasar Dibedakan Menjadi 2 Macam, Yaitu:
Hukum Dasar Yang Tertulis (UUD) Hukum Dasar Yang Tidak Tertulis (Konvensi)

57 Hukum Dasar Yang Tertulis (UUD)
Aturan-aturan dasar tertulis yang dipakai sebagai landasan dalam penyelenggaraan pemerintahan neg. Tertuang di dalam dokumen yang memuat aturan-aturan (ketentuan-ketentuan pokok atau dasar-dasar ketatanegaraan) yang bersifat kekal dan luhur.

58 Yang dimaksud dengan sifat “kekal” UUD (Hk Dasar Yg Tertulis):
UUD dimaksudkan untuk dipakai selama-lamanya atau sepanjang masa. Tidak untuk sering diganti atau diubah, meskipun mengganti dan merubah UUD itu boleh saja dilakukan oleh lembaga yang berwenang dng syarat-syarat dan prosedur ttt.

59 Yang dimaksud dengan sifat “luhur” UUD:
UUD itu dijunjung tinggi dan dihormati, dipatuhi dan ditaati, tidak boleh disimpangi. Contoh: salah satu upaya memelihara sifat luhur UUD, adanya sumpah jabatan yang dilakukan oleh pejabat-pejabatn negara.

60 Motivasi Timbulnya UUD:
Cara Timbulnya UUD: Melalui pemberian Melalui pembuatan Melalui revolusi Motivasi Timbulnya UUD: Menjamin hak-hak warga negara Menciptakan sistem ketatanegaraan Menjamin penyelenggaraan ketata-negaraan Effektivitas kerja sama

61 Fungsi UUD: Sebagai landasan dasar penyelenggaraan negara.
Penjamin hak-hak asasi manusia dan warga negara.

62 KEDUDUKAN UUD Pada prinsipnya setiap UUD dimaksudkan untuk dipakai sepanjang masa kehidupan bangsa dan negara yang bersangkutan, Jadi mempunyai kedudukan yang bersifat tetap sepanjang masa. Namun perubahan thd UUD dpt saja dilakukan jika dipandang perlu, untuk disesuaikan dengan keadaan dan perkembangan jaman. Perubahan UUD dpt dibedakan menjadi 2 (dua) macam: 1.Dipandang dari sudut “badan” yang merubahnya: badan perundang-undangan biasa atau badan yang secara khusus dibentuk untuk merubah UUD; 2. Dipandang dari sudut “caranya” merubah: (a) secara langsung, yaitu teks lama yang ingin diubah langsung dihapus dan digantikan dengan teks baru; (b) secara tidak langsung, yaitu teks lama masih tetap utuh, sedang teks baru penggantinya dilampirkan pada naskah UUD tsb.

63 HUKUM DASAR YANG TERTULIS MEMPUNYAI SIFAT-SIFAT ATAU CIRI-CIRI:
Merupakan peraturan perundangan yang tertinggi dalam negara. Mengikat pemerintah, lembaga-lembaga kenegaraan, lembaga-lembaga kemasyarakatan, warga negara dan penduduk. Menjadi dasar dan sumber hukum bagi segala peraturan hukum dan peraturan perundang-undangan. Menjadi alat pengontrol dan alat pengecek.

64 HUKUM DASAR YANG TIDAK TERTULIS
Aturan-aturan dasar yang timbul dan terpelihara dalam praktek penyelenggaraan negara. Hk Dasar yang Tdk Tertulis disebut juga “Konvensi”. Contoh: pengambilan putusan secara musyawarah untuk mencapai mufakat; laporan pertanggungjawabab Presiden kepada MPR atas pelaksanaan tugas dan penggunaan wewenang yang dilimpahkannya; pidato kenegaraan Presiden di depan sidang paripurna DPR setiap tanggal 16 Agustus.

65 Hukum Dasar Yang Tidak Tertulis Mempunyai Sifat-sifat Sbb:
Merupakan aturan-aturan dasar sebagai komplementer bagi UUD. Tidak bertentangan dengan UUD. Berupa ketentuan-ketentuan atau merupakan kebiasaan yang terpilihara dalam praktek penyelenggara negara. Diterima oleh rakyat, dan berjalan paralel atau sejajar dengan UUD.

66 ARTI UUD 1945 Keseluruhan naskah yang terdiri atas Pembukaan, Batang Tubuh atau Isi, dan Penjelasan. Ditetapkan oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945. Diundangkan dalam Berita RI tahun II nomor 7 tanggal 15 Pebruari 1946. UUD 1945 disebut Hukum Dasar Yang Tertulis di Indonesia.

67 Sistem Pemerintahan Negara Indonesia Menurut UUD 1945 Hasil Amandemen:
Negara Hukum Sistem Konstitusional Kedaulatan Rakyat Presiden tidak bertanggungjawab kepada DPR Menteri Negara sebagai pembantu Presiden Kekuasaan Kepala Negara tidak tak terbatas.

68 Negara Hukum: Negara dimana kekuasaan penguasa negara tidak didasarkan atas kekuasaan semata-mata,melainkan didasarkan atas hukum dan dibatasi oleh hukum. Di dalam negara hukum yang berdaulat adalah hukum, dan hukumlah yang mempunyai kedudukan yang supremasi.

69 Ciri-ciri Negara Hukum:
Adanya pengakuan dan perlindungan hak-hak asasi manusia dan hak-hak asasi warga negara Adanya peradilan yang bebas dari pengaruh kekuasaan dan kekuatan lain dan tidak memihak Adanya legalitas hukum dalam segala kehidupan kenegaraan dan kemasyarakat-an.

70 Konsekuensi Negara Hukum:
Bahwa segala tindakan negara dan pemerintah maupun lembaga-lembaga negara serta warga negara harus dilandasi oleh hukum, atau harus dapat dipertangungjawabkan secara hukum.

71 Negara Hukum Menurut UUD 1945:
Negara hukum dalam arti luas, yaitu negara hukum dalam material, bukannya negara hukum dalam arti formal. Artinya, setiap tindakan negara harus mempertimbangkan 2 (dua) aspek: Aspek kegunaannya (doelmatigheid), dan Aspek landasan hukumnya (rechtsmatigheid).


Download ppt "PENDIDIKAN PANCASILA."

Presentasi serupa


Iklan oleh Google