Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehHartanti Oesman Telah diubah "6 tahun yang lalu
1
Program Indonesia Pintar PAPARAN GENERAL TAHUN ANGGARAN 2017
2
INFORMASI UMUM
3
Definisi Program Indonesia Pintar adalah program presiden yang diamanatkan kepada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan berdasarkan Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Program Simpanan Keluarga Sejahtera, Program Indonesia Pintar, dan Program Indonesia Sehat Untuk membangun Keluarga produktif; Implementasi PIP 2017 merupakan kelanjutan Program Indonesia Pintar 2015 dan yang telah sukses dilaksanakan dalam 2 agenda utama yaitu: penyaluran dana PIP distribusi Kartu Indonesia Pintar (KIP) penyaluran dana KIP non Tunai di lokasi tertentu.
4
Landasan Hukum Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Program Simpanan Keluarga Sejahtera, Program Indonesia Pintar, dan Program Indonesia Sehat Untuk membangun Keluarga produktif; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 19 Tahun 2016 tentang Program Indonesia Pintar; Peraturan Bersama Antara Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah dan Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat Tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar Tahun 2016 Nomor: 07/D/BP/2017 Nomor: 02/MPK.C/PM/2017
5
Landasan Hukum Peraturan Dirjen Perbendaharaan Nomor Per-16/PB/2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pencairan dan Penyaluran Dana Bantuan Siswa Miskin dan Beasiswa Bakat dan Prestasi; DIPA Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Satuan Kerja Direktorat Pembinaan SD Tahun 2016 Nomor: /2016 tanggal 7 Desember beserta revisinya; Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Satuan Kerja Direktorat Pembinaan SMP Tahun 2016 Nomor: /2016 tanggal 7 Desember beserta revisinya; Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Satuan Kerja Direktorat Pembinaan SMA Tahun 2016 Nomor: /2016 tanggal 7 Desember beserta revisinya; Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Satuan Kerja Direktorat Pembinaan SMK Tahun 2016 Nomor: /2016 tanggal 7 Desember beserta revisinya.
6
Tujuan Meningkatkan akses bagi anak usia 6 sampai dengan 21 tahun untuk mendapatkan layanan pendidikan sampai tamat satuan pendidikan menengah untuk mendukung pelaksanaan Pendidikan Menengah Universal/Rintisan Wajib Belajar 12 Tahun; Mencegah peserta didik dari kemungkinan putus sekolah (drop out) atau tidak melanjutkan pendidikan akibat kesulitan ekonomi; Menarik anak usia sekolah yang tidak bersekolah dan/atau peserta didik putus sekolah (drop out) atau tidak melanjutkan agar kembali mendapatkan layanan pendidikan di sekolah/Sanggar Kegiatan Belajar (SKB)/Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM)/Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP) atau satuan pendidikan nonformal lainnya. Meringankan biaya personal pendidikan;
7
Prioritas Sasaran Penerima Dana
Sasaran PIP adalah Peserta Didik berusia 6 sampai dengan 21 tahun yang merupakan: Peserta didik pemilik KIP; Peserta didik dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus seperti: Peserta didik dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH); Peserta didik dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS); Peserta didik yang berstatus yatim piatu/yatim/piatu dari sekolah/panti sosial/panti asuhan; Peserta didik yang terkena dampak bencana alam; Kelainan fisik (peserta didik inklusi), korban musibah, dari orang tua PHK, di daerah konflik, dari keluarga terpidana, berada di LAPAS, memiliki lebih dari 3 saudara yang tinggal serumah; Peserta pada lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya;
8
Pencetakan KIP Kartu Indonesia Pintar (KIP) diberikan sebagai penanda bagi anak miskin yang diprioritaskan menerima bantuan dana PIP. 2016 KIP dicetak dan dikirimkan ke alamat penerima berdasarkan Basis Data Terpadu (BDT) yang disampaikan oleh Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K) Data BDT bersumber dari: Keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau; Keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH). 2017 KIP dicetak dan dikirimkan ke alamat sekolah Data bersumber dari hasil pemadanan data Dapodik dengan Data Kemiskinan Kemensos
9
Jumlah Sasaran Dana Bansos PIP
Jenjang Pendidikan Sasaran PIP SD/Paket A SMP/Paket B SMA/Paket C SMK/Kursus dan Pelatihan Jumlah
10
Besaran Dana Per Siswa SD SMP SMK Jenjang Kelas 2016/2017 (Rp)
2 3 4 5 6 SMP 7 8 9 SMK 10 11 12
11
Persyaratan Penerima Dana PIP
Peserta didik yang berasal dari prioritas sasaran penerima PIP, dapat diusulkan dengan syarat sebagai berikut: Peserta didik Pendidikan Formal: Terdaftar sebagai peserta didik di sekolah; Terdaftar dalam Dapodik sekolah. Peserta Didik Lembaga Pendidikan Nonformal usia 6 sampai dengan 21 tahun: Terdaftar sebagai peserta didik di SKB/PKBM/LKP atau satuan pendidikan nonformal lainnya; Terdaftar dalam Dapodik satuan pendidikan nonformal.
12
MEKANISME SK, PENYALURAN DAN PENCAIRAN
13
Mekanisme SK Penetapan penerima dana manfaat PIP dilakukan secara bertahap dengan ketentuan sebagai berikut: Siswa sasaran PIP ditetapkan sebagai penerima dana/manfaat PIP dalam bentuk surat keputusan (SK) direktur teknis yang bersangkutan. Untuk peserta didik Paket A/B/C penetapan penerima dana/manfaat PIP dilakukan oleh Direktorat Pembinaan SD/SMP/SMA berdasarkan surat keputusan penetapan penerima PIP dari Direktorat Pembinaan Pendidikan Keaksaraan dan Kesetaraan, Ditjen PAUD dan DIKMAS, Kemdikbud. Untuk peserta didik kursus/pelatihan penetapan penerima dana/ manfaat PIP dilakukan oleh Direktorat Pembinaan SMK berdasarkan surat keputusan penetapan penerima PIP dari Direktorat Pembinaan Kursus dan Pelatihan, Ditjen PAUD dan DIKMAS, Kemdikbud.
14
Mekanisme Penyaluran (1)
Direktorat teknis menyampaikan daftar penerima PIP yang tercantum dalam surat keputusan direktur teknis terkait kepada bank/lembaga penyalur untuk di buatkan rekening. Direktorat teknis mengajukan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) dan Surat Perintah Membayar (SPM) ke KPPN untuk diterbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) berdasarkan surat keputusan direktur teknis terkait. KPPN menyalurkan dana sesuai SP2D ke rekening penyalur atas nama direktorat teknis di bank/lembaga penyalur. Direktorat teknis menyampaikan Surat Perintah Pemindahbukuan (SP2N) kepada bank/lembaga penyalur untuk menyalurkan/ memindahbukukan dana dari rekening penyalur langsung ke rekening penerima. Teknis penyaluran dana diatur dalam perjanjian kerjasama antara direktorat teknis dengan bank/lembaga penyalur.
15
Mekanisme Penyaluran (2)
Direktorat teknis dan bank/lembaga penyalur PIP menginformasikan kepada peserta didik penerima melalui sekolah/SKB/PKBM atau lembaga pendidikan nonformal lainnya dan/atau dinas pendidikan kabupaten/kota/provinsi dengan melampirkan surat keputusan penerima dana/manfaat PIP. Dinas pendidikan kabupaten/kota/provinsi meneruskan surat keputusan penerima dana/manfaat PIP ke sekolah/satuan pendidikan nonformal. Sekolah/satuan pendidikan nonformal meneruskan informasi surat keputusan sebagai penerima dana/manfaat PIP ke peserta didik/ orang tua/wali. Direktorat teknis melakukan penyaluran dana PIP kepada peserta didik penerima melalui rekening tabungan dan/atau rekening sementara (virtual account).
16
Mekanisme Pencairan (1)
Pencairan Rekening Tabungan Sebelum pencairan/pengambilan dana, peserta didik harus mengaktivasi rekening tabungan terlebih dahulu, dengan membawa: Surat Keterangan Kepala Sekolah/Ketua Lembaga; dan Salah satu tanda/identitas pengenal (KIP/Kartu Pelajar/Kartu Tanda Penduduk/Kartu Keluarga/Surat Keterangan dari Kepala Desa/Lurah). Untuk peserta didik SD dan SMP yang tidak memiliki KTP didampingi oleh kepala sekolah/guru/orangtua/wali. Setelah aktivasi, dana PIP dapat langsung diambil/dicairkan oleh peserta didik penerima.
17
Mekanisme Pencairan (2)
Pengambilan dana PIP di Rekening Tabungan dengan cara: Pengambilan langsung oleh peserta didik, dengan membawa salah satu dokumen pendukung seperti: KIP/Kartu Pelajar/Kartu Tanda Penduduk/Kartu Keluarga/Surat Keterangan dari Kepala Desa/Lurah. Pengambilan secara kolektif dilakukan oleh kepala sekolah/ ketua lembaga/bendahara sekolah/lembaga dengan membawa dokumen pendukung sebagai berikut: Surat Kuasa dari orang tua/wali (untuk SD/Paket A dan SMP/Paket B) atau dari peserta didik (untuk SMA/Paket C dan SMK/Lembaga Kursus) penerima PIP Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) (format terlampir). Surat Keterangan Kepala Sekolah/Ketua Lembaga (format terlampir); Fotokopi KTP Kepala Sekolah/Ketua Lembaga dan menunjukkan aslinya; Fotokopi SK Pengangkatan Kepala Sekolah/Ketua Lembaga definitif yang masih berlaku dan menunjukkan aslinya; Buku tabungan peserta didik yang diambil secara kolektif;
18
Mekanisme Pencairan (3)
Pencairan Rekening Virtual # Pengambilan langsung dana PIP melalui rekening Virtual oleh peserta didik yaitu dengan membawa Surat Keterangan Kepala Sekolah/Ketua Lembaga (format terlampir) dan untuk peserta didik yang tidak memiliki KTP didampingi oleh kepala sekolah/guru/orangtua/wali.
19
Mekanisme Pencairan (4)
Pengambilan secara kolektif oleh Kepala Sekolah/Ketua Lembaga/bendahara sekolah/lembaga dengan membawa dokumen sebagai berikut: Surat Kuasa dari orang tua/wali (untuk SD/Paket A) dan SMP/Paket B); Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) (format terlampir); Surat Keterangan Kepala Sekolah/Ketua Lembaga (format terlampir); Fotokopi KTP Kepala Sekolah/Ketua Lembaga dan menunjukan aslinya; Fotokopi SK Pengangkatan Kepala Sekolah/Ketua Lembaga defenitif yang masih berlaku, dan menunjukkan aslinya.
20
Mekanisme Pencairan (5)
Pengambilan dana dari rekening virtual secara kolektif dapat dilakukan apabila memenuhi salah satu dari kondisi: Penerima PIP bertempat tinggal di daerah yang kondisinya sulit untuk mengakses ke bank/lembaga penyalur, seperti: tidak ada kantor bank/lembaga penyalur di kecamatan sekolah/tempat tinggal peserta didik; kondisi geografis yang menyulitkan seperti daerah kepulauan, pegunungan, atau pedalaman; Jarak dan waktu tempuh relatif jauh Penerima PIP bertempat tinggal di daerah yang kondisi transportasinya sulit, seperti: biaya transportasi relatif besar; armada transportasi terbatas. Penerima PIP tidak memungkinkan untuk mengambil dana secara langsung dan seperti: sedang sakit; sedang praktik kerja lapangan; sedang mengalami bencana alam/cuaca buruk; hambatan lainnya yang tidak terduga..
21
Mekanisme Pencairan (6)
Dana yang sudah dicairkan secara kolektif harus segera diberikan kepada siswa penerima yang bersangkutan paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah pencairan, dan pelaporan pemberian dana pencairan kolektif dilakukan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah pencairan. Laporan disampaikan kepada Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota (untuk SD/SMP/SKB/PKBM atau lembaga pendidikan nonformal penyelenggara Paket A dan B), atau kepada dinas pendidikan provinsi (untuk SMA/SMK/SKB/PKBM atau lembaga pendidikan nonformal penyelenggara Paket C dan pendidikan kursus, dengan menyerahkan tanda terima pendistribusian dana pengambilan kolektif.
22
Mekanisme Pencairan (7)
Pencairan/pengambilan dana PIP langsung oleh peserta didik atau secara kolektif di bank/lembaga penyalur, harus dengan kondisi sebagai berikut: Tidak ada pemotongan dana dalam bentuk apapun; Saldo minimal rekening tabungan adalah Rp0,00; Tidak dikenakan biaya administrasi perbankan;
23
Pemanfaatan Dana PIP Program PIP ditujukan untuk membantu biaya pribadi peserta didik agar dapat terus melanjutkan pendidikannya sampai selesai jenjang pendidikan menengah. Dana bantuan diberikan langsung kepada peserta didik di sekolah/SKB/PKBM/LKP atau satuan pendidikan nonformal lainnya, untuk pemanfaatan sebagai berikut: Membeli buku dan alat tulis; Membeli pakaian seragam sekolah/praktik dan perlengkapan sekolah (sepatu, tas, dll); Membiayai transportasi peserta didik ke sekolah; Uang saku peserta didik; Biaya kursus/les tambahan bagi peserta didik pendidikan formal; Biaya praktik tambahan/penambahan biaya Uji Kompetensi/UJK (jika beasiswa UJK tidak mencukupi), biaya magang/penempatan kerja ke Dunia Usaha dan Dunia Industri (DUDI) bagi peserta didik pendidikan nonformal.
24
FLOW DIAGRAM PENYALURAN DAN PENCAIRAN REKENING TABUNGAN VS VIRTUAL ACCOUNT
25
Alur Distribusi Rekening Virtual
1 BRI Pusat menerima data rekening virtual dr Kemdikbud Data Rek Virtual diterima Dinas Pendidikan Provinsi 2 2 Upload data ke database BRI Data Rek Virtual diterima Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota 3 3 Siswa mencairkan di uker BRI Siswa membawa Surat Ket Sekolah, Rapor, didampingi guru/orang tua Data Rek virtual Diterima Sekolah, dicantumkan di Surat Keterangan Sekolah
26
Alur Distribusi Rekening TabunganKu
Data Rekening Virtual Data Rek TabunganKu diterima Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota 1 6 Pemetaan Lokasi Penerima oleh Kemdikbud Data Rek TabunganKu Diterima Sekolah, dicantumkan di Surat Keterangan Sekolah 2 7 BRI Pusat menerima data rekening virtual dr Kemdikbud 3 Siswa membawa Surat Ket Sekolah, Rapor, didampingi guru/orang tua 8 Pembukaan Rekening TabunganKu oleh BRI Siswa mencairkan di uker BRI yang telah ditentukan 4 Hasil pembukaan rekening TabunganKu 5
27
Pencairan Rekening TabunganKu
Siswa datang ke UKO bersama orang tua/wali/guru CS melakukan pengkinian data CIF Siswa datang ke teller Siswa menyerahkan dokumen aktivasi rekening tabungan CS mencetak buku tabungan Teller mencairkan dana, menyerahkan kepada siswa Siswa mengisi aplikasi pembukaan rekening tabungan didampingi CS CS menyerahkan buku tabungan kepada siswa : Siswa : CS : Teller CS melakukan verifikasi dokumen Siswa mengisi form penarikan dana didampingi CS Asumsi : Rekening dibuka melalui Mass Account Opening
28
Pencairan Rekening Virtual
Siswa datang ke UKO bersama orang tua/wali/guru CS melakukan pengkinian data CIF Siswa datang ke teller Siswa menyerahkan dokumen syarat pencairan CS mencetak buku tabungan Teller mencairkan dana, menyerahkan kepada siswa Siswa mengisi aplikasi pembukaan rekening tabungan CS menyerahkan buku tabungan kepada siswa : Siswa : CS : Teller CS melakukan verifikasi dokumen Siswa mengisi form penarikan dana
29
STATUS PENCAIRAN PIP Per 1 Februari 2017
30
Status Pencairan 2016 Jenjang Disalurkan Dicairkan % SD Siswa Rp 69,96 69,90 SMP 51,21 49,55 SMA 59,40 58,32 SMK 77,73 78,43 Total: 65,11 63,79
31
Status Pencairan 2015 http://43.252.106.139:8080/sipintar/penyaluran
Jenjang Disalurkan Dicairkan % SD Siswa Rp 91,53 91,00 SMP 89,65 89,87 SMA 90,77 91,10 SMK 82,51 82,52 Total: 90,10 89,91
32
PENGADUAN
33
Pengaduan Unit Pengaduan Masyarakat (UPM) PIP Direktorat Pembinaan SMP: Telepon : Fax: (021) Pengaduan tertulis disampaikan ke alamat: Direktur Pembinaan Sekolah Menengah Pertama up. Kasubdit Kelembagaan dan Peserta Didik Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Pertama Kompleks Kemdikbud, Gedung E Lantai 17. Jl. Jenderal Sudirman – Senayan. Jakarta Pusat 10270
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.