Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehHandoko Chandra Telah diubah "6 tahun yang lalu
1
NAMA ANGGOTA KELOMPOK 1. Feronika Suhadak (104704007)
4.Rizky L.Y ( ) 2.Nurul Ida Aprilia ( ) 5.Rizky A.S ( ) 3.Michel Imgran Hetarie ( ) 6.Ardhiansyah R.P ( ) 7.Ardi Wildan ( )
2
Pelanggaran Hukum yang Terjadi dalam Masyarakat
3
Trafficking in Woman at Dolly
Tema Trafficking in Woman at Dolly Video 1 Video 2
4
Pengertian Unsur - Unsur Tujuan
Faktor Penyebab Human Trafficking berkonsentrasi pada Trafficing in Woman Tujuan Akibat yang ditimbulkan Upaya Pencegahan Upaya Penghapusan
5
Pengertian Trafficking in Woman Resolusi Majelis Umum PBB Nomor 49/166
Global Alliance Against Traffic in Women (GAATW) Menurut UU No.21 tahun – PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG
6
Resolusi Majelis Umum PBB Nomor 49/166
Perdagangan adalah suatu perkumpulan gelap oleh beberapa orang di lintas nasional dan perbatasan internasional, sebagian besar berasal dari negara-negara yang berkembang dengan perubahan ekonominya, dengan tujuan akhir memaksa wanita dan anak-anak perempuan bekerja di bidang seksual dan penindasan ekonomis dan dalam keadaan eksploitasi untuk kepentingan agen, penyalur, dan sindikat kejahatan, sebagaimana kegiatan ilegal lainnya yang berhubungan dengan perdagangan seperti pembantu rumah tangga, perkawinan palsu, pekerjaan gelap, dan adopsi).
7
Menurut UU No.21 tahun 2007 – PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG
Ayat (1) Perdagangan Orang adalah tindakan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan dan penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan uang atau memberikan bayaran atau manfaat, sehingga memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain tersebut, baik yang dilakukan di dalam negara maupun antar negara, untuk tujuan ekspolitasi atau mengakibatkan orang tereksploitasi. Ayat (2)Tindak Pidana Perdagangan Orang adalah setiap tindakan atau serangkaian tindakan yang memenuhi unsur-unsur tindak pidana yang ditentukan dalam Undang-Undang ini.
8
Global Alliance Against Traffic in Women (GAATW)
Semua usaha atau tindakan yang berkaitan dengan perekrutan, pembelian, penjualan, transfer, pengiriman, atau penerimaan seseorang dengan menggunakan penipuan atau tekanan, termasuk penggunaan ancaman kekerasan atau penyalahgunaan kekuasaan atau lilitan hutang dengan tujuan untuk menempatkan atau menahan orang tersebut, baik dibayar atau tidak, untuk kerja yang tidak diinginkan (domestik seksual atau reproduktif) dalam kerja paksa atau dalam kondisi perbudakan, dalam suatu lingkungan lain dari tempat di mana orang itu tinggal pada waktu penipuan, tekanan atau lilitan hutang pertama kali.
9
Trafficking in Woman a. Rekrutmen dan /transportasi manusia;
b. Diperuntukkan bekerja atau jasa /melayani; Unsur - Unsur c. Untuk keuntungan pihak yang memperdagangkan.
10
a. Rekrutmen dan /transportasi manusia;
Perdagangan perempuan (trafiking) telah lama terjadi di Negara kita ini, serta merupakan tindakan yang bertentangan dengan harkat dan martabat manusia. Ini merupakan pelanggaran terhadap hak asasi manusia. Karena trafficing terhadap human sekarang ini merupakan suatu masalah yang kompleks yang sedang dihadapi bersama. Yakni perdagangan wanita yang memiliki tujuan untuk mengekploitasi wanita dengan menjadikan mereka sebagai pekerja seks komersial. Yang pada awalnya mereka dijanjikan akan mendapatkan pekerjaan dan gaji yang layak, namun pada kenyataannya tidak seperti itu. Hal itu didukung dengan wawancara kami dengan salah seorang korban trafficking yang dijadikan sebagai pekerja seks komersial, dan salah seorang Germo. a. Rekrutmen dan /transportasi manusia; b. Diperuntukkan bekerja atau jasa /melayani; c. Untuk keuntungan pihak yang memperdagangkan.
11
Dengan Korban Trafficking
Hasil Wawancara Dengan Korban Trafficking Dengan Germo
12
Sudah berapa lama anda menjadi pekerja seks komersial?
= saya menjalani kehidupan seperti ini sudah hampir 5 tahun, namun beruntung saya segera dapat menarik diri dari kehidupan seperti ini, dan melanjutkan ke kehidupan yang lebih baik lagi. 2. Biasanya anda mendapatkan job untuk melayani itu dari mana? = saya mendapatkan job tersebut, dari orang yang sudah membawa saya masuk kedalam lingkungan seperti itu. 3. Ketika anda telah mendapatkan uang, adakah pembagian secara khusus antara anda dengan orang yang menyuruh anda? = itu pasti mbak. Setelah saya menyelesaikan tugas saya kemudian mendapatkan uang. Uang tersebut tidak serta merta menjadi milik saya, namun saya harus membagi uang tersebut dengan orang yang telah memberi saya job. Biasanya itu dipatok antara 70 ( untuk saya ): 30 (untuk dia) 4. Anda mengenal orang yang menyuruh/ membawa anda dalam kehidupan seperti ini itu dari siapa? = saya mengenalnya orang tersebut pertama kali itu dari seorang teman laki – laki saya. Ketika itu saya sedang membutuhkan pekerjaan. Saya di janjikan pertama kali dengan pekerjaan sebagai SPG produk kecantikan di Surabaya, namun kenyataannya saya di jadikan sebagai pekerja seks komersial 5. Dalam sehari anda dapat melayani lelaki itu sampai berapa kali ? = tidak ada target tertentu untuk melayani berapa orang. Namun, biasanya saya dapat melayani sekitar 5 orang dalam sehari
13
6. Ketika anda telah mendapatkan suatu job, job tersebut merupakan “melayani secara penuh?” atau hanya menemani saja? = setau saya, setiap kami mendapatkan job itu pasti itu pelayanan secara penuh. Bukan hanya sekedar menemani saja 7. Apakah yang anda fikirkan ketika anda pertama kali masuk kedalam dunia seperti sekarang ini? = ketika pertama kali masuk kedalam dunia seperti ini, yang ada dibenak saya adalah rasa kecewa dan penyesalan. Namun, disisi lain saya juga membutuhkan uang untuk membantu keuangan keluarga saya. Saya ingin membiyayai sekolah saya sendiri tanpa membebani orang tua saya yang sudah cukup terbebani dengan kondisi kami yang serba kekurangan ini. 8. Apakah ada penentuan Tarif yang diberlakukan untuk setiap melayani pengunjung? = tarif yang digunakan disini memang sudah ditetapkan sejak awal, yakni setiap pelayanan sebesar Rp namun itu sepenuhnya bukan menjadi milik kami. Jadi cara perhitungan untuk setiap pekerja disini adalah semua pendapatan dijumlahkan kemudian 30 % nya disetorkan pada mami (germo). 9. Setau anda apa kebijakan yang diberikan untuk para pekerja seks yang telah sepi order? Apakah perlakuan terhadap tarif mereka itu berbeda? = mungkin maksud anda yang sudah berumur lebih tua. Disini tidak ada perbedaan perlakuan. Jadi siapa yang banyak diminati oleh para pelanggan kami, maka dialah yang akan mendapatkan lebih banyak uang. Namun ada kebijakan baru yang dibuat sekarang ini. Jadi, mami(germo) membuat kebijakan bahwa setiap anak buahnya hanya boleh melayani sebanyak 5 kali
14
6. Apakah anda mengetahui apa yang mendasari kebijakan tersebut dibuat oleh mami ( germo) ?
= mami (germo) mengatakan bahwa pembatasan tersebut bertujuan untuk : 1. agar setiap pekerja disini mendapatkan penghasilan yang sama, agar adil, tidak ada yang merasa di anak tirikan 2. agar kondisi kami tetap terjaga dengan baik, dan tidak mengecewakan pelanggan kami 3. agar kami memiliki kesempatan untuk merawat diri kami sendiri 4. agar kami tetap dapat melakukan aktifitas yang kami inginkan, misalnya ketika kami ingin beristirahat sejenak untuk mendapatkan kebebasan dan Hak kami untuk bersosialisasi dalam masyarakat.
15
Sudah berapa lama anda berprofesi sebagai agen penyalur wanita ( pekerja seks ini? )
= sudah cukup lama saya menggeluti pekerjaan ini. Kira – kira 10 tahun yang lalu saya mengawali pekerjaan saya dan berlanjut hingga sekarang ini. 2. Faktor apa yang menyebabkab anda memilih untuk mencari nafkah dengan cara seperti ini? = banyak sekali faktor yang melatarbelakangi saya untuk memilih jalan hidup seperti ini. Pada mulanya saya malu memilih pekerjaan ini, karena lingkungan saya, teman – teman yang mengenal saya seakan – akan menjauhi saya dan meremehkan saya. Namun, lambat laun saya memilih untuk tidak memperdulikan orang lain, karena ini hidup saya. Faktor utama yang menjadi alasan saya untuk masuk kedalam kehidupan seperti ini adalah karena suami saya tidak lagi pernah membiyayai kaluarga kami. Sehingga saya harus dapat menjadi wanita yang mandiri, karena saya ingin anak saya memiliki kehidupan yang layak, tidak seperti orang tuanya ini. Kemudian faktor lainnya adalah bisnis ini menjanjikan penghasilan yang besar dan tidak banyak menguras tenaga saya. Sehingga untuk meninggalkan pekerjaan ini jujur saya tidak ingin. Karena ini bagian dari kehidupan saya, walaupun saya tau apa yang saya lakukan ini adalah salah. 3. Apakah anda memiliki mangsa pasar yang khusus untuk menawarkan anak asuhan anda itu? = saya tidak memiliki mangsa pasar yang khusus, karena usaha saya ini hanya saya lakukan disini saja. Sehingga tidak ada patokan yang saya terapkan. Siapa saja boleh menggunakan jasa pekerja saya, asalkan sesuai tarif yang telah saya tentukan.
16
4. Dari mana anda memperoleh pekerja yang sekarang anda miliki itu?
= saya mendapatkan pekerja saya ini dengan bekerja sama dengan agen penyalur tenaga kerja. Biasanya saya yang order kepada mereka dengan kriteria yang telah saya tentukan, kemudian mereka mencarikan untuk saya. Mereka mencarikannya pada daerah – daerah pelosok, karena disana biasanya wanita – wanita itu cantik dan masih lugu, sehingga mudah dirayu agar dapat bergabung dengan agen penyalur tenaga kerja tersebut dengan iming – iming gaji yang tinggi. 5. Apakah anda memiliki kriteria khusus untuk mencari pekerja yang akan bekerja kepada anda? = pasti itu, karena saya berfikir yang dapat membuat pelanggan saya merasa nyaman dan akan kembali lagi untuk menggunakan jasa kami adalah jika pekerja saya itu cantik, putih, ramah, memiliki sikap yang manja ( karena dengan manja seorang laki – laki akan mudah terpengaruh ), berbody yang bagus. Itu mungkin kreteria utama yang saya gunakan untuk menjadi patokan dalam mencari pekerja.
17
Kemiskinan Ketenagakerjaan Pendidikan Migrasi
Trafficking in Woman Kemiskinan Ketenagakerjaan Pendidikan Faktor Penyebab Migrasi Kondisi Keluarga Sosial Budaya Media Massa
18
Keinginan untuk hidup lebih layak, tetapi dengan kemampuan yang minim dan kurang mengetahui informasi pasar kerja, menyebabkan mereka terjebak dalam lilitan hutang para penyalur tenaga kerja dan mendorong mereka masuk dalam dunia prostitusi.
19
Kemiskinan telah mendorong anak-anak tidak sekolah sehingga kesempatan untuk memiliki keterampilan kejuruan serta kesempatan kerja menyusut. Seks komersial kemudian menjadi sumber nafkah yang mudah untuk mengatasi masalah pembiayaan hidup. Kemiskinan pula yang mendorong kepergian anak dan ibu sebagai tenaga kerja wanita, yang dapat menyebabkan anak terlantar tanpa perlindungan sehingga berisiko menjadi korban.
20
Pendidikan merupakan faktor terpenting untuk menjadikan setiap manusia untuk memiliki pengetahuan yang dapat merubah taraf hidup mereka untuk menjadi lebih baik. Namun, pada sekarang ini pendidikan di negara kita sangay memprihatinkan. Di sini terbukti dengan semakin meningkatnya anak yang putus sekolah. Hal ini lah yang mengakibatkan mereka tidak mampu bersaing dalam dunia lapangan pekerjaan, sehingga mereka lebih memutuskan untuk menjadi seseorang yang mudah terpengaruh untuk mendapatkan pekerjaan dengan gaji yang mencukupi untuk memenuhi kebutuhan hidup mereka.
21
Migrasi masuk juga kedalam faktor yang menyebaka angka trafficing semakin tinggi. Hal itu diawali dengan sulitnya mencari pekerjaan dikampung halaman, sehingga penduduk yang berda didesa berusaha untuk mencari penghidupan dikota. Semakin banyak orang yang memiliki pemikiran seperti itu, semakin banyak pula angka penduduk migrasi yang datang ke kota. Sehingga mengakibatkan mereka susah mencari pekerjaan. Oleh karena itu, mereka rela melakukan pekerjaan apapun demi memperoleh penghasilan dan mendapatkan prestise dari anggota keluarganya yang berada di desa. Bahwa mereka sudah menjadi orang yang mapan, walaupun mereka mencari uang dengan jalur prostitusi.
22
Pendidikan rendah, keterbatasan kesempatan, ketidaktahuan akan hak, keterbatasan informasi, kemiskinan, dan gaya hidup konsumtif merupakan faktor yang melemahkan ketahanan keluarga. Konsumerisme merupakan faktor yang menjerat gaya hidup anak remaja, sehingga mendorong mereka memasuki dunia pelacuran secara dini. Akibat konsumerisme, berkembanglah kebutuhan untuk mencari uang banyak dengan cara mudah. Kemudian faktor lain dalam keluarga adalah ketidak harmonisan hubungan antara anggota keluarga, sehingga mereka menginginkan ketenangan dan kebahagiaan untuk diri mereka sendiri dengan jalan prostitusi
23
Pengaruh sosial budaya seperti pernikahan di usia muda yang rentan perceraian, yang mendorong anak memasuki dunia seksual komersial. Adanya kepercayaan bahwa hubungan seks dengan anak- anak akan meningkatkan kekuatan magis seseorang atau membuat awet muda, telah membuat masyarakat melakukan kekerasan seksual dan bahkan memperkuatnya. Anak seolah merupakan hak milik yang dapat diperlakukan sehendak orang tuanya, ketidak-adilan jender, atau posisi perempuan yang dianggap lebih rendah masih tumbuh di tengah kehidupan masyarakat desa.
24
Media masih belum memberikan perhatian yang penuh terhadap berita dan informasi yang lengkap tentang trafiking, dan belum memberikan kontribusi yang optimal dalam upaya pencegahan maupun penghapusannya. Bahkan tidak sedikit justru memberitakan yang kurang mendidik dan bersifat pornografis yang mendorong menguatnya kegiatan trafiking dan kejahatan susila lainnya.
25
Tujuan Tujuan trafiking adalah eksploitasi, terutama eksploitasi tenaga kerja (dengan memeras habis-habisan tenaga yang dipekerjakan) dan ekplotasi seksual (dengan memanfaatkan atau menjual kemudaan, kemolekan tubuh, serta daya tarik seks yang dimiliki tenaga kerja yang bersangkutan dalam transaksi seks).
26
Akibat yang ditimbulkan
Berbagai dampak ditimbulkan oleh tindak pidana perdagangan orang ini seperti dampak fisik mulai luka ringan, kerusakan/gangguan alat reproduksi, sampai pada kematian. Dampak fisik ini biasanya juga diiringi oleh dampak psikis mulai dari trauma ringan sampai berat. Khusus untuk perdagangan orang yang menggunakan cara kekerasan dan tujuan eksploitasi seksual biasanya menyebabkan trauma berkepanjangan dan menyebabkan gangguan mental. Data korban yang didampingi IOM menunjukkan bahwa rata-rata korban mendapatkan masalah kesehatan fisik dan terinfeksi penyakit seksual menular. Catatan dampingan IOM juga menunjukkan banyak korban mengalami gangguan psikis yang sering dialami korban mulai gejala stress paskah trauma, gejala depresi, masalah pskiatri, gejala kecemasan berlebihan, penggunaan obat/alkohol/rokok yang berhubungan dengan depresi, dan merasa harga diri/kepercayaan diri rendah. Kondisi Korban
27
Peran Serta Masyarakat
Upaya Pencegahan Diatur dalam UU No.21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Bab VI Pencegahan dan Penanganan Bab VII Bagian Kedua Peran Serta Masyarakat Pasal 56 Pasal 58 Pasal 57 Pasal 63 Pasal 60 Pasal 61 Pasal 62
28
Pasal 56 Pencegahan tindak pidana perdagangan orang bertujuan mencegah sedini mungkin terjadinya tindak pidana perdagangan orang.
29
Pasal 57 (1)Pemerintah, Pemerintah daerah, masyarakat, dan keluarga wajib mencegah terjadinya tindak pidana perdagangan orang. (2)Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib membuat kebijakan, program, kegiatan, dan mengalokasikan anggaran untuk melaksanakan pencegahan dan penanganan masalah perdagangan orang.
30
Pasal 58 (1)Untuk melaksanakan pemberantasan tindak pidana perdagangan orang, Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib mengambil langkah-langkah untuk pencegahan dan penanganan tindak pidana perdagangan orang. (2)Untuk mengefektifkan dan menjamin pelaksanaan langkah-langkah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pemerintah membentuk gugus tugas yang beranggotakan wakil-wakil dari pemerintah, penegak hukum, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, organisasi profesi, dan peneliti/akademisi. (3)Pemerintah Daerah membentuk gugus tugas yang beranggotakan wakil-wakil dari pemerintah daerah, penegak hukum, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, organisasi profesi, dan peneliti/akademi. (4)Gugus tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) merupakan lembaga koordinatif yang bertugas : a.mengoordinasikan upaya pencegahan dan penanganan tindak pidana perdagangan orang; b.melaksanakan advokasi, sosialisasi, pelatihan, dan kerja sama; c.memantau perkembangan pelaksanaan perlindungan korban meliputi rehabilitasi, pemulangan, dan reintegrasi sosial; d.memantau perkembangan pelaksanaan penegakan hukum; serta e.melaksanakan pelaporan dan evaluasi. (5)Gugus tugas pusat dipimpin oleh seorang menteri atau pejabat setingkat menteri yang ditunjuk berdasarkan Peraturan Presiden. (6)Guna mengefektifkan dan menjamin pelaksanaan langkah-langkah sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib mengalokasikan anggaran yang diperlukan. (7)Ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan, susunan organisasi, keangotaan, anggaran, dan mekanisme kerja gugus tugas pusat dan daerah diatur dengan Peraturan Presiden.
31
Pasal 60 Masyarakat berperan serta membantu upaya pencegahan dan penanganan korban tindak pidana perdagangan orang. Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diwujudkan dengan tindakan memberikan inforamsi dan/atau melaporkan adanya tindak pidana perdagangan orang kepada penegak hukum atau pihak yang berwajib, atau turut serta dalam menangani korban tindak pidana perdagangan orang.
32
Pasal 61 Untuk tujuan pencegahan dan penanganan korban tindak pidana perdagangan orang, Pemerintah wajib membuka akses seluas-luasnya bagi peran serta masyarakat, baik nasional maupun internasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, hukum, dan kebiasaan internasional yang berlaku.
33
Pasal 62 Untuk melaksanakan peran serta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 dan Pasal 61, masyarakat berhak untuk memperoleh perlindungan hukum.
34
Pasal 63 Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 dan Pasal 61 dilaksanakan secara bertannggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
35
1. Penindakan hukum kepada pelaku (trafficker) digiatkan melalui peningkatan kapasitas penegak hukum serta peningkatan kerjasama dengan pemangku kepentingan yang lain dan pihak penegak hukum negara 2. “Pemerintah wajib dan bertanggung jawab menghormati, melindungi, menegakkan, dan memajukan hak asasi manusia yang diatur dalam undang-undang ini, peraturan perundangan lain, dan hukum internasional tentang hak asasi manusia yang diterima oleh negara Republik Indonesia. Kewajiban dan tanggung jawab Pemerintah tersebut meliputi langkah implementasi yang efektif dalam bidang hukum, politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan keamanan negara, dan bidang lain” (Pasal 71 dan 72, Undang-undang No. 39/1999 tentang HAM). Upaya Penghapusan 3. tindakan-tindakan pencegahan (prevention), menindak dan menghukum (prosecution) dengan tegas pelaku perdagangan orang (trafficker), serta melindungi (protection) korban melalui upaya repatriasi, rehabilitasi, konseling, pendidikan dan pelatihan keterampilan, termasuk menjamin hal-hal yang berkaitan dengan HAM-nya agar mereka bisa mandiri dan kembali berintegrasi ke masyarakat.
36
Dokumentasi
38
The End
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.