Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

REGULASI PENDIDIKAN AGAMA DAN KEAGAMAAN (PP No. 55 Tahun 2007)

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "REGULASI PENDIDIKAN AGAMA DAN KEAGAMAAN (PP No. 55 Tahun 2007)"— Transcript presentasi:

1 REGULASI PENDIDIKAN AGAMA DAN KEAGAMAAN (PP No. 55 Tahun 2007)
Disampaikan Oleh : Drs. H. Andi M Darlis, M. Pd.I NIP Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Propinsi Kepulauan Bangka Belitung Orientasi Guru Sekolah Minggu Buddha Balai Diklat Propinsi Kepulauan Bangka Belitung Senin, 20 April 2015

2 Latar Belakang Pendidikan Agama adalah pendidikan yang memberikan pengetahuan dan membentuk sikap, kepribadian, dan keterampilan peserta didik dalam mengamalkan ajaran agamanya, yang dilaksanakan sekurang-kurangnya melalui mata pelajaran/kuliah pada semua jalur,jenjang dan jenis pendidikan.

3 Pendidikan agama bertujuan untuk mengembangkan kemampuan peserta didik dalam memahami, menghayati dan mengamalkan nilai-nilai agama yang menyerasikan penguasaannya dalam ilmu pengetahuan, tekhnologi dan seni.

4 Pendidikan keagamaan adalah pendidikan yang mempersiapkan peserta didik untuk dapat menjalankan peranan yang menuntut penguasaan pengetahuan tentang ajaran agama dan atau menjadi ahli ilmu agama dan mengamalkan ajaran agamanya.

5 Fungsi Pendidikan Keagamaan
Pendidikan Agama dan Keagamaan di Indonesia berfungsi untuk mempersiapkan agar peserta didik menjadi anggota masyarakat yang memahami dan mengamalkan nilai-nilai ajaran agamanya, atau untuk menjadi ahli ilmu agama yang memiliki wawasan yang luas, kritis, kreatif, inovatif dan dinamis dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa yang beriman dan berakhlak mulia.

6 Latar Belakang Sekolah Minggu Buddha
Sekolah Minggu Buddha merupakan kegiatan Belajar mengajar nonformal yang dilaksanakan di Vihara atau Cetya setiap hari minggu secara rutin.

7 Tujuan Sekolah Minggu Buddha
Sekolah minggu Buddha bertujuan untuk menanamkan saddha/sraddha dan bhakti peserta didik dalam rangka meningkatkan keimanan umat Buddha secara berkesinambungan. Sekolah Buddha merupakan pelengkap atau bagian dari pendidikan agama pada satuan pendidikan formal.

8 Kurikulum Sekolah Minggu Buddha
Kurikulum Sekolah Minggu Buddha memuat bahan kajian antara lain : Paritta/Mantram, Dharmagita, Dhammapada, Meditasi, Jataka, Riwayat Hidup Buddha Gotama, dan Pokok-pokok Dasar Agama Buddha

9 Tenaga Pendidik Sekolah Minggu Buddha
Tenaga pendidik sekolah minggu Buddhis mencakup Bhikku/Bhiksu,Bhikkuni/Bhiksuni, Samanera/Sramanera,Samaneri/Sramaneri, Pandita, Pendidik Agama dan atau yang berkompetensi dalam bidang Agama Buddha.

10 Fungsi Sekolah Minggu Buddha
Membantu anak-anak supaya dapat menerima, mempelajari dan mendapat informasi nilai-nilai Buddha Dharma sesuai dengan kitab suci Tripitaka. Membantu anak agar dapat menghayati, mengamalkan dan mempraktekkan Buddha Dharma dalam kehidupan sehari-hari sesuai dengan tingkat kemampuannya.

11 Fungsi Sekolah Minggu Buddha
Menjadikan anak didik mampu bertanggung jawab terhadap segala tindakan melalui pikiran dan ucapan serta jasmani yang dilaksanakan sesuai dengan prinsi ajaran Buddha. Meningkatkan keterampilannya Membantu peserta didik untuk menjadi pribadi yang mandiri.

12 Program PP Nomor 55 Th. 2007 Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007 menjelaskan bahwa berbagai jenis pendidikan agama dan keagamaan Buddha, termasuk Pabbaja Samanera dan Sekolah Minggu. Dhammasekha merupakan program unggulan Dirjen Bimas Buddha. Program tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2007 Tentang Pendidikan Agama dan Keagamaan.

13 Pasal-pasal Pendidikan Keagamaan Buddha
Pasal Pendidikan keagamaan Buddha diselenggarakan oleh masyarakat pada jalur pendidikan nonformal dalam bentuk program Sekolah Minggu Buddha, Pabbaja, Samanera atau dalam bentuk lainnya yang sejenis.

14 Pengelolaan satuan pendidikan keagamaan Buddha dilakukan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah dan atau masyarakat.

15 Pasal 43. Pabbaja Samanera merupakan pendidikan nonformal yang diselenggarakan oleh Sangha atau Majelis Keagamaan Buddha bertempat di Vihara atau Cetiya yang diperuntukkan khusus bagi samanera, smaneri, silacarini, buddhasiswa, dalam rangka peningkatan kualitas keimanan dan ketakwaan.

16 Pasal 44. Sekolah Minggu Buddha merupakan kegiatan belajar mengajar nonformal yang dilaksanakan di Vihara atau Cetya setiap hari minggu secara rutin, yang bertujuan untuk menanamkan saddha/sraddha dan bhakti peserta didik dalam meningkatkan keimanan.

17 Pendidikan sekarang ini bukan lagi sebatas tanggungjawab orang tua dan guru. Tetapi pendidikan dalam arti yang lebih luas, sekarang sudah melibatkan para pengurus rumah ibadah. Oleh karena itu pemerintah berharap, para pengurus wihara dapat bekerjasama dengan yayasan untuk bisa mendirikan sekolah berciri khas agama Buddha. Sehingga sekolah formal berciri-khas Buddha dapat menanamkan pengertian Buddha Dharma sejak usia dini.

18 Sekian Dan Terimakasih.


Download ppt "REGULASI PENDIDIKAN AGAMA DAN KEAGAMAAN (PP No. 55 Tahun 2007)"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google