Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

HUKUM PERDATA Disampaikan pada Pertemuan ke 4 Mata Kuliah :

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "HUKUM PERDATA Disampaikan pada Pertemuan ke 4 Mata Kuliah :"— Transcript presentasi:

1 HUKUM PERDATA Disampaikan pada Pertemuan ke 4 Mata Kuliah :
Sistem Hukum Indonesia Dosen: Tatik Rohmawati, S.IP. Bahan Ajar Sistem Hukum Indonesia 5/12/2018

2 DEFINISI HUKUM PERDATA
Merupakan rangkaian peraturan-peraturan hukum yang mengatur hubungan hukum antara orang yang satu dengan yang lain dengan menitikberatkan kepada kepentingan perseorangan. 5/12/2018 Bahan Ajar Sistem Hukum Indonesia

3 Bahan Ajar Sistem Hukum Indonesia
HUBUNGAN HUKUM Yaitu hubungan-hubungan yang diatur oleh hukum dan mempunyai akibat hukum. Contoh ; Jual Beli (KUH Perdata/ BW) 5/12/2018 Bahan Ajar Sistem Hukum Indonesia

4 Sistematika BW (Burgerlijk Wetback), meliputi :
Buku I ; Perihal orang Yaitu memuat hokum tentang diri seseorang 2) Buku II : Perihal benda Yaitu memuat hokum perbendaan serta hokum waris. 3) Buku II : Perihal perikatan Yaitu memuat hokum kekayaan 4) Buku IV : Perihal pembuktian dan lewat waktu terhadap hubungan-hubungan hokum. Yaitu memuat perihal alat-alat pembuktian dan akibat-akibat lewat waktu terhadap hubungan-hubungan hokum. 5/12/2018 Bahan Ajar Sistem Hukum Indonesia

5 Bahan Ajar Sistem Hukum Indonesia
Ilmu Hukum 1. Hukum tentang diri seseorang Memuat tentang peraturan-peraturan manusia sebagai subjek hokum, kecakapannya memilih hak-hak serta hal-hal yang mempengaruhi kecakapan. 2. Hukum keluarga Mengatur hubungan perihal hokum yang timbul dari hubungan kekeluargaan, perkawinan, kekayaan antara suami isteri, hubungan anak dan orang tua. 5/12/2018 Bahan Ajar Sistem Hukum Indonesia

6 Bahan Ajar Sistem Hukum Indonesia
LANJUTAN 3. Hokum kekayaan Mengatur hubungan-hubungannya yang dapat dinilai dengan uang. Kekayaan adalah jumlah sebagai hak-hak dan kewajiban orang itu diukur dengan uang. 4. Hokum waris Mengatur hal ikhwal tentang benda atau kekayaan seseorang jikalau ia meninggal atau mengatur akibat-akibat hubungan keluarga terhadap harta peninggalan seseorang. 5/12/2018 Bahan Ajar Sistem Hukum Indonesia

7 Hokum Perdata Yang Berlaku Di Indonesia :
Golongan Indonesia asli, yaitu hokum adat. Warga Negara Indonesia bukan asli Cina, yaitu BW, WvK (Wetboek van Koophandel / KUH Dagang), kecuali Timur Asing, yaitu BW dan VR (Vermogen Recht / Hukum Kekayaan) tidak keseluruhan hokum perseorangan, keluarga dan waris berlaku hokum dari negeri asalnya. 5/12/2018 Bahan Ajar Sistem Hukum Indonesia

8 Bahan Ajar Sistem Hukum Indonesia
TERIMA KASIH SEMOGA BERMANFAAT …….. 5/12/2018 Bahan Ajar Sistem Hukum Indonesia


Download ppt "HUKUM PERDATA Disampaikan pada Pertemuan ke 4 Mata Kuliah :"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google