Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
1
OTONOMI DAERAH (OTODA)
2
Otonomi daerah merupakan aspek ketatanegaraan, berkenaan dengan bentuk negara kesatuan yang berkeinginan tetap menjaga dan tidak menghilangkan keaneka ragaman sebagai perwujudan negara pluralistik
3
DAERAH DISTRIBUSI Ps 18 KEWENANGAN IDENTITAS NK Ps 4 (1) UUD MENTERI
DESENTRALISASI IDENTITAS NK Ps 4 (1) UUD MENTERI Ps 17 WAPRES Ps 4 (2)
4
3 UUD 1945 LEMBAGA-LEMBAGA DALAM SISTEM KETATANEGARAAN
menurut UUD Negara Republik Indonesia Tahun1945 UUD 1945 BPK Presiden/ Wakil Presiden DPR MPR DPD MA MK KY Kementerian Negara badan-badan lain yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman kpu bank sentral dewan pertimbangan TNI/POLRI PUSAT Lingkungan Peradilan PERWAKILAN BPK PROVINSI PEMDA PROVINSI DAERAH KDH DPRD Umum Agama PEMDA KAB/KOTA Militer KDH DPRD TUN
5
Saat pembahasan UUD, Negara Kesatuan Ps 1 UUD 1945 tidak serta merta diterima sebelum disepakati Ps 18 tentang Pemerintahan Daerah Karena itu: Memahami bentuk pemerintahan harus komprehensif Ps 1 dan 18 (tidak bisa dipisahkan)
6
PRINSIP-PRINSIP PASAL 18 UUD 1945 (sebelum Perubahan)
Prinsip kedaerahan Indonesia dibagi menjadi daerah besar dan kecil Daerah menunjukkan ikatan kesatuan masyarakat hukum
7
Prinsip Permusyawaratan
Penyelenggaraan pemerintahan daerah berdasarkan permusyawaratan Permusyawaratan merupakan proses pengambilan kebijakan Dalam rangka permusyawaratan dilakukan pembentukan lembaga perwakilan di daerah
8
Prinsip Penghargaan thd asal-usul daerah
Pembentukan daerah dg menghormati hak asal- usul bersifat istimewa Penghargaan terhadap hak masyarakat daerah dlm penyelenggaraan pemerintahan daerah: Kewenangan pemerintahan, SDA, kelembagaan, hukum Penghargaan terhadap pluralistik
9
Pemerintahan administrasi di daerah
Pemerintahan administrasi (dekonsentrasi) hanya tercantum dalam penjelasan Pasal 18 (daerah-daerah itu bersifat otonom atau administrasi belaka) Dlm implementasi pemerintahan justru pemerintah administrasi yang lebih dominan.
10
Akibat dari konstitusi yang hanya menganut prinsip-prinsip dasar saja, penyusunan UU mengenai otonomi daerah sangat tergantung kepada penafsir pembentuk UU Arah otonomi daerah tidak pernah konsisten
11
Pengaturan Otonomi Daerah
UU 1 Tahun 1945 UU 22 Tahun 1948 UU 1 Tahun 1957 UU 18 Tahun 1965 UU 19 Tahun 1965 UU 5 Tahun 1974 UU 5 Tahun 1979 UU 22 Tahun 1999 UU 32 Tahun 2004 1.Akibat perubahan setting politik makro 2.Konstitusi yang multi tafsir 3.Menggambarkan kepentingan pemegang kek
12
Perubahan ke II UUD Th 2000 terhadap Pasal 18
PRINSIP-PRINSIP Menunjuk tegas pembentukan susunan pemerintahan daerah: NKRI dibagi atas daerah Propinsi, dan daerah propinsi dibagi atas daerah kota/kabupaten Pemerintahan disusun secara hirarkhis, Propinsi, Kabupaten/Kota (dan Desa) namun masing-masing bersifat otonom
13
PRINSIP-PRINSIP Di daerah dibentuk DPRD yg dipilih melalui Pemilu (tdk ada yg diangkat) Gubernur, Bupati, Walikota dipilih secara demokratis. Rumusan bersifat luwes: dalam praktek bisa dipilih secar langsung atau dipilih dalam lembaga perwakilan
14
PRINSIP-PRINSIP Daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya kecuali urusan pemerintahan yang oleh UU ditentukan sebagai urusan pusat Mengandung prinsip Residual Power: Urusan sisa ada di daerah, sedangkan pusat dirinci limitatif. Lazim dianut negara federalistik
15
PRINSIP-PRINSIP Kewenangan pusat dan daerah memperhatikan keragaman daerah Keadilan dan keselarasan dalam pengelolaan keuangan negara dan SDA/SDN dijabarkan dalam sistem perimbangan keuangan pusat dan daerah.
16
PRINSIP-PRINSIP Pengakuan dan penghormatan terhadap satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus dan istimewa. Pengakuan dan penghormatan terhadap kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya.
18
PRINSIP SETELAH PERUBAHAN UUD
19
Kedaerahan Dan Hierarki
NKRI dibagi menjadi daerah provinsi Provinsi di bagi menjadi kota/kab Setiap tingkatan memiliki pemerintahan daerah sendiri
20
Demokrasi Setiap daerah memiliki lembaga perwakilan
Anggotanya dipilih melalui pemilu Sebagai lembaga eksekutif bersama kepada daerah Memiliki fungsi legislasi
21
Otonomi Daerah Mengurus urusan internal
Berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan Memiliki kewenangan yg sangat luas kecuali urusan yg dinyatakan dalam UU sbg urusan pemerintah pusat
22
Peraturan Daerah Pemerintah daerah berhak menyusun sebuah peraturan daerah untuk melaksanakan kebijakan dan pelayanan kepada masyakat Mendekatkan pengambil kebijakan Meningkatkan peran serta masyarakat \
23
Pengakuan Keragaman Daerah
Daerah khusus ibukota Daerah khusus NAD Daerah khusus Papua Kesatuan masy hokum adat (pasal 18b ayat 2)
24
FILOSOFI OTONOMI DAERAH
Pemerintahan daerah untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat secara demokratis; Setiap pemerintahan daerahmewujudkan demokrasidan kesejahteraan; Kesejahteraan rakyat melalui pelayanan publik (layanan dasar);
25
Pembagian Urusan UU 32/2004 Residual theory Luar negeri pertahanan
Keamanan Agama Peradilan Fiskal/moneter
26
Urusan Daerah Wajib (obigatory) Pilihan (optional)
Bersama (concurrent/sharing bussines)
27
URUSAN WAJIB Perencanaan/pengendalian pembangunan RTRW Tibum
Infrastruktur public Layanan kesehatan Pendidikan/pengembangan SDM Permasalahan sosial
28
Fasilitasi UKM Pengendalian LH Dispenduk Capil Administrasi public investasi
29
Urusan Pilihan Urusan nyata dan potensial utk meningkatkan kesejahteraan rakyat sesuai kondisi daerah
30
PILIHAN TANI TAMBANG PERIKANAN KEBUN HUTAN WISATA
31
Kewajiban Pemda Melindungi/menjaga NKRI Mengembangkan masy demokratis
Keadilan di depan hokum Meningkatkan pelayanan kesehatan Layanan public Jamsos Pengelolaan RTRW dll
32
Hak Pemda Mengelola urusan otonom Memilih Kada Mengelola pegawai/SDM
Mengelola asset Menarik pajak/retribusi Memperoleh dana perimbangan dr SDA dll
33
Sekian dan Terima Kasih
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.