Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

TINJAUAN UMUM TENTANG KONSTITUSI

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "TINJAUAN UMUM TENTANG KONSTITUSI"— Transcript presentasi:

1 TINJAUAN UMUM TENTANG KONSTITUSI

2 Pengertian Konstitusi
ETIMOLOGI Konstitusi : segala ketentuan atau aturan mengenai ketatanegaraan / UUD suatu negara Konstitusional : tindakan yang berdasarkan konstitusi Konstitusionalisme : suatu faham mengenai pembatasan kekuasaan dan jaminan hak-hak rakyat melalui konstitusi

3 Ciri-ciri pemerintahan yang konstitusional
Segala tindakan maupun perilaku seseorang maupun penguasa berupa kebijakan yang tidak didasarkan atau menyimpangi konstitusi , berarti tindakan (kebijakan) tersebut adalah tidak konstitusional (inkonstitusional) Ciri-ciri pemerintahan yang konstitusional Memperluas partisipasi politik Memberi kekuasaan legislatif pada rakyat Menolak pemerintahan yang otoriter Menurut saudara apakah Indonesia dapat dikatakan pemerintahan yang konstitusional ??

4 Pengertian sosiologis atau politis
Konstitusi tidak memiliki definisi yang baku. Sebagai bahan acuan F. Lassale dalam bukunya “Uberverfassungswesen” membagi konstitusi dalam 2 pengertian: Pengertian sosiologis atau politis Menggambarkan hubungan antara kekuasaan2 yang terdapat dengan nyata dalam suatu negara. Kekuasaan tersebut diantaranya : raja, parlemen, kabinet, pressure groups, partai politik, dll. Pengertian Juridis Konstitusi adalah suatu naskah yg memuat semua bangunan negara & sendi2 pemerintahan

5 F. Lassale menganut paham bahwa konstitusi sesungguhnya menganut pengertian yang lebih luas dari sekedar UUD Menurut James Bryce, pengertian Konstitusi : kerangka negara yang diorganisir dengan dan melalui hukum, dalam hal mana hukum menetapkan : Pengaturan mengenai pendirian lembaga-lembaga yang permanen Fungsi dan alat-alat kelengkapan Hak-hak tertentu yang telah ditetapkan Menurut CF Strong, pengertian konstitusi : dapat dikatakan sebagai suatu kumpulan asas-asas yang menyelenggarakan : Kekuasaan pemerintahan Hak-hak dari yang diperintah Hubungan antara pemerintah dan yang diperintah (menyangkut di dalamnya masalah HAM)

6 Pembentukan suatu negara /menyusun & menyatakan suatu negara
Konstitusi (Perancis) Constituer MEMBENTUK Pembentukan suatu negara /menyusun & menyatakan suatu negara Wet = UU Belanda Gronwet Grond = tanah/dasar

7 Bersama membuat sesuatu agar berdiri
Cume = bersama dengan Latin Statuere – Sta- Stare = berdiri Bersama membuat sesuatu agar berdiri Inggris Constitution keseluruhan dari peraturan-peraturan baik yang tertulis maupun yang tidak tertulis yang mengatur secara mengikat cara-cara bagaimana sesuatu pemerintahan diselenggarakan dalam masyarakat

8 Pada dasarnya pengertian konstitusi meliputi konstitusi tertulis dan tidak tertulis. UUD merupakan konstitusi tertulis. Namun ada beberapa batasan-batasannya: Suatu kumpulan kaidah yg memberikan pembatasan2 kekuasaan kepada para penguasa Suatu dokumen ttg pembagian tugas dan sekaligus petugasnya dari suatu sistem politik Suatu deskripsi dari lembaga2 negara Suatu deskripsi yang menyangkut masalah HAM

9 Ruang Lingkup Faham Konstitusi
Anatomi kekuasaan tunduk pada hukum Jaminan Perlindungan Hak Azasi Manusia (HAM) Peradilan yang bebas dan mandiri Pertanggungjawaban kepada rakyat (akuntabilitas publik) sebagai sendi utama dari asas kedaulatan rakyat.

10 Tujuan konstitusi adalah : untuk membatasi kesewenangan tindakan pemerintah, untuk menjamin hak – hak yang diperintah dan merumuskan pelaksanaan kekuasaan yang berdaulat (C.F Strong) Di negara yang berdasarkan demokrasi konstitusional, konstitusi berfungsi: Membatasi kekuasaan pemerintah sedemikian rupa sehingga penyelenggaraan kekuasaan tidak bersifat sewenang-wenang. Dengan demikian diharapkan hak-hak warga negara akan lebih terlindungi.

11 TUJUAN POKOK DARI KONSTITUSI MODERN :
TO SECURE SOCIAL PEACE AND PROGRESS SAFEQUARD INDIVIDUAL RIGHTS AND PROMOTE NASIONAL WELL-BEING (C.F.Strong) UNTUK MENJAMIN/MENGAMANKAN PERDAMAIAN SOSIAL DAN KEMAJUAN, MELINDUNGI HAK2 / INDIVIDU DAN MENJAMIN /MELINDUNGI KESEJAHTERAAN SOSIAL

12 Sejarah Konstitusi Yunani : Athena, ± 11 konstitusi, hanyalah merupakan suatu kumpulan dari peraturan serta adat kebiasaan semata-mata. (antara tahun SM) Romawi : konstitusi merupakan suatu kumpulan ketentuan serta peraturan yang dibuat oleh para kaisar atau para preator, termasuk pernyataan2/pendapat para ahli hukum/negarawan serta adat kebiasaan setempat. Tahun 1789 meletus revolusi monarkhi absolutisme di Perancis yang ditandai dengan terganggunya stabilitas keamanan negara. Hingga akhirnya pada tanggal 14 September 1791 konstitusi pertama di eropa diterima oleh LOUIS XVI. Sejak itu, sebagian besar dari negara2 di dunia, baik monarkhi maupun republik, negara kesatuan maupun federal, sama- sama mendasarkan diri atas konstitusi

13 Sejarah Konstitusi Perang Dunia I telah mendorong dihancurkannya pemerintahan yang tidak liberal, dan menciptakan negara2 baru yang berasaskan demokrasi dan nasionalisme. Hal ini tandai dengan berdirinya Liga Bangsa- Bangsa (LBB). Namun terjadi revolusi Rusia, fasisme di Italia dan pemberontakan Nazi Jerman, telah mengganggu kedudukan konstitusi. Hingga akhirnya meletus PD II. PD II telah menempatkan kemenangan dari bangsa-bangsa yang berserikat terhadap kekuatan tirani. Kemudian terbentuklah Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang menghormati keberadaan konstitusi masing- masing negara.

14 Antara pengertian konstitusi, fungsi dan tujuan konstitusi, sejarah konstitusi, harus dipahami secara utuh (holistik)


Download ppt "TINJAUAN UMUM TENTANG KONSTITUSI"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google