Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

PERANAN HUKUM DALAM PEMBANGUNAN EKONOMI

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "PERANAN HUKUM DALAM PEMBANGUNAN EKONOMI"— Transcript presentasi:

1 PERANAN HUKUM DALAM PEMBANGUNAN EKONOMI
JAKARTA 2011

2 PENGANTAR Dalam kegiatan ekonomi inilah justru hukum sangat diperlukan karena sumber-sumber ekonomi yang terbatas disatu fihak dan tidak terbatasnya permintaan atau kebutuhan akan sumber ekonomi dilain fihak sehingga konflik antara sesama warga dalam memperebutkan sumber-sumber ekonomi tersebut akan sering terjadi ;

3 Pada banyak negara berkembang volume bahkan bobot peranan lembaga negara ini justru memainkan peranan yang amat penting dalam mendorong pertumbuhan dan dinamika ekonomi negara ;

4 Permasalahan yang timbul seringkali terletak pada penyusunan hukum itu sendiri dan pada pemilihan Pemerintahan suatu negara. Pada sistim kenegaraan yang menghasilkan Pemerintahan yang demokratispun yang dianggap sebagai sistim terbaik untuk mendorong dinamika kegiatan ekonomi sering kali terjadi ketidak tepatan dalam penetapan hukum yang mengatur perencanaan ekonomi, penetapan pelaksanaan reksa atau management Pemerintah, penetapan evaluasi kinerja dan penetapan sistim reward and punishment terhadap keberhasilan dan kegagalan pelaksaaan tugas ;

5 Sebenarnya terdapat perbedaan dan persamaan antara kata peranan, kata fungsi dan kata pengaruh bagi para ilmuwan akan tetapi kita mengikuti The New Collins Dictionary 1983 yang pada beberapa nuansa mempersamakan antara the role dan the function. Sedangkan kata peranan dalam pembahasan kita ini diartikan sebagai pengaruh yang aktif sehingga bila dimaksudkan peranan hukum berarti pengaruh aktif dari institusi yang ditunjuk oleh hukum tertentu. Apabila yang dimaksud adalah pengaruh pasif maka sebaiknya disebutkan sebagai pengaruh saja ;

6 Terdapat 3 (tiga) aliran pokok dalam hal peranan atau keterlibatan negara dalam ekonomi sebagai berikut : Keterlibatan minimalis dengan penganjur menurut Sumitro (1991:26) Adam Smith, Jean Baptist Say, David Ricardo dan Thomas Robert Malthus ; Keterlibatan maksimalis yang umumnya diikuti oleh pemerintahan diktator absolut dan berbagai negara berkembang ; Keterlibatan terukur dengan penganjur Kaynes dan Samuelson (1992:41)

7 PERGULATAN PEMIKIRAN TERSEBUT DI DUNIA Barat sudah mencapai titik temunya yakni :
Peranan hukum sangat diperlukan namun peranan itu harus terukur ; Peranan tersebut dilaksanakan dengan membuat perencanaan makro normatif menuju kesejahteraan para warga ; Perencanaan tersebut harus menampung dan mendorong inovasi hasil oleh pikir manusia sebagai sumber dinamika ekonomi negara ;

8 Oleh karenannya perencanaan tersebut harus dibuat secara demokratis untuk menampung kebutuhan semua warga ; Akuntabilitas pelaksanaan oleh begara atas nama hukum harus dilaksanakan dengan teliti untuk menghindari berbagai distorsi dan penyalah gunaan wewenang ;

9 penutup dalam rangka pelaksanaan reksa pemerintahan yang domokratis menuju masyarakat yang berkesejahteraan tinggi banyak negara maju didunia ini yang menggunakan hukum sebagai instrumen untuk merencanakan dan melaksanakan program pembangunan yang komprehensif menuju sebesar-besarnya kemakmuran rakyatnya ; A. l : Bidang Hukum Administrasi Negara Bidang Hukum Perdata. Bidang Hukum Pidana

10 A. l : Bidang Hukum Administrasi Negara Bidang Hukum Perdata. Bidang Hukum Pidana Penegakan Hukum Perlindungan Hukum

11 Dalam usaha mencapai kemakmuran yang tinggi tersebut negara-negara maju tersebut telah belajar banyak sistim apa dan cara bagaimana kemakmuran itu dapat dicapai ; Selain itu mereka juga telah berketetapan hati agar tercapai kemakmuran yang terus meningkat tersebut mereka perlu menegakkan secara berkesinambungan disiplin diri, kejujuran , keadilan, persamaan dan persaudaraan ;

12 Sehubungan dengan hal tersebut diatas maka pengawas dan accountibility adalah bagian dari law enforcement sedangkan law enforcement sendiri adalah bagian penting dari rule of law ;

13 Bagi Indonesia sendiri kirannya masih harus banyak belajar tentang hal-hal yang telah dicapai negara maju tersebut dan menyadari bahwa dengan sistim hukum yang layak maka hukum itu dapat memberikan pengaruh bagi warga negara untuk bekerja karena hanya dengan kerja dan dengan hasil kerja tersebut maka kemakmuran dapat ditingkatkan. Jadi bukan hanya mengharapkan distribusi kekayaan negara akan tetapi dengan kerja meningkatkan dan memperbanyak kekayaan negara yang akan dinikmati bersama sebagaimana dicita-citakan dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 ;

14 JAKARTA 2011 TERIMA KASIH


Download ppt "PERANAN HUKUM DALAM PEMBANGUNAN EKONOMI"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google