Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehIwan Pranata Telah diubah "6 tahun yang lalu
1
PANDANGAN MASYARAKAT TERHADAP EUTHANASIA
Oleh : Kelompok VI
2
SEJARAH EUTHANASIA Zaman Yunani kuno sudah dikenal Euthanasia.
Zaman Yunani Romawi, ditekankan pada kehendak manusia melepaskan diri dari penderitaan (penyakit parah). Tradisi kurban, yaitu motivasi pribadi untuk berkurban. Tidak semua sepakat Pytagoras; hidup manusia mempunyai nilai keabadian. Euthanasia adalah tindakan yang tidak menanggapi arti hidup manusia. Aristoteles; hidup manusia itu bernilai luhur. Inggris (1935) dokter bentuk The Voluntary Euthanasia Legislation Society, untuk melegalisasi Euthanasia, ditolak oleh Dewan Lord tahun 1936.
3
1920, buku The Permision to Destroy Life unworthy of life (Alfredn Hoche dan Karl Binding), tindakan membantu orang yang mengalami kematian adalah masalah etika tingkat tinggi, butuh pertimbangan tepat. Jerman, Adolf Hitler perintahkan Mercy killing secara luas (Action T4), menghapus kehidupan orang yang dianggap tak berarti dalam kehidupan (Life Under orty of Life). Australia (1995), Australia Northem Territority setuju RUU Euthanasia, berlaku th 1996 dan dijatuhkan oleh parlemen Australia th 1997. Oregon (AS), death with dignity Law, boleh menolong pasien terminally ill untuk melakukan bunuh diri. Terus diperdebatkan di Amerika, 1998 Oregon melegalisis Asisten Suicide.
4
Belanda (2000) melegalkan Euthanasia Aktif Voluntir , mendapat berbagai sorotan dari organisasi anti Euthanasia dan juga dari organisasi pro Euthanasia. Belgia (2002) melegalisir Euthanasia, dengan kondisi pasien harus dalam keadaan sadar. Swiss, masih ilegal tapi ada 3 organisasi yang mengurus permohonan tersebut, menyediakan konseling dan obat-obatan yang dapat mempercepat kematian. Jepang, pernah melegalkan Euthanasia Voluntir, disahkan pengadilan tinggi pada kasus Yamaguchi (1962). Setelah itu tidak pernah terjadi lagi.
5
Pengertian Euthanasia
Bahasa Yunani yaitu Eu berarti Indah, bagus, terhormat atau Gracefully and With Dignity. Thanatos berarti mati. Jadi dapat diartikan sebagai mati dengan baik. Pengertian Euthanasia Kamus Oxford English Dictionary; Kematian yang lembut dan nyaman, dilakukan terutama pada kasus penyakit yang penuh penderitaan dan tak tersembuhkan. Kamus Kedokteran Dorland euthanasi, 2 pengertian, yaitu: 1. Suatu kematian yang mudah dan tanpa rasa sakit. 2. Pembunuhan dengan kemurahan hati, pengakhiran kehidupan seseorang yang menderita dan tak dapat disembuhkan dan sangat menyakitkan, secara hati-hati dan disengaja.
6
Jenis-Jenis Euthanasia
Dari pelaksanaannya: 1.Eutanasia agresif (eutanasia aktif) Sengaja mempersingkat /mengakhiri hidup seorang pasien. Dengan senyawa yang mematikan, oral atau suntikan. 2.Eutanasia non agresif/ eutanasia otomatis (autoeuthanasia) Dikatagorikan eutanasia negatif. Pasien menolak menerima perawatan medis dengan tegas dan sadar meski akan memperpendek/mengakhiri hidupnya. Diajukan secara resmi dengan sebuah "codicil" (pernyataan tertulis tangan). Pada dasarnya adalah praktik eutanasia pasif atas permintaan pasien.
7
CONT Eutanasia pasif Dikategorikan eutanasia negatif yang tidak menggunakan alat atau langkah aktif. Dengan memberhentikan pemberian bantuan medis yang dapat memperpanjang hidup pasien secara sengaja, ex: tidak memberikan bantuan oksigen bagi pasien yang mengalami kesulitan dalam pernapasan. Sering dilakukan secara terselubung. Bisa oleh tenaga medis maupun keluarga ex: keluarga karena tidak sanggup menanggung biaya pengobatan, pulang paksa. Meski akhirnya meninggal, diharapkan meninggal secara alamiah.
8
Dari sudut pemberian izin:
Eutanasia di luar kemauan pasien Bertentangan dengan keinginan pasien untuk tetap hidup, sama dengan pembunuhan. Eutanasia secara tidak sukarela Bahan perdebatan dan dianggap keliru. Keputusan diambil oleh orang yang tidak berkompeten atau tidak berhak. ex: wali pasien. Eutanasia secara sukarela Atas persetujuan pasien, masih merupakan hal kontroversial.
9
Dari sudut tujuan pokok:
1. Pembunuhan berdasarkan belas kasihan (mercy killing). 2.Eutanasia hewan. 3. Eutanasia berdasarkan bantuan dokter, adalah bentuk lain eutanasia agresif secara sukarela.
10
Aspek Hukum Euthanasia
Banyak pertentangan pro dan kontra , patut melihat euthanasia dari beberapa aspek: 1. Aspek hukum KUHP (pasal 340, 344), etuhanasia aktif dianggap sebagai suatu pembunuhan berencana (pasal 340). 2. Aspek Hak Asasi Manusia HAM dikaitkan dengan hak hidup, damai dan sebagainya. Tidak tercantum hak untuk mati. Mati dihubungkan dengan pelanggaran 3. Aspek Ilmu pengetahuan Dapat memperkirakan kemungkinan keberhasilan tindakan medis atau pengurangan penderitaan pasien. 4. Aspek agama Lahir atau mati adalah hak dari Tuhan, melarang tindakan euthanasia.
11
Pandangan Masyarakat Terhadap Euthanasia
Dinilai sebagai tindakan yang tidak manusiawi, namun dinilai pula sebagai tindakan yang meringankan penderitaan pasien sekarat dengan berbagai alasan. Perlu mengkualifikasi euthanasia dalam berbagai bentuk tindakan euthanasia berdasarkan jenis euthanasia yaitu : 1.Pandangan Terhadap Euthanasia Aktif a. Euthanasia aktif volentir Aktif menyuntikkan zat yang mematikan (lethal injection). Atas persetujuan/permintaan pasien yang sadar dan sehat. Sama dengan membunuh. Bertentangan dengan sumpah hipocrates dan Kodeki Pasal 10. Bertentangan dengan pasal 344 KUHP.
12
Cont.... b. Euthanasia Aktif Non Voluntir
Tindakan aktif terhadap pasien terminally ill. Pasien tidak mampu berkomunikasi. Kehendak keluarga terdekat. Sangat bertentangan dengan agama dan hukum. Berkaitan dengan tindakan pembunuhan dengan sengaja. Bila direncanakan, dikenakan pasal 340 untuk keluarga dan Dokter. c. Euthanasia Aktif Involuntir Secara aktif memasukkan zat mematikan. Pasien masih sadar dan ingin mempertahankan hidup, Ex: pasien yang menderita kanker stadium lanjut. Dari segi hukum, berkaitan dengan pasal 338 atas dasar menghilangkan nyawa orang lain. Konsepnya adalah masalah akal, tetapi tidak dapat dianggap bahwa orang yang cacat kurang akal. Masalahnya adalah bahwa mereka tidak dapat mengungkapkan akal secara nyata dalam membuat pilihan hidup yang rasional.
13
2. Pandangan terhadap Euthanasia Pasif
a. Euthanasia Pasif Voluntir Tidak memasukkan zat mematikan. Penghentian atau pencabutan tindakan atau pengobatan atas persetujuan penderita. Siap untuk meninggal secara bermartabat dan damai ditengah keluarga. Sudah dikatakan mati secara medis. b. Euthanasia Pasif Non Volentir Penghentian atau pencabutan tindakan atau pengobatan. Tidak atas bersetujuan penderita. Diajukan dengan alasan masalah ekonomi. Pro dan kontra, karena dokter tetap mempertahankan jika belum mati secara medis. Masalahnya ekonomi. c. Euthanasia Pasif Involuntir Penghentian pencabutan tindakan atau pengobatan. Penderita masih ingin hidup. Tidak dibenarkan. Jika dilakukan sama saja dengan pembunuhan. Walaupun diketahui hidupnya tidak akan lama lagi.
14
3. Pandangan terhadap Physician Assisted Suicide (PAS).
Diperdebatkan dengan “right to die”. Beberapa negara melegalkan dengan syarat yang sangat ketat. Berupa pemberian zat yang mematikan secara langsung, pasien dijelaskan terlebih dahulu akan keadaannya yang sekarat dan tak akan sembuh, tidak ada alternatif lain untuk dapat sembuh. Negara-negara yang melegalkan; tidak bertentangan karena pasien telah mengggunakan haknya untuk menentukan pilihan. Dari segi medis bertentangan dengan sumpah Hipocrates dan kodeki. Bertentangan dengan hukum KUHP (pasal 340, 344), etuhanasia aktif dianggap sebagai suatu pembunuhan berencana (pasal 340). Bertentangan dengan agama; hidup mati adalah pemberian Tuhan.
15
Di tengah kontroversi pro dan kontra, masing-masing pihak bertahan dengan alasan yang diyakini.
Alasan pro euthanasia adalah sebagai berikut : 1. Rasa kasihan (mercy killing) 2. Faktor ekonomi 3. Faktor sosial 4. Pasien siap mati wajar 5. Mati batang otak 6. Pasien menolak semua tindakan medis 7. Tindakan medis tidak menolong lagi 8. Setuju asal dilakukan dinegara yang melegalkan Euthanasia.
16
Jika dari segi medis Segi hukum Faktor keluarga
Dari beberapa alasan di atas jika kita tinjau dari beberapa sudut pandang seperti: Sudut pandang agama Hanya memungkinkan jika pasien sudah siap mati dengan tenang di tengah keluarganya. Jika dari segi medis Jika pasien menolak semua tindakan medis dan pasien sudah mati batang otak, dari segi KODEKI tidak melanggar sesuai dengan SK.PB. IDI no. 231/PB/A.4/07/90. Pasien dinyatakan mati bila sudah terdapat kerusakan permanen pada batang otak. Segi hukum Memungkinkan bila dilakukan di negara yang melegalkan euthanasia seperti di Belanda, Belgia dan Oregon. Faktor keluarga Seperti faktor ekonomi dan rasa iba.
17
SEKIAN
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.