Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Kredit Kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Kredit Kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang"— Transcript presentasi:

1 Kredit Kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang
dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara bank dan pihak lain yang mewajibkan peminjam melunasi hutangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga.

2 Character Capacity Capital Collateral Condition Dalam dunia perbankan
pertimbangan yang lazim digunakan untuk mengevaluasi calon nasabah sering disebut dengan prinsip 5C atau “the five C’s principles”. Capital Collateral Condition

3 Character untuk mengetahui apakah nantinya calon nasabah
ini jujur berusaha untuk memenuhi kewajibannya dengan kata lain ini merupakan willingness to pay. Character Penilaian karakter mencakup moral, sifat-sifat pribadi, kebiasaan-kebiasaannya, cara hidup, keadaan dan latar belakang keluarga maupun hobinya, serta tanggung jawab nasabah Character atau ciri atau itikad dari nasabah berhubungan dengan sejauh mana itikad baik dan kejujuran nasabah untuk membayar kembali kredit yang telah diterimanya

4 Capacity Konsep ini mengukur kemampuan nasabah
mengembalikan pokok pinjaman beserta bunganya. Capacity dapat dilihat dari kecakapan nasabah dalam mengelola usahanya, pengalaman mengelola usaha (business record) nya, sejarah perusahaan yang pernah dikelola (pernah mengalami masa sulit apa tidak, bagaimana mengatasi kesulitan). merupakan ukuran dari ability to pay atau kemampuan dalam membayar.

5 Capital Konsep ini mengukur seberapa besar modal
nasabah atau kondisi kekayaan yang dimiliki oleh perusahaan yang dikelolanya Capital Hal ini bisa dilihat dari neraca, laporan rugi-laba, struktur permodalan, ratio-ratio keuntungan yang diperoleh seperti return on equity, return on investment Dari kondisi di atas bisa dinilai apakah layak calon pelanggan diberi pembiayaan, dan beberapa besar plafon pembiayaan yang layak diberikan.

6 Collateral Konsep ini untuk mengetahui jaminan yang
mungkin bisa disita apabila ternyata calon pelanggan benar-benar tidak bisa memenuhi kewajibannya Collateral Jadi dalam menyalurkan kredit, bank melihat apakah barang jaminan mencukupi nilai kredit yang diberikan sehingga dapat menutupi resiko kegagalan mengembalikan kewajiban nasabah terhadap bank.

7 Condition pembiayaan yang diberikan juga perlu
mempertimbangkan kondisi ekonomi yang dikaitkan dengan prospek usaha calon nasabah Condition Ada suatu usaha yang sangat tergantung dari kondisi perekonomian, oleh karena itu perlu mengaitkan kondisi ekonomi dengan usaha calon pelanggan, apakah depresi atau booming dalam kondisi pertumbuhan yang terus meningkat bank mengadakan ekspansi kredit secara besar-besaran, sedangkan dalam kondisi ekonomi yang mengalami krisis bank akan mengurangi penyaluran kreditnya

8 Prinsip Profitability Prinsip Protection
Dalam praktik perbankan dikenal pula prinsip 5-P yang harus diperhatikan oleh bank dalam penyaluran kredit, yaitu : Prinsip party Prinsip Purpose Prinsip Payment Prinsip Profitability Prinsip Protection .

9 Prinsip 3-R Returns : hasil yang akan diperoleh oleh
debitur, artinya perolehan tersebut apakah mencukupi untuk membayar kembali kredit beserta bunga. Repayment : kemampuan bayar dari pihak debitur. Perlu diperhatikan apakah kemampuan bayar tersebut match dengan schedule pembayaran kembali dari kredit yang diberikan itu Prinsip 3-R Risk Bearing ability : kemampuan menanggung resiko perlu diperhatikan sejauhmana kemampuan debitur untuk menanggung resiko dalam hal-hal diluar antisipasi kedua belah pihak.

10 (Batas Maksimum Pemberian Kredit)
Legal Lending Limit (Batas Maksimum Pemberian Kredit) BANK INDONESIA REGULATION Number: 7/3/PBI/2005 CONCERNING THE LEGAL LENDING LIMIT FOR COMMERCIAL BANKS .

11 (Batas Maksimum Pemberian Kredit)
Legal Lending Limit (Batas Maksimum Pemberian Kredit) Suatu persentase perbandingan batas maksimum penyediaan dana yang diperkenankan terhadap modal bank .

12 Tujuan ditetapkan Legal lending Limit
mengadakan perpencaran kredit, sehingga tidak tertumpu pada satu pihak saja; mengurangi risiko; mencegah penggunaan dana masyarakat untuk kepetingan pemegang saham/ group perusahaan; melindungi dana masyarakat dengan jalan bank memelihara kesehatan bank .

13 Sindikasi kredit Sindikasi Kredit sindikasi

14 Ciri-ciri utama kredit sindikasi, yaitu :
Terdiri lebih dari 1 pemberi kredit Besarnya jumlah kredit – penyebaran resiko Jangka waktu – long term Bunga – floating rate / sesuai ksepakatan Tanggung jawab berbagi Dokumentasi kredit – Administrasi kredit oleh Agent Bank yang bertindak selaku kuasa Publisitas .

15 Kredit bermasalah suatu keadaan dimana nasabah sudah tidak sanggup membayar sebagian atau seluruh kewajibannya kepada bank seperti yang telah diperjanjikan. .

16 Penyebab Kredit Bermasalah (NPL)
Self Dealing Anxiety for Income Compromise of Credit Principles Incomplete Credit Information Failure to Obtain or Enforce Liquidation Agreements Complacency Lack of Supervising Technical Incompetence Overlending 10. Competition .

17 Self Dealing Self dealing terjadi karena adanya interest tertentu dari pejabat pemberi kredit terhadap permohonan yang diajukan nasabah, berupa pemberian kredit yang tidak layak atas dasar yang kurang sehat terhadap nasabahnya dengan harapan mendapatkan kompensasi berupa pemberian imbalan dari nasabah. .

18 Anxiety for Income Pendapatan yang diperoleh melalui kegiatan perkreditan merupakan sumber pendapatan utama sebagian besar bank sehingga ambisi ataupun nafsu yang berlebihan untuk memperoleh laba bank melalui penerimaan bunga kredit  sering menimbulkan pertimbangan yang tidak sehat dalam pemberian kredit. .

19 Compromise of Credit Principles
Pelanggaran prinsip-prinsip kredit oleh pimpinan bank yang menyetujui pemberian kredit yang mengandung risiko yang potensial menjadi kredit yang bermasalah. .

20 Incomplete Credit Information
Terbatasnya informasi seperti data keuangan dan laporan usaha, disamping informasi lainnya seperti penggunaan kredit, perencanaan, ataupun keterangan mengenai sumber pelunasan kembali kredit. .

21 Failure to Obtain or Enforce Liquidation Agreements
Sikap ragu-ragu dalam menentukan tindakan terhadap suatu kewajiban yang telah diperjanjikan, meskipun nasabah mampu dan wajib membayarnya, juga merupakan penyebab timbulnya kredit-kredit yang tidak sehat dan mengakibatkan kredit bermasalah bagi bank. .

22 Complacency Sikap memudahkan suatu masalah dalam proses kredit akan mengakibatkan terjadinya kegagalan atas pelunasan kembali kredit yang diberikan .

23 Lack of Supervising Karena kurangnya pengawasan yang efektif dan berkesinambungan setelah pemberian kredit, kondisi kredit berkembang menjadi kerugian karena nasabah tidak memenuhi kewajibannya dengan baik. .

24 Technical Incompetence
Tidak adanya kemampuan teknis dalam menganalisis permohonan kredit dari aspek keuangan meupun aspek lainnya akan berakibat kegagalan dalam operasi perkreditan suatu bank. Para pejabat kredit harus senantiasa meningkatkan pengetahuan dan kemampuan yang berkaitan dengan tugasnya dan jangan memberikan kredit kepada usaha atau sektor yang tidak dikenal dengan baik. .

25 Overlending Overlending adalah pemberian kredit yang besarnya melampaui batas kemampuan pelunasan kredit oleh nasabah. .

26 Competition Competition merupakan risiko persaingan yang kurang sehat antar bank yang memperebutkan nasabah yang berakibat pemberian kredit yang tidak sehat. .

27 Penagihan intensif oleh bank Rescheduling Langkah penyelesaian kredit bermasalah yang dilakukan bank bagi nasabah yang masih mempunyai prospek dan mempunyai iktikad baik untuk menyelesaikan kewajibannya adalah : Reconditioning Restructuring Management Assistancy

28 Penagihan intensif oleh bank
Terhadap nasabah yang usahanya masih berprospek dan dianggap masih mempunyai iktikad baik, namun telah menunjukkan gejala-gejala kearah kredit bermasalah harus dilakukan penagihan secara intensif kepada nasabah agar memenuhi seluruh kewajibannya. .

29 Rescheduling adalah upaya penyelamatan kredit dengan melakukan perubahan syarat-syarat perjanjian kredit yang berkenaan dengan jadwal pembayaran kembali kredit atau jangka waktu, termasuk grace period baik termasuk besarnya jumlah angsuran atau tidak .

30 Reconditioning upaya penyelamatan kredit dengan cara melakukan perubahan atas sebagian atau seluruh syarat perjanjian kredit yang tidak terbatas hanya kepada perubahan jadwal angsuran atau jangka waktu kredit saja, namun perubahan tersebut tanpa memberikan tambahan kredit atau tanpa melakukan konversi atas seluruh atau sebagian dari kredit menjadi equity perusahaan. .

31 Restructuring upaya penyelamatan dengan melakukan perubahan syarat-syarat perjanjian kredit atau melakukan konversi atas seluruh atau sebagian dari kredit menjadi equity perusahaan dan equity bank yang dilakukan dengan atau tanpa rescheduling dan atau reconditioning .

32 Management Assistancy
bantuan konsultansi dan manajemen professional yang diberikan bank kepada nasabah yang masih mempunyai prospek dan mempunyai itikad baik untuk melunasi kewajibannya, namun lemah didalam pengelolaan perusahaannya, baik dengan cara menempatkan petugas bank maupun meminta bantuan pihak ketiga (konsultan) sebagai anggota manajemen .

33 Penyelesaian Kredit Bermasalah melalui Jalur Hukum
Melalui Panitia Urusan Piutang Negara dan Badan Urusan Piutang Negara Penyelesaian Kredit Bermasalah melalui Jalur Hukum Melalui Badan Peradilan Melalui Arbitrase atau Badan Alternatif Penyelesaian Sengketa


Download ppt "Kredit Kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google