Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

25 APRIL 2013 Dinas Kesehatan Kab. Sumedang

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "25 APRIL 2013 Dinas Kesehatan Kab. Sumedang"— Transcript presentasi:

1 25 APRIL 2013 Dinas Kesehatan Kab. Sumedang
LEMBAGA SERTIFIKASI SARANA KESEHATAN (LSSK) DINAS KESEHATAN PROVINSI JAWA BARAT 25 APRIL 2013 Dinas Kesehatan Kab. Sumedang

2 LEMBAGA SERTIFIKASI SARANA KESEHATAN (LSSK)
Arti Lambang : Ada tanda checklist yang berarti kesesuaian, mutu dan proses yang berkesinambungan Ada Pita yang berarti penghargaan Warna Pelangi artinya keberagaman sarana yang akan disertifikasi dan melambangkan keindahan Warna Hijau melambangkan kesehatan warna keemasan (gold) : service excellent warna merah artinya ketegasan dan perhatian

3 DASAR HUKUM Undang-Undang No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan
Undang-Undang No. 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik Undang-Undang No. 29 Tahun 2004 tentang Praktek Kedokteran Peraturan Pemerintah No. 38 tahun 2007 tentang Pembagian urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kab/Kota Peraturan Pemerintah No. 25 tahun 2005 tentang Kewenangan Provinsi di Bidang Kesehatan Peraturan Menteri Kesehatan No /MENKES/PER/VIII/2011 tentang Registrasi Tenaga Kesehatan

4 (lanjutan) DASAR HUKUM
Keputusan Menteri Kesehatan RI No /MENKES/SK/X/2001 tentang Juknis Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan Keputusan Menteri Kesehatan RI No. 922/MENKES/SK/X/2008 tentang Pedoman Teknis Pembagian Urusan Pemerintahan Bidang Kesehatan Antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kab/Kota. Keputusan Menteri Kesehatan RI No. 128/MENKES/SK/II/2004 tentang Kebijakan Dasar Pusat Kesehatan Masyarakat Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat No. 21 tahun tanggal 19 November 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Provinsi Jawa Barat Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat No. 11 Tahun tentang Penyelenggaraan Kesehatan

5 LATAR BELAKANG REGULASI
UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik bahwa asas penyelenggaraan pelayanan publik diantaranya adalah profesional, tepat waktu, cepat, mudah dan terjangkau. UU No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan mengamanatkan mengenai tanggung jawab pemerintah atas pemenuhan fasilitas kesehatan bagi masyarakat untuk mencapai derajat kesehatan yang setinggi-tingginya. Selain itu pemerintah juga bertanggung jawab dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, merata dan nondiskriminatif

6 LATAR BELAKANG REGULASI
KMK No. 922 Tahun 2008 Sub Sub Bidang Pelayanan Kesehatan Perorangan dan Masyarakat: Registrasi, akreditasi, sertifikasi sarana kesehatan PERDA Prov. Jawa Barat No. 11 bahwa salah satu Strategi Penyelenggaraan Kesehatan adalah Peningkatan Kualitas Sarana dan Prasarana Kesehatan dalam rangka Mewujudkan Penyelenggaraan Kesehatan yang Kondusif, Efektif dan Bermutu

7 LSSK AKREDITASI PKM CROSS REFFERENCE
PEMENUHAN STANDAR PENINGKATAN MUTU PELAYANAN LSSK CROSS REFFERENCE SERTIFIKASI SISTEM MANAJEMEN MUTU ISO 9001:2008

8 TAHAPAN PEMBENTUKAN LSSK
Tahun 2011 Penyiapan SDM Tahun 2012 Pembentukan Kelembagaan Tahun 2013 Persiapan Assessment oleh KAN

9 2011 : TAHAP PERSIAPAN SDM AWAL
PELATIHAN 30 PERSONEL DINKES PROVINSI JABAR 2011 : Pemahaman ISO/SNI 9001:2008 2011 : dokumentasi ISO/SNI 9001:2008 2011 : Pemahaman ISO 19011 2011 : pemahaman ISO/IEC 17021:2011 2011 : Lead Auditor Course (LAC) untuk Sistem Manajemen Mutu ISO/SNI 9001:2008

10 2012 : tahapan pembentukan kelembagaan
Penetapan SK kepala Dinas Kesehatan Prov. Jawa Barat tentang Pembentukan Lembaga Sertifikasi Sarana Kesehatan Penyusunan struktur organisasi LSSK Penyusunan Dokumen Sistem Manajemen di LSSK, yaitu Panduan Mutu, Prosedur, Instruksi Kerja dan berbagai formulir yang diperlukan. Dalam penyusunan dokumen ini Tim LSSK juga melakukan cross reference antara persyaratan ISO dengan instrumen akreditasi puskesmas

11 (lanjutan ) 2012 : tahapan pembentukan kelembagaan
Implementasi Sistem selama minimal 3 bulan, sebagai persyaratan untuk dapat mengajukan permohonan Akreditasi ke KAN Audit Internal dan Tinjauan Manajemen, sebagai penilaian hasil penyiapan dan implementasi sistem di dalam manajemen LSSK Pelatihan untuk pemenuhan persyaratan kompetensi Auditor dan keseluruhan Tim LSSK Benchmarking kepada Lembaga Sertiikasi atau Lembaga Akreditasi lainnya

12 POSISI SEKARANG Persiapan Akreditasi oleh KAN
Penyelesaian hasil audit klien puskesmas pertama Pemenuhan Persyaratan Kompetensi SDM di Tim LSSK melalui pelatihan-pelatihan Sosialisasi LSSK

13 2013 : PERSIAPAN ASSESSMENT KAN
Pelaksanaan Assessment akreditasi dan witness audit oleh KAN Pemeliharaan Sistem LSSK dengan Audit Internal dan tinjauan manajemen Audit kepada Klien Pelatihan Auditor LSSK

14 RUANG LINGKUP PENGAJUAN AWAL AKREDITASI KE KAN : LINGKUP 38 KESEHATAN DAN JASA SOSIAL DENGAN SUB SEKTOR PUSKESMAS RENCANA SELANJUTNYA : PERLUASAN SUB SEKTOR : KLINIK DAN BIDAN PRAKTEK SWASTA

15 Dasar Pembentukan LSSK:
Surat Keputusan Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Barat Nomor 440/10660/RKK Tanggal 29 Agustus 2012

16 STRUKTUR ORGANISASI

17 KEBIJAKAN MUTU LSSK KEBIJAKAN MUTU LEMBAGA SERTIFIKASI SARANA KESEHATAN Pimpinan Puncak dan seluruh personel Lembaga Sertifikasi Sarana Kesehatan (LSSK) menyatakan komitmennya untuk senantiasa menyediakan jasa sertifikasi sistem manajemen mutu SNI ISO 9001:2008 secara kompeten dan tidak berpihak sesuai dengan persyaratan ISO/IEC 17021: Untuk itu, LSSK memastikan terpenuhinya hal berikut ini : Jasa sertifikasi sistem manajemen mutu SNI ISO 9001:2008 disediakan dengan berfokus pada kepuasan pengguna jasa sertifikasi, pemenuhan peraturan perundangan yang berlaku, dan pemenuhan persyaratan yang ditetapkan oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN). Sistem manajemen mutu berdasarkan ISO/IEC 17021:2011 yang diterapkan LSSK senantiasa dipelihara dan ditingkatkan efektifitasnya secara berkesinambungan. Seluruh proses di dalam LSSK dilaksanakan oleh personel yang kompeten dan kompetensi personel tersebut senantiasa dipelihara dan ditingkatkan.

18 (lanjutan) SASARAN MUTU LSSK
Indikator Pencapaian Target 2013 Penguatan Legalitas Organisasi LSSK LSSK menjadi UPTD Dinas Kesehatan Jawa Barat 1 Dokumen Rencana Strategis LSSK mencakup milestones sasaran penguatan legalitas organisasi LSSK Penyediaan personel LSSK yang Kompeten Jumlah auditor LSSK 15 Auditor Penerimaan pasar terhadap jasa sertifikasi LSSK Peningkatan jumlah pelanggan LSSK Peningkatan sebesar 100%

19 SASARAN MUTU LSSK Sasaran Mutu Pengakuan kompetensi LSSK
Indikator Pencapaian Target 2013 Pengakuan kompetensi LSSK Akreditasi KAN Akreditasi KAN untuk ruang lingkup sertifikasi SNI ISO 9001:2008 Puskesmas Kepuasan Pelanggan terhadap layanan sertifikasi LSSK Nilai Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) IKM sebesar 75% Pelayanan sertifikasi secara tepat waktu Waktu proses sertifikasi 4 (Empat) Bulan

20 TERIMA KASIH


Download ppt "25 APRIL 2013 Dinas Kesehatan Kab. Sumedang"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google