Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

KEBIJAKAN GOOD GOVERNANCE DI INDONESIA

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "KEBIJAKAN GOOD GOVERNANCE DI INDONESIA"— Transcript presentasi:

1 KEBIJAKAN GOOD GOVERNANCE DI INDONESIA
PENGENALAN STRUKTUR BIROKRASI DAN PELAKSANAAN REFORMASI BIROKRASI DI INDONESIA Materi Pertemuan ke 3 MATA KULIAH KEBIJAKAN GOOD GOVERNANCE DI INDONESIA

2 Pengertian Birokrasi secara etimologi
Dalam bahasa inggris disebut bureaucracy berasal d ari dua kata yaitu “bureau” (bahasa Prancis) yang artinya meja dan “cratein” (bahasa Yunani) berarti mengatur atau menguasai. Maksudnya adalah kekuasaan pada orang-orang yang berada dibelakang meja.  Sedang kan menurut kamus besar bahasaIndonesia kata “birokrasi “ artinya sistem pemerintahan yang dijalankan oleh pegawai pemerintahan karena telah berpegang pada hierarki dan jenjang jabatan, cara bekerja atau susunan pekerjaan yang serba lamban serta menurut tata aturan yang banyak liku-likunya.

3 Definisi menurut para ahli
Menurut Pryudi Atmosudirjo dalam Harbani Pasolong (2007: 67) mengemukakan bahwa Birokrasi mempunyai tiga arti yaitu (a) Birokrasi sebagai suatu tipe organisasi tertentu, (b) Birokrasi sebagai system (c) Birokrasi sebagai jiwa kerja. Konsep Birokrasi  Model Max Weber Max Weber adalah seorang sosiolog besar asal Jerman yang pemikirannya tentang birokrasi telah menjadi sangat klasik dalam literatur akademis,Weber menggunakan istilah birokratisasi untuk menjelaskan semakin luasnya penerapan prinsip-prinsip birokrasi dalam berbagai organisasi dan institusi modern.

4 Konsep Birokrasi Weberian
Menurut Weber  dalam Miftah Thoha (2010 : 17-18), tipe ideal birokrasi yang rasional itu dilakukan dalam cara-cara sebagai berikut: Pejabat secara rasional bebas, tetapi dibatasi oleh jabatannya. Jabatan disusun oleh tingkat hierarki dari atas ke bawah dan kesamping dengan konsekuensinya berupa perbedaan kekuasaan. Tugas dan fungsi masing-masing jabatan dalam hierarki itu secara spesifik berbeda satu sama lain. Setiap pejabat mempunyai kontrak jabatan yang harus dijalankan. Setiap pejabat diseleksi atas dasar kualifikasi profesionalitasnya. Setiap pejabat mempunyai gaji termasuk hak untuk menerima pensiun. Terdapat struktur pengembangan karier yang jelas. Setiap pejabat sama sekali tidak dibenarkan menjalankan jabatannya untuk kepentingan pribadi. Setiap pejabat berada di bawah pengendalian dan pengawasan suatu sistem yang dijalankan secara disiplin. (Weber, 1978 dan Albrow, 1970)

5 Pengertian Reformasi Birokrasi
Reformasi birokrasi adalah merupakan upaya untuk melakukan pembaharuan dan perubahan mendasar terhadap sistem penyelenggaraan pemerintahan terutama menyangkut aspek-aspek kelembagaan (organisasi), ketatalaksanaan (business prosess) dan sumber daya manusia aparatur. (Kemenpan&Reformasi Birokrasi RI). Menurut Drs. Taufiq Effendi, MBA (Mantan Menteri PAN&RB RI), pengertian Reformasi Birokrasi adalah (1) perubahan mind-set, cara berpikir (pola pikir, pola sikap, dan pola tindak); (2) perubahan “penguasa” jadi “pelayanan”, (3) mendahulukan “peran” dari “wewenang”, tidak berpikir “output” tetapi “outcome”, (4) perubahan manajemen kinerja dan (5) pemantauan percontohan keberhasilan (best practices); dalam mewujudkan good governance, clean government (pemerintah bersih), transparan, akuntabel, dan profesional), dan bebas KKN; dan (6) penerapan formula “BERMULA DARI AKHIR DAN BERAKHIR DI AWAL”. (Agenda Strategis Reformasi Birokrasi Menuju Good Governance, Setneg, 2007)

6 Reformasi Birokrasi Aparatur Negara
Reformasi birokrasi aparatur negara adalah “perubahan dari government (pemerintah; peran pemerintah lebih dominan dalam penyelenggaraan pemerintahan) ke governance (tata pemerintahan, penyelenggaraan dan pengelolaan pemerintahan, bagaimana cara suatu bangsa mendistribusikan kekuasaan, mengelola sumber daya dan berbagai masalah yang dihadapi masyarakat, mengandung unsur demokratis, adil, transparan, rule of law, “the process whereby elements in society wield power and authority, and influence and enact policies and decisions concerning public life, economic and social development, penyelenggaraan pemerintahan yang amanah, tata pemerintahan yang baik, pengelolaan pemerintahan yang bertanggungjawab, pemerintahan yang baik, bersih, dan berwibawa. (Drs. Taufiq Effendi, MBA, Setneg, 2007)

7 Landasan Hukum Pelaksanaan Reformasi Birokrasi
Tap MPR-RI Nomor VI/2001 mengamanatkan agar Presiden membangun kultur birokrasi Indonesia yang transparan, akuntabel, bersih dan bertanggungjawab, serta dapat menjadi pelayan masyarakat, abdi negara, contoh dan teladan masyarakat. Dasar Hukum Pelaksanaan reformasi Birokrasi: PERPRES Nomor: 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010 – 2025 PERMENPAN RB Nomor: 20 Tahun 2010 tentang Road Map Reformasi Birokrasi 2010 – 2014.

8 PERMENPAN RB tentang: Pedoman Pengajuan Dokumen Usulan Reformasi Birokrasi K/L dan Pemda (PERMENPAN RB No. 7/2011); Pedoman Penilaian Dokumen Usulan Pelaksanaan Reformasi Birokrasi (PERMENPAN RB No. 8/2011); Pedoman Penyusunan Road Map Birokrasi K/L dan Pemda (PERMENPAN RB No. 9/2011); Pedoman Pelaksanaan Quick Wins (PERMENPAN RB No. 10/2011); Pedoman Pelaksanaan Program Manajemen Perubahan (PERMENPAN RB No. 11/2011); Pedoman Penataan Tatalaksana (Business Process) (PERMENPAN RB No. 12/2011); Kriteria dan Ukuran Keberhasilan Reformasi Birokras (PERMENPAN RB No. 13/2011)i; Pedoman Pelaksanaan Program Manajemen Pengetahuan (Knowledge Management) (PERMENPAN RB No. 14/2011); Mekanisme Persetujuan Pelaksanaan Reformasi Birokrasi dan Tunjangan Kinerja Bagi K/L (PERMENPAN RB No. 15/2011).

9 Mengapa Reformasi Birokrasi harus dilakukan di Indonesia ?
Empat masalah yang muncul, yaitu : Berbagai keluhan masyarakat kurang direspons aparatur. belum ada data awal yang pasti dan sama. Tolok ukur keberhasilan belum jelas. Belum ada analisis yang jelas mengapa pemberantasan korupsi sejak era Presiden Soekarno, Soeharto, Habibie, Abdurrahman Wahid, dan Megawati Soekarnoputri, sampai Susilo Bambang Yudhoyono belum menunjukkan tanda-tanda keberhasilan.

10 Adanya tujuh (7) kelemahan yang menonjol:
lemahnya kehendak pemerintah atau political will/government will. Belum ada kesamaan persepsi dan pemahaman tentang visi, misi, tujuan dan rencana tindak tidak jelas. Kurang memanfaatkan teknologi informasi (e-government, eprocurement, information technology) dalam pemberantasan KKN. Belum ada kesepakatan menerapkan SIN (single identification/identity number) tentang data kepegawaian, asuransi kesehatan, taspen, pajak, tanah, imigrasi, bea-cukai, dan yang terkait lainnya. Masih banyak duplikasi, pertentangan, dan ketidakwajaran peraturan perundangundangan (ambivalen dan multi-interpreted). Kelemahan dalam criminal justice system (sistem penanggulangan kejahatan), penanggulangan kejahatan (criminal policy) belum efektif menggunakan media masa dan media elektronika, kurangnya partisipasi masyarakat, sanksi terlalu ringan dan tidak konsisten, dan criminal policy belum dituangkan secara jelas dalam bentuk represif (criminal justice system), preventif (prevention without punishment), dan pencegahan dini (detektif). Belum ada konsistensi yang didukung kesungguhan atau keseriusan pemerintah dalam pemberantasan KKN

11 Prasyarat Keberhasilan Reformasi Birokrasi
Lima prasyarat keberhasilan pemberantasan korupsi: Deregulasi peraturan perundang-undangan yang memberi peluang KKN dan ada kehendak yang sungguh-sungguh dan serius untuk memberantas korupsi (Inpres 5/2004 tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi merupakan salah satu komitmen yang harus ditindaklanjuti dengan tindakan nyata). (Sekretariat Negara Republik Indonesia DiHasilkan: 18 September, 2015, 10:26) Sistem dan mekanisme pelayanan publik yang memanfaatkan teknologi informasi (TI): e-government, eprocurement, e-office, e- business. Penerapan dan pemanfaatan Single Identification/Identity Number (SIN) untuk setiap urusan masyarakat yang diharapkan mampu mengurangi peluang penyalahgunaan. Peraturan perundang-undangan yang saling menunjang dan memperkuat. penataan atau pembaharuan Criminal Justice System (CJS) yang memadai.


Download ppt "KEBIJAKAN GOOD GOVERNANCE DI INDONESIA"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google