Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

PAJAK PENGHASILAN PASAL 25

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "PAJAK PENGHASILAN PASAL 25"— Transcript presentasi:

1 PAJAK PENGHASILAN PASAL 25
Muhammad Bahrul Ilmi, S.E Lacturer of Accounting Economic Faculty Solo Business School STIE Surakarta PAJAK PENGHASILAN PASAL 25

2 PENDAHULUAN PPh Pasal 25 mengatur tentang penghitungan besarnya angsuran pajak dalam tahun pajak berjalan yang harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak untuk setiap bulan. PPh Pasal 25

3 dibagi 12 (dua belas) atau banyaknya bulan dalam bagian tahun pajak.
CARA MENGHITUNG Besarnya angsuran pajak yang harus dibayar sendiri oleh WP sebesar Pajak Penghasilan yang terutang menurut Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan tahun pajak yang lalu dikurangi dengan: Pajak Penghasilan yang dipotong sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dan Pasal 23 serta Pajak Penghasilan yang dipungut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22; dan Pajak Penghasilan yang dibayar atau terutang di luar negeri yang boleh dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24. dibagi 12 (dua belas) atau banyaknya bulan dalam bagian tahun pajak. PPh Pasal 25

4 Besarnya angsuran PPh Pasal 25 th 2009 adalah:
Contoh: Besarnya angsuran PPh Pasal 25 th 2009 adalah: PPh terutang Rp Pengurangan: PPh Ps Rp PPh Ps Rp PPh Ps Rp Rp Dasar perhitungan PPh Pasal 25 th 2009 Rp Besarnya PPh Ps 25 per bulan: Rp / 12 bulan = Rp ,- PPh Pasal 25

5 KASUS PPh PASAL 25 Besarnya angsuran pajak yang harus dibayar sendiri oleh WP untuk bulan-bulan sebelum Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan disampaikan sebelum batas waktu penyampaian SPT Pajak Penghasilan sama dengan besarnya angsuran pajak untuk bulan terakhir tahun pajak yang lalu. Contoh: Tuan Agung menyampaikan SPT PPh 2009 pada Maret Angsuran PPh Desember 2009 adalah Rp Maka, besarnya angsuran PPh Pasal 25 untuk bulan Januari dan Pebruari masing-masing adalah Rp PPh Pasal 25

6 KASUS PPh PASAL 25 … Apabila dalam tahun pajak berjalan diterbitkan surat ketetapan pajak (SKP) untuk tahun pajak yang lalu, besarnya angsuran pajak dihitung kembali berdasarkan SKP tersebut dan berlaku mulai bulan berikutnya setelah bulan penerbitan SKP. Contoh: Berdasarkan SPT PPh 2001 yg disampaikan WP pada Maret 2002, perhitungan besarnya angsuran pajak yang harus dibayar adalah sebesar Rp Pada Juni 2002 diterbitkan SKP 2001 yg menghasilkan besarnya angsuran pajak Rp 2 jt/bulan. Maka, besarnya angsuran pajak mulai Juli 2002 adalah sebesar Rp 2jt. Penetapan besarnya pajak berdasarkan SKP tsb bisa sama, lebih besar atau lebih kecil dari angsuran pajak sebelumnya berdasarkan SPT. PPh Pasal 25

7 BELAJAR DARI KASUS …. Dirjen Pajak berwenang untuk menetapkan penghitungan besarnya angsuran pajak dalam tahun pajak berjalan dalam hal-hal tertentu, sebagai berikut : Wajib Pajak berhak atas kompensasi kerugian; Wajib Pajak memperoleh penghasilan tidak teratur; SPT PPh tahun yang lalu disampaikan setelah lewat batas waktu yang ditentukan; WP diberikan perpanjangan jangka waktu penyampaian SPT PPh; WP membetulkan sendiri SPT PPh yang mengakibatkan angsuran bulanan lebih besar dari angsuran bulanan sebelum pembetulan; terjadi perubahan keadaan usaha atau kegiatan WP. PPh Pasal 25

8 CONTOH Penghasilan PT ABAS tahun 2009 Rp. 150 jt. Sisa kerugian tahun lalu yang masih dapat dikompensasikan adalah Rp. 200 jt. Sisa kerugian yang belum dikompensasikan tahun 2009 Rp. 50 jt. Pd th 2009 PPh yang dipotong / dipungut pihak lain Rp jt dan tidak ada pajak yang dibayar / terutang di LN. Penghitungan PPh Pasal 25 th 2010 : Penghasilan yang dipakai sebagai dasar penghitungan angsuran PPh Pasal 25 adalah Rp 150 jt – Rp 50 jt = Rp 100 jt. PPh Terutang (UU 17/2000) : 25 % x Rp. 100 jt = Rp PPh dipot-put = Rp = Rp Besarnya angsuran pajak bulanan PT ABAS tahun 2010 = 1/12 x Rp = rp

9 CONTOH Pada 2002 Abbas memperoleh penghasilan teratur Rp 12 jt, sedangkan penghasilan tidak teratur Rp 8 jt. Penghasilan yang dipakai sebagai dasar penghitungan PPh Pasal 25 pada tahun 2002 Abbas adalah hanya dari PPh teratur saja, yaitu Rp. 12 jt. PPh Pasal 25

10 CONTOH PT Luwes yg bergerak di bidang konveksi pada th 2002 membayar angsuran bulanan sebesar Rp 18 jt. Pada Juli 2002 pabrik milik PT Luwes terbakar. Oleh karena itu, berdasarkan Keputusan Dirjen Pajak mulai bulan Agustus 2002 dapat disesuaikan menjadi lebih kecil daripada Rp. 18 jt. PPh Pasal 25

11 CONTOH PT Trendy yang juga bergerak di bidang konveksi dalam tahun 2002 membayar angsuran bulanan sebesar Rp. 18 jt. Mulai Mei 2002 PT Trendy mengalami peningkatan penjualan yang sangat besar dan diperkirakan PKP-nya akan lebih besar dibanding th sebelumnya. Oleh karena itu, berdasarkan Keputusan Dirjen Pajak mulai Agustus 2002 dapat disesuaikan menjadi lebih besar daripada Rp 18 jt. PPh Pasal 25

12 KETENTUAN LAIN LAIN PASAL 25
Menteri Keuangan menetapkan penghitungan besarnya angsuran pajak bagi: Wajib Pajak baru; Bank, BUMN, BUMD, WP masuk bursa, dan WP lainnya yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan harus membuat laporan keuangan berkala; WP orang pribadi pengusaha tertentu (melakukan kegiatan usaha di bid. Perdagangan grosir dan atau eceran barang konsumsi melalui gerai/outlet yg tersebar di bbrp lokasi, tdak termasuk kendaraan bermotor dan restoran) dengan tarif paling tinggi 0,75% dari peredaran bruto. PPh Pasal 25

13 KETENTUAN LAIN … PPh Ps 25 bagi WP baru: dihitung berdasarkan jml pajak yg diperoleh dari penerapan tarif umum atas penghasilan netto sebulan yg disetahunkan dibagi 12. Bagi Bank: dihitung berdasarkan penerapan tarif umum atas laba-rugi fiskal menurut laporan keuangan triwulan terakhir yg disetahunkan dikurang PPh Ps 24 yg dibayar/terutang di LN utk th pajak yg lalu dibagi 12. Bagi Bank sbg WP baru: PPh ps 25 Triwulan I dihitung berdasarkan penerapan tarif umum atas perkiraan laba-rugi fiskal triwulan I yg disetahunkan dibagi 12. PPh Pasal 25

14 KETENTUAN LAIN … Bagi BUMN/D: dihitung berdasarkan penerapan tarif umum atas laba-rugi fiskal menurut Rencana Kerja dan Anggaran Pendapatan (RKAP) th pajak ybs yg telah disahkan oleh RUPS dikurangi dengan pemotongan/pemungutan PPh 22, 23, 24 pada tahun pajak yg lalu dibagi 12. Jika RKAP belum disahkan, maka besarnya angsuran PPh 25 tiap bulan adalah sama dg angsuran PPh 25 bulan terakhir tahun pajak sebelumnya. Jika ada sisa kerugian yg msh dpt dikompensasikan: penghasilan neto menurut RKAP dikurangi jml sisa kerugian yg blm dikompensasikan tsb. PPh Pasal 25

15 SOAL PPh atas Penghasilan yang diterima selama bulan Juli – Desember 2009 adalah Rp PPh yang dipotong pemberi Kerja (Pasal 21) Rp PPh yang dipungut oleh pihak lain (Pasal 22) Rp PPh yang dipotong oleh pihak lain (Pasal 23) Rp Kredit PPh luar negeri (Pasal 24) Rp Hitung besarnya angsuran pajak yang harus dibayar sendiri tiap bulan untuk tahun 2010! PPh Pasal 25

16 SOAL Angsuran pajak Joni setiap bulan pada tahun 2009 adalah Rp Pada bulan September 2009 diterbitkan keputusan pengurangan angsuran pajak menjadi nihil. Berapa besarnya angsuran pajak sejak bulan Oktober sampai dengan Desember 2009? Berapa besarnya angsuran pajak yang harus dibayar Wajib Pajak untuk bulan Januari 2010? PPh Pasal 25

17 شكرا على اهتمامكم


Download ppt "PAJAK PENGHASILAN PASAL 25"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google