Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

STRATEGI KEBIOJAKAN DAN PENINJAUAN UPAH

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "STRATEGI KEBIOJAKAN DAN PENINJAUAN UPAH"— Transcript presentasi:

1 STRATEGI KEBIOJAKAN DAN PENINJAUAN UPAH
Pertemuan Ke-6 STRATEGI KEBIOJAKAN DAN PENINJAUAN UPAH

2 Manaj. Pengupahan dan Perburuhan
Upah/gaji pekerja dan karyawan bisa maju (naik) melalui beberapa jalur atau cara. Di lingkungan perusahaan swasta, terutama perusahaan yang besar yang telah menerapkan manajemen sumber daya manusia yang lebih canggih, biasanya terdapat beberapa cara untuk menyelesaikan upah dan gaji pekerja dan karyawan tergantung dari strategi dan kebijakan yang mereka terapkan. Yang paling umum terjadi adalah 2 *dua) cara yaitu ”Kenaikan Bersifat Umum” (general salery increase), dan “Kenaikan Perseorangan” (individual increase). Manaj. Pengupahan dan Perburuhan

3 Manaj. Pengupahan dan Perburuhan
Kenaikan Gaji yang Bersipat Umum Istilah kenaikan gaji yang bersifat umum yang biasa digunakan di perusahaan besar terutama perusahaan internasional adalah ” general salery increase” . Kenaikan ini berlaku atau diberikan untuk semua karyawan dari semua tingkatan, maka disebut ”Kenaikan Umum” atau Across the Board Increase”. Dasar (alasan) dari kenaikan umum biasa salah satu dari hal berikut: kemauan perusahaan sendiri Musyawarah Kebiasaan ketentuan pemerintah Manaj. Pengupahan dan Perburuhan

4 Manaj. Pengupahan dan Perburuhan
Kenaikan Gaji yang Bersipat Umum Karena kemauan perusahaan sendiri Yang dimaksud adalah kenaikan umum karena kebijakan/kemauan perusahaan sendiri tanpa diminta atau dipaksa. Hal ini dapat dilakukan oleh perusahaan yang secara finansial mampu dan melihat bahwa hasil survei atau penelitian yang mereka lakukan ternyata tingkat upah/gaji mereka berbeda di bawah ”pasaran”. Dalam kasus ini besarnya kenaikan sangat tergantung pada kemauan dan keputusan perusahaan. Manaj. Pengupahan dan Perburuhan

5 Manaj. Pengupahan dan Perburuhan
Kenaikan Gaji yang Bersipat Umum Karena kemauan perusahaan sendiri Yang dimaksud adalah kenaikan umum karena kebijakan/kemauan perusahaan sendiri tanpa diminta atau dipaksa. Hal ini dapat dilakukan oleh perusahaan yang secara finansial mampu dan melihat bahwa hasil survei atau penelitian yang mereka lakukan ternyata tingkat upah/gaji mereka berbeda di bawah ”pasaran”. Dalam kasus ini besarnya kenaikan sangat tergantung pada kemauan dan keputusan perusahaan. Karena musyawarah Yang dimaksud adalah kenaikan umum sebagai hasil atau kesepakatan yang dicapai dari musyawarah antara pimpinan perusahaan dan organisasi pekerja. Misalnya, yang dilakukan setahun sekali atau pada waktu memperbaharui KKB. Dalam kasus ini, besarnya kenaikan tergantung dari hasil musyawarah atau negosiasi antara organisasi pekerja dan pimpinan perusahaan. Manaj. Pengupahan dan Perburuhan

6 Manaj. Pengupahan dan Perburuhan
Kenaikan Gaji yang Bersipat Umum Karena kebiasaan Yang dimaksud adalah kenaikan umum karena kebiasaan yang sudah tercantum dalam Kesepakatan Kerja Bersama (KKB). Banyak perusahaan yang sudah mengikat dari dalam kesepaklatan yang mewajibkan perusahaan untuk melakukan penyelesaian upah/gaji yang biasanya dilakukan secara priodik pada waktu yang ditetapkan. Dalam kasus patokan tertentu yang dianggap dapat diterima, yaitu Indek harga Konsumen (IHK) yang merupakan indikator tingkat inflasi di Indonesia. Pelaksanaannya bervariasi. Ada yang melakukannya secara rutin setahun sekali, misalnya setiap tanggal 1 April, tetapi ada pula yang melakukannya dua tahun sekali, misalnya setiap awal tahun Januari dan Juli. Manaj. Pengupahan dan Perburuhan

7 Manaj. Pengupahan dan Perburuhan
Kenaikan Gaji yang Bersipat Umum Karena ketentuan pemerintah Yang dimaksud adalah kenaikan umum karena ada ketentuan pemerintah misalnya tentang Upah Minimum Regional (UMR) atau UMSR. Bila tingkat upah perusahaan yang rendah berada di bawah UMR/UMSR, perusahaan harus menaikannya. Dalam kasus ini besarnya kenaikan minimal adalah besarnya selisih antara upah terendah perusahaan sekarang dan besarnya UMR/UMP/UMSR. Perli di catat bahwa setiap kali perusahaan memberikan kenaikan upah/gaji umum, ”Patokan Gaji/Upah” yang berbentuk apa pun yang pada saat kenaikan digunakan oleh perusahaan sebagai panduan harus segera di-update atau disesuaikan. Yang dimaksud adalah menaikkan angka-angka patokan gaji/upah tersebut dengan presentase besarnya kenaikan umum yang diberikan. Apabila ini tidak dilakukan, gaji/upah real karyawan akan melampaui patokan gaji//upah tersebut, sehingga patokan itu menjadi tidak berguna lagi. Manaj. Pengupahan dan Perburuhan

8 Manaj. Pengupahan dan Perburuhan
Kenaikan Gaji Perseorangan/Individu Dasar dari kenaikan upah/gaji perseorangan dalam perusahaan biasanya adalah karena: prestasi kerja Promosi masa kerja Karena prestasi kerja Individu Kenaikan gaji perorangan karena prestasi kerja juga bisa disebut kenaikan berdasarkan Merit. Kenaikan berdasarkan merit inibiasanya diberikan sebagai penghargaan atau hadiah untuk prestasi kerja dan ”hal-hal baik” lainnya yang ditempelkan pada seorang karyawan. Pemberian kenaikan gaji atas dasar prestasi kerja ini cukup sukar pelaksanaannya karena memerlukan dukungan cara pengukuran prestasi kerja yang dianggap objektif dan selama inifaktor budaya cukup sukar diterapkan di perusahaan di Indonesia. Manaj. Pengupahan dan Perburuhan

9 Manaj. Pengupahan dan Perburuhan
Kenaikan Gaji Perseorangan/Individu Karena promosi Kenaikan gaji/upah perseorangan ini tentunya diberikan kepada seorang karyawan yang dinaikan pangkatnya (dipromosikan) sehingga ia menanggung beban kerja tanggung jawab yang lebih besar. Kenaikan ini bisa juga karena kemajuan dalam senioritas (seniority progression) yang biasanya berlaku untuk tenaga propesional (di departemen pemerintahaan biasanya disebut jabatan ”fungsional”) yang tidak menduduki jabatan”struktural”. Manaj. Pengupahan dan Perburuhan

10 Manaj. Pengupahan dan Perburuhan
Kenaikan Gaji Perseorangan/Individu Karena masa kerja Kenaikan jenis ini biasanya dilaksanakanoleh perusahaan yang bersedia mengakomodir keinginan (tuntutan) pekerja agar masa kerja dihitungkan dalam menentukan ”kemajuan” upah pekerja. Dengan kata lain, mereka yang mempunyai masa kerja yang lebih lama seyogianyamempunyai upah yang lebih besar dari pada mereka yang masa kerjanya lebih sedikit. Kebiasaan ini banyak dituntut oleh pekerja Indonesia karena mencontoh kebiasaan yang diterapkan oleh pemerintah untuk PNS dan TNI/Polisi yang dulu mempunyai kebiasaan memberikan kenaikan berkala otomatis sebagai penghargaan untuk masa kerja. Kebiasaan ini sebenarnya justru tidak sejalan dengan jiwa dari Konvensi ILO no.100 tentang Equal Remuneranon for Equal Job” yang disebut gembira oleh kaum pekerja. Konvensi ini menetapkan bahwa selama ”bobot” dan ”nilai” dua atau lebih pekerjaan sama, besarnya upah harus sama dan masa kerja tidak menjadi pertimbangan sama sekali. Manaj. Pengupahan dan Perburuhan

11 Manaj. Pengupahan dan Perburuhan
Keuntungan Keuntungan kenaikan gaji atau upahyang bersifat umum adalah sebagai berikut: Pekerja mendapat kaminan bahwa daya belinya akan terpelihara dan tidak perlu mengajukan permintaan atau tuntutan, apabila tertekan Karena kepastian tersebut, tidak akan menjadi ketegangan dalam hubungan antara pengusaha/pimpinan perusahaan dan pekerja/organisasi pekerja, dan waktu produktif tidak terbuang percuma untuk negosiasi yang tidak perlu! Perusahaan dengan mudah memperhitungkan besarnmya kenaikan upah yang perlu diberikan dan memasukannya dalam anggaran tahunan perusahaan. Manaj. Pengupahan dan Perburuhan

12 Manaj. Pengupahan dan Perburuhan
Kerugian Banyak pimpinan perusahaan dan para pakar manajemen sumber daya manusia yang berpendapat bahwa kebiasaan tersebut dalam jangka panjang akan melemahkan posisi kompetitif perusahaan. Alasannya adalah sebagai berikut: Kenaikan upah umum yang diberikan secara rutin akan mengakibatkan bahwa kenaikan biaya personel akan meningkat lebih pesat daripada kenaikan produktivitas. Dalam jangka panjang hal ini akan menjadi beban berat untuk perusahaan yang biasanya akan mendorong perusahaan mengambil tindakan-tindakan efisensi seperti rasionalisasi dan penggunaan teknologi tinggi. Kebiasaan kenaikan tersebut akan dianggap menjadi ”hak” oleh pekerja dan tetap harus diberikan oleh perusahaan bagaimanapun kondisi perusahaan. Dalam kondisi ekonomi dilanda inflasi tinggi perusahaan yang mempunyai kebiasaan ini akan dilanda kesulitan. Manaj. Pengupahan dan Perburuhan

13 Manaj. Pengupahan dan Perburuhan
Strategi Kenaikan Gaji Dimasa Krisis Dalam situasi krisis seperti sekarang yang di Indonesia sudah berjalan dua tahun lebih, para manajer dan direktur Sumber Daya Manusia dituntut untuk semangat kreatif dan inovatif untuk mencari trobosan. Mereka harus menemukan cara yang tidak enyimpang dari ketentuan normatif, wajar/layak, dan dapat menyelamatkan perusahaan. Sejumlah kiat yang dapat digunakan adalah sebagai berikut: Pemberian Gaji/Upah Ekstra Berbentuk Lump-Sum Pemberian Sembako Cuma-Cuma Pemberian Saham Perusahaan Secara Cuma-Cuma Manaj. Pengupahan dan Perburuhan

14 Manaj. Pengupahan dan Perburuhan
Diskusi Tugas Pribadi Manaj. Pengupahan dan Perburuhan


Download ppt "STRATEGI KEBIOJAKAN DAN PENINJAUAN UPAH"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google