Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Elisabeth Septin Puspoayu, SH., MH

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Elisabeth Septin Puspoayu, SH., MH"— Transcript presentasi:

1 Elisabeth Septin Puspoayu, SH., MH
PANCASILA Elisabeth Septin Puspoayu, SH., MH

2 EXERCISE Apakah Pancasila dapat diubah/diganti/ditiadakan? Mengapa?

3 NORMA dan SANKSI • Nilai bersifat imanen dan subjektif
NILAI : Sesuatu yang berharga/penting SIFAT NILAI : • Nilai bersifat imanen dan subjektif Artinya nilai yang dihayati berkaitan dengan keselarasan suatu sikap batin • Nilai bersifat universal dan objektif Artinya nilai tersebut dapat dijelaskan dengan alasan yang masuk akal mengapa suatu nilai yang ‘dicita-citakan oleh pribadi tertentu’ penting bagi hidup semua orang sejauh mereka manusia, karena itu nilai ini patut dikejar oleh semua orang.

4 Norma : Ukuran bagi perilaku (patokan/pedoman perilaku)
Berdasarkan sumber a. norma dekat – tolak ukur, langsung dapat diterapkan pada yg hrs diukur b. norma terakhir/asli – alasan berlakunya norma dekat Berdasarkan cakupannya a. norma teknis – berlaku untuk tujuan ttt, kegiatan sementara, terbatas b. norma berlaku umum – skala luas, bagi banyak orang - norma sopan santun berlaku atas dasar kebiasaan dan pendapat kebanyakan orang - norma hukum ditetapkan oleh otoritas masyarakat, dpt dituntut pelaksanaannya,pelanggarannya ditindak dengan pasti oleh penguasa sah - norma moral merangsang orang berperilaku berdasarkan ajaran, prinsip moral yang ditetapkan agama, masyarakat. Bertujuan mengarahkan orang pada tujuan terakhir hidup manusia ( benar, indah, baik, bahagia)

5 Sanksi : Hukuman atau Penghargaan yang diberikan untuk ketepatan
Sanksi : Hukuman atau Penghargaan yang diberikan untuk ketepatan pelaksanaan norma. Sanksi bisa berupa : reward punishment

6 P E N D A H U L U A N Pengertian Pancasila
Pancasila artinya lima dasar atau lima asas yaitu nama dari dasar negara kita, Negara Republik Indonesia. Istilah Pancasila telah dikenal sejak zaman Majapahit pada abad XIV yang terdapat dalam buku Nagara Kertagama karangan Mpu Prapanca dan buku Sutasoma karangan Mpu Tantular, dalam buku Sutasoma ini, selain mempunyai arti “Berbatu sendi yang lima” (dari bahasa Sansekerta) Pancasila juga mempunyai arti “Pelaksanaan kesusilaan yang lima” (Pancasila Krama), yaitu sebagai berikut: 1.Tidak boleh melakukan kekerasan 2.Tidak boleh mencuri 3. Tidak boleh berjiwa dengki 4. Tidak boleh berbohong 5. Tidak boleh mabuk minuman keras / obat-obatan terlarang

7 Dasar-dasar Penyelenggaraan Pendidikan Pancasila
Pancasila mempunyai arti yang sangat dalam dan luhur yaitu : 1. pancasila sebagai dasar filsafat negara. fisafat adalah usaha pemikiran untuk mencari kebenaran, sehingga mendekati kebenaran yang sesunguhnya. Pancasila adalah suatu hasil usaha pemikiran manusia Indonesia untuk mencari kebenaran, kemudian sampai mendekati kebenaran yang sesungguhnya yang seirama dengan perkembanan luang lingkup dan waktu. Hasil usaha pemikiran manusia indonesia yang sesungguh ini kemudian dituangankan dalam satu perumusan yang mengandung satu pengertian yang bulat untuk dijadikan dasar, pedoman dan norma hidup dan kehidupan bersama dalam rangka perumusan negara indonesia merdeka yang diberi nama pancasila. 2.pancasila sebagai dasar kerohanian dan pandangan hidup bangsa indonesia. Artinya pola pikir bangsa/negara tidak boleh dipenaruhi segala sesuatu perbedaan seperti keagamaan, kesukuan, kewarganegaraan, golongan dan sebagainya dan juga perubahan yang terjadi seperti : -        Perubahan keadaan -        Waktu -        Susunanan masyarakat.

8 Dasar-dasar Penyelenggaraan Pendidikan Pancasila
4. sebagai kepribadian bangsa Kepribadian artinya ciri-ciri tanda-tanda seorang atau bangsa. Bila teliti sila-sila pancasila itu satu demi satu, maka dapatlah disimpulkan bahwa pancasila itu dapat isimpulkan bahwa pancasila itu merupakan kepribadian bangsa indonesia. Ciri-ciri kepribadian bangsa indonesia tersebut antara lain : 1.    Bangsa indonesia adlah bangs yang bertuhan 2.    Bangsa indonesia bangs yang berkemanusiaan yang adil dan beradap. 3.    Bangsa indonesia adalah bangsa yang selalu suka rukun dan bersatu. 4.    Bangsa indonesia adalah bangsa yang bersikap keadilan sosial. 3.pancasila persatuan seluruh bangsa indonesia Artinya pancasila sebagai satu rangkaian kesatuan pengertin yang bulat dan hasilnya masing-masing tidak mengenal batas-batas peredaan agama, kesukuan, golongan, aliran-aliran kekayaaan, politik, kedaeraan dasebagainya masyarkat bansa indonesia. (pancasila merupakan suatu ideologi universalisme, ideologi kesatuan dan persatuan).

9 Dasar-dasar Penyelenggaraan Pendidikan Pancasila
 Dasar Hukum Penyelenggaraan Pendidikan Pancasila 1.   UU No.2 Tahun 1989 Tentang Sistem Pendidikan Nasional Berdasarkan ketentuan UU No.2 Tahun 1989 Pasal 39 dinyatakan bahwa : Isi kurikulum merupakan susunan bahan kajian dan pelajaran untuk mencapai tujuan penyelenggaraan satuan pendidikan yang bersangkutan dalam rangka upaya pencapaian tujuan pendidikan nasional. Isi kurikulum setiap jenis, jalur dan jenjang pendidikah wajib memuat : Pendidikan Pancasila; Pendidikan agama; dan Pendidikan kewarganegaraan 2.   PP No.60 Tahun 1999 Tentang Pendidikan Tinggi, Berdasarkan ketentuan ini, khususnya pada Pasal 13 ayat (2) ditetapkan bahwa kurikulum yang berlaku secara nasional  diatur oleh menteri pendidikan dan kebudayaan. 3.  Surat Keputusan Dirjen DIKTI Departemen Pendidikan Nasional Republik Indonesia No. 38 / DIKTI / Kep./2002 yang merupakan penyempurnaan lebih lanjut dari Keputusan Dirjen DIKTI No. 265/ DIKTI/ Kep/ 2000 dan Surat Keputusan Dirjen DIKTI No. 356/ DIKTI/ Kep/ 1995

10 Dasar-dasar Penyelenggaraan Pendidikan Pancasila
 Tujuan Pendidikan Pancasila Tujuan penyelenggaraan Pendidikan Pancasila di perguruan tinggi adalah agar mahasiswa mampu : 1.   Memahami, menganalisis dan menjawab masalah-masalah yang dihadapi oleh masyarakat bangsanya dan konsisten dengan cita-cita yang digariskan dalam Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945 2.   Menghayatii filsafat dan tata nilai filsafat Pancasila, sehingga menjiwai tingkah lakunya selaku warga negara Republik Indonesia. 3.   Menjadi warganegara yang memiliki kesadaran kebangsaan yang tinggi dan sikap tanggungjawab sebagai Warga Negara Indonesia.


Download ppt "Elisabeth Septin Puspoayu, SH., MH"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google