Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
1
LETTER OF CREDIT
2
Pengertian LC L/C adalah suatu surat yang dikeluarkan oleh bank devisa atas permintaan importir dan ditujukan kepada eksportir yang menjadi relasi dari importir tersebut. Isi surat tersebut menyatakan bahwa eksportir penerima L/C diberi hak oleh importir untuk menarik wesel (surat perintah untuk melunasi hutang) untuk sejumlah uang yang disebut dalam surat itu. Bank yang bersangkutan menjamin untuk mengakseptir wesel yang ditarik tersebut asal sesuai dan memenuhi semua syarat yang dikemukakan oleh importir.
3
Isi pokok L/C antara lain :
Nomor dan tanggal L/C. Jenis dan sifat L/C yang dibuka. Nama dan alamat eksportir (beneficiary). Jumlah dana yang tersedia. Uraian tentang barang dan jumlahnya. Perincian dokumen pengapalan yang diisyaratkan seperti : Bill of Lading (B/L) Faktur perdagangan Daftar pengepakan Daftar kubikasi Daftar timbangan Keterangan Negara Asal (SKA) Sertifikat mutu Laporan Kebenaran Pemeriksaan Polis Asuransi, dll Batas waktu pengapalan terakhir. Batas waktu berlakunya L/C. Syarat pengapalan seperti partial shipment, transhipment, dll. Ketentuan negosiasi dokumen pengapalan.
4
TATA CARA MEMBUKA LC Dalam formulir aplikasi pembukaan L/C, importir harus melengkapi keterangan tentang : Jenis LC, misalnya: Revocable L/C Irrevocable L/C Confirmed L/C Red Clause L/C Transferable L/C, dll Cara penyampaian pembukaan L/C (airmail or cable), dan kapan L/C harus dibuka. Tanggal berakhirnya masa laku L/C Nama dan Alamat lengkap dari eksportir, serta kota tempat eksportir berada Syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh eksportir untuk dapat mencairkan atau untuk dapat menerima pembayaran dari L/C yang akan dibuka tersebut. Nomor Sale’s Contract yang telah ditandatangani oleh kedua belah pihak. Uraian tentang barang secara ringkas, jelas dan sesuai dengan uraian barang yang terdapat dalam Sale’s Contract atau Order Sheet. Nama pelabuhan muat. Nama pelabuhan tujuan. Penjelasan apakah barang yang dipesan dapat dikirimkan secara partial (sebagian-sebagian). Penjelasan apakah barang yang dipesan boleh pindah kapal (transhipment) Nama Negara Asal Barang Syarat-syarat khusus yang diinginkan oleh importir. Penjelasan tentang siapa yang menanggung biaya asuransi (seller atau buyer) Nama dan alamat lengkap importir.
5
Keuntungan Menggunakan LC
Bagi Eksportir: L/C adalah suatu alat (instrumen) yang memudahkan transaksi dagang antara eksportir dengan importir yang belum saling mengenal. Oleh karena itu keuntungan bagi eksportir adalah: Kepastian pembayaran dan menghindari resiko Penguangan dokumen dapat langsung dilakukan Biaya yang dipungut bank untuk negosiasi dokumen relatif kecil bila menggunakan L/C Terhindar dari resiko pembatasan transfer valuta Kemungkinan memperoleh kredit tanpa bunga
6
Keuntungan Menggunakan LC
Bagi Importir: Adapun keuntungan bagi importir adalah sebagai berikut: Pembukaan L/C dapat diartikan bahwa Opening Bank meminjamkan nama baik dan reputasinya kepada importir sehingga dapat dipercaya oleh eksportir. Eksportir yakin bahwa barang yang akan dikirim pasti akan dibayar. L/C merupakan jaminan bagi importir, bahwa dokumen atas barang yang dipesan akan diterimanya dalam keadaan lengkap dan utuh, karena akan diteliti oleh bank yang sudah mempunyai keahlian dalam hal itu. Importir dapat mencantumkan syarat-syarat untuk pengamanan yang pasti akan dipatuhi oleh eksportir agar dapat menarik uang dari L/C yang tersedia
7
Jenis - jenis L/C Open L/C
Open L/C adalah L/C yang memberi hak kepada eksportir untuk menegosiasikan dokumen pengapalan melalui bank mana saja yang diinginkannya, biasanya ditulis: “This letter of credit is negotiable” Restricted L/C Restricted L/C adalah L/C yang membatasi hak eksportir untuk menegosiasikan dokumen pengapalan dengan opening bank, biasanya ditulis: “Negotiation under this credit are restricted to Bank Mandiri only”
8
Straight L/C Straight L/C adalah L/C yang pelunasan dokumen pengapalannya hanya dapat dilakukan di kasa Opening Bank sendiri. Biasanya ditulis: “We hereby engage with you that all drafts drwan under and in compliance with the terms of this credit will be duly hooured on delivery of documents as specified if presented at our counters on or before the expiration date of this credit”
9
Revocable L/C Yaitu L/C yang dapat dibatalkan kembali oleh importir tanpa menunggu persetujuan eksportir. Oleh sebab itu opening bank biasanya memberikan pesan khusus kepada advising bank sbb: “When advising to the Beneficiary kindly make it clear to them that the credit is revocable and therefore subject to cancellatioan with or without prior notice” Irrevocable L/C Yaitu L/C yang dibuka oleh Bnak Devisa untuk eksportir, dimana opening bank mengikatkan diri untuk melunasi wesel-wesel yang ditarik dalam jangka waktu berlakunya L/C. Biasanya ditulis: “We hereby engage with drawers and/or bonafide holders that drafts drawn and negotiated in conformity with the terms of this credit will be duly honoured on presentation if drawn and negotiated before expiration date of this credit”
10
Irrevocable and Confirmed L/C Yaitu L/C yang:
Tidak dapat dibatalkan atau diubah selama jangka waktu berlakunya, kecuali bila mendapat persetujuan dari semua pihak yang terlibat dalam L/C tersebut. Mempunyai jaminan pelunasan berganda atas wesel dan atau penyerahan dokumen pengapalan yang diberikan oleh opening bank bersama advising bank Merupakan cara pembayaran yang paling aman dipandang dari sudut kepentingan eksportir penerima L/C
11
Irrevocable Unconfirmed L/C
Irrevocable Unconfirmed L/C sama dengan Irrevocable L/C biasa, hanya dalam menyampaikan amanat pembukaan L/C tersebut advising bank dengan tegas menyatakan bahwa mereka (advising Bank) tidak ikut memberikan jaminan atas L/C tersebut. L/C semacam ini disampaikan oleh advising bank kepada eksportir penerima L/C dengan pesan sbb: This is solely an advice of an irrevocable credit and conveys no engagement by us”.
12
Red Clause L/C Yaitu L/C yang: Memberi hak kepada eksportir untuk mencairkan sebagian tertentu dari dana L/C tersebut sebagai uang panjar, dengan penyerahan kuitansi biasa dan surat pernyataan memenuhi janji. Mengambil sisa dana yang tersedia dengan menyerahkan dokumen pengapalan yang lengkap. Sangat menguntungkan ekportir karena memperoleh Buyer’s Credit tanpa bunga, yang dapat dipakai untuk memproduksi barang yang dipesan. Red Clause L/C disampaikan oleh opening bank dengan tambahan pesan yang memberi kuasa kepada advising bank untuk memberikan uang panjar kepada eksportir, misalnya 30% dari jumlah L/C
13
Revolving L/C Yaitu L/C yang: Kredit yang tersedia dapat dipakai ulang tanpa perlu mengadakan perubahan syarat. Pemakaian ulang dapat dilakukan untuk “waktu dan nilai”. Misalnya : kredit disediakan sebesar $15.000,- sebulan dengan jangka waktu 6 bulan. Ini berarti bahwa secara otomatis setiap bulan tersedia kredit sebesar $15.000,- selama 6 bulan berturut-turut, tidak peduli apakah kredit itu dipakai atau tidak. Pemakaian ulang juga dapat dilakukan untuk “nilai” saja. Misalnya : kredit disediakan sebesar US$ ,- Nilai kredit tersebut akan diperbaharui secara otomatis setiap kali jumlah itu dipakai, asal saja masih dalam jangka waktu berlakunya kredit (validity).
14
Transferable L/C Yaitu L/C yang memberi hak kepada eksportir untuk mengoperkan atau menguasakan haknya atas L/C tersebut kepada pihak lain atau eksportir lain yang menyanggupi. Hal ini dapat terjadi apabila penerima L/C yang pertama bukan produsen. Dalam L/C biasanya ditulis: “This letter of credit is transferable, however no transfer will be effective unless in the form as per specimen attached and notice of transfer endorsed hereon by us and our customary charges therefore paid”
15
Back-to-back L/C Bila eksportir penerima L/C tidak sanggup melaksanakan pengiriman barang karena tidak punya, maka transaksi tersebut masih bisa diteruskan melalui dua cara, yaitu: Eksportir melakukan pengoperan atas L/C tersebut kepada eksportir atau produsen lain. Hal ini mungkin dilakukan kalau L/C tersebut bersifat transferable. Eksportir penerima L/C pertama membuka L/C –nya sendiri untuk eksportir atau produsen kedua, dengan menjaminkan L/C yang diterimanya. Cara ini disebut back-to-back L/C, dan biasanya dipakai dalam perdagangan transito atau perdagangan segitiga. Misalnya importir Indonesia membuka L/C untuk pengusaha di singapura guna mengimpor barang yang berasal dari Jepang. Pengusaha singapura kemudian membuka L/C untuk pengusaha Jepang dengan menjaminkan L/C dari importir Indonesia. Persyaratan L/C kedua ini hampir seluruhnya sama dengan persyaratan L/C pertama, kecuali mungkin mengenai harga dan nama pelabuhan muat.
16
Standby L/C Standby L/C sesungguhnya adalah semacam bank garansi yang dikeluarkan oleh mitra dagang asing, untuk menjamin pinjaman yang dilakukan perusahaan lokal yang bekerja sama dengan mitra dagang asing tersebut. Misalnya: PT Masaji, kontraktor Indonesia bekerjasama dengan Doo Young Construction Ltd. Yang mengerjakan jalan layang di Jakarta. Untuk keperluan ini Pt. Masaji meminjam uang sebesar Rp. 10 milyar dari Bank Pasific Jakarta. Sebagai jaminan PT Masaji minta kepada mitranya untuk membuka Standby L/C senilai Rp. 10 milyar. Sementara itu antara Masaji dengan Doo Young Construction dibuat suatu kontrak bantuan dana, bahwa Doo Young akan menyediakan dana sebesar Rp. 10 milyar. Bila dana pinjaman ini tidak dipenuhi oleh Doo Young maka Standby L/C dapat dicairkan oleh Masaji sebagai beneficiary dari Standby L/C tersebut. Selanjutnya, hsil pencairan L/C tersebut dapat dipergunakan untuk melunasi hutang Masaji kepada Bank Pasific Jakarta.
17
Usance L/C Yaitu L/C yang mengharuskan eksportir penerima L/C untuk menarik wesel berjangka (Long Bill of Exchange) dan bukan wesel unjuk (Sight-Drafts) sebagaimana lazimnya. Artinya eksportir penerima L/C memberi kredit jangka pendek kepada importir untuk jangka waktu 90 hari sampai dengan 180 hari. Usance L/C dimaksudkan untuk meningkatkan daya saing guna mendorong ekspor.
18
Merchant L/C Yaitu L/C yang memberi hak kepada eksportir untuk menarik wesel kepada importir, dan importir pembuka L/C tersebut menjamin untuk melunasi wesel-wesel tersebut pada saat jatuh tempo. Dalam hal ini bank tidak mengakseptir dan tidak turut bertanggung jawab atas wesel-wesel tersebut.
19
QUESTION ?
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.