Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

METODOLOGI PENELITIAN HUKUM (KULIAH IV)

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "METODOLOGI PENELITIAN HUKUM (KULIAH IV)"— Transcript presentasi:

1 METODOLOGI PENELITIAN HUKUM (KULIAH IV)
Dr. Zulkarnein Koto, S.H., M.Hum. 2015

2 G. RENCANA SISTEMATIKA PENULISAN H. DAFTAR BACAAN
SISTEMATIKA USULAN PENELITIAN TESIS PROGRAM MAGISTER HUKUM UNIVERSITAS JAYABAYA A. LATAR BELAKANG MASALAH B. RUMUSAN MASALAH C. TUJUAN PENELITIAN D. KEGUNAAN PENELITIAN E. KERANGKA PEMIKIRAN F. METODE PENELITIAN G. RENCANA SISTEMATIKA PENULISAN H. DAFTAR BACAAN

3 A. LATAR BELAKANG MASALAH
Latar Belakang Penelitian, berguna agar penelitian tidak mengambang dan agar tidak terdapat kesimpangsiuran tentang pengertiannya secara yuridis tujuan pokok dari apa yang mesti diteliti. Dan/atau disebut juga untuk memperoleh gambaran yang lengkap tentang latar belakang dari permasalahan yang akan diteliti. Latar Belakang memuat uraian deskriptif dan eksploratif antara lain mengenai: 1. Pernyataan tentang gejala/fenomena yang akan diteliti, boleh diangkat dari masalah praktis; 2. Argumentasi tentang pemilihan topik penelitian (menunjukkan permasalahan sebagai perbedaan antara das Sein dan das Sollen (konsep atau teori yang ada); 3. Situasi yang melatarbelakangi masalah (yang dipermasalahkan), yang kebiasaannya diuraikan mulai dari sifat deduktif kepada sifat induktif; 4. Penelitian terdahulu yang bersangkutan dengan masalah. Dalam bagian ini peneliti harus mengemukakan tesis dan/atau disertasi sebelumnya (kalau ada) yang mirip atau ada kaiatannya dengan obyek penelitian yang sedang dilakukannya, termasuk perbedaan dengan penelitian yang tengah dilakukannya, tahun dan tempat tesis dan disertasi itu dipertahankan. Pada bagian akhir dari Latar Belakang masalah ini dibuat penegasan pengertian judul dari adanya penguraian latar belakang masalah yang bersangkutan.

4 B. RUMUSAN MASALAH Rumusan masalah, disusun dalam bentuk kalimat tanya atau pernyataan yang menggugah perhatian, berisi uraian yang menyangkut masalah hukum yang dapat dipilih dan erat kaitannya dengan judul, karena masalah akan didiagnosa untuk diidentifikasi. Permasalahan yang akan diangkat menjadi topik penulisan hukum dikembangkan dari bidang ilmu hukum dan bidang ilmu yang terkait. Atau singkatnya disebut sebagai “pertanyaan-pertanyaan yang dicoba untuk ditemukan jawabannya”. Rumusan Masalah adalah merumuskan masalah penelitian dengan memperhatikan: 1. Pernyataan dengan jelas, tegas dan konkret masalah yang akan diteliti; 2. Pencerminan perbedaan tajam antara “Das Sollen” dan “Das Sein”. 3. Masalah yang diteliti relevan dengan waktu; 4. Berhubungan dengan suatu persoalan teoretis dan praktis; 5. Berorientasi pada teori (teori merupakan body of knowledge); dan 6. Dinyatakan dalam kalimat tanya atau pernyataan yang mengandung masalah.

5 C. TUJUAN PENELITIAN Tujuan penelitian, menguraikan tentang tujuan yang ingin dicapai oleh peneliti dalam melakukan penelitian terhadap masalah hukum yang dipilihnya. Tujuan penelitian ini disebut juga “pola pengarahan penelitian hukum”, yang sekaligus sebagai “perimbangan tujuan dan isi”. Merumuskan tujuan penelitian, harus disusun dalam bentuk butir-butir pernyataan (pointers) sesuai dengan rumusan masalah yang hendak dicapai. Tujuan penelitian biasanya didahului dengan kata ingin mengetahui, membahas, menguraikan, menganalisis masalah atau juga menemukan (biasanya untuk disertasi). Dengan kata lain tujuan penelitian merupakan gambaran tentang operasionalisasi penelitian yang harus sinkron dengan masalah dan kesimpulan. Jelasnya bahwa tujuan penelitian: 1. menegaskan tujuan penelitian yang terkait dengan pengembangan keilmuan dan manfaat praktis dari masalah yang akan diteliti. 2. biasanya merujuk pada hasil yang akan dicapai atau diperoleh dari maksud penelitian.

6 D. KEGUNAAN PENELITIAN 1. Kegunaan Teoritis:
Kegunaan Penelitian memuat secara spesifik kegunaan/manfaat atau faedah yang hendak dicapai atas: 1. Kegunaan Teoritis: Aspek teoritis (keilmuan) dengan menyebutkan kegunaan teoritis apa yang dapat dicapai dari masalah yang diteliti. 2. Kegunaan Praktis: Aspek praktis (guna laksana) dengan menyebutkan kegunaan apa yang dapat dicapai dari penerapan pengetahuan yang dihasilkan penelitian ini.

7 E. KERANGKA PEMIKIRAN Pada dasarnya kerangka pemikiran diturunkan dari (beberapa) konsep/teori yang relevan dengan masalah yang diteliti dalam menyusun argumentasi. Pada hakikatnya landasan teori merupakan sumber dan landasan untuk menganalisis masalah yang akan dibahas. Umumnya landasan teoritis berisi kerangka pemikiran atau teori-teori yang mempunyai kaitan dengan masalah yang bersangkutan sehingga dapatlah dikatakan landasan teoritis merupakan unsur penunjang yang kuat terhadap keberhasilan melakukan analisis. Sedangkan kerangka konseptual berisi definisi atau pengertian dari pada veriabel-variabel yang ada dalam judul. Kerangka teoritis dalam penelitian hukum seminimal mungkin mengandung: 1. Seperangkat proposisi yang berisi konstrak (construct) atau konsep yang sudah didefinisikan dan saling berhubungan atau disebut juga “merumuskan kerangka konsepsional didalam penelitian”, 2. Penjelasan hubungan antara variabel sehingga menghasilkan pandangan sistematis mengenai fenomena yang digambarkan oleh variabel-variabelnya, 3. Penjelasan mengenai fenomena dengan jalan menghubungkan satu variabel dengan variabel lain dan menjelaskan bagaimana hubungan antar variabel tersebut.

8 F. METODE PENELITIAN 1. Metode Pendekatan: Metode Yuridis Normatif/Hukum Normatif, atau Yuridis Empiris, yaitu dengan menekankan pada data sekunder dengan mempelajari dan mengkaji asas-asas hukum positif yang berasal dari data kepustakaan dan perbandingan hukum, serta unsur-unsur atau faktor-faktor yang berhubungan dengan objek penelitian sebagai bagian dari penelitian lapangan. Oleh karena itu titik berat penelitian tertuju pada penelitian kepustakaan yang berarti akan lebih banyak menelaah dan mengkaji data sekunder sebagai pendekatan yuridis normatif karena masalah yang diteliti berkisar mengenai keterkaitan peraturan yang satu dengan lainnya dan penerapannya dalam masyarakat.

9 METODE PENELITIAN (Lanjutan….)
2. Spesifikasi Penelitian: Spesifikasi penelitian dapat ditunjukkan dengan karakteristik penelitian hukum. Misalnya bahan atau materi penelitian hukum didasarkan atas data dan/atau informasi yang berasal dari kasus-kasus, studi kepustakaan, dan penelitian lapangan. 3. Teknik Pengumpulan Data: Pedoman penyelidikan kepustakaan, dan dapat dilakukan dengan studi lapangan, yaitu untuk memperoleh data primer yang dilakukan melalui wawancara, dengan mengadakan tanya jawab langsung kepada responden dengan terlebih dahulu membuat kuesioner atau daftar pertanyaan sebagai pegangan. Hal ini dapat dilakukan dengan metode/teknik wawancara. Dalam hal lain sering juga disebut alat/teknik pengumpulan data.

10 METODE PENELITIAN (Lanjutan….)
4. Metode Analisis Data: Metode analisis, yaitu penelitian dengan menguraikan kondisi maupun fakta-fakta tentang obyek penelitian. Fakta hukum ini dianalisis dengan berbagai undang-undang, teori serta doktrin atau pendapat ahli yang bertujuan untuk mencari jawaban atas masalah yang akan dibahas lebih lanjut. Data yang diperoleh dari penelitian ini berupa data dari hasil studi pustaka dan studi dokumen terhadap bahan-bahan hukum primer, sekunder, maupun tertier yang dianalisis dengan menggunakan metode kualitatif normatif. Hal ini erat kaitannya dengan tipe penelitian yang dikategorikan sebagai penelitian hukum normatif, yang pendekatannya lebih bersifat abstrak-teoretis, artinya semua data disusun secara sistematis dan lengkap kemudian dianalisis dalam bentuk deskripsi. Data yang diperoleh dari hasil penelitian lapangan, setelah dilakukan kategorisasi masalah atau temuan dengan menggunakan pola pikir kontekstual kemudian ditelaah dan dibahas sesuai dengan urutan yang sudah ditentukan.

11 METODE PENELITIAN (Lanjutan….)
5. Lokasi Penelitian: Lokasi dan Waktu Penelitian, yang menyebutkan di lokasi mana penelitian ini dilakukan, dan kapan penelitian dilaksanakan. 6. Keaslian Penelitian: Keaslian penelitian dipergunakan untuk menentukan bahwa objek yang diteliti adalah benar-benar original dan belum pernah ada penelitian sebelumnya, atau kalaupun telah pernah ada maka peneliti harus menguraikan perbedaan antara penelitian terdahulu dengan penelitian yang sedang dilakukan, dan didalam lembar tersendiri juga dicantumkan dalam bentuk pernyataan.

12 G. RENCANA SISTEMATIKA PENULISAN
Sistematika Penulisan merupakan bagian dari cara penulisan hukum dianggap baik dengan unsur keterpaduan dan keserasian penguasaan materi hukum dan bahasa serta penghayatan struktur penelitian ilmiah, yang berisi uraian mengenai susunan tiap-tiap bab secara teratur untuk memudahkan penelitian. Sistematika penulisan memuat gambaran dan uraian singkat mengenai (rancangan) muatan materi setiap bab-bab yang akan dijadikan rancangan sistematika penulisan tesis dan/atau disertasi. Rencana sistematika penulisan hanya digunakan untuk usulan penelitian, sedangkan untuk tesis dan/atau disertasi tidak digunakan lagi karena sudah termasuk dalam Daftar Isi.

13 DAFTAR BACAAN Daftar pustaka dari seluruh kepustakaan yang digunakan/dirujuk dalam teks (artinya hanya yang dikutip dalam teks). Jumlah minimum daftar pustaka untuk usulan penelitian adalah bagi Magister sebanyak tiga puluh (30) judul buku, dan untuk Program Doktor sebanyak lima puluh (50) judul buku. Untuk Naskah bagi tesis jumlah buku minimal lima puluh (50) judul buku dan untuk disertasi minimal seratus (100) judul buku. Jumlah buku dimaksud tidak termasuk sumber internet dan juga peraturan perundang-undangan.


Download ppt "METODOLOGI PENELITIAN HUKUM (KULIAH IV)"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google