Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

ASPEK HUKUM DALAM SKB Juhari, S.E. M.M..

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "ASPEK HUKUM DALAM SKB Juhari, S.E. M.M.."— Transcript presentasi:

1 ASPEK HUKUM DALAM SKB Juhari, S.E. M.M.

2 Pengantar Aspek Hukum Tujuan dari aspek hukum adalah untuk meneliti keabsahan, kesempurnaan, dan keaslian dari dokumen-dokumen yang dimiliki. Bagi badan usaha yang akan dijalankan juga perlu dipersiapkan hal-hal yang berkaitan dengan aspek hukum seperti badan hukum perusahaan yang dipilih seperti apakah Perseroan Terbatas (PT), firma, koperasi,atau yayasan.

3 Next… Bagi penilai studi kelayakan bisnis, dokumen yang perlu diteliti ke absahan, kesempurnaan dan keasliannya meliputi badan hukum, izin-izin yang dimiliki, sertifikat tanah atau dokumen lainnya yang mendukung kegiatan usaha tersebut.

4 Dalam praktiknya jenis badan hukum yang ada di Indonesia sebagai berikut :
Perseorangan Firma (Fa) Perseroan Komanditer (CV) Perseroan Terbatas (PT) Perusahaan Negara Perusahaan Daerah Yayasan Koperasi

5 Perusahaan Perseorangan
Perusahaan perseorangan merupakan perusahaan yang dimiliki oleh perseorangan (hanya seorang). Untuk mendirikan perusahaan perseorangan sangatlah sederhana dan tidak memerlukan persyaratan khusus, sebagaimana bentuk badan hukum lainnya.

6 Firma (Fa) Firma adalah perusahaan yang didirikan oleh dua orang atau lebih dan menjalankan perusahaan atas nama perusahaan. Untuk mendirikan firma terdiri dari 2 cara. Pertama melalui akta resmi dan yang kedua akta di bawah tangan. Jika melalui akta resmi, maka proses selanjutnya harus sampai diberita Negara. Namun, jika memilih akta dibawah tangan proses tersebut tidak perlu, cukup melalui kesepakatan pihak-pihak terlibat.

7 Perseroan Komanditer (Comanditer Vennotschap)
Perseroan Komanditer, atau lebih sering disingkat dengan CV, merupakan persekutuan yang didirikan atas dasar kepercayaan.Dalam perseroan Komanditer terdapat beberapa sekutu yang secara penuh bertanggung jawab atas sekutu lainnya. Kemudian ada satu atau lebih sekutu yang bertindak sebagai pemberi modal. Tanggung jawab sekutu komanditer hanya terbatas pada sejumlah modal yang ditanamkan dalam perusahaan.

8 Perseroan Terbatas (PT)
Perseroan Terbatas (PT) adalah badan hukum perusahaan yang paling banyak digunakan dan diminati oleh para pengusaha. Penyebabnya adalah karena badan hukum jenis ini memiliki banyak kelebihan jika dibandingkan dengan badan hukum lainnya. Kelebihannya antara lain luasnya bidang usaha yang dimiliki, kewenangan, dan tanggung jawab yang dimiliki terbatas kepada modal yang disetor.

9 Pengertian Perseroan Terbatas menurut undang-undang adalah :
“Badan hukum yang didirikan berdasarkan perjanjian yang melakukan kegiatan usaha dengan modal tertentu, yang seluruhnya terbagi dalam saham memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam undang-undang ini serta peraturan pelaksanaannya.”

10 Perusahaan Negara Perusahaan Negara (PN) adalah perusahaan yang didirikan berdasarkan undang-undang. Modal untuk mendirikan PN adalah atas kekayaan negara yang dipisahkan dan tidak dipisahkan atas saham. Perusahaan Negara dipimpin oleh seorang kepala atau direksi yang diangkat oleh pemerintah. Perusahaan Negara dibagi kedalam beberapa jenis antara lain perusahaan jawatan (perjan), perusahaan umum (perum), perusahaan perseroan (Persero).

11 Perusahaan Daerah Perusahaan daerah merupakan perusahaan yang didirikan dengan suatu peraturan daerah. Modalnya seluruhnya atau sebagian besar milik pemerintah daerah uang dipisahkan kecuali dengan ketentuan lain dengan atau berdasarkan undang-undang.

12 Yayasan Yayasan merupakan badan usaha yang tidak bertujuan untuk mencari keuntungan dan lebih menekankan usahanya pada tujuan sosial. Modal berasal dari sumbangan, wakaf, hibah, atau sumbangan lainnya. Yayasan memiliki pengurus dan harta milik pengurus dipisahkan dari harta yayasan.

13 Koperasi Menurut Undang-Undang No.25 tahun 1992, koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi, sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat berdasarkan asas kekeluargaan.

14 Banyaknya izin dan jenis-jenis izin yang dibutuhkan tergantung dari jenis usaha yang dijalankan, adapun izin yang dimaksud adalah : Tanda Daftar Perusahaan (TDP) Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Izin-izin Usaha Sertifikat tanah atau surat-surat berharga yang dimiliki

15 Dokumen Yang Di Teliti Bentuk Badan Usaha Bukti diri
Tanda Daftar Perusahaan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Izin-izin Perusahaan Keabsahan ddokumen lainnya

16 Izin-izin perusahaan Surat izin usaha perdagangan (SIUP),
Surat izin usaha industri (SIUI), bagi perusahaan atau usaha yang bergerak dalam bidang usaha industri dari Departemen Perdagangan dan perindustrian Izin usaha tambang dari Departemen Pertambangan Izin usaha perhotelan dan pariwisata dari Departemen Pariwisata dan Telekomunikasi. Izin usaha farmasi dan rumah sakit dari Departemen Kesehatan. Izin usaha peternakan dan pertanian dari Departemen Pertanian Izin domisili dimana perusahaan/lokasi proyek berada dari pemda Izin gangguan untuk usaha tertentu guna menghindari segala kemungkinan hal-hal yang tidak diinginkan. Izin mendirikan bangunan (IMB), khusus untuk pendirian gedung baru atau merehab pembangunan suatu gedung. Izin tenaga kerja asing jika ada.

17 Keabsahan Dokumen Lainnya
Status Hukum Tanah Kendaraan Bermotor Serta surat-surat atau sertifikat lainnya yang kita anggap perlu.

18 THANK’S…….


Download ppt "ASPEK HUKUM DALAM SKB Juhari, S.E. M.M.."

Presentasi serupa


Iklan oleh Google