Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
1
KONSEP KOPERASI SYARIAH
MATERI KONSEP KOPERASI SYARIAH
2
LATAR BELAKANG Islam sebagai suatu ajaran tentang sistem kehidupan yang meliputi hubungan antara Pencipta (al-khaliq) dengan seluruh ciptaan-Nya (makhluk) dan antar ciptaan itu sendiri pada dasarnya dapat didekati melalui dua sumber utama, yaitu sumber wahyu (al-Qur’an dan al-Hadist) dan sumber ilmu pengetahuan. Konsep Islam bersifat proporsional dan dinamis ke suatu tatanan masyarakat yang harmonis, seimbang, adil dan sejahtera penuh limpahan rahmat sang al-khaliq. Konsep ekonomi dalam Islam terus diperlukan pengkajian melalui cara menggali kaidah-kaidah dalam ilmu ekonomi Islam dengan tetap berpedoman pada dua sumber utama wahyu.
3
CIRI KHAS EKONOMI ISLAM
Aspek Sumber, ada dua sumber untuk menggali konsep-konsep, yaitu sumber wahyu (naqli) dan sumber sains (aqli atau ijtihad). Aspek Isi, sistem perekonomian yang utuh (terpadu, integrated) dengan tujuan kesejahteraan manusia sebagai makhluk individual-sosial, lahir-batin, material-spiritual, dari generasi-ke generasi, dunia-akhirat. Sistem ini terdiri dari tiga komponen yang tak dapat dipisah-pisahkan satu sama lain, yaitu: 1) Tata Nilai: a) Tata Nilai Fundamental, tata nilai yang seharusnya manunggal pada diri manusia dan selalu tercermin dalam segala aspek kehidupannya. Contohnya: nilai taqwa (al Baqarah, 2-5, 177; al Hujurat, 131; an Nisa, 59; Ali Imran, 112).
4
CIRI KHAS EKONOMI ISLAM (2)
b) Tata Nilai Instrumental, tata nilai yang seharusnya manunggal pada diri manusia yang khusus berhubungan dengan aktivitas ekonomi baik langsung maupun tidak langsung, yang merupakan refleksi dari tata nilai fundamental. Contohnya: menepati janji (al Maidah, 1; al Isra’, 34); berprestasi tinggi (al Insyirah, 7-8); tidak boros dan tidak kikir (al Furqon, 27); tidak merusak lingkungan hidup (Hud, 6); menepati timbangan (al Muthaffifin, 3; al Isra’, 35); asas tolong menolong (al Maidah, 2); dan demokrasi ekonomi (al Hasyr, 7).
5
CIRI KHAS EKONOMI ISLAM (3)
2) Sumber Daya Ekonomi: a) Sumber Daya Manusia, manusia sebagai khalifah (al Baqarah, 30; al An’am, 165; manusia dengan struktur yang paling sempurna, 26). b) Sumber Daya Alam: tanah, air, sinar matahari, minyak, batu bara, panas bumi dan lain-lain yang dikelola secara efisien dan efektif (al Baqarah, 29). c) Sumber Daya Lainnya: baitulmaal (lembaga perbendaharaan negara); zakat, infaq, shadaqoh, wakaf, pajak; lembaga perbankan syariah; lembaga keuangan non perbankan syariah (pasar modal, asuransi, koperasi, pegadaian, dsb.); lembaga ekonomi lainnya;
6
CIRI KHAS EKONOMI ISLAM (3)
3) Suasana lingkungan hidup yang harmonis, tanda-tandanya: Ukhuwah islamiyyah; Pemerintah yang adil, bersih, bersih, stabil, berwibawa dan ditaati (an Nisa’, 59); Penyelesaian terhadap tindak pidana secara efektif dan edukatif; Pengaturan semua sistem dan sub sistem kelembagaaan yang terarah dan terpadu menuju kelestarian lingkungan hidup; Penyelenggaraan sistem hukum yang menjamin keadilan.
7
PRINSIP-PRINSIP OPERASIONAL EKONOMI ISLAM
a) Pembentukan baitul maal sebagai salah satu bentuk efektif pendorong roda pembangunan ekonomi negara. Sumber baitul maal dari usaha-usaha halal baik individu maupun kelompok dan penggalian sumber-sumber kekayaan negara. b) Penarikan ZIS dan Wakaf bagi anggota masyarakat yang mampu dan wajib membayarnya bagi zakat. ZIS dan Wakaf ditarik dan dikelola pemerintah untuk dipakai bagi kepentingan kesejahteraan masyarakat dengan pola distribusi yang sudah ditentukan dalam Islam sebagai modal untuk pembangunan ekonomi masyarakat dan mengangkat kesulitan ekonomi masyarakat. c) Pengaturan yang jelas akan tanggungjawab pemenuhan kebutuhan ekonomi anggota masyarakat, dimana seorang kepala keluarga harus menanggung kebutuhan ekonomi anggota keluarganya. Meskipun seorang istri mungkin ‘kaya’ sehingga secara materi tidak memerlukan lagi nafkah dari suami.
8
PRINSIP-PRINSIP OPERASIONAL EKONOMI ISLAM (2)
d) Adanya ketegasan dalam setiap bentuk transaksi sehingga penyelewengan dalam transaksi ekonomi harus dikenakan sanksi. e) Pengaturan terhadap pemilihan barang-barang ekonomis yang boleh dilibatkan dalam kegiatan-kegiatan ekonomi sehingga barang-barang yang dilarang dikonsumsi menurut Islam tidak boleh diperjualbelikan. Seperti minuman keras, obat-obat psikotropika, babi & anjing, dsb. f) Pengaturan yang jelas sistem waris mewaris; dan g) Pelarangan terhadap sistem riba yang banyak menjerat anggota masyarakat yang sedang memperoleh kesulitan ekonomi, dengan melalui lembaga keuangan bank dan non bank (salah satunya, “KOPERASI”) bersistem syariah.
9
Apa sich Koperasi Syariah itu:
Selama ini kita lebih mengenal Nama “Koperasi” tanpa ada tambahan Kata “Syariah / Islam”. Sebenarnya, umat Islam juga ada mempunyai lembaga keuangan yang namanya “Koperasi Syariah”. Koperasi Syariah adalah usaha ekonomi yang terorganisir secara mantap, demokratis, otonom partisipatif dan berwatak sosial yang operasionalnya menggunakan prinsip-prinsip yang mengusung etika moral dengan memperhatikan halal atau haramnya sebuah usaha yang dijalankannya menurut syariah Islam.
10
Dasar Hukum Koperasi Syariah itu:
Berlandaskan UU No. 25/1992 rev UU No. 17/2012, sehingga antara Koperasi Syariah dengan Koperasi biasa (konvensional) tidak ada bedanya. Perbedaannya terletak pada salah satunya pada teknis operasionalnya, dimana Koperasi Syariah mengharamkan bunga dan mengusung etika moral dengan melihat kaidah halal dan haram dalam melaksanakan usahanya.
11
Bagi Hasil Koperasi Syariah (1)
Berdasarkan Fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) No. 15/DSN-MUI/IX/2000) bahwa pada dasarnya Koperasi Syariah boleh menggunakan prinsip bagi hasil (revenue sharing) maupun bagi untung (profit sharing) dalam pembagian hasil usahanya dengan mitranya (anggota) sesuai kesepakatan rapat anggota. Prinsip revenue sharing, yang dibagikan kepada anggota adalah pendapatan (revenue). Pemilik dana (anggota) menanggung kerugian juga jika usaha dilikuidasi dan jumlah aktiva lebih kecil dari kewajibannya.
12
Bagi Hasil Koperasi Syariah (2)
Prinsip profit sharing, yang dibagikan adalah keuntungan (profit). Pemilik dana tidak menanggung kerugian jika karena kerugiannya diakibatkan kelalaian Pengurus/ Pengelola Koperasi dan sebaliknya. Namun, apabila dilihat dari segi kemaslahatan (kebaikannya) maka pembagian dengan cara revenue sharing akan lebih baik.
13
LITERATUR : Buchari, Nur S, Koperasi Syariah, Penerbit Mashun, Cetakan Pertama, Sidoarjo: September 2009. Rais, Sasli, Pegadaian Syariah: Konsep dan Sistem Operasional, Cetakan Pertama, Universitas Indonesia Press, Jakarta: Mei
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.