Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Hukum Perbankan.

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Hukum Perbankan."— Transcript presentasi:

1 Hukum Perbankan

2 Dasar Hukum Perbankan UU No. 7 Th tentang Perbankan perubahan UU No. 10 Th. 1998 UU tentang Pasar Modal UU tentang Money Loundering UU tentang Perseroan Terbatas UU tentang Koperasi UU tentang BUMN UU tentang BUMD KUHPdt KUHD Dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait.

3 UU No. 7 Thn 1992 Bank berasaskan ekonomi demokrasi
Fungsi utamanya menghimpun dan menyalurkan dana masyarakat (perorangan maupun badan usaha) Memiliki peran strategis menunjang pembangunan nasional, meningkatkan pemerataan pembangunan. Peran pertumbuhan ekonomi dan stabilitas nasional serta peningkatan taraf hidup rakyat banyak.

4 UU No. 10 Thn 1998 Pembangunan ekonomi merupakan upaya yang berkesinambungan. Perkembangan ekonomi nasional berkembang senantiasa bergerak cepat, kompetitif dan tantangan yang semakin kompleks dan sistem keuangan yang semakin maju. Memasuki era globalisasi dengan adanya perjanjian internasional dibidang perdagangan barang dan jasa.

5 Pengertian Bank Bank adalah lembaga keuangan yang menjalankan fungsinya melakukan funding dan landing dengan prinsip-prinsip kehati-hatian (prudential), kepercayaan (trusting) dan professionalisme) Sesuai UU No. 7 Th. 1992, Bank adalah Bank umum perubahan UU No. 10 Th termasuk didalamnya Kantor Cabang Bank Asing dan Bank Umum Syariah

6 Jenis-Jenis Bank Bank Umum atau Bank Devisa termasuk didalamnya Bank Pemerintah, Bank Swasta, BPD, Bank Umum Syariah Bank Non Devisa termasuk didalamnya BPR

7 Bentuk Badan Hukum Bank Umum ; Perseroan Terbatas, Perusahaan Daerah.
Bank Non Devisa termasuk didalamnya BPR ; Perseroan Terbatas, Koperasi, atau bentuk lainnya sesuai yang ditetapkan Peraturan Pemerintah.

8 Kepemilikan Bank Umum ;
Warga Negara Indonesia atau Badan Hukum Indonesia atau Badan Hukum Indonesia dengan Badan Hukum Asing atau Badan Hukum Asing. Bank Non Devisa atau BPR ; Warga Negara Indonesia atau Badan Hukum Indonesia.

9 Bank Umum Menghimpunan dana masyarakat dalam bentuk simpanan berupa giro, deposito, tabungan atau dalam bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu. Memberikan kredit Menempatkan dana, meminjam dana pada bank lain dengan menggunakan sarana komunikasi lainnya.

10 Bank Umum Menyediakan tempat untuk menyimpan barang atau surat berharga lainnya. Melakukan kegiatan dalam valuta asing. Bertindak sebagai pendiri dana pensiun dan pengurus dana pensiun.

11 Pengurusan Bank Direksi ;
Mewakili atas nama perusahaan sebagai badan hukum. Organ perusahaan yang bertanggung jawab penuh atas pengurusan perusahaan untuk maksud dan tujuan perusahaan sesuai ketentuan anggaran dasar atau direksi mewakili atas nama perusahaan sebagai badan hukum. Sesuai UU No. 40 thn 2007 tentang Perseroan Terbatas atau disingkap UUPT

12 Pengurusan Bank Komisaris ;
Dewan yang bertugas melakukan pengawasan dan memberikan nasihat kepada direksi. Dewan komisaris ditunjuk dalam RUPS (rapat umum pemegang saham . Sesuai UU No. 40 Thn 2007 tentang Perseroan Terbatas atau UUPT.

13 Pengurusan Bank Karyawan ;
Pegawai, supervisor, manager dan senior manager yang menjalankan fungsi , tugas dan kewajibannya dengan standarisasi dan spesifikasi pekerjaan dalam mendukung visi, misi dan tujuan perusahaan.

14 Pihak terkait Bank Pemegang saham ;
shareholder atau stockholder), adalah seseorang atau badan hukum yang secara sah memiliki satu atau lebih saham pada perusahaan. diberikan hak khusus tergantung dari jenis saham, termasuk hak untuk memberikan suara (biasanya satu suara per saham yang dimiliki) dalam hal seperti pemilihan dewan direksi, hak untuk pembagian dari pendapatan perusahaan, hak untuk membeli saham baru yang dikeluarkan oleh perusahaan, dan hak terhadap aset perusahaan pada saat likuidasi perusahaan

15 Pihak terkait Bank Pemerintah ; Departemen keuangan, Bank Indonesia

16 Pihak terkait Bank Nasabah
Pihak yang menempatkan dananya dibank dalam bentuk simpanan berdasarkan perjanjian bank dengan nasabah yang bersangkutan.

17 Pihak terkait Bank Debitur
Pihak yang memperoleh fasilitas kredit atau pembiayaan berdasarkan perjanjian bank dengan nasabah yang bersangkutan.

18 Pihak terkait Bank Lainnya ;
Perusahaan rekanan Bank seperti asuransi, notaris, akuntan publik, appraisal, Badan Lelang, dll

19 Terima Kasih


Download ppt "Hukum Perbankan."

Presentasi serupa


Iklan oleh Google