Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

HUKUM ADMINISTRASI NEGARA

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "HUKUM ADMINISTRASI NEGARA"— Transcript presentasi:

1 HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
PENGANTAR HUKUM INDONESIA

2 HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA PENDAHULUAN PERBUATAN PEMERINTAH ASAS-ASAS UMUM PEMERINTAHAN YANG BAIK PRINSIP GOOD GOVERNANCE

3 PENDAHULUAN

4 ISTILAH HUKUM ADMINISTRASI
ISTILAH HUKUM ADMINISTRASI Civil Law  berasal dr kata “Administratief Recht” atau “Bestuurs Recht” Common Law  berasal dr kata “Administrative Law” Administratief = Bestuurs artinya : lingkungan kekuasaan/kegiatan atau tindakan pemerintahan di luar kegiatan/kekuasaan atau tindakan yg bersifat legislatif dan yudisiil.

5 PENGERTIAN HAN Menurut VAN WIJK KONIJNENBELT, Hukum Administrasi adalah : “Hukum administrasi mrpk instrumen yuridis yg memungkinkan masyarakat berpartisipasi dalam pengendalian tsb dgn tujuan terdapatnya suatu perlindungan hukum” Dr pengertian tsb, diambil unsur2 Hukum Administrasi sbb : Instrumen yuridis sbg sarana Pengendalian o/ pemerintah Partisipasi masyarakat Perlindungan hukum

6 RUANG LINGKUP HAN Ruang lingkup HAN bergantung pd perkembangan sistem pemerintahan sejak zaman terdahulu sampai saat ini, atau dr pendapat para sarjana dlm bidang hk. Administrasi. Setiap negara berbeda dlm mengatur ruang lingkup HAN, disebabkan o/ ide negara yg dianutnya yg akan mewujudkan bentuk negara & sistem pemerintahan

7 TEORI EKAPRAJA (EKATANTRA)
TEORI EKAPRAJA (EKATANTRA) Dianut di negara2 di Eropa antara abad ke 14 & ke 15 melalui sistem pemerintahan Monarkhi Absolut, dimana seluruh kekuasaan negara berada dlm 1 tangan, yakni raja. Raja mjd pembuat peraturan (legislatif), menjalankan (eksekutif), serta mempertahankan dlm arti engawasi (yudikatif).

8 TEORI DWIPRAJA (DICKOTOMI/DWITANTRA)
TEORI DWIPRAJA (DICKOTOMI/DWITANTRA) HANS KELSEN, membagi kekuasaan negara mjd 2 bagian yaitu : 1. Legis Latio  mrpk “law creating function”; dan 2. Legis Executio  mrpk fungsi melaksanakan the constitution beserta seluruh UU yg ditetapkan o/ legislatif HANS KELSEN membagi kekuasaan administratif tsb mjd 2 bidang : 1. Political function (Goverment) 2. Administrative function (Bestuur) HANS NAWIASKY, membagi seluruh kegiatan negara mjd 2 bag. Yaitu : 1. Normgebung  pembentuk norma2 hukum termasuk pengundangannya 2. Noemvolisichung atau fungsi eksekutif

9 TEORI TRI PRAJA Abad 17, JOHN LOCKE, mengenalkan ttg pembagian kekuasaan (Distribution of power) : 1. Kekuasaan legislatif, kekuasaan u/ membuat perat. Per-UU-an 2. Kekuasaan eksekutif, kekuasaan u/ melaksanakan perat. Per- UU-an termasuk kekuasaan pengadilan (yudikatif) 3. kekuasaan federatif, kekuasaan diluar kekuasaan legislatif & eksekutif, misal kekuasaan mengadakan hub. Antara alat2 negara baik scr intern maupun ekstern Abad 17, MONTESQUIEU, menyempurnakan teori JOHN LOCKE, melalui teori pemisahan kekuasaan (yg o/ IMMANUEL KANT diberi nama “Teori Trias Politika”) : 1. La puissance legislative (Kekuasaan legislatif), yg dijalankan o/ parlemen 2. La puissance executive (Kekuasaan eksekutif), yg dijalankan o/ raja 3. La puissance de juger (Kekuasaan yudikatif), yg dijalankan o/ pengadilan

10 TEORI CATUR PRAJA Tahun 1926, VAN VOLLEN HOVEN, mengenalkan ttg Teori Sisa, yg membagi kekuasaan/fungsi pemerintah mjd 4 : Fungsi bestuur / fungsi pemerintah  memp. Tgs yg luas yaitu tdk hanya melaksanakan UU, tp jg mencampuri urusan kehidupan masyarakat dlm bid. Poleksosbud. Fungsi Politie  fungsi u/ melaksanakan pengawasan scr preventif u/ memaksa penduduk suatu wil. u/ mentaati ketertiban hukum serta mengadakan penjagaan agar tata tertib dalam masyarakat terpelihara. Fungsi Justitie  fungsi pengawasan yg represif agar perselisihan dpt diselesaikan mell. lembaga peradilan. Fungsi Regelaar  memastikan semua peraturan yg dibuat memp. Daya ikat thd masyarakat.

11 TEORI PANCA PRAJA Th. 1951, DR. JR. STELLINGA, menyempurnakan teori VVH dgn membagi fungsi pemerintahan mjd 5 : Fungsi Wetgeving (per-UU-an) Fungsi Bestuur (pemerintahan) Fungsi Politie (kepolisian) Fungsi Rechtspraak (peradilan) Fungsi Burgers (kewarganegaraan) LEMAIRE, jg menyempurnakan teori VVH dgn membagi fungsi pemerintahan mjd 5 : Fungsi Bestuursaorg (penyelenggaraan kesejahteraan umum) Fungsi Bestuur (pemerintahan dlm arti sempit) Fungsi Justitie (kekuasaan mengadili) Fungsi Regelaar (kekuasaan mengatur)

12 Fungsi/kekuasaan Pemerintah Fungsi/kekuasaan Perudangan
TEORI SAD PRAJA WIRJONO PROJODIKORO, dgn berdasar pd UUD 1945, mengemukakan bahwa kekuasaan pemerintahan tdr dr 6 fungsi : Fungsi/kekuasaan Pemerintah Fungsi/kekuasaan Perudangan Fungsi/kekuasaan Pengadilan Fungsi/kekuasaan keuangan Fungsi/kekuasaan Hub. LN Fungsi/kekuasaan Hankam Umum

13 RUANG LINGKUP HAN MENURUT UUD 1945
RUANG LINGKUP HAN MENURUT UUD 1945 Dasar : Pembukaan UUD 1945 alinea IV  Indonesia menganut prinsip Negara Hukum yg dinamis atau “Welfare State” (Negara kesejahteraan), dgn kewajiban menjamin kesejahteraan sosial masyarakat;  Prinsip keadilan sosial bg seluruh rakyat Indonesia. Ps. 33 & 34 UUD 1945  Pemerintah menjamin setinggi-tingginya kemakmuran rakyat serta memelihara fakir miskin & anak terlantar juga BARA-K yg terkandung didalamnya serta yg mjd hajat hidup orang banyak dikuasai o/ negara dlm menjalankan tugas membangun kesejahteraan sosial. Ruang lingkup HAN berdasar UUD 1945 :  pemerintah melakukan pengaturan dlm kegiatan2 masyarakat mell. Pemberian ijin, lisensi, dispensasi, dll, termasuk pencabutan HAT u/ kepentingan umum, serta melakukan “Freies Ermessen” (tindakan spontanitas dlm rangka melaksanakan asa kebijakan)  lembaga Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN), sbg lembaga yg mengadili apabila tjd perbenturan kepentingan antara pemerintah dgn masyarakat.

14 SUMBER HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
SUMBER HUKUM ADMINISTRASI NEGARA Sumber Hukum Dalam Arti Materiil dipengaruhi beberapa faktor: a. Faktor Sosiologis b. Faktor Filosofis c. Faktor Historis Sumber Hukum Dalam Arti Formil a. Peraturan Per-UU-an b. Yurisprodensi c. Konvensi d. Hukum Kebiasaan/Hukum Adat e. Hukum Internasional f. Doktrin g. Keputusan TUN

15 Peraturan Per-UU-an TAP MPRS No.XX/MPRS/1966 UUD 1945 Tap MPR UU/Perpu
Peraturan Per-UU-an TAP MPRS No.XX/MPRS/1966 UUD 1945 Tap MPR UU/Perpu PP Kepres Peraturan Pelaksana Lainnya TAP MPR No. III/MPR/2000 UU Perpu Perda UU No.10 Tahun 2004 Peraturan Presiden

16 Dalam hal iniKeputusan Hakim TUN/HAN Konvensi
Yurisprudensi Keputusan-keputusan Hakim terdahulu yang selalu diikuti hakim kemudian dalam perkara yang sama. Dalam hal iniKeputusan Hakim TUN/HAN Konvensi Kebiasaan-kebiasaan yang timbul dalam praktek ketatanegaraan Hukum Kebiasaan/Hukum Adat  Hukum Kebiasaan, dalam hal ini yang sering digunakan dalam praktek oleh pejabat administrasi negara (tidak tertulis)  Hukum Adat (tertulis dan tidak tertulis) dalam bidang admnistrasi negara

17 Pendapat pakar di bidang HAN.
Hukum Internasional Berupa Traktat :  Bilateral  Multilateral : - terbuka - tertutup Doktrin : Pendapat pakar di bidang HAN. Doktrin berlaku jika diterima masyarakat dan tidak berlaku jika sudah tidak diterima masyarakat. Jadi tidak perlu diundangkan dan dicabut keberlakuannya.

18 Keputusan TUN Unsur-unsurnya: Penetapan tertulis
Keputusan TUN Unsur-unsurnya: Penetapan tertulis Dikeluarkan oleh Pejabat TUN Berisi tindakan TUN Berdasarkan Per-UU-an yang berlaku Bersifat Kongkrit,Individual dan final Menimbulkan akibat Hukum Bagi orang/Badan Hukum Perdata

19 Hubungan HAN dengan HTN
Hubungan HAN dengan HTN VVH  badan2 kenegaraan memperoleh wewenang dr HTN & menggunakan wewenangnya harus berdasar pd HAN ROMEYN  HTN menyinggung dasar2 dr negara HAN mengenai pelaksanaan tehnisnya HAN & HTN sama2 mempelajari negara, akan tetapi HAN scr khusus mempelajari negara dlm kedaan bergerak, sedangkan HTN mempelajari negara dlm keadaan diam. Dr segi historis, bahwa sebelum abad ke 19, HAN menyatu dgn HTN, akan tetapi setelah abad ke 19, HAN berdiri sendiri.

20 HUB. HAN DGN HUKUM PERDATA
HUB. HAN DGN HUKUM PERDATA Paul Scholten  Hukum administrasi Negara dan Hukum Perdata bersinggungan : Pada waktu terjadi adopsi kaidah hukum perdata menjadi kaidah HAN Apabila badan AN melakukan perbuatan-perbuatan yang dikuasai oleh hukum perdata Apabila suatu kasus dikuasai oleh hukum perdata dan HAN, maka diselesaikan dengan HAN

21 HUB. HAN DGN HUKUM PIDANA
HUB. HAN DGN HUKUM PIDANA UTRECHT : Hukum pidana memberi sanksi istimewa baik atas pelanggaran kaidah privat maupun atas pelanggaran kaidah hukum publik yang telah ada. REMEYN : Hk. Pidana sbg hk pembantu bg HAN, krn penetapan sanksi pidana mrpk salah 1 sarana u/ menegakkan HAN.

22 HUB. HAN DGN ILMU POLITIK
HUB. HAN DGN ILMU POLITIK Admnistrasi Negara harus hanya menjalankan politik negara  UUD, UU, Keputusan-keputusan pemerintah Ilmu Politik  Administrasi sebagai tempat pemusatan kekuasaan negara. Oleh karena itu Administrasi Negara secara politis tidak boleh dipecah-pecah

23 PERBUATAN PEMERINTAH

24 MACAM-MACAM PERBUATAN PEMERINTAH
MACAM-MACAM PERBUATAN PEMERINTAH Golongan yg bukan perbuatan hukum (Feitelijke Handelingen) Golongan perbuatan hukum (Rechts Handelingen)

25 Golongan yg bukan perbuatan hukum (Feitelijke Handelingen)
Golongan yg bukan perbuatan hukum (Feitelijke Handelingen) Adalah suatu tindakan penguasa (pemerintah) thd masyarakat yg tdk mempunyai akibat hukum. Misal : Walikota mengundang masyarakat menghadiri HUT kotanya; Presiden mengunjungi panti asuhan

26 Golongan perbuatan hukum (Rechts Handelingen)
Golongan perbuatan hukum (Rechts Handelingen) Suatu tindakan/perbuatan administrasi yg dilakukan o/ pemerintah dgn maksud menimbulkan akibat hukum. Terdiri dr 2 golongan : Perbuatan hukum bersifat privat ada 2 pendapat : I. PAUL SCHOLTEN  badan/pejabat TUN tdk bs menggunakan hk privat dlm menjalankan tgs pemerintahan, krn sifat hk. Privat mengatur hub. Hk antara 2 pihak yg bersifat perorangan & seimbang kedudukannya, misal : JB, TM, SM, dll II. KRANENBURG, KRABBE, VEGTING, DONNER, HUART  badan/pejabat TUN dapat menggunakan hk privat dlm menjalankan tgs pemerintahan ttt. Perbuatan hukum bersifat publik  berupa perbuatan atau tindakan hukum administrasi atau tata usaha negara yg dilakukan oleh badan/pejabat TUN, & bukan perbuatan/tindakan hukum publik laiinya, misal tindakan dlm hk. Pidana.

27 PEMERINTAHAN YANG BAIK
ASAS-ASAS UMUM PEMERINTAHAN YANG BAIK

28 HAKEKAT ASAS-ASAS UMUM PEMERINTAHAN YANG BAIK
HAKEKAT ASAS-ASAS UMUM PEMERINTAHAN YANG BAIK Merupakan pedoman2 yg bersifat umum yg mempunyai nilai hukum atau minimal mempunyai nilai penentu (ikut menentukan) dalam suatu perbuatan pemerintahan. Bersifat tidak tertulis dalam suatu bentuk perat. Per-UU-an.

29 Di Indonesia pertama kali diperkenalkan o/ Prof. Kuntjoro Purbopranoto, yg tdr dr 13 asas : Asas kepastian Asas keseimbangan Asas kesamaan Asas bertindak cermat Asas motivasi Azas jangan mencampuadukkan kewenangan Asas fair play Asas keadilan dan kewajaran Azas menangapi pengharapan yang wajar Azas meniadakan akibat-akibat suatu keputusan yang batal Azas perlindungan atas pandangan hidup Azas kebijaksanaan Azas penyelenggaraan kepentingan umum

30 PRINSIP GOOD GOVERNANCE
PRINSIP GOOD GOVERNANCE

31 Arti Good dalam Good Governance mengandung 2 (dua) pengertian:
Arti Good dalam Good Governance mengandung 2 (dua) pengertian: Pertama, nilai-nilai yang menjunjung tinggi keinginan ataukehendak rakyat dan nilai-nilai yang dapat meningkatkan kemampuan rakyat dalam pencapaian kemandirian, pembangunan berkelanjutan dan keadilan sosial Kedua, aspek-aspek fungsional dan pemerintahan yang efektif dan eficien dalam pelaksanaan tugas-tugasnya untuk mencapai tujuan-tujuan tertentu tersebut

32 Prasyarat Implementasi Good Governance
Prasyarat Implementasi Good Governance Pertama, perubahan internal organisasi, yang meliputi:  Poster organisasi yang ramping dan efektif  Peningkatan kompetensi dan profesionalisme aparatur  Dan teknologi Kedua, keterlibatan institusi-institusi kemasyarakatan baik secara langsung

33 MENURUT UNDP : ada 10 (sepuluh) PRINSIP GOOD GOVERNANCE
MENURUT UNDP : ada 10 (sepuluh) PRINSIP GOOD GOVERNANCE Participation Law enforcement Transparancy Equality Responsiveness Accontability Eficiency and Efectiveness Professionalism Vision Supervision

34 Dari unsur tersebut, jika disederhanakan, pada prinsipnya karakteristik Good Governance meliputi : Demokrasi Transparansi Responsif Akuntabilitas

35 Diperlukan karakter pemimpin yang Good and Democratic Governance
Saat ini terjadi pergeseran konsep dari Good Governance (GG) menjadi Democratic Governance (DG) Diperlukan karakter pemimpin yang Good and Democratic Governance Meningkatnya kesadaran masyarakat atas hak-hak demokrasinya dan menuntut terwujudnya pemerintahan yang demokratis

36 Good Governance (GG) memiliki 3 tiga pilar utama:
Good Governance (GG) memiliki 3 tiga pilar utama: Pemerintah Civil society Swasta Implikasi GG  mekanisme “pasar” menyebabkan kekuatan swasta (kapital-global) mendominasi dan menghegemoni semua aspek kehidupan sehingga demokratisasi masyarakat sipil terhambat

37 Demoktaric Governance (DG) Pilar Utama :GG Plus
Demoktaric Governance (DG) Pilar Utama :GG Plus Good Governance Demokratisasi HAM

38 ASAS-ASAS UMUM PENYELENGGARA NEGARA : Psl. 3 UU 28/1999 tentang PENYELENGGARA NEGARA YANG BERSIH DAN BEBAS DARI KORUPSI, KOLUSI, DAN NEPOTISME Asas Kepastian Hukum; Asas Tertib Penyelenggaraan Negara; Asas Kepentingan Umum; Asas Keterbukaan; Asas Proporsionalitas; Asas Profesionalitas; dan Asas Akuntabilitas.

39 Keterangan : Asas Kepastian Hukum  asas dalam negara hukum yang mengutamakan landasan peraturan perundang-undangan, kepatutan, dan keadilan dalam setiap kebijakan Penyelenggara Negara. Asas Tertib Penyelenggara Negara  asas yang menjadi landasan keteraturan, keserasian, dan keseimbangan dalam pengendalian penyelenggaraan negara. Asas Kepentingan Umum  asas yang mendahulukan kesejahteraan umum dengan cara yang aspiratif, akomodatif, dan selektif. Asas Keterbukaan  asas yang membuka diri terhadap hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, jujur, dan tidak diskriminatif tentang penyelenggaraan negara dengan tetap memperhatikan perlindungan atas hak asasi pribadi, golongan, dan rahasia negara. Asas Proporsionalitas  asas yang mengutamakan keseimbangan antara hak dan kewajiban Penyelenggara Negara. Asas Profesionalitas  asas yang mengutamakan keahlian yang berlandaskan kode etik dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Asas Akuntabilitas  asas yang menentukan bahwa setiap kegiatan dan hasil akhir dari kegiatan Penyelenggara Negara harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat atau rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

40 ASAS-ASAS PENYELENGGARAAN PEMERINTAH : Psl 20 UU 32/2004 tentang PEMERINTAHAN DAERAH asas kepastian hukum; asas tertib penyelenggara negara; asas kepentingan umum; asas keterbukaan; asas proporsionalitas; asas profesionalitas; asas akuntabilitas; asas efisiensi; dan asas efektivitas. Asas Umum Penyelenggaraan Negara dalam ketentuan ini sesuai dengan UU 28/1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Kolusi, Korupsi, dan Nepotisme, ditambah asas efisiensi dan asas efektivitas.

41 Thank You !


Download ppt "HUKUM ADMINISTRASI NEGARA"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google