Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

PENELITIAN HK NORMATIF (DOKTRINAL)

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "PENELITIAN HK NORMATIF (DOKTRINAL)"— Transcript presentasi:

1 PENELITIAN HK NORMATIF (DOKTRINAL)
Oleh : Moh Jamin

2 Pokok Bahasan Pengertian Ilmu Hukum dan Penelitian Hukum (Normatif)
Isu Hukum dalam Penelitian Hukum Pendekatan Dlm Penelitian Hukum Sumber2 Penelitian Hukum Langkah2 Penelitian Hukum

3 Ilmu Hukum dan Penelitian Hukum
Jurisprudence  Pengetahuan Hukum Preskriptif Ius, Recht  hukum Apa yang seyogyanya dilakukan/tidak dilakukan dalam mencapai keadilan  Tujuan hukum, nilai2 keadilan, konsep hukum, norma hukum Terapan Lex, wet  UU Aturan perilaku yang ditujukan untuk menciptakan ketertiban masyarakat  Standar Prosedur, ketentuan2, rambu2 aturan hukum

4 Jan Gissels dan Mark van Hoecke
Filsafat Hukum Abstrak, asas Teori Hukum Konsep Sifat keilmuan Ilmu Hukum Dogmatik Hukum Konkret, Praktis

5 Penelitian Hukum Proses untuk menemukan aturan hukum, prinsip2 hukum maupun doktrin2 hukum untuk menjawab isu hukum yang di hadapi Menghasilkan argumentasi Menghasilkan teori/konsep baru Sbg preskripsi Jawaban: Right, Appropriate, inappropriate, wrong

6 LOGIKA/PENALARAN HUKUM
Penelitian Hukum dibedakan: (Peter Mahmud Marzuki) : Penelitian Hukum untuk keperluan praktis Dilakukan bagi kepentingan klien dan praktisi hukum  Pendapat hukum Penelitian Hukum untuk keperluan akademis Dilakukan bagi dunia akademis dan pembuat Undang2  skripsi, thesis, disertasi, Naskah Akademik RUU LOGIKA/PENALARAN HUKUM INTERPRETASI

7 ISU HUKUM POSISI YG SENTRAL DALAM PENELITIAN HUKUM
 Salah dalam mengidentifikasi isu hukum  salah dalam mencari jawaban isu tersebut  salah dalam melahirkan argumentasi  salah dalam memecahkan masalah TIMBUL  DUA PROPOSISI HUKUM YG SALING BERHUBUNGAN SATU SAMA LAIN Kausalitas Fungsional Yang satu menegaskan yg lain

8 Mengidentifikasi Isu Hukum......?
Ex: Wanita usia kawin (blm menikah) hamil diluar pernikahan  datang ke pengacara minta bantuan hukum untuk menggugat…? Laki2 datang ke pengacara mengadukan majikan istrinya menyebabkan istrinya meninggal melakukan bunuh diri. Majikan sering memarahi, memaki-maki istrinya yang menyebabkan istrinya mengambil sikap bunuh diri….?

9 Mengidentifikasi Isu Hukum......?
Penafsiran yg berbeda thd teks peraturan karena ketidakjelasan (kekaburan). Terjadi kekosongan hukum Perbedaan penafsiran atas fakta Filsafat Hukum Teori Hukum Dogmatik Hukum Aspek praktis ilmu hukum Ex: Dapat tidaknya suatu perjanj yg dibuat direktur CV (18 th) dimintakan pembatalan…? Dapatkah perush yg gagal membayar utang pd bank BUMN dianggap melak T.P. Korupsi…?

10 Isu Hukum dalam teori hukum
KONSEP HUKUM  Suatu gagasan yg dpt direalisasikan dalam kerangka berjalannya aktivitas hidup di masy secara tertib (pertaggungjawaban pidana, keadilan, kekuasaan, dll) Ex: Isu hukum ttg penayangan sinetron yg mengambil bacground sama persis berita di salah satu stasiun TV…? Perlukah ijin dan membayar royalti…? Apakah berlaku fair dealing dalam bidang hukum HKI…?

11 Isu hukum dalam Filsafat Hukum
Berkaitan dg asas hukum Sangat penting bagi dunia akademis, pembuatan UU dan praktik peradilan. Fungsi asas: Pembentukan hukum  memberi landasan scr garis besar ttg ketentuan yg perlu dituangkan dalam peraturan Penerapan hukum  membantu penafsiran dan penemuan hukum serta analogi Pengembangan ilmu  berguna krn dalam asas hukum dapat ditunjukkan berbagai aturan hukum pada tingkat lebih tinggi sebenarnya merupakan suatu kesatuan

12 EX: BATAS-BATAS KEBEBASAN HAKIM Mengapa hakim perlu mempunyai suatu diskresi…? Pandangan2 yg mendukung (Pandangan legisme)  mencari pandangan2 yang menentang.  yurisprudensi, pemahaman teori, pemeikran filosofis “posisi hakim dalam penerapan hk” Batas-batas diskresi hakim  filsafat yg berkembang dari masa ke masa Peneliti harus mencari  Makna kebebasan yang dimiliki oleh hakim

13 Pendekatan Penelitian Hukum (Normatif)
Fungsi...? Nilai Ilmiah 1. Pendekatan Perundang-undangan Ratio legis + Dasar ontologis 2. Pendekatan Kasus Ratio decidendi/reasoning 3. Pendekatan Historis Filosofis + Pola pikir 4. Pendekatan Komparasi Persamaan & Perbedaan 5. Pendekatan Konseptual Doktrin, Konsep, Prinsip hk

14 Pendekatan Perundang-undangan (statute approach)
Per-UU-an adl peraturan tertulis yang dbentuk lembaga negara atau pejabat yang berwenang dan berlaku secara umum Digunakan utk penel level Dogmatik hukum. Tidak digunakan untuk : Penelitian Hukum Adat Penel level teori atau filsafat hukum jika belum ada undang-undang yang dapat menjadi referensi. Beschikking atau decree yang bersifat konkreet dan khusus tdk dapat dugunakan dalam statute approach.

15 Pendekatan Perundang-undangan
Pendekatan dg menggunakan legislasi dan regulasi Pemahaman atas hierarkhi dan asas-asas Per-UU-an Penelt u/ Kegiatan Akademis UU No 12 TAHUN 2011 (PPUU) Lex superior derogat legi inferiori Lex specialis derogat legi generali lex posterior derogat legi priori Bukan hny bentuk  materi muatan Dasar ontologis (lahirnya UU); Landasan filosofis (lt belakang mengapa UU diperlukan)  Pelajari Naskah Akademis dan Risalah Pembahasan Ratio legis : alasan mengapa ada ketentuan itu  Interpretasi Peneliti hukum adl Juris, bukan pengamat shgg tdk pada posisi netral, kritis thp obyek telaahnya  Preskriptif.

16 Interpretasi (utk menjawab ratio legis ktt UU)
Berdasarkan kata-kata undang-undang (harfiah/literal atau plain meaning); Berdasrkan kehendak pembentuk UU; Interpretasi sistematis (melihat hubungan di antara aturan dalam satu UU yg saling bergantung); Interpretasi historis  a. wet historische interpretatie : sejarah pembentukan UU; b rechtshistorische interpretatie : pelacakan sejarah lembaga hukum dari waktu ke waktu.

17 Interpretasi (utk menjawab ratio legis ktt UU)
Interpretasi teleologis  (tujuan UU dan untuk apa UU dibuat) Interpretasi antisipatoris UU yang belum berlaku dianggap berlaku asal menguntungkan amsyarakat; Interpretasi modern  Mc Leod : menitikberatkan pada makna kata-kata dalam konteks tempat digunakannya kata-kata tsb.; Interpretasi autentik  Penjelasan dlm UU (preambule, pasal-pasal atau penjelasan umum).

18 Pendekatan Kasus Melakukan telaah thd kasus-kasus yg berkaitan dg isu yg dihadapi yg telah mnjd putusan pengadilan berkekuatan hk tetap Pendekatan kasus tdk sama demngan studi kasus (case study). Case approach beberapa kasus ditelaah untuk referensi bagi satu isu hukum. Case study suatu studi terhadap aksus tertentu dari berbagai aspek hukum (misal kasus AT yang diputus bebas oleh MA (12/2/2004) dilihat dari aspek Hk Pidana, Hk Adminstrasi dan HTN)

19 Pendekatan Kasus RATIO DECIDENDI/REASONING Pertimbangan pengadilan
Alasan hukum yg digunakan hakim utk sampai pd putusannya dengan melihat FAKTA MATERIIL Mengapa Fakta materiil…? Krn hakim dan para pihak akan mencari aturan yang tepat untuk diterpakan kpd fakta materiil. Ratio decidendi ini yg menunjukkan ilmu hukum bersifat presktiptif bukan deskriptif. Ratio decidendi di Indonesia (civil law system) dapat dilihat pada konsiderans “Menimbang” pada “Pokok Perkara”.

20 Pendekatan Historis Menelaah latar belakang apa yg dipelajari dan perkembangan pengaturan isu yg dihadapi Pelacakan sejarah lembaga hukum dari waktu ke waktu (misal soal otonomi, kebebasan berkontrak dsb) Tujuan Memahami filosofi dr aturan hukum dari waktu ke waktu Memahami perubahan dan perkembangan pola pikir

21 Pendekatan Komparasi Menurut GUTTERIDGE :
Mengadakan studi perbandingan  Persamaan&Perbedaan Menilai dan membanding : aturan hukum, putusan pengadilan, aturan hukum berlaku kini dan masa lalu (sinkronik atau diakronik) Menurut GUTTERIDGE : Perbandingan Hk yg bersifat deskriptif  utk mendapat informasi Perbandingan hukum terapan  utk sasaran tertentu (misal : menciptakan kesergaman Hukum Dagang)

22 Pendekatan Konseptual
Peneliti tdk beranjak dari aturan hukum  Beranjak dr pandangan2, doktrin2 dlm ilmu hukum, pendapat expert , prinsip2 hk, atau putusan2 pengadilan  membangun argumentasi Blm ada aturan hk untk masalah yg dihadapi  shg hrs membangun konsep untuk dijadikan acuan Menemukan ide  Yg melahirkan pengertian2 hk, konsep2 hk dan asas2 yg relevan dg mslh yg dihadapi

23 PENELITIAN HUKUM NORMATIF
SUMBER-SUMBER PENELITIAN HUKUM NORMATIF

24 PH Normatif : Tidak ada data
Datum, (Bhs. Latin) yang berarti "sesuatu yang diberikan". Data adalah representasi fakta dunia nyata yang mewakili suatu objek seperti : - manusia (pegawai, siswa, pelanggan) - barang - hewan - peristiwa, konsep, keadaan, dsb. - yang direkam dalam bentuk angka, huruf, simbol, teks, gambar, bunyi atau kombinasinya

25 Sumber data : Wawancara langsung Wawancara tidak langsung
Data Primer Wawancara langsung Wawancara tidak langsung Pengisian kuisioner Data Sekunder Studi Dokumen/Pustaka : BPS, Bank Indonesia World Bank, IMF Pembentuk UU : Perundang-undangan Dokumen, dsb.

26 Sumber-Sumber Penelitian Hk Normatif
Bahan yg digunakan utk memecahkan isu hk & memberikan preskripsi; Peter M. Marzuki : Penelitian hukum tidak mengenal adanya data, adanya Bahan Hukum. Soerjono Soekanto Semua penelitian bersumber pada data. Data ada 2 jenis : Data Primer dan Data Sekunder

27 3. Jenis Data Dari Sumbernya Sekunder Primer
Diperoleh dari bahan pustaka (sumber ke dua) Diperoleh langsung dari sumber pertama Keterangan, informasi atau pengetahuan yang secara tidak langsung diperoleh melalui studi kepustakaan, bahan-bahan dokumenter, tulisan ilmiah dan sumber-sumber tertulis lainnya. Ciri data Sekunder: Dapat segera digunakan Bentuk dan isi telah diisi dan dibentuk peneliti terdahulu Tak terbatas waktu dan tempat

28 Jenis Data Sekunder Bersifat Pribadi Bersifat Publik Berbentuk Dokumen pribadi(Surat, buku harian) Data pribadi Berbentuk arsip Resmi Lainnya yang dipublikasikan. Misalnya yurisprudensi MA Data Sekunder tidak sama dengan bahan hukum sekunder. Bahan hukum sekunder merupakan bagian dari sumber data sekunder.

29 SUMBER DATA Sumber Data Primer Sumber Data Sekunder Sumber data yang diperoleh secara langsung dari responden / informan (di lapangan) Pendapat para ahli, dokumen-dokumen, tulisan-tulisan dalam buku ilmiah, dan literatur-literatur yang mendukung data. Gregory Churchill : Bahan Hukum Primer (memp. kekuatan hukum mengikat) Bahan Hukum Sekunder (memberi penjelasan bahan hk primer, tidak memp. kekuatan mengikat) Bahan Hukum Tersier (memberi penjelasan bahan hukum sekunder, tdk memp. kekuatan mengikat).

30 Bahan Hukum (Peter Mahmud Mz.)
Bahan Hukum Primer Bahan hk yg mempunyai sifat autoritative (dibuat lembaga/pejabat yang berwenang dan mengikat umum). Berupa legislasi dan regulasi, tidak termasuk beschiking/decree (krn. Konkrit, khusus dan individual). Ex: Per-UU-an (UU No 10 th 2004), Catatan resmi/risalah pembuatan UU, Putusan hakim, dsb. Bahan Hukum Sekunder Bahan hk yg berupa publikasi ttg hk yg bukan dokumen resmi Ex: Buku teks, skripsi, thesis, jurnal, artikel, komentar atas putusan pengadilan, kamus hukum, dll.

31 Persoalan2... Bahan hukum. Tulisan2 hk yg bagaimanakah yg layak dijadikan rujukan…? Apakah boleh menggunakan buku klasik sbg referensi…? Apakah tulisan non hukum (tehnik, kedokteran dsb) boleh dijadikan rujukan/referensi…? Apakah hasil wawancara, dialog, kesaksian ahli hk dipengadilan, ceramah dapat dijadikan bahan hukum…? Masuk bahan hukum yg mana???

32 DALAM PENELITIAN HUKUM
LANGKAH-LANGKAH DALAM PENELITIAN HUKUM

33 Langkah-langkah Penelitian Hukum
Mengidentifikasi fakta hukum dan mengeliminir hal2 yg tdk relevan utk menetapkan isu hukum yg hendak dipecahkan; Pengumpulan bahan hukum  sesuai pendekatan yg dipakai; Melakukan telaah atas isu hukum yg diajukan; Menarik kesimpulan dlm bentuk argumentasi  menjawab isu hukum; Memberikan preskripsi berdasar argumentasi yg tlh dibangun Penelitian utk kebutuhan praktis Penelitian utk kebutuhan akademis

34 Contoh: 1. Identifikasi Fakta hk dan isu hukum
Berdasarkan ketentuan UU No 45 th 1999 Jo UU No 5 Th 2000 Propinsi Irian Barat dimekarkan dg pembentukan Propinsi Irian Jaya Tengah dan Irian Barat. Tenyata sebelum UU ini dilaksanakan Bab V UUD 1945 telah mengalami perubahan khususnya melalui Pasal 18 B. disamping itu telah diundangkan UU No 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Propinsi Papua. Isu Hukum yg muncul: Apakah pelaksanaan UU No 45 tahun 1999 Jo UU No 5 Tahun 2000 tidak bertentangan dg ketentuan Pasal 18 B UUD 1945 dan ketentuan UU No 21 Tahun 2001…?

35  Mengidentifikasi Isu Hukum
Apakah propinsi Papua adalah propinsi Irian Jaya sebagaimana yg dimaksudkan dalam Pasal 1 hurf a UU No 21 th 2001hanyalah wilayah Propinsi Irian Jaya yg dimaksudkan dlm Pasal 9 ayat (1) UU No 45 th 1999…? Apakah pelaksanaan UU No 45 th 1999 Jo UU No 5 Tahun 2000 dapat mengabaikan UU No 21 tahun ? Apakah ketent Hukum Pasal 28 I ayat (3) dan ketent Pasal 18B UUD 1945 tidak berlaku untuk UU No 45 Tahun 1999 dan UU No 5 Tahun 2000 atas dasar bahwa UU No 45 Tahun 1999 telah dibuat sebelum amandemen UUD ?

36 2. Pengumpulan Bahan Hukum
Pendekatan yg digunakan: Pendekatan Perundang-undangan UUD 1945 sebelum dan sesudah diamandemen UU No 21 Tahun 2001 ttg Otonomi Khusus Prop. Papua UU No 45 Tahun 1999 Jo UU No 5 Tahun 2000 Instruksi Presiden No 1 Tahun 2003

37 3. Melakukan telaah atas isu hukum
Fakta Hukum Pendekatan UU (hierarki dan asas-asas) 4. Menarik kesimpulan : Menjawab isu hukum Penerapan UU No 45 Tahun 1999 Jo UU No 5 th 2000 bertentangan dg UU No 21 th 2001yg ide dasarnya tersurat dan tersirat dalam Pasal 28 I ayat 93) dan Pasal 18B UUD 1945  UU No 45 th 1999 Jo UU No 5 Tahun 2000 adl Inskonstitusional 5. Memberi Preskripsi : Rekomendasi

38 Terima Kasih

39 TERIMA KASIH


Download ppt "PENELITIAN HK NORMATIF (DOKTRINAL)"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google