Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehSri Farida Hartanto Telah diubah "6 tahun yang lalu
1
Prof. Jawahir Thontowi, SH., Ph.D.
PENGANTAR ILMU HUKUM Prof. Jawahir Thontowi, SH., Ph.D. Guru Besar Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia
2
BAB I HUKUM DAN ILMU HUKUM
Konsepsi Hukum Pendekatan Ilmu Hukum Hubungan antara PIH dan PHI
3
1. KONSEPSI HUKUM Immanuel Kant, “Noch suchen die Juristen eine devenition zu ihrem begriffe von recht” (Sampai saat ini para sarjana hukum masih juga mencari-cari suatu defenisi tentang hukum). Purnadi Purbacaraka, pengertian hukum yang berkembang, sebagai berikut: Hukum sebagai ilmu pengetahuan. Hukum sebagai disiplin. Hukum sebagai kaedah. Hukum sebagai tata hukum. Hukum sebagai petugas. Hukum sebagai keputusa penguasa. Hukum sebagai proses pemerintahan.
4
1. KONSEPSI HUKUM Apakah hukum itu sebenarnya dan apa objek serta cakupannya ? Pendekatan bersifat umum “Hukum sebagai ilmu bukan saja terbatas pada kaedah-kaedah atau peraturan-peraturan yang dibuat oleh kekuasaan secara tertulis, melainkan juga kumpulan peraturan yang memuat gagasan atau cita-cita dan juga hukum dalam arti nyata yang berlaku di masyarakat”. Pendekatan bersifat sempit “Hukum diartikan sebagai peraturan. Peraturan tersebut dibuat oleh lembaga yang berwenang dan diundangkan secara tertulis agar masyarakat mematuhinya”.
5
2. PENGERTIAN ILMU HUKUM Ilmu Hukum dikenal dengan jurisprudence.
Etimologis (Jurisprudence) - jus / ius: hukum atau hak - prudensi: kebijakan terkait hukum, atau pengetahuan, atau mempunyai keahlian - Jurisprudence: ilmu yang mempelajari hukum. Terminologis - A.Ridwan Halim: “Pengetahuan yang khusus mengajarkan kita perihal hukum dan segala seluk beluknya yang berkaitan di dalamnya, seperti sumber-sumbernya, wujudnya, pembagian macamnya, sifatnya, sistemnya dan segala faktor yang baik secara langsung maupun tidak langsung mempengaruhinya”.
6
2. PENGERTIAN ILMU HUKUM - Satjipto Raharjo: “Ilmu Hukum itu tidak mempersoalkan suatu tatanan hukum tertentu yang kebetulan berlaku di suatu negara, tetapi ia menjangkau jauh melebihi batas-batas hukum yang berlaku di suatu negara atau suatu waktu tertentu”. Objeknya: hukum sebagai suatu fenomena dalam kehidupan manusia. Singkatnya, hukum di sini dilihat sebagai suatu fenomena yang universal, bukan lokal atau regional.
7
3. PENDEKATAN ILMU HUKUM Metode Idealis
“Metode yang bertitik tolak dari suatu pandangan atau penglihatan bahwa hukum sebagai perwujudan dari nilai-nilai tertentu”. 2. Metode Normatif-Analitis “Metode yang melihat hukum sebagai sistem aturan yang abstrak”. 3. Metode Sosiologis “Metode yang bertitik tolak dari pandangan yang melihat hukum sebagai alat untuk mengatur masyarakat”.
8
3. PENDEKATAN ILMU HUKUM 4. Metode Historis
“Metode yang mempelajari hukum dengan melihat sejarah itu sendiri”. 5. Metode Sistemis “Metode yang mempelajari hukun dengan cara melihat hukum sebagai satu sistem yang terdiri atas berbagai sub sistem, seperti hukum perdata, hukum pidana, hukum acara dan hukum tata negara”. 6. Metode Komparatif “Metode yang mempelajari hukum dengan membandingkan antara tata hukum yang berlaku di suatu negara tertentu dengan tata hukum yang berlaku di negara lain, di masa lampau dan sekarang ini”.
9
4. Hubungan antara PIH dengan PHI
Pengantar Ilmu Hukum (PIH) -Makro: Pemahaman hukum secara umum dan luas cakupannya. -Mikro: Pengenalan bagi hukum nasional suatu negara. Pengantar Hukum Indonesia (PHI) “Disiplin ilmu yang lahir dari adanya kehidupan masyarakat Indonesia yang memiliki hukum positif, yaitu hukum yang nyata berlaku (ius contitutum), bukan hukum masa depan yang dicita-citakan (ius constituendum) tidak pula hukum kodrati/alami (ius naturale/natural law)”.
10
4. Hubungan antara PIH dengan PHI
Hubungannya: keduanya merupakan mata kuliah dasar keahlian hukum. Perbedaan PIH dan PHI terletak pada objek , subyek, fungsi, tujuan, dan metodenya. PIH PHI OBYEK Hukum pada umumnya yang tidak terbatas pada hukum positif negara tertentu. Hukum Positif Indonesia SUBYEK Negara, Organisasi, Individu Warga Negara Indonesia FUNGSI Memfasilitasi pengetahuan hukum lebih luas Menghantarkan pada Hukum Indonesia TUJUAN Memahami hukum lebih luas Memahami hukum lebih sempit/khusus METODE Makro Mikro
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.