Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

PERCERAIAN (pasal 65) Perceraian hanya dapat dilakukan di depan sidang pengadilan setelah Pengadilan yang bersangkutan berusaha dan tidak berhasil mendamaikan.

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "PERCERAIAN (pasal 65) Perceraian hanya dapat dilakukan di depan sidang pengadilan setelah Pengadilan yang bersangkutan berusaha dan tidak berhasil mendamaikan."— Transcript presentasi:

1 PERCERAIAN (pasal 65) Perceraian hanya dapat dilakukan di depan sidang pengadilan setelah Pengadilan yang bersangkutan berusaha dan tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak.

2 PERCERAIAN BILA YANG MENGAJUKAN SUAMI = PERMOHONAN TALAK
BILA YANG MENGAJUKAN ISTRI = GUGATAN CERAI

3 PERMOHONAN TALAK PERMOHONAN TALAK DIAJUKAN KEPADA PENGADILAN YANG DAERAH HUKUMNYA MELIPUTI TEMPAT KEDIAMAN TERMOHON (ISTRI), KECUALI APABILA TERMOHON DENGAN SENGAJA MENINGGALKAN TEMPAT KEDIAMAN YANG DITENTUKAN BERSAMA TANPA IZIN PEMOHON

4 PERMOHONAN TALAK Dalam hal termohon bertempat kediaman di luar negeri, permohonan diajukan kepada Pengadilan yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman Pemohon Pemohon dan Termohon di luar negeri : permohonan diajukan kepada Pengadilan di wilayah hukum dimana mereka menikah atau kepada PA Jakarta Pusat

5 PERMOHONAN TALAK Permohonan soal penguasaan anak, nafkah anak, nafkah istri, dan harta bersama suami istri dapat diajukan bersama-sama dengan permohonan cerai talak ataupun sesudah ikrar talak diucapkan

6 MUATAN PERMOHONAN TALAK
Nama, umur dan tempat kediaman pemohon Nama, umur dan tempat kediaman termohon Alasan-alasan yang menjadi dasar cerai talak

7 PEMERIKSAAN CERAI TALAK
Maksimal 30 hari setelah berkas atau surat permohonan cerai didaftarkan di kepaniteraan. Dilaksanakan dalam sidang tertutup

8 PERMOHONAN TALAK DAPAT DIKABULKAN SETELAH KEDUA BELAH PIHAK TIDAK MUNGKIN LAGI DIDAMAIKAN DAN TELAH CUKUP ALASAN PERCERAIAN ISTRI DAPAT MENGAJUKAN BANDING

9 IKRAR TALAK SETELAH PENETAPAN TERSEBUT MEMPEROLEH KEKUATAN HUKUM TETAP, PENGADILAN MENENTUKAN HARI SIDANG PENYAKSIAN IKRAR TALAK, DENGAN MEMANGGIL SUAMI DAN ISTRI ATAU WAKILNYA UNTUK MENGHADIRI SIDANG TERSEBUT

10 IKRAR TALAK JIKA ISTRI TELAH MENDAPAT PANGGILAN SECARA SAH ATAU PATUT, TETAPI TIDAK DATANG MENGHADAP SENDIRI ATAU TIDAK MENGIRIM WAKILNYA, MAKA SUAMI ATAU WAKILNYA DAPAT MENGUCAPKAN IKRAR TALAK TANPA HADIRNYA ISTRI ATAU WAKILNYA.

11 IKRAR TALAK JIKA DALAM MAKSIMAL 6 BULAN SEJAK PENETAPAN HARI SIDANG PENYAKSIAN IKRAR TALAK, SUAMI ATAU KUASANYA TIDAK DATANG, MAKA GUGURLAH PENETAPAN TERSEBUT DAN PERCERAIAN TIDAK DAPAT DIAJUKAN LAGI BERDASARKAN ALASAN YANG SAMA.


Download ppt "PERCERAIAN (pasal 65) Perceraian hanya dapat dilakukan di depan sidang pengadilan setelah Pengadilan yang bersangkutan berusaha dan tidak berhasil mendamaikan."

Presentasi serupa


Iklan oleh Google