Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

MIKO KAMAL FAKULTAS HUKUM UNI. BUNG HATTA, 2017

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "MIKO KAMAL FAKULTAS HUKUM UNI. BUNG HATTA, 2017"— Transcript presentasi:

1 MIKO KAMAL FAKULTAS HUKUM UNI. BUNG HATTA, 2017
Cek dan Bilyet Giro MIKO KAMAL FAKULTAS HUKUM UNI. BUNG HATTA, 2017

2 Cek Definisi "Surat berharga atau alat transaksi pembayaran yang diterbitkan oleh bank sebagai pengganti uang tunai" (Ikatan Bankir Indonesia). "Cek adalah surat perintah dari nasabah, dalam hal ini pemilik dana pada rekening giro (current account), kepada tertarik, dalam hal ini bank, untuk membayar tanpa syarat sejumlah dana kepada pemegang pada saat diunjukkan, yang berfungsi sebagai alat pembayaran tunai". Unsur: Surat perintah Nasabah Rekening giro Tertarik (bank) Membayar tanpa syarat Pemegang Pada saat ditunjukkan Alat Pembayaran

3 Dasar Hukum Pasal 178-229d KUHD;
SEBI No.8/7/UPPB tertanggal 16 Mei 1975 tentang Cek/Bilyet Giro Kosong (“SEBI No.8/7/1975”); SEBI No.9/72/UPPB tertanggal 10 Januari 1977 tentang Penulisan Nilai Nominal Cek/Bilyet Giro dalam Angka dan Huruf (“SEBI No.9/72/1975”); SEBI No.9/16/UPPB tertanggal 31 Mei 1976 tentang Larangan Menerbitkan Cek/Bilyet Giro dalam Valuta Asing (“SEBI No.9/16/1976”); SEBI No.5/85/UPPB/PbB tertanggal 11 September 1972 tentang Pembuatan/Penerbitan Cek/Bilyet Giro dan Alat-alat Lalu Lintas Pembayaran Giral Lainnya (“SEBI No.5/85/1972”).

4 Syarat Formal Nama dan nomor cek; Nama bank tertarik;
Perintah bayar tanpa syarat; Nama penerima dana atau atas pembawa; Jumlah dana dalam angka dan huruf; Tempat pembayaran harus dilakukan; Tempat dan tanggal penarikan cek; Tanda tangan penarik. Pasal 178 KUHD

5 Mekanisme Pengalihan Cek atas unjuk atau cek kepada orang yang ditulis namanya dengan tambahan klausula “atau penggantinya”, harus dibayar kepada yang namanya tertera dalam cek dan pengalihannya secara endosemen; Cek atas nama adalah cek kepada orang yang disebut namanya dengan tambahan klausula “tidak kepada pengganti”, maka pengalihannya secara cessie; Cek atas bawa adalah cek kepada pembawa atau kepada orang yang disebut namanya dengan tambahan klausula “atau kepada pembawa” atau cek tanpa penyebutan nama penerimanya, maka pengalihannya cukup dengan penyerahan fisik cek saja. Pasal 182 KUHD

6 Pihak-pihak yang Terlibat
Penarik (drawee) adalah giran yang menerbitkan cek atau pihak yang memiliki kewajiban pembayaran; Pemegang (namer, holder), dalam hal ini adalah kreditur atau pemilik piutang; Tertarik (betrokkene, drawee, payee), adalah pihak lain (biasanya bank) yang memperoleh perintah dari Penarik untuk membayar kepada Pemegang atau Pembawa atau Pengganti dari Pemegang; Pembawa (toonder, bearer), adalah siapapun yang memegang cek dengan klausula kepada pembawa; Pengganti (order), adalah adalah siapapun yang namanya tercantum dalam cek dengan klausula kepada pengganti; Endosant (Indorser) adalah pemegang cek dengan klausula kepada pengganti yang mengalihkan hak tagih kepada pihak lain yang namanya tercantum sebagai pengganti.

7 Hal-hal yang Perlu Diperhatikan
Dalam cek tidak berlaku tanggal efektif, sehingga pembayaran wajib dilakukan pada saat diunjukkan; Apabila tempat pembayaran tidak ditulis dalam cek, maka nama tempat di samping nama bank pembayar dianggap sebagai tempat pembayaran (Pasal 179 KUHD); Bila ada beberapa tempat yang ditulis, maka nama tempat yang ditulis terdahululah yang dianggap sebagai tempat pembayaran (Pasal 179 KUHD); Jika petunjuk-petunjuk dalam butir 1, 2 dan 3 di atas tidak ada, maka pembayaran dianggap di kantor pusat bank pembayar (Pasal 179 KUHD); Jika tempat dimana cek itu diterbitkan tidak tertulis, maka tempat yang tertulis di samping nama penerbit dianggap sebagai tempat diterbitkannya warkat cek (Pasal 179 KUHD); Tiap-tiap cek harus ditarik di bank yang mengelola dana untuk keperluan penerbit atau giran (Pasal 180 KUHD); Cek tidak boleh diaksep, karena berfungsi sebagai alat pembayaran tunai, sehingga apabila cek diaksep maka akseptasi tersebut dianggap tidak ada (Pasal 181 KUHD); Cek dapat diterbitkan untuk keperluan penerbit sendiri.

8 Beberapa Istilah Tanggal penarikan adalah tanggal ditandatanganinya warkat cek; Post dated cheque adalah cek yang tanggal penarikannya setelah tanggal ditandatanganinya warkat oleh si penarik; Crossed cheque adalah cek yang digunakan sebagai media pemindahbukuan (tidak dapat dibayarkan tunai); Stop payment, merupakan perintah Penarik untuk membatalkan penarikan yang disebabkan oleh hilangnya cek; Counter cheque adalah media penarikan dana dalam rekening giro dalam hal pemilik rekening tidak membawa buku cek atau bilyet giro; Inkaso (Pasal 183a KUHD) adalah perintah atau kuasa untuk menagihkan sejumlah uang yang tertera dalam cek; Cerukan (overdraft) adalah kondisi yang mana bank tertarik melakukan pembayaran atas instruksi pendebetan atau penarikan yang dilakukan penarik atau nasabah, walalupun dana pada rekening giro tersebut tidak mencukupi; Cek kosong (blanked cheque) adalah tolakan terhadap cek yang ditarik, dikarenakan: (i) saldo rekening tidak cukup, (ii) rekening telah ditutup, dan (iii) alasan lain; Pidana: Penipuan Perdata: Utang piutang.

9 Beberapa...cont. SP adalah surat peringatan yang diberikan oleh bank pengelola rekening, dengan tembusan ke BI, perihal penarikan cek kosong oleh penarik, dengan tahap sebagai berikut: SP I untuk penarikan cek kosong pertama; SP II untuk penarikan cek kosong kedua; SP III untuk penarikan cek kosong ketiga, sekaligus penutupan rekening dan pencantuman penarik dalam Daftar Hitam BI (“DHBI”); SP III langsung, tanpa SP I dan II, apabila menarik cek kosong 3 lembar atau lebih dalam waktu 6 bulan atau 1 lembar cek dengan nominal minimal Rp.1 miliar.

10 Beberapa...cont. Cek Mundur Cek Silang (crossed cheque)
Cek yang tanggal penerbitannya dimajukan atau tanggal cek lebih muda daripada tanggal pengunjukan ke bank. Secara yuridis formal, cek wajib dibayar saya diunjukkan. Dalam prakteknya, bank akan menolaknya bila cek belum jatuh tempo. Cek Silang (crossed cheque) Cek yang diberi tanda silang pada bagian depan cek. Cek hanya dapat disetorkan kepada rekening penarik (kliring)

11 Bilyet Giro Definisi Bilyet Giro adalah surat perintah dari nasabah pemilik dana pada rekening giro, kepada bank atau tertarik untuk memindahkan sejumlah dana kedalam rekening yang tertera dalam bilyet giro, dana mana tidak dapat dicairkan secara tunai.

12 Dasar Hukum SEBI No.8/7/1975; SEBI No.9/72/1975; SEBI No.9/16/1976;

13 Syarat Formal Nama dan nomor Bilyet Giro; Nama bank tertarik;
Perintah bayar tanpa syarat; Nama dan nomor rekening pemegang /penerima; Nama dan alamat bank penerima; Jumlah dana dalam angka dan huruf; Tempat dan tanggal penarikan; Tanda tangan dan nama jelas penarik.

14 Beberapa Istilah Bilyet Giro mundur adalah Bilyet Giro yang tanggal efektifnya setelah tanggal penerbitan; Stop payment merupakan perintah penarik untuk membatalkan penarikan yang disebabkan oleh hilangnya Bilyet Giro; Inkaso (Pasal 183a KUHD) adalah perintah atau kuasa untuk menagihkan sejumlah uang yang tertera dalam Bilyet Giro; Cerukan (overdraft) adalah kondisi yang mana bank tertarik melakukan pembayaran atas instruksi pendebetan atau penarikan yang dilakukan penarik atau nasabah, walaupun dana pada rekening giro tersebut tidak mencukupi; Bilyet Giro kosong adalah tolakan terhadap Bilyet Giro yang ditarik, dikarenakan: (i) saldo rekening tidak cukup, (ii) rekening telah ditutup, dan (iii) alasan lain; Mekanisme pemberian SP dalam Bilyet Giro sama dengan cek.

15 Hal-hal yang Perlu Diperhatikan
Apabila terdapat perbedaan penulisan dalam jumlah uang dalam angka dan huruf, maka yang berlaku yang tertulis dalam huruf; Apabila terdapat penulisan jumlah uang yang berulang-ulang, maka yang berlaku adalah jumlah yang terkecil; Setiap perubahan perintah atau coretan, wajib ditandatangani oleh penarik di tempat kosong yang terdekat dengan perubahan tersebut. Bilyet Giro hanya dikenal dalam hukum Indonesia. Di negara lain, Bilyet Giro sebagai media pemindahbukuan dana pada rekening giro, tidak dikenal mengingat baik untuk keperluan pembayaran tunai atau media pemindahbukuan hanya digunakan satu instrument yaitu cek.

16 Tanggal dan Waktu yang Berlaku
Tanggal penerbitan; Tanggal efektif (bukan merupakan syarat formal Bilyet Giro) adalah tanggal mulai berlakunya tenggang waktu penarikan. Apabila tidak ditulis dalam Bilyet Giro maka tanggal penebitan sama dengan tanggal efektif; Tenggang waktu penarikan selama-lamanya 70 hari sejak tanggal penerbitan; Tenggang waktu penawaran selama-lamanya 6 bulan setelah batas waktu penarikan; Masa daluwarsa adalah masa setelah tenggang waktu penawaran.


Download ppt "MIKO KAMAL FAKULTAS HUKUM UNI. BUNG HATTA, 2017"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google