Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

PROSES EKSEKUSI AGUNAN

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "PROSES EKSEKUSI AGUNAN"— Transcript presentasi:

1 PROSES EKSEKUSI AGUNAN

2 PROSES EKSEKUSI AGUNAN
Proses Perdata Permohonan Eksekusi Hak Tanggungan Gugat Perdata Gugat Kepailitan Proses Pidana Dilakukan jika debitur melakukan tindak pidana seperti penipuan, pemalsuan atau penggelapan agunan.

3 PERMOHONAN LELANG EKSEKUSI BERDASARKAN SERTIIKAT HAK TANGGUNGAN
Untuk tanah dan bangunan HM, HGB, HGU dan Hak Pakai yang telah dipasang/dibebani Hak Tanggungan; Berdasarkan Sertipikat Hak Tanggungan yang berkepala: “Demi keadilan berdasarkan Ke-Tuhanan Yang Maha Esa”; Kekuatan hukum sama dengan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

4 GUGAT PERDATA DAN PERMOHONAN SITA JAMINAN (CB/CONSERVATOIR BESLAG)
Untuk barang tetap (T/B) yang belum/tidak dapat dipasang Hak Tanggungan (Tanah Hak Pakai/Kartu Kavling/Girik); Untuk barang bergerak (kendaraan, mesin-mesin, barang dagangan dan harta kekayaan lainnya) milik debitor.  Pada saat eksekusi sering ditemukan agunan berupa stock barang dagangan sudah tidak ada barangnya lagi. Untuk pemberian jaminan pribadi (personal guarantee)/ jaminan perusahaan (corporate guarantee).  Di sarankan sebelum pengikatan jaminan dimintakan daftar kekayaan pemberi jaminan untuk memudahkan pelaksanaan sita jaminan.

5 PERSIAPAN LITIGASI Kumpulkan semua dokumen-dokumen yang berhubungan
FACTS GATHERING Kumpulkan semua dokumen-dokumen yang berhubungan Interview orang-orang yang mengetahui / mengalami Cari tau identitas orang-orang yang berhubungan dengan kasus sedetil mungkin Pelajari seluruhnya SUSUNAN SINOPSIS ATAU DUDUK PERKARA TENTUKAN LANGKAH-LANGKAH YANG MAU DIAMBIL Di – Pidana Di – Gugat Perdata Di – Gugat TUN (Tata Usaha Negara) Dipailitkan

6 SIAPKAN SURAT-SURAT YANG BERHUBUNGAN DENGAN PROSES BERPERKARA
Surat Kuasa Izin-izin praktek Dana TEGUR MELALUI SURAT YANG TERAKHIR KALINYA TIDAK ADA TANGGAPAN - ACTION

7 PROSES EKSEKUSI DI PENGADILAN NEGERI
EKSEKUSI SERTIPIKAT HAK TANGGUNGAN Permohonan Lelang Eksekusi dengan melampirkan bukti-bukti berupa: - Sertipikat Tanah - Sertipikat Hak Tanggungan - APHT - SKMHT - Perjanjian Kredit Bank mengajukan Permohonan Aanmaning dan Lelang Eksekusi ke Pengadilan Negeri di tempat yang dipilih dalam APHT/di tempat jaminan berada EKSEKUSI SERTIPIKAT HAK TANGGUNGAN Debitor dipanggil ke PN dan diberi kesempatan untuk menjalankan putusan/nenbayar utang dalam jangka waktu 8 hari dan dibuatkan berita acara aanmaningnya 1

8 1 Sita Eksekusi didaftarkan oleh PN ke Kantor Pertanahan setempat
Ketua PN membuat Penetapan Sita Eksekusi (Executorial Beslag) Dibuat Berita Acara Eksekusi oleh Jurusita dan 2 Saksi Pengumuman Lelang Eksekusi di Surat Kabar 2x Tenggang waktu pengumunan: 14 hari PN meminta kepada Kantor Lelang untuk menentukan tanggal lelang Ketua PN membuat penetapan lelang Diserahkan uang hasil lelang Kantor Lelang kepada Bank Peserta Lelang membayar Uang Jaminan Lelang (jumlah ditetapkan Kantor Lelang) Pelaksanaan Lelang Eksekusi (dibuat Berita Acara Lelang) oleh Kantor Lelang setempat

9 GUGATAN PERDATA DAN PERMOHONAN SITA JAMINAN
GUGATAN PERDATA DAN PERMOHONAN SITA JAMINAN (CONSERVATOIR BESLAG) JAWABAN T REPLIK P DUPLIK T Pembuktian P & T Bukti-bukti: Perjanjian Kredit Akta Pengikatan Surat-surat lain Putusan perkara dan sita jaminan dinyatakn sah dan berharga KESIMPULAN P & T Penetapan sita jaminan oleh Ketua Pengadilan Negeri Sita jaminan didaftarkan di Kantor Pertanahan Nasional Setempat Dibuat Berita Acara Sita Jaminan 2

10 2 Putusan dapat dilaksanakan lebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad)
Ijin PT/MA Ketua PN membuat Penetapan Lelang Eksekusi PN meminta kepada Kantor Lelang untuk menentukan tanggal lelang 2 Debitor dipanggil ke PN dan diberikan kesempatan untuk menjalankan putusan/membayar utang dalam jangka waktu 8 hari Dibuat Berita Acara Aanmaning Pengumuman Lelang Eksekusi di Surat Kabar 2x Tenggang waktu pengumuman: 14 hari BANDING/PT KASASI/MA Peserta lelang membayar uang jaminan lelang (ditetapkan oleh Kantor Lelang) Putusan Pengadilan berkekuatan hukum tetap/pasti (in kracht van gewijsde) Ketua PN membuat: Penetapan Aanmaning Teguran untuk menjalankan keputusan Pelaksanaan lelang eksekusi (dibuat Berita Acara Lelang) oleh Kantor Lelang setempat PENINJAUAN KEMBALI/PK Bank mengajukan permohonan Aanmaning dan lelang eksekusi ke PN yang memeriksa dan memutus perkara Gugatan perdata dan CB putusan pengadilan sudah berkekuatan hukum tetap/pasti Uang Hasil Lelang diserahkan Kantor Lelang kepada Bank

11 Skema Anatomi Surat Gugatan

12 Surat Gugatan Harus Memenuhi
Syarat Subyektif : Identitas Para Pihak nama lengkap, pekerjaan, alamat kwalitas/kedudukan Kelengkapan Para Pihak Penggugat/Para Penggugat/Turut Penggugat/Para Turut Penggugat Tergugat/Para Tergugat/Turut Tergugat/Para Turut Tergugat Kualitas Para Pihak Atas Nama Pribadi atau Atas Nama Badan Hukum atau Mewakili

13 Syarat Obyektif : POSITA (fundamentum petendi), yang menyangkut hal-hal : Asal Usul Obyek Perkara Kejadian-kejadian dan Peristiwa Hukum (uraian ttg sebab timbulnya sengketa). Dasar-Dasar Gugatan (Uraian tentang dasar hukum gugatan), yang menyangkut (1) kualiflkasi perbuatan Terdakwa misalnya wanprestasi, penguasaan dengan tidak sah dsb., dan (2) tentang kerugian yang timbul) Permohonan lain-lain (Permintaan ; Putusan Provisi, Sita Jaminan, Putusan Serta Merta, biaya perkara dll)

14 PETITUM, yaitu perumusan terhadap apa yang menjadi tuntutan Penggugat dalam amar putusan hakim nantlnya sangat bervariatif, dapat berupa antara lain : Tuntutan Tunggal mengenai Tuntutan Pokok (saja) Tuntutan Pokok dan atau "mohon keadilan" (ex eque et bono) Tuntutan Primair dengan Tuntutan Subsider Biaya perkara selalu dimohon agar dibebankan kepada Tergugat (yang kalah) Petitum harus didasarkan kepada Posita dan tidak boleh menyimpang dari Posita Hakim terikat kepada petitum yang dimohonkan karcna putusan hakim tidak boleh melebihi dari apa yang dituntut penggugat

15 Hal-Hal Yg Dapat Menjadi Kendala Dalam Eksekusi Agunan
PERLAWANAN EKSEKUSI DARI PENYEWA AGUNAN Periksa perjanjian sewa antara pemilik agunan dengan pihak lain khususnya masa sewa. Setiap perpanjangan sewa harus dengan persetujuan dari bank. Pada saat memberikan persetujuan harus dipertimbangkan bahwa “masa sewa yang diijinkan bank” akan membawa dampak penundaan pelaksanaan eksekusi, jika dikemudian hari debitor lalai melaksanakan kewajibannya kepada bank. Hati-hati dengan kasus sewa menyewa fiktif (pura-pura) yang sengaja dibuat oleh pemilik agunan untuk menghambat eksekusi agunan.

16 PERLAWANAN EKSEKUSI DARI SUAMI ATAU ISTERI PEMILIK AGUNAN
Periksa apakah antara pemilik agunan dengan suami/isteri mempunyai perjanjian pisah harta Jika terjadi percampuran harta dalam perkawinan, pengikatan agunan perlu mendapat persetujuan suami/isteri pemilik agunan. Hati-hati dengan kasus pemalsuan tanda tangan suami/isteri pemilik agunan pada surat persetujuan penjaminan harta bersama.  jika menggunakan surat persetujuan terpisah sebaiknya dilegalisasi oleh notaris.

17 Kapan agunan diperoleh, dalam masa perkawinan atau diluar perkawinan.
PERLAWANAN EKSEKUSI DARI AHLI WARIS PEMILIK AGUNAN Jika pada saat penyerahan agunan suami/isteri pemilik agunan telah meninggal mohon diperhatikan : Kapan agunan diperoleh, dalam masa perkawinan atau diluar perkawinan. Jika agunan diperoleh dalam perkawinan dan pada saat pengikatan agunan, suami atau isteri pemilik agunan telah meninggal maka untuk pengikatan agunan tersebut diperlukan persetujuan dari ahli waris. Tanpa persetujuan ahli waris, dapat menjadi kendala dalam eksekusi agunan.


Download ppt "PROSES EKSEKUSI AGUNAN"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google