Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Optimalisasi advokasi dan peran SP dalam permasalahan perburuhan

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Optimalisasi advokasi dan peran SP dalam permasalahan perburuhan"— Transcript presentasi:

1 Optimalisasi advokasi dan peran SP dalam permasalahan perburuhan
Suatu pengantar hukum perburuhan Ari Lazuardi , Pondok Pemuda, Cibodas 2 Agustus 2016

2 Pra kata???? Mengapa perlu hukum perburuhan?
Sejauh mana hukum perburuhan berguna dalam relasi perburuhan? Apakah lebih efektif menggunakan mekanisme hukum daripada mekanisme non judisial?

3 Konsepsi hukum Hukum yang dicitakan dan hukum yang berjalan
Ius constituendum dan ius constitutum Definisi: Paul Scholten dalam Algemeen Deel menyatakan, bahwa hukum itu suatu petunjuk tentang apa yang layak dikerjakan apa yang tidak, jadi hukum itu bersifat suatu perintah. Grotius: law is a rule of moral action obliging to that which is right Immanuel Kant; Hukum adalah segala keseluruhan syarat dimana seseorang memiliki kehendak bebas dari orang yang satu dapat menyesuaikan diri dengan kehendak bebas dari orang lain dan menuruti peraturan hukum tentang kemerdekaan.

4 E. Utrecht hukum adalah suatu himpunan peraturan yang didalamnya berisi tentang perintah dan larangan, yang mengatur tata tertib kehidupan dalam bermasyarakat dan harus ditaati oleh setiap individu dalam masyarakat karena pelanggaran terhadap pedoman hidup itu bisa menimbulkan tindakan dari pihak pemerintah suatu negara atau lembaga. Leon Duguit: hukum ialah seperangkat aturan tingkah laku para anggota masyarakat, dimana aturan tersebut harus diindahkan oleh setiap masyarakat sebagai jaminan dari kepentingan bersama dan apabila dilanggar akan menimbulkan reaksi bersama terhadap orang yang melakukan pelanggaran hukum tersebut. Mochtar Kusumaatmadja: hukum tidak hanya sebagai perangkat kaedah dan asas- asas yang mengatur kehidupan manusia dalam masyarakat, melainkan mencakup lembaga dan proses yang diperlukan untuk mewujudkan hukum dalam kenyataan

5 Posisi hukum perburuhan?
Publik Privat

6 Aspek hukum perburuhan
Perdata Administrasi Pidana

7 Definisi hukum perburuhan
Molenaar mengatur hubungan antara majika dan buruh, buruh dan buruh, dan antara penguasa dan penguasa Levenbach: peraturan yang meliputi hubungan kerja antara pekerja dan majika, yang pekerjaannya dilakukan dibawah pimpinan Imam soepomo: himpunan perautran,tertulis atau tidak, yang berkenaan dengan suatu kejadian pasa saat seorang bekerja pada orang lain secara formal dengan menerima upah tertentu

8 Pengaturan regulasi perburuhan di Indonesia
Pasca proklamasi sebelum dektrit Soekarno Masa Masa orde baru Masa reformasi awal (BJ Habibie-Gusdur) Masa Pemerintahan Megawati Masa Pemerintahaan SBY Masa Pemerintahan Joko dan JK

9 Sifat dan Hakekat dan tujuan Hukum Perburuhan
Sama seperti hukum pada umumnya adalah mengatur Memaksa Melindungi Tujuan Tujuan sesungguhnya legislasi perburuhan adalah untuk meningkatkan kebebasan, harga diri, dan kepribadian buruh secara individual maupun kolektif, untuk membantu emansipasi manusia (Otto Khan Freud)

10 Mengapa perlu Hukum Perburuhan?

11 Buruh VS Majikan

12 Hukum Perburuhan menjadikan keadilan lebih bernyawa

13 Sumber Hukum Perburuhan
Hukum positif/hard law Peraturan perundang-undangan Konvensi yg telah diratifikasi dan diundangkan oleh RI PKB, PP, PK Putusan Soft law Berbagai deklarasi atau Konvensi internasional yang belum diratifikasi atau diundangkan oleh RI Kode etik perusahaan/Code of Conduct Doktrin Hukum

14 Sumber hukum perburuhan Indonesia (pilihan)
UUD 1945 Putusan MK terkait perburuhan (perundingan, upah proses, daluarsa menggugat, pendaftaran BPJS, hak pekerja pkwt yang disamakan dengan pkwtt, hak upah yang diprioritaskan manakala pailit) UU 13/2003 UU 21/2000 UU 2/2004 UU 7/1981 UU 1/ 1970 UU 3/1951

15 Konsep hukum perburuhan Indonesia
UUD 1945 sebagai Acuan UU 2/2004 tentang PHI HIR dan Rbg Formil UU 21/2000 UU 13/2003 UU 3/1951 UU 8/1981 UU 1/1970 Materiil: KUH perdata

16 Isu terkini perburuhan
Pengupahan Status kerja Jaminan sosial dan perumahan

17 Beberapa ulasan hukum dalam UU Ketenagakerjaan
Status kerja upah Hak dan kesejahteraan lainnya

18 Hubungan Kerja (Pasal 50-66 UUK)
Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)

19 PKWT menjadi PKWTT PKWT tidak dibuat secara tertulis dalam bahasa Indonesia dan huruf latin; PKWT diberlakukan untuk pekerjaan yang sifatnya terus menerus, tidak terputus-putus, tidak dibatasi waktu dan merupakan bagian dari suatu proses produksi dalam satu perusahaan, dan karenanya pekerjaan tersebut tidak sekali selesai. Dalam hal terjadi perpanjangan PKWT, perpanjangan tersebut tidak diberitahukan secara tertulis terlebih dahulu kepada pekerja/buruh, atau baru diberitahukan kurang dari 7 (tujuh) hari sebelum PKWT berakhir atau diberitahukan setelah PKWT berakhir Pembaruan PKWT diadakan masih dalam masa tenggang waktu 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak berakhirnya PKWT yang lama; atau pembaruan PKWT dilakukan lebih dari 1 (satu) kali dan melebihi waktu 2 (dua) tahun; atau selama menunggu tenggang waktu lebih 30 (tiga puluh) hari sesungguhnya pekerja/buruh masih tetap dipekerjakan seperti biasa tetapi tanda kehadiran dan upah dibayar tersendiri/ terpisah dari seperti yang biasanya.

20 Hak PKWT maupun PKWTT Berhak atas upah dan cara pembayaran yang tidak boleh lebih rendah atau tidak boleh bertentangan dengan peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, dan peraturan perundang‑undangan yang berlaku; Berhak atas syarat‑syarat kerja sesuai dengan peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, dan peraturan perundang‑undangan yang berlaku; Berhak mendapatkan 1 (satu) Perjanjian Kerja yang ditandatangani oleh pengusaha dan pekerja/buruh dan mempunyai kekuatan hukum yang sama; dan Hak-hak lainnya berdasarkan hak yang telah ditetapkan dalam konstitusi negara dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (lihat Pertimbangan putusan 27/PUU-IX/2011)

21 Hak buruh perempuan sanksi pidana kurungan paling singkat 1 (satu) bulan dan paling lama 12 (dua belas) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp ,00 (sepuluh juta rupiah) dan paling banyak Rp ,00 (seratus juta rupiah). Tindak pidana pelanggaran Pekerja/buruh perempuan yang berumur kurang dari 18 (delapan belas) tahun dilarang dipekerjakan antara pukul s.d Pengusaha dilarang mempekerjakan pekerja/buruh perempuan hamil yang menurut keterangan dokter berbahaya bagi kesehatan dan keselamatan kandungannya maupun dirinya apabila bekerja antara pukul s.d. pukul Pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh perempuan antara pukul s.d. pukul wajib: memberikan makanan dan minuman bergizi; dan menjaga kesusilaan dan keamanan selama di tempat kerja. Pengusaha wajib menyediakan angkutan antar jemput bagi pekerja/buruh perempuan yang berangkat dan pulang bekerja antara pukul s.d. pukul

22 Cont’d Hak tidak bekerja karena sakit saat haid pada hari pertama (pasal 81) Hak mendapatkan istirahat merlahirkan (pasal 82) Sangsi pidana penjara paling singkat 1 tahun paling lama 4 tahun , atau denda paling sedikit 100 juta paling banyak 400 Jt. Tindak pidana kejahatan - berhak untuk menyusui (pasal 83 jo PP ASI)

23 Waktu kerja Bagaimana jika melebihi waktu kerja??
7 (tujuh) jam 1 (satu) hari dan 40 (empat puluh) jam 1 (satu) minggu untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu; atau 8 (delapan) jam 1 (satu) hari dan 40 (empat puluh) jam 1 (satu) minggu untuk 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu. Bagaimana jika melebihi waktu kerja??

24 Pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh melebihi waktu kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib membayar upah kerja lembur. (pasal 78 ayat (2) sanksi pidana kurungan paling singkat 1 (satu) bulan dan paling lama 12 (dua belas) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp ,00 (sepuluh juta rupiah) dan paling banyak Rp ,00 (seratus juta rupiah). Tindak pidana pelanggaran

25 Berhak mendapatkan cuti (pasal 79)
sanksi pidana kurungan paling singkat 1 (satu) bulan dan paling lama 12 (dua belas) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp ,00 (sepuluh juta rupiah) dan paling banyak Rp ,00 (seratus juta rupiah). Tindak pidana pelanggaran

26 Libur masih bekerja: berhak atas upah lembur
sanksi pidana kurungan paling singkat 1 (satu) bulan dan paling lama 12 (dua belas) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp ,00 (sepuluh juta rupiah) dan paling banyak Rp ,00 (seratus juta rupiah). Tindak pidana pelanggaran

27 Hak ibadah (pasal 80) Sangsi pidana penjara paling singkat 1 tahun paling lama 4 tahun , atau denda paling sedikit 100 juta paling banyak 400 Jt. Tindak pidana kejahatan

28 Pengupahan Regulasi terkait UU Ketenagakerjaan PP 78 tahun 2015
Permenaker 1 tahun 2013 Permenaker 13 tahun 2012 dsb

29 Hak memperoleh upah Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89. (pasal 90) Sangsi pidana penjara paling singkat 1 tahun paling lama 4 tahun , atau denda paling sedikit 100 juta paling banyak 400 Jt. Tindak pidana kejahatan

30 Hak kesejahteraan (UUD dan UUK)
Berhak Jaminan sosial Pasal 90 Untuk meningkatkan kesejahteraan bagi pekerja/buruh dan keluarganya, pengusaha wajib menyediakan fasilitas kesejahteraan. Penyediaan fasilitas kesejahteraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan dengan memperhatikan kebutuhan pekerja/buruh dan ukuran kemampuan perusahaan. Ketentuan mengenai jenis dan kriteria fasilitas kesejahteraan sesuai dengan kebutuhan pekerja/buruh dan ukuran kemampuan perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), diatur dengan Peraturan Pemerintah

31 PKB Salah satu indikator keberadaan dan fungsi serikat
Putusan MK Nomor 115/PUU-VIII/2010 menghilangkan ketentuan pasal 120 ayat (1) dan (2). Sehingga yang berhak berunding PKB tidak harus serikat 50% + 1

32 Penyelesaian Perselisihan PERBURUHAN DAN PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA (P3PHK)

33 Bagan Alur PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL (Berdasarkan UU PPHI No. 2 Tahun 2004)
P/B atau SP/SB Jika SEPAKAT, buat PB dan daftar ke PHI. Jika SEPAKAT, buat PB dan daftar ke PHI. Jika SETUJU, buat PB dan daftar ke PHI. Penyelesaian melalui pengadilan DITOLAK 2 1 6 7 BIPARTIT 4c Jika gagal, mediator/-konsiliator segera buat ANJURAN TERTULIS GAGAL, catat ke Disnaker 5 PHI MA MEDIASI 4a Bentuk Putusan : KONSILIASI Pengusaha atau Org. Pengusaha Pejabat Disnaker tawarkan alternatif 3 Pertama & terakhir (PKp/PAS), tidak ada upaya kasasi. ARBITRASE 4b Bentuk putusan mengikat dan inkracht. Penyelesaian di luar pengadilan Pertama & dapat langsung upaya kasasi (PH/PPHK). 30 hari kerja 30 hari kerja 30 hr kerja 50 hr kerja Proses Penyelesaian PHI made by not Ar

34 Kelembagaan Penyelesaian PHI dan Lingkup Kewenangannya
No. Lembaga Lingkup Kewenangan Jangka Waktu 1. Bipartit PH, PKp, PPHK, dan PAS. 30 hari kerja. 2. Konsiliasi *) PKp, PPHK, dan PAS. 3. Arbitrase *) PKp, dan PAS. 4. Mediasi *) 5. PHI di tingkat : PN MA PH, dan PPHK. 50 hari kerja. Jadi total jangka waktu paling lama 140 hari kerja. Catatan : *) Butir 2 s/d 4 ditempuh secara alternatif. Perbedaannya konsiliasi dan arbitrase bersifat sukarela (voluntary), sedangkan mediasi bersifat wajib (compulsory). Proses Penyelesaian PHI – 2012, made by not Ar..

35 Saya lebih menyesal tidak berbuat dibandingkan perbuatan gagal yang telah saya lakukan


Download ppt "Optimalisasi advokasi dan peran SP dalam permasalahan perburuhan"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google