Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

PEMERIKSAAN PAJAK.

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "PEMERIKSAAN PAJAK."— Transcript presentasi:

1 PEMERIKSAAN PAJAK

2 Ketentuan Pemeriksaan Dalam UU KUP
Pasal 1 angka 25 Pasal 29 Pasal 29 A Pasal 30 Pasal 31

3 PMK No. 17/PMK.03/2013 tentang TATA CARA PEMERIKSAAN

4 menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan
Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan: menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan  untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. TUJUAN PEMERIKSAAN 1 2 SmartArt custom animation effects: horizontal picture list (Intermediate) To reproduce the SmartArt effects on this page, do the following: On the Home tab, in the Slides group, click Layout, and then click Blank. On the Insert tab, in the Illustrations group, click SmartArt. In the Choose a SmartArt Graphic dialog box, in the left pane, click List. In the List pane, double-click Horizontal Picture List (third row, third option from the left) to insert the graphic into the slide. Press and hold CTRL, and select the picture placeholder and text shape (top and bottom shape) in one of the objects. Under SmartArt Tools, on the Design tab, in the Create Graphic group, click Add Shape, and then click Add Shape After. Repeat this process one more time for a total of five picture placeholders and text shapes. Select the graphic. Under SmartArt Tools, on the Format tab, click Size, and then do the following: In the Height box, enter 4.44”. In the Width box, enter 9.25”. Under SmartArt Tools, on the Format tab, click Arrange, click Align, and then do the following: Click Align to Slide. Click Align Middle. Click Align Center. Select the graphic, and then click one of the arrows on the left border. In the Type your text here dialog box, enter text. Press and hold CTRL, and then select all five text boxes in the graphic. On the Home tab, in the Font group, select Corbel from the Font list, and then enter 22 in the Font Size box. Select the graphic. Under SmartArt Tools, on the Design tab, in the SmartArt Styles group, do the following: Click Change Colors, and then under Colorful click Colorful Range – Accent Colors 2 to 3 (second option from the left). Click More, and then under Best Match for Document click Moderate Effect (fourth option from the left). Select the rounded rectangle at the top of the graphic. Under SmartArt Tools, on the Format tab, in the Shape Styles group, click the arrow next to Shape Fill, and then under Theme Colors click White, Background 1, Darker 35% (fifth row, first option from the left). Click each of the five picture placeholders in the SmartArt graphic, select a picture, and then click Insert. To reproduce the animation effects on this slide, do the following: On the Animations tab, in the Animations group, click Custom Animation. On the slide, select the graphic. In the Custom Animation task pane, do the following: Click Add Effect, point to Entrance, and then click More Effects. In the Add Entrance Effect dialog box, under Moderate, click Ascend. Under Modify: Ascend, in the Speed list, select Fast. Also in the Custom Animation task pane, click the arrow to the right of the animation effect, and then click Effect Options. In the Ascend dialog box, on the SmartArt Animation tab, in the Group Graphic list, select One by one. Also in the Custom Animation task pane, click the double-arrow below the animation effect to expand the list of effects. Also in the Custom Animation task pane, do the following to modify the list of effects: Select the first animation effect, and then do the following: Click Change, point to Entrance, and then click More Effects. In the Change Entrance Effect dialog box, under Moderate, click Compress. Under Modify: Compress, in the Start list, select With Previous. Press and hold CTRL, select the third, fifth, seventh, ninth, and 11th animation effects (effects for the text shapes), and then do the following: Click Change, point to Entrance, and then click More Effects. In the Change Entrance Effect dialog box, under Basic, click Peek In, and then click OK. Under Modify: Peek In, in the Direction list, select From Top. Under Modify: Peek In, in the Speed list, select Fast. Press and hold CTRL, select the second, fourth, sixth, eighth, and 10th animation effects (effects for the pictures). Under Modify: Ascend, in the Start list, select After Previous. To reproduce the background effects on this slide, do the following: Right-click the slide background area, and then click Format Background. In the Format Background dialog box, click Fill in the left pane, select Gradient fill in the Fill pane, and then do the following: In the Type list, select Linear. Click the button next to Direction, and then click Linear Down (first row, second option from the left). Under Gradient stops, click Add or Remove until two stops appear in the drop-down list. Also under Gradient stops, customize the gradient stops as follows: Select Stop 1 from the list, and then do the following: In the Stop position box, enter 0%. Click the button next to Color, click More Colors, and then in the Colors dialog box, on the Custom tab, enter values for Red: 130, Green: 126, and Blue: 102. Select Stop 2 from the list, and then do the following: In the Stop position box, enter 71%. Click the button next to Color, and then click Black, Text 1 (first row, second option from the left). dan/atau menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan

5 JENIS PEMERIKSAAN dilakukan di kantor Direktorat Jenderal Pajak
Pemeriksaan Kantor dilakukan di kantor Direktorat Jenderal Pajak Jenis Pemeriksaan Pemeriksaan Lapangan dilakukan di tempat kedudukan, tempat usaha atau pekerjaan bebas, tempat tinggal Wajib Pajak, atau tempat lain yang ditentukan oleh Dirjen Pajak

6 RUANG LINGKUP PEMERIKSAAN
Jenis Pajak : satu, beberapa, atau seluruh jenis pajak Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Masa/Tahun Pajak : satu atau beberapa Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak dalam tahun-tahun lalu maupun tahun berjalan Pemeriksaan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan penentuan, pencocokan, atau pengumpulan materi yang berkaitan dengan tujuan Pemeriksaan.

7 Pemeriksaan Menguji kepatuhan
KRITERIA PEMERIKSAAN WP mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak (Pasal 17B UU KUP) Harus dilakukan SPT LB, termasuk yang telah diberikan pengembalian pendahuluan kelebihan pajak SPT Rugi Pemeriksaan Menguji kepatuhan Tidak menyampaikan atau menyampaikan SPT melampaui jangka waktu dalam Surat Teguran Dapat dilakukan penggabungan, peleburan, pemekaran, likuidasi, pembubaran, atau akan meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya; SPT memenuhi kriteria seleksi berdasarkan hasil analisis risiko (risk based selection), ada indikasi adanya kewajiban perpajakan WP yang tidak dipenuhi

8 Pemeriksaan Tujuan Lain
KRITERIA PEMERIKSAAN pemberian NPWP secara jabatan; penghapusan NPWP; pengukuhan atau pencabutan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak; Wajib Pajak mengajukan keberatan; pengumpulan bahan guna menyusunan Norma Penghitungan Penghasilan Neto; pencocokan data dan/atau alat keterangan; penentuan Wajib Pajak berlokasi di daerah terpencil; penentuan satu atau lebih tempat terutang PPN; pemeriksaan dalam rangka penagihan pajak; penentuan saat produksi dimulai atau memperpanjang jangka waktu kompensasi kerugian sehubungan dengan pemberian fasilitas perpajakan; memenuhi permintaan informasi dari negara mitra P3B Pemeriksaan Tujuan Lain

9 Jangka Waktu Pemeriksaan Menguji Kepatuhan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan
Pemeriksaan Lapangan Max 5x perpanjangan 4 Bulan 4 Bulan indikasi terjadinya transaksi yang terkait dengan transfer pricing dan/atau transaksi khusus lain  rekayasa transaksi keuangan sejak tanggal Surat Pemberitahuan Pemeriksaan disampaikan sampai dengan tanggal LHP Alasan tertentu Jangka waktu Perpanjangan Perpanjangan Apabila perpanjangan jangka waktu berakhir, Pemeriksaan harus diselesaikan. ALASAN TERTENTU: diperluas ke Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak lainnya ruang lingkup Pemeriksaan Lapangan meliputi seluruh jenis pajak terdapat konfirmasi atau permintaan data dan/atau keterangan kepada pihak ketiga terdapat indikasi transaksi transfer pricing dan/atau transaksi khusus lain yang berindikasi adanya rekayasa transaksi keuangan terdapat permintaan Pemeriksaan oleh UP2 Domisili kepada UP2 Lokasi berdasarkan pertimbangan tertentu dari Kepala Unit Pelaksana Pemeriksaan Pemeriksaan dlm rangka restitusi harus memperhatikan jangka waktu penyelesaian permohonan Jika dilakukan perpanjangan jangka waktu, harus disampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada Wajib Pajak

10 Jangka Waktu Pemeriksaan Menguji Kepatuhan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan
Pemeriksaan Kantor 3 Bulan 3 Bulan sejak tanggal WP datang memenuhi surat panggilan sampai dengan tanggal LHP Alasan tertentu Jangka waktu Perpanjangan ALASAN TERTENTU: ruang lingkup Pemeriksaan meliputi seluruh jenis pajak diperluas ke Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak lainnya terdapat konfirmasi atau permintaan data dan/atau keterangan kepada pihak ketiga berdasarkan pertimbangan tertentu dari Kepala UP2 Apabila perpanjangan jangka waktu berakhir, Pemeriksaan harus diselesaikan. Jika dilakukan perpanjangan jangka waktu, harus disampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada Wajib Pajak Apabila dalam pemeriksaan kantor ditemukan indikasi transaksi yang terkait transfer pricing dan/atau transaksi khusus lain yang berindikasi adanya rekayasa transaksi keuangan, Pemeriksaan Kantor diubah menjadi pemeriksaan lapangan Pemeriksaan dlm rangka restitusi harus memperhatikan jangka waktu penyelesaian permohonan

11 Perpanjangan Jangka WaktuPemeriksaan
Prosedur Permohonan Perpanjangan Jangka Waktu sebelum berakhirnya jangka waktu Pemeriksaan Disetujui Permohonan perpanjangan kepada kepala UP2 Persetujuan/ Penolakan Permohonan Perpanjangan Surat Pemberitahuan Perpanjangan Jangka Waktu Pemeriksaan Tim Pemeriksa sebelum berakhirnya jangka waktu Pemeriksaan Apabila disampaikan setelah berakhirnya jangka waktu pemeriksaan, Kepala UP2 WAJIB MENOLAK Ditolak Pemeriksaan Harus Diselesaikan WAJIB PAJAK Dalam hal perpanjangan dilakukan karena indikasi transfer pricing dan/atau transaksi khusus lain yg berindikasi adanya rekayasa transaksi keuangan  Prosedur permohonan harus dilakukan setiap kali akan dilakukan perpanjangan

12 Jangka Waktu Pemeriksaan Pemeriksaan Untuk Tujuan Lain
paling lama 14 hari paling lama 4 bulan sejak tanggal Wajib Pajak atau wakil, kuasa, pegawai, atau anggota keluarga yang telah dewasa dari Wajib Pajak, datang memenuhi surat panggilan dalam rangka Pemeriksaan Kantor sampai dengan tanggal LHP Pemeriksaan Kantor Pemeriksaan Lapangan sejak tanggal surat pemberitahuan pemeriksaan disampaikan kepada Wajib Pajak atau wakil, kuasa, pegawai, atau anggota keluarga yang telah dewasa dari Wajib Pajak, sampai dengan tanggal LHP Dalam hal jangka waktu terlampaui, Pemeriksaan harus diselesaikan. Pemeriksaan dalam rangka permohonan penghapusan NPWP, jangka waktu Pemeriksaan harus memperhatikan jangka waktu penyelesaian permohonan penghapusan NPWP Pemeriksaan dalam rangka permohonan pencabutan pengukuhan PKP, jangka waktu Pemeriksaan harus memperhatikan jangka waktu penyelesaian permohonan pencabutan pengukuhan PKP

13 STANDAR PEMERIKSAAN Standar Umum
Telah mendapat pendidikan dan pelatihan teknis yang cukup serta memiliki keterampilan sebagai Pemeriksa Pajak, Jujur dan bersih dari tindakan-tindakan tercela, mengutamakan kepentingan negara; Taat terhadap berbagai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, termasuk taat terhadap batasan waktu yang ditetapkan. Standar Pelaksanaan Standar Pelaporan

14 STANDAR PEMERIKSAAN Standar Umum Standar Pelaksanaan Standar Pelaporan
persiapan yang baik, sesuai dg tujuan Pemeriksaan luas Pemeriksaan (audit scope) ditentukan berdasarkan petunjuk yang diperoleh, dikembangkan melalui pencocokan data, pengamatan, permintaan keterangan, konfirmasi, teknik sampling, dan pengujian lainnya temuan Pemeriksaan harus didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan berdasarkan ketentuan perUU perpajakan; dilakukan oleh suatu tim Pemeriksa Pajak. dapat dilaksanakan di kantor DJP, tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas WP, tempat tinggal Wajib Pajak, atau ditempat lain yang dianggap perlu oleh pemeriksa Pajak; dilaksanakan pada jam kerja dan apabila diperlukan dapat dilanjutkan di luar jam kerja; pelaksanaan Pemeriksaan didokumentasikan dalam bentuk Kertas Kerja Pemeriksaan; Laporan Hasil Pemeriksaan digunakan sebagai dasar penerbitan SKP dan/atau Surat Tagihan Pajak. Dapat dibantu tenaga ahli/pemeriksa instansi lain Standar Umum Standar Pelaksanaan Standar Pelaporan

15 STANDAR PEMERIKSAAN Standar Umum Standar Pelaksanaan Standar Pelaporan
LHP disusun secara ringkas dan jelas, memuat ruang lingkup atau pos-pos yang diperiksa sesuai dengan tujuan Pemeriksaan, memuat simpulan Pemeriksa Pajak yang didukung temuan yang kuat tentang ada atau tidak adanya penyimpangan terhadap peraturan perundang-undangan perpajakan, dan memuat pula pengungkapan informasi lain yang terkait dengan Pemeriksaan. Laporan Hasil Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan antara lain mengenai : Penugasan Pemeriksaan; Identitas Wajib Pajak; Pembukuan atau pencatatan Wajib Pajak; Pemenuhan kewajiban perpajakan; Data/informasi yang tersedia; Buku dan dokumen yang dipinjam; Materi yang diperiksa; Uraian hasil Pemeriksaan; Ikhtisar hasil Pemeriksaan; Penghitungan pajak terutang; Simpulan dan usul Pemeriksa Pajak. Standar Pelaksanaan Standar Pelaporan

16 Kewajiban Pemeriksa Kewajiban Pemeriksa Kewajiban Pemeriksa
menyampaikan surat pemberitahuan pemeriksaan (pemeriksaan lapangan) atau surat panggilan (pemeriksaan kantor) kepada Wajib Pajak. memperlihatkan Tanda Pengenal Pemeriksa Pajak dan Surat Perintah Pemeriksaan Melakukan pertemuan dengan Wajib Pajak dalam rangka memberikan penjelasan mengenai: alasan dan tujuan Pemeriksaan hak dan kewajiban Wajib Pajak selama dan setelah pelaksanaan Pemeriksaan; hak Wajib Pajak untuk mengajukan permohonan untuk dilakukan pembahasan oleh Tim Quality Assurance Pemeriksaan dalam hal terdapat hasil Pemeriksaan yang belum disepakati antara Pemeriksa Pajak dengan Wajib Pajak dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan; menuangkan hasil pertemuan dengan Wajib Pajak dalam bentuk berita acara hasil pertemuan; 5. menyampaikan Formulir Kuesioner Pemeriksaan kepada Wajib Pajak; 6. memperlihatkan Surat Tugas kepada Wajib Pajak apabila susunan tim Pemeriksa Pajak mengalami perubahan; 7. menyampaikan SPHP 8. memberikan hak hadir kepada WP dalam rangka Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan dalam batas waktu yang telah ditentukan; 9. Memberi petunjuk kepada Wajib Pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya untuk tahun-tahun selanjutnya agar sesuai dengan ketentuan 10. mengembalikan buku atau catatan, dokumen yang dipinjam dari WP max 7 hari sejak tanggal LHP 11. merahasiakan kepada pihak lain yang tidak berhak segala sesuatu yang diketahui atau diberitahukan WP dalam rangka pemeriksaan Kewajiban Pemeriksa NEW Kewajiban Pemeriksa NEW

17 Hak Wajib Pajak Hak WP Hak WP
meminta kepada Pemeriksa Pajak untuk memperlihatkan Tanda Pengenal Pemeriksa Pajak dan Surat Perintah Pemeriksaan; meminta kepada Pemeriksa Pajak untuk memberikan surat pemberitahuan pemeriksaan sehubungan dengan pelaksanaan pemeriksaan lapangan; meminta kepada Pemeriksa Pajak untuk memberikan penjelasan tentang alasan dan tujuan Pemeriksaan; meminta kepada Pemeriksa Pajak untuk memperlihatkan surat tugas apabila susunan tim Pemeriksa Pajak mengalami perubahan;  menerima Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan; menghadiri Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan dalam jangka waktu yang telah ditentukan; mengajukan permohonan untuk dilakukan pembahasan oleh Tim Quality Assurance Pemeriksaan, sehubungan dengan masih terdapat hasil Pemeriksaan yang belum disepakati antara Pemeriksa Pajak dengan Wajib Pajak dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan; memberikan pendapat atau penilaian atas pelaksanaan Pemeriksaan oleh Pemeriksa Pajak melalui pengisian Kuesioner Pemeriksaan. Hak WP NEW Hak WP


Download ppt "PEMERIKSAAN PAJAK."

Presentasi serupa


Iklan oleh Google