Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Rapat Mandatori Campuran BBM dengan BBN

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Rapat Mandatori Campuran BBM dengan BBN"— Transcript presentasi:

1 Rapat Mandatori Campuran BBM dengan BBN
KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL ENERGI BARU, TERBARUKAN, DAN KONSERVASI ENERGI Rapat Mandatori Campuran BBM dengan BBN Sesuai Permen ESDM No 32 Tahun 2008 tentang Penyediaan, Pemanfaatan dan Tata Niaga Bahan Bakar Nabati Sebagai Bahan Bakar Lain Oleh: Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi Jakarta, 15 Februari 2012

2

3 Arah Kebijakan Energi PERPRES 5/2006 VISI 25/25

4 Pentahapan Kewajiban Minimal Pemanfaatan Bahan Bakar Nabati (Biofuel)
BIODIESEL (Minimum) Sector 2008 2009 2010 2015 2020 2025 Transportation, PSO 1% (Existing) 1% 2.5% 5% 10% 20% Transportation, Non PSO 3% 7% Industry 15% Electricity 0.1% 0.25% BIOETHANOL (Minimum) Sector 2008 2009 2010 2015 2020 2025 Transportation, PSO 3% (Existing) 1% 3% 5% 10% 15% Transportation, Non PSO 5% (Existing) 7% 12% Industry

5 Pentahapan Kewajiban Minimal Pemanfaatan
Bahan Bakar Nabati (Biofuel) (2) Minyak Nabati Murni (Minimum) Sector 2008 2009 2010 2015 2020 2025 Transportation, Non PSO Industri - 1% 3% 5% 10% Marine Electricity 0.25% 7%

6 Peraturan Menteri ESDM No
Peraturan Menteri ESDM No. 32 Tahun tentang Penyediaan, Pemanfaatan dan Tata Niaga Bahan Bakar Nabati (BBN) sebagai Bahan Bakar Lain Pasal 2 Pengaturan penyediaan, pemanfaatan dan tata niaga Bahan Bakar Nabati (BBN) sebagai bahan bakar lain dimaksudkan untuk meningkatkan pemanfaatan bahan bakar lain dalam rangka ketahanan energi nasional Pasal 3 Untuk meningkatkan pemanfaatan bahan bakar lain dalam rangka ketahanan energi nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pemegang lzin Usaha Niaga Bahan Bakar Minyak dan Pengguna Langsung Bahan Bakar Minyak wajib menggunakan BBN (biofuel) secara bertahap

7 Peraturan Menteri ESDM No
Peraturan Menteri ESDM No. 32 Tahun tentang Penyediaan, Pemanfaatan dan Tata Niaga Bahan Bakar Nabati (BBN) sebagai Bahan Bakar Lain Pasal 4 Pemegang lzin Usaha Niaga Bahan Bakar Minyak dan Pengguna Langsung Bahan Bakar Minyak dalam menggunakan BBN (Biofuel) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 wajib memanfaatkan dan mengutamakan BBN Cair dari produksi dalam negeri Pasal 27 (1) Direktur Jenderal atas nama Menteri memberikan teguran tertulis kepada Badan Usaha Pemegang lzin Usaha Niaga Bahan Bakar Minyak yang tidak melaksanakan kewajiban penggunaan Bahan Bakar Nabati (Biofuel) sebagai Bahan Bakar Lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3. (2) Dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari setelah diberikan teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Badan Usaha Pemegang lzin Usaha Niaga Bahan Bakar Minyak tidak melaksanakan kewajiban penggunaan Bahan Bakar Nabati (Biofuel) sebagai Bahan Bakar Lain, Direktur Jenderal atas nama Menteri dapat menangguhkan Kegiatan Usaha Niaga Bahan Bakar Minyak untuk jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan.

8 Peraturan Menteri ESDM No
Peraturan Menteri ESDM No. 32 Tahun tentang Penyediaan, Pemanfaatan dan Tata Niaga Bahan Bakar Nabati (BBN) sebagai Bahan Bakar Lain (3) Dalam hal Badan Usaha Pemegang lzin Usaha Niaga Bahan Bakar Minyak tidak menaati kewajiban yang ditetapkan selama masa penangguhan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Direktur Jenderal atas nama Menteri dapat membekukan Kegiatan Usaha Niaga Bahan Bakar Minyak. Dalam hal setelah diberikannya teguran tertulis, penangguhan, dan pembekuan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan ayat (3), kepada Badan Usaha Pemegang lzin Usaha Niaga Bahan Bakar Minyak diberikan kesempatan untuk meniadakan pelanggaran yang dilakukan atau memenuhi kewajiban yang ditetapkan dalam jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) hari sejak ditetapkannya pembekuan. Dalam hal setelah berakhirnya jangka waktu 60 (enam puluh) hari sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Badan Usaha Pemegang lzin Usaha Niaga Bahan Bakar Minyak tidak melaksanakan upaya peniadaan pelanggaran dan memenuhi kewajiban yang ditetapkan, Direktur Jenderal atas nama Menteri mencabut lzin Usaha Niaga Bahan Bakar Minyak

9 HIP Biodiesel vs MOPS Gasoil 5%
Bulan Harga Indeks Pasar Biodiesel MOPS Gasoil 5 %* 2011 (Rp) Januari 9,715 5,832 Februari 10,098 6,064 Maret 10,242 6,472 April 9,447 7,078 Mei 8,915 7,426 Juni 9,683 7,233 Juli 9,947 7,276 Agustus 9,171 7,229 September 9,260 6,914 Oktober 9,268 6,938 Nopember 8,033 6,957 Desember 8,791 7,400 2012 8,672 7,087 Rata-rata 9,326 6,916 * Gasoil 5% berarti kandungan sulfurnya 5000 ppm

10 Harga Jual BBM Solar Non PSO Per 1 Februari 2012
Perusahaan Merek Harga Keterangan Rp 1 PT. Pertamina Pertamina Dex 10,050 Region 3 (DKI, Jabar, Banten), 4 (Jateng, DIY),5 (Jatim, Madura, Bali, NTT, NTB) 12,300 Region 6 (Kalimantan) 12,600 Region 6 (Kalimantan ) 2 PT. Shell Diesel 9,700 3 PT. Total 9,650 4 PT. Petronas 9,300

11 Kenaikan Harga BBM/liter Karena Penambahan BBN x%
Bulan Kenaikan Harga BBM/liter karena Penambahan BBN 1% Kenaikan Harga BBM/liter karena Penambahan BBN 2% Tahun 2011 % Rp Januari 0.67% 38.83 1.33% 77.66 Februari 40.34 80.67 Maret 0.58% 37.70 1.16% 75.40 April 0.33% 23.69 47.38 Mei 0.20% 14.89 0.40% 29.78 Juni 0.34% 24.50 0.68% 48.99 Juli 0.37% 26.72 0.73% 53.43 Agustus 0.27% 19.42 0.54% 38.85 September 23.46 46.92 Oktober 23.30 46.61 November 0.15% 10.76 0.31% 21.53 Desember 0.19% 13.92 0.38% 27.83 Tahun 2012 0.22% 15.85 0.45% 31.70 Rata-rata 0.36% 24.11 0.72% 48.21 Asumsi: * Harga penjualan BBM PSO yang dijual masing-masing pemegang izin usaha niaga BBM adalah berbeda-beda maka yang dijadikan patokan untuk penghitungan adalah MOPS Gasoil 5% ** Karena semua pemegang izin usaha niaga umum BBM mempunyai fasilitas blending dan penyimpanan (yang bisa diisi BBM/BBN/lain2) maka diasumsikan tidak ada sewa khusus untuk storage *** Biaya blending dengan BBN tidak ada karena pencampuran BBM dengan BBN tidak memerlukan alat khusus, bisa langsung dituangkan ke tangki BBM **** Pembelian BBN dari produsen sampai dengan tempat penyimpanan BBM badan usaha pemegang izin usaha niaga BBM sehingga tidak ada biaya transportasi yang harus ditanggung

12 Kenaikan Harga BBM/liter Karena Penambahan BBN x%
Bulan Kenaikan Harga BBM/liter karena Penambahan BBN 3% Kenaikan Harga BBM/liter karena Penambahan BBN 4% Kenaikan Harga BBM/liter karena Penambahan BBN 5% Tahun 2011 % Rp Januari 2.00% 116.49 2.66% 155.32 3.33% 194.15 Februari 121.01 161.34 201.68 Maret 1.75% 113.09 2.33% 150.79 2.91% 188.49 April 1.00% 71.08 1.34% 94.77 1.67% 118.46 Mei 0.60% 44.67 0.80% 59.56 74.45 Juni 1.02% 73.49 1.35% 97.99 1.69% 122.48 Juli 1.10% 80.15 1.47% 106.87 1.84% 133.58 Agustus 0.81% 58.27 1.07% 77.69 97.12 September 70.37 1.36% 93.83 1.70% 117.29 Oktober 1.01% 69.91 93.22 1.68% 116.52 November 0.46% 32.29 0.62% 43.06 0.77% 53.82 Desember 0.56% 41.75 0.75% 55.66 0.94% 69.58 Tahun 2012 0.67% 47.55 0.89% 63.40 1.12% 79.25 Rata-rata 1.08% 72.32 1.44% 96.42 1.79% 120.53 Asumsi: * Harga penjualan BBM PSO yang dijual masing-masing pemegang izin usaha niaga BBM adalah berbeda-beda maka yang dijadikan patokan untuk penghitungan adalah MOPS Gasoil 5% ** Karena semua pemegang izin usaha niaga umum BBM mempunyai fasilitas blending dan penyimpanan (yang bisa diisi BBM/BBN/lain2) maka diasumsikan tidak ada sewa khusus untuk storage *** Biaya blending dengan BBN tidak ada karena pencampuran BBM dengan BBN tidak memerlukan alat khusus, bisa langsung dituangkan ke tangki BBM **** Pembelian BBN dari produsen sampai dengan tempat penyimpanan BBM badan usaha pemegang izin usaha niaga BBM sehingga tidak ada biaya transportasi yang harus ditanggung

13 Kesimpulan Dilihat dari sisi kenaikan harga BBM karena dicampurkan dengan BBN, seharusnya tidak ada alasan Badan Usaha untuk menolak implementasinya Oleh karena itu Permen ESDM No 32 Tahun 2008 wajib dijalankan dengan mandatory minimal 2%.

14

15 TERIMA KASIH Go Green Indonesia ! energi hijau, energi masa depan
KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL ENERGI BARU, TERBARUKAN, DAN KONSERVASI ENERGI Jalan Jenderal Gatot Subroto, Kav. 49 Jakarta 12950; Telp: ; ; Faks: ; ;


Download ppt "Rapat Mandatori Campuran BBM dengan BBN"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google