Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehHartanti Santoso Telah diubah "6 tahun yang lalu
1
PEMBUATAN AKTA PERSEROAN TERBUKA (PAPT)
Disusun Fathiah Helmi UI, Depok 2015
2
22 PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL: 1. Akuntan Publik 2. Notaris
3. Konsultan Hukum 4. Penilai Harus terdaftar di Bapepam dan LK
3
Pihak Terkait Emiten sebagai pihak yang melakukan Panawaran Umum Saham
Akuntan Publik sebagai pihak yang melakukan audit laporan keuangan Emiten. Notaris sebagai pihak yang membuat akta-akta dalam rangka Penawaran Umum Saham, membuat RUPS perubahan status dari Perseroan tertutup menjadi perseroan terbuka dan perjanjian-perjanjian dalam rangka Penawaran Umum Saham.
4
Konsultan Hukum sebagai pihak yang membuat pendapat hukum dalam rangka Penawaran Umum Saham
Penilai (jika ada) sebagai pihak membuat laporan penilaian atas asset Emiten
5
Perusahaan Efek sebagai Penjamin Emisi Efek yang bertugas membantu pelaksanaan/koordinator dan menjamin terjualnya Saham kepada Masyarakat dalam rangka Penawaran Umum Saham. Antara Penjamin Emisi dan Emiten membuat akta notariil berupa Perjanjian Penjaminan Emisi Efek
6
Biro Administrasi Efek merupakan pihak melakukan pengelolaan dan mengadministrasikan Saham dalam rangka Penawaran Umum Saham baik di Pasar Perdana maupun di Pasar Sekunder. Antara Biro Administrasi Efek dan Emiten membuat akta notariil berupa Perjanjian Pengelolaan Administrasi Saham.
7
Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian (PT Kustodian Sentral Efek Indonesia/KSEI) sebagai pihak Kustodian Sentral /Penitipan Kolektif. Antara KSEI dan Emiten membuat Perjanjian Pendaftaran Saham (dibuat di bawah tangan dan tidak ada peran Notaris)
8
Bursa Efek (PT Bursa Efek Indonesia) sebagai pihak yang menyediakan sarana dalam melakukan transaksi saham di Bursa. Antara Bursa Efek dan Emiten membuat Perjanjian Pendahuluan Pencatatan Saham (dibuat di bawah tangan dan tidak ada peran Notaris) - OJK (sebelumnya BAPEPAM-LK)
9
PERSORAN TERBUKA: 1. PERSEROAN PUBLIK 2. PERSEROAN MELAKUKAN PENAWARAN UMUM
11
PERSEROAN TERBUKA: 1. Perseroan Publik
Perseroan yang telah memenuhi modal dan pemegang sahamnya sebagai Perseroan Publik, wajib mengubah anggaran dasarnya dalam waktu 30 hari sejak terpenuhi kriteria tersebut. Direksi Perseroan Publik wajib menyampaikn pernyataan pendaftaran sesuai dengan peraturan perundang-undangan dibidang pasar modal
12
2. Perseroan yang melakukan Penawaran Umum
Perubahan anggaran dasar mengenai perubahan status perseroan tertutup menjadi perseroan terbuka mulai berlaku sejak dilakukan penawaran umum sesuai peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal Dalam hal tidak memenuhi, perseroan harus mengubah kembali anggaran dasarnya dalam jangka waktu 6 bulan sejak persetujuan menteri.
13
Dasar Hukum: -UUPT; -UUPM; KUH PERDATA -Peraturan Pelaksanaannya termasuk Peraturan Bapepam-LK No: IX.J.1 dan Peraturan OJK No.32/POJK.04/2014 dan No.33/POJK.04/2014 -Peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan Perseroan dan kegiatan usahanya
14
Bagi perseroan terbuka berlaku UUPT jika
tidak diatur lain dalam peraturan perundangundangan dibidang Pasar Modal. Peraturan Pasar Modal tidak boleh bertentangan asas hukum perseroan yaitu asas hukum berkaitan dengan hakikat dan organ perseroan Terbit Peraturan Bapepam dan LK No: IX J.1 tentang Pokok-Pokok Anggaran Dasar bagi Emiten yang menerbitkan Efek Bersifat Ekuitas dan Perusahaan Publik dan Peraturan OJK No.32/POJK.04/2014 dan No.33/POJK.04/2014 -
15
CONTOH-CONTOH AKTA DIBERIKAN DALAM PERKULIHAN DAN DIBAHAS
16
BAGIAN PERTAMA BAGIAN PERTAMA: SEBELUM SAHAM DICATATKAN PADA BURSA EFEK INDONESIA
17
AKTA-AKTA PENAWARAN UMUM SAHAM
1. Berita Acara RUPS (Perseroan Tertutup menjadi Perseroan Terbuka) 2. Perjanjian Penjaminan Emisi Efek 3. Perjanjian Pengelolaan Administrasi Saham
18
JIKA DITERBITKAN WARAN
4. PERNYATAAN PENERBITAN WARAN 5. PERJANJIAN PENGELOLAAN ADMINISTRASI WARAN
19
PROSES PENAWARAN UMUM Setelah semua dokumen dalam rangka Penawaran Umum Saham lengkap termasuk Prospektus maka Emiten bersama dengan Penjamin Pelaksana Emisi Efek menyampaikan Pernyataan Pendaftaran ke OJK (dahulu Bepepam-LK). Setelah OJK memperkenankan Penawaran Awal, Emiten dan Penjamin Emisi menetapkan harga penawaran Saham dan kepastian jumlah saham yang diterbitkan dalam rangka IPO, terbentuk sindikasi penjaminan emisi efek. Notaris membuat Perubahan akta Perjanjian Penjaminan Emisi
20
Semua dokumen final termasuk perubahan PPEE dan Prospektus final diserahkan ke OJK.
Setelah Pernyataan Pendaftaran Efektif dari OJK, Emiten melakukan Penawaran Umum saham kepada masyarakat. Selanjutnya Saham Perseroan dicatatkan pada Bursa Efek.
21
BAGIAN KEDUA SETELAH SAHAM DICATATKAN PADA BURSA EFEK: Akta-akta yang dibuat antara lain: 1. BERITA ACARA RUPS TAHUNAN PERSREROAN TERBUKA 2. BERITA ACARA RUPS LUAR BIASA
22
BAGIAN PERTAMA BERITA ACARA RUPS (PERUBAHAN STATUS DARI PERSEROAN TERTUTUP MENJADI PERSEROAN TERBUKA) Agenda RUPS LB antara lain: 1. Perubahan status dari Perseroan Tertutup menjadi Perseroan Terbuka termasuk
23
Perubahan seluruh dasar,
penurunan nilai nominal saham 2. Jumlah maksimum saham yang ditawarkan kepada Masyarakat (IPO) 3. Perubahan Direksi dan Dewan Komisaris 4. Pemberian kuasa kepad Dewan Komisaris peningkatan modal setelah Penawaran Umum
24
Pokok-pokok anggaran dasar Perseoan Terbuka
1. Nama ditambah kata “Tbk” 2. Kegiatan usaha utama dan penunjangnya 3. Pengeluaran Saham: a. Dengan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu b. Tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Peningkatan Modal dasar
25
4. Saham a. Saham Dengan Warkat b. Saham Tanpa Warkat 5. Pemindahan hak atas Saham a. Dalam Tidak dalam Penitipan Kolektif b. Daalam Penitipan Kolektif
26
6. RUPS - Tata cara penyelenggaraan:
a. Pemberitahuan dan panggilan RUPS b. Tempat RUPS c. Pemimpin RUPS -Hak Suara dalam RUPS
27
Rups I Hadir : Sedikitnya ½ dari seluruh saham dengan hak suara.
7. KORUM DAN KEPUTUSAN RUPS (Biasa) Rups I Hadir : Sedikitnya ½ dari seluruh saham dengan hak suara. Keputusan: disetujui sedikitnya lebih dari ½ dari saham yang hadir Rups II Hadir : sedikitnya 1/3 dari seluruh saham Rups ketiga ditetapkan OJK
28
1 Rups perubahan anggaran dasar:
Rups I: Hadir : sedikitnya 2/3 dari seluruh saham dengan hak suara. Keputusan: disetujui sedikitnya 2/3 dari saham yang hadir Rups II: Hadir : sedikitnya 3/5 dari seluruh saham Keputusan: disetujui sedikitnya 1/2 dari bagian dari seluruh saham yang hadir dalam RUPS Rups ketiga ditetapkan OJK.
29
RUPS PENGGABUNGAN, PELEBURAN, PENGAMBILALIHAN, PEMISAHAN,PENGAJUAN PAILIT, MEMPERPANGJANG JANGKA WAKTU, PEMBUBARAN Rups I Hadir : sedikitnya 3/4 dari seluruh saham dengan hak suara. Keputusan: sedikitnya 3/4 dari seluruh saham yang hadir Rups II Hadir : sedikitnya 2/3 dari seluruh saham Rups ketiga ditetapkan OJK
30
RUPS Benturan Kepentingan
Rups I Hadir: sedikitnya ½ dari seluruh saham yang dimiliki Pemegang Saham Independen Keputusan: sedikitnya ½ dari seluruh saham yang Rups II Hadir: sedikitnya ½ dari seluruh saham yang dimiliki Pemegang Saham Independen Keputusan: sedikitnya ½ dari seluruh saham yang dimiliki Pemegang Saham Independen yang hadir dalam RUPS Rups III ditetapkan OJK
31
8. -Direksi sekurang-kurangnya 2 orang
-Hak mengundurkan diri -Masa jabatan Direksi -jangka waktu Rups jika pemberhentian sementara Direksi 9. -Dewan Komisaris sekurang-kurangnya 2 orang -Masa jabatan Dewan Komisaris
32
10. Rencana Kerja -Dividen interim -Pembayaran Deviden
33
PERJANJIAN PENAWARAN UMUM SAHAM
-Setelah disetujui perubahan status oleh Menhum -Perjanjian-perjanjian dalam rangka Penawaran Umum: I. PERJANJIAN PENJAMINAN EMISI EFEK II. PERJANJIAN PENGELOLAAN ADMINISTRASI SAHAM
34
- Perjanjian syarat tangguh.
-Sebelum Penyampaian Pernyataan Pendaftaran dan sebelum Efektif Pernyataan Pendaftaran kepada Bapepam-LK
35
Setelah kepastian jumlah saham yg ditawarkan ] Dan Harga Penawaran, setelah Penawaran Awal. NOTARIS MEMBUAT AKTA PERUBAHAN ATAS PERJANJIAN- PERJANJIAN TERSEBUT.
36
PERJANJIAN PENJAMINAN EMISI EFEK
Pihak: a. Emiten b. Penjamin Emisi Efek Isi Perjanjian antara lain: 1. Penunjukkan 2. Pemberian Kuasa 3. Kesanggupan 4. Penyataan Pendaftaran Ke Bapepam dan LK
37
5. Penawaran Awal 6. Penyebaran informasi dan formulir 7. Jadual waktu 8. Pernyataan dan jaminan
38
9. Pengembalian Uang 10.Imbalan Jasa 11. Penyataan Bersama 12. Masa Berlaku 13. Penyelesaian Perselisihan
39
Perjanjian Pengelolaan Administrasi Saham
-Pihak : Emiten Biro Adiministrasi Efek -Isi Perjanjian antara lain: 1. Penunjukkan 2. Hak dan kewajiban Emiten di Pasar Perdana dan Pasar Sekunder
40
3. Hak dan kewajiban BAE di Pasar Perdana dan Pasar Sekunder
4. Imbalan 5. Masa Berlaku 6. Penyelesaian Perselisihan
41
JIKA DITERBITKAN WARAN:
- AKTA PERNYATAAN PENERBITAN WARAN AKTA PERJANJIAN PENGELOLAAN ADMINISTRASI WARAN
42
SETELAH SAHAM PERSEROAN DICATATKAN PADA BURSA EFEK INDONESIA
BAGIAN KEDUA SETELAH SAHAM PERSEROAN DICATATKAN PADA BURSA EFEK INDONESIA
43
BAGIAN KEDUA: AKTA-AKTA YANG DIBUAT: 1
BAGIAN KEDUA: AKTA-AKTA YANG DIBUAT: 1. BERITA ACARA RUPS TAHUNAN PERSREROAN TERBUKA 2. BERITA ACARA RUPS LUAR BIASA Sesuai contoh akta yang diberikan dan dibahas dalam pekuliahan
44
TERIMA KASIH
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.