Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

METODOLOGI PENELITIAN HUKUM (KULIAH III)

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "METODOLOGI PENELITIAN HUKUM (KULIAH III)"— Transcript presentasi:

1 METODOLOGI PENELITIAN HUKUM (KULIAH III)
Dr. Zulkarnein Koto, S.H., M.Hum. 2015

2 PENDEKATAN PENELITIAN HUKUM
1. Yuridis Normatif/Hukum Normatif/Doktrinal/Dogmatik Hukum/Tekstual Konsep Hukum: Hukum Positif dlm Sistem Perundang-undangan Nasional (UU, Yurisprudensi, Hukum Adat, Konvensi Inter., dll.) Studi Dokumen atau Studi Kepustakaan (library research). Data Utama: Data Sekunder. Jk ada data primer, hanya pelengkap. 2. Yuridis Empiris/Yuridis Sosiologis/Nondoktrinal/Sosiologis Hukum/Kontekstual Konsep Hukum: Hukum sebagai Kelembagaan Sosial, Gejala Sosial Budaya atau perilaku yg mempola. Studi Lapangan (field research) utk empirical fact finding. Data Utama: Data Primer, data sekunder hanya pelengkap.

3 JENIS-JENIS atau SPESIFIKASI PENELITIAN
1. Dari Sudut Sifat a. Penelitian bersifat eksploratif (penjajakan atau penjelajahan). Bertujuan utk memperdalam pengetahuan ttg gejala tertentu atau untuk mendapatkan ide-ide baru ttg gejala tertentu. Umumnya dilakukan terhadap pengetahuan yg masih baru, belum banyak informasi mengenai masalah yg diteliti atau bahkan belum ada sama sekali. Contoh: penelitian identifikasi hukum, baik tertulis maupun tdk tertulis. b. Penelitian bersifat deskriptif Bertujuan utk menggambarkan atau mendeskripsikan secara tepat sifat-sifat suatu individu, keadaan, gejala atau kelompok tertentu. c. Penelitian bersifat eksplanatif Bertujuan menguji hipotesis2 ttg ada tidaknya hubungan sebab akibat antara berbagai variabel yg diteliti. Biasanya berbentuk eksperimen pada penelitian ilmu eksakta.

4 Lanjutan … a. Penelitian diagnostik
2. Dari Sudut Bentuk a. Penelitian diagnostik Bertujuan utk mendapatkan keterangan mengenai sebab-sebab terjadinya suatu gejala tertentu. b. Penelitian perspektif Bertujuan utk mendapatkan saran-saran mengenai apa yg harus dilakukan mengenai masalah tertentu. c. Penelitian evaluatif Bertujuan untuk menilai atau mengevaluasi kebijakan atau program yg dijalankan.

5 Lanjutan … a. Penelitian fact finding
3. Dari Sudut Tujuannya a. Penelitian fact finding b. Penelitian problem identification c. Penelitian problem solution Ketiga jenis penelitian di atas merupakan penelitian yg berkelanjutan. Penelitian fact finding merupakan langkah awal utk menemukan faktanya, kemudian dilanjutkan dgn penelitian utk menemukan masalahnya atau problem finding, dan selanjutnya bertujuan utk mengidentifikasi masalah (problem identification), dan akhirnya dilakukan penelitian utk mengatasi masalah (problem solution).

6 Lanjutan … 4. Dari Sudut penerapannya a. Penelitian dasar/murni atau penelitian utk pengembangan ilmu b. Penelitian yg berfokus masalah c. Penelitian terapan

7 METODE atau CARA PENELITIAN
1. Pendekatan perundang-undangan (statute approach) Digunakan utk mengkaji/menelaah semua peraturan perundang-undangan yg berkaitan dgn masalah atau gejala hukum yg diteliti. 2. Pendekatan kasus (case approach) Digunakan utk menelaah kasus-kasus yg berkaitan dgn masalah hukum yg diteliti, biasanya adalah kasus atau perkara yg telah mendapat putusan pengadilan dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Obyeknya biasanya ratio decidendi atau pertimbangan hakim dalam memutus. Pendekatan Kasus Vs Studi Kasus …? 3. Pendekatan historis (historical approach) digunakan utk menelaah latar belakang dan perkembangan pengaturan dari masalah hukum yg diteliti.

8 Lanjutan … 4. Pendekatan komparatif (comparative approach) Digunakan utk membandingkan UU suatu negara dgn UU dari satu atau lebih negara lain yg mengatur masalah hukum yg sama atau relevan. Dapat jg dilakukan utk membandingkan putusan pengadilan suatu negara dgn putusan pengadilan negara lain ttg substansi putusan pengadilan mengenai masalah hukum yg sama atau relevan. Dimaksudkan utk mendapat persamaan dan atau perbedaan. 5. Pendekatan konseptual(conseptual approach) Pendekatan yg bertitik tolak dari teori-teori, paradigma atau doktrin-doktrin yg berkembang dlm. Ilmu Hukum, utk menemukan atau mengembangkan pendapat hukum atau argumentasi hukum terhadap masalah hukum yg diteliti.

9 JENIS atau SUMBER DATA 2. Data sekunder
1. Data primer 2. Data sekunder Data sekunder menurut kekuatan mengikatnya adalah: bahan hukum primer, yaitu bahan-bahan hukum yang mengikat yang meliputi: Norma atau kaedah dasar, yakni Pembukaan UUD 1945; Peraturan Dasar, yakni UUD 1945. Peraturan perundang-undangan (UU, PP, dan Perda, dll.); Bahan hukum yang tidak dikodifikasikan seperti hukum adat; Yurisprudensi; Traktat; dan Bahan hukum dari Pemerintahan Kolonial Belanda. b. bahan hukum sekunder yang memberikan penjelasan mengenai bahan hukum primer, seperti rancangan undang-undang (RUU), hasil penelitian, karya ilmiah dan lain-lain. c. bahan hukum tersier, yakni bahan yang memberikan petunjuk maupun penjelasan terhadap bahan hukum primer dan sekunder, misalnya kamus, ensiklopedia, indeks kumulatif dan lain-lain.

10 TEKNIK PENGUMPULAN DATA
1. Studi kepustakaan 2. Pengamatan (observasi) 3. Wawancara (interview) 4. Daftar pertanyaan (kuesioner)

11 Lanjutan … 1. Studi kepustakaan Yakni menggali berbagai informasi sebagai data sekunder (secondary textual materials) yang berkaitan dengan obyek penelitian. Sumber data atau informasi utama adalah data sekunder yang berkaitan dengan permasalahan penelitian. Data sekunder yang diharapkan updating legal publications diperoleh dari instansi-instansi terkait di …. yang mempunyai relevansi dengan topik penelitian, seperti: … Dari berbagai kasus atau perkara yang diteliti dipilih kasus yang kaya informasi (rich information) untuk study indepth.

12 Lanjutan … 2. Wawancara (interview) Teknik Pengumpulan Data Primer, yakni data primer (primary sources in legal research yang merupakan empirical findings) dikumpulkan melalui wawancara tdk. terstruktur dan wawancara bebas mendalam (unstructured atau indepth interviews) agar terjadi talk in detail yang dilakukan dengan informan tertentu (key informant) yang termasuk rich key informant. Validitas data adalah berdasarkan prinsip triangulasi sumber data penelitian. Selain itu jg pengumpulan data primer dilakukan dgn: 3. Pengamatan (observasi); dan 4. Daftar pertanyaan (kuesioner)

13 TEKNIK OLAH DAN ANALISIS DATA
1. Data yang terkumpul diolah dengan cara mengadakan sistematisasi bahan-bahan hukum, membuat klasifikasi terhadap bahan-bahan hukum, kemudian diolah dan diinterpretasi dengan menggunakan metode atau cara penelitian hukum di atas atau dengan model penalaran hukum yang lazim dikenal dalam teori hukum serta sesuai dengan aliran filsafat hukum yang digunakan. 2. Analisis data dan informasi dilakukan dengan metode analisis yuridis kualitatif dengan teknik penyajian yuridis normatif yang disusun dalam bentuk uraian kalimat-kalimat. Secara kualitatif lebih banyak didasarkan pada tipe deskriptif (descriptive narration of an event), konseptual (conceptual analysis), normatif, interpretasi (interpretative analysis) dan komparatif (comparative analysis).


Download ppt "METODOLOGI PENELITIAN HUKUM (KULIAH III)"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google