Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Nama Anggota Kelompok :

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Nama Anggota Kelompok :"— Transcript presentasi:

1 Nama Anggota Kelompok :
Tugas Mata Kuliah Hukum Dagang BAB : SURGA ( Surat Berharga ) Sub BAB : SURAT WESEL Dosen : Bapak Arinto Nugroho, S.Pd., S.H., MH Nama Anggota Kelompok : 1. AYU DEWI MASITHA 2. MICHELE IMGRAN HETARIE 3. DITA ANOVA 4. TALITHA RIZKA Y 5. MARTINO PRISMADANA 6. ELVIRA YULIANNA ANUGRAHWATI 7. CONAN BUDIWIJAYA 8. F. RAHMANINGTYAS S1 ILMU HUKUM JURUSAN PMPKN FAKULTAS ILMU SOSIAL

2 3. JENIS – JENIS SURAT BERHARGA
1. PENGERTIAN 2. FUNGSI SECARA UMUM 4. DASAR HUKUM 3. JENIS – JENIS SURAT BERHARGA

3 1. PENGERTIAN SURAT BERHARGA
Menurut (Pasal 1 angka 13 UU No. 7/1992 tentang Perbankan). Surat berharga adalah surat pengakuan hutang, wesel, saham, obligasi, sekuritas kredit atau setiap derivatif dan surat berharga atau kepentingan lain atau suatu kewajiban dari penerbit, dalam bentuk yang lazim diperdagangkan dalam pasar modal maupun pasar uang.

4 2. FUNGSI SECARA UMUM 3. Sebagai surat bukti hak tagih.
1. Sebagai alat pembayaran (alat tukar uang). 2. Sebagai alat untuk memindahkan hal tagih (diperjual belikan dengan mudah dan sederhana). 3. Sebagai surat bukti hak tagih.

5 3. JENIS – JENIS SURAT BERHARGA
Tahukah Kita ? WESEL CEK SURAT SANGGUP BILYET GIRO PROMES ATAS TUNJUK KUITANSI ATAS TUNJUK KONSUMEN SAHAM OBLIGASI COMERCIAL PAPER

6 4. DASAR HUKUM PENGATURAN
Tahukah Kita ? 1. KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM DAGANG (GENERALIS) 2. PERUNDANG UNDANGAN LAIN UNTUK SURAT BERHARGA LAINNYA (LEX SPECIALIS)

7 PEMBAHASAN SUB-BAB TENTANG “WESEL”
1. PENGERTIAN WESEL & LEMBAGA APA YANG MENAUNGINYA 7. KEBERADAAN WESEL DALAM RANAH HUKUM 2. FUNGSI WESEL 8. ALUR PEMBAYARAN WESEL 3. DASAR HUKUM MENGENAI WESEL 9. PEMINAT WESEL DI INDONESIA 4. SYARAT-SYARAT DAN MACAM-MACAM WESEL MENURUT KUHD 10. KESIMPULAN 5. PERSONIL WESEL 11. DOKUMENTASI 6. PERKEMBANGAN FASILITAS WESEL DI KANTOR POS INDONESIA 12. SUMBER BAHASAN

8 1. PENGERTIAN WESEL & LEMBAGA APA YANG MENAUNGINYA
Secara Entimologis : Kata wesel berasal dari bahasa Belanda“ wissel ” “ Wisselen “ dalam bahasa Belanda, “ Exchange ” dalam bahasa Inggris “ Wechselen ” dalam bahasa Jerman Yang berati alat tukar-menukar, yang kini ditukarkan ialah uang. # Pengertian wesel menurut beberapa ahli: Menurut -> Abdulkadir Muhammad Surat wesel adalah surat yang memuat kata wesel, yang diterbitkan pada tanggal dan tempat tertentu, dengan mana penerbit memerintahkan tanpa syarat kepada tersangkut untuk membayar sejumlah uang tertentu kepada pemegang atau penggantinya, pada tanggal dan tempat tertentu. Menurut -> H.M.N. Purwosutjito Surat wesel adalah ”Syarat yang memuat kata ”wesel” di dalamnya, ditanggali dan di tandatangani di suatu tempat, dalam mana penerbitannya memberi perintah tidak bersyata kepada tersangkut untuk membayar sejumlah uang pada hari bayar kepada orang yang ditunjuk oleh penerbit atau penggantinya di suatu tempat tertentu”.Dalam perundang-undangan tidak terdapat perumusan atau definisi tentang surat wesel. Tetapi dalam Pasal 100 KUHD dimuat syarat-syarat formal sepucuk surat wesel.

9 INSTANSI UTAMA YANG MENGELUARKAN SURAT WESEL DI WILAYAH INDONESIA:
Pos Indonesia merupakan sebuah badan usaha milik negara (BUMN) Indonesia yang bergerak di bidang layanan pos. Saat ini, bentuk badan usaha Pos Indonesia merupakan perseroan terbatas dan sering disebut dengan PT. Pos Indonesia. Bentuk usaha Pos Indonesia ini berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1995

10 2. FUNGSI WESEL Sebagai salah satu alat bukti transaksi pada suatu pembayaran di kegiatan jual - beli perdagangan / pengiriman uang

11 3. Dasar hukum WESEL 1. Tentang POS 2. UU No. 7/1992 tentang Perbankan
PERATURAN KHUSUS / LEX SPECIALIS 1. Tentang POS UU. NO 38 TAHUN 2009 2. UU No. 7/1992 tentang Perbankan 3 PERATURAN BANK INDONESIA NOMOR 10/ 34 /PBI/2008 TENTANG TRANSAKSI PEMBELIAN WESEL EKSPOR BERJANGKA OLEH BANK INDONESIA DENGAN 4. Konvensi Jenewa 5. PP tentang wesel Ekspor Pasal 100 sampai dengan Pasal 173 KUH Dagang, yang menentukan syarat formal bagi suatu wesel.

12 4. SYARAT-SYARAT DAN MACAM-MACAM WESEL MENURUT KUHD
a. istilah “wesel” harus dimuat dalam teksnya sendiri dan disebutkan dalam bahasa surat itu ditulis. b. Perintah tidak bersyarat untuk membayar sejumlah uang tertentu. c. Nama orang yang harus membayarnya (tersangkut). d. Penetapan hari bayar (hari jatuh). e. Penetapan tempat di mana pembayaran harus dilakukan. f. Nama orang kepada siapa atau penggantinya pembayaran harus dilakukan. g. Tanggal dan tempat surat wesel diterbitkan. h. Tanda tangan orang yang menerbitkan. Menurut ketentuan pasal 100 KUHD, setiap surat wesel harus memuat syarat-syarat formal

13 KONSEKUENSI JIKA MENYIMPANGI SYARAT TERSEBUT ?
Apabila surat wesel tidak memuat salah satu dari syarat-syarat formal tersebut, surat itu tidak dapat diperlakukan sebagai surat wesel menurut undang undang a. Surat wesel yang tidak menetapkan hari bayarnya, dianggap harus dibayar pada hari diperlihatkan (op zicht). b. Jika tidak ada penentapan khusus, maka tempat yang ditulis di samping nama tersangkut, dianggap sebagai tempat pembayaran dan tempat di mana tersangkut berdomisili. c. Surat wesel yang tidak menerangkan tempat diterbitkan, dianggap ditandatangani di tempat yang tertulis di samping nama penerbit. Namun ada Perkecualian

14 BENTUK – BENTUK SURAT WESEL KHUSUS
f. Wesel Aksep atau dikenal dengan nama Bank draft atau Bankers draft. e. Wesel Berdomisili d. Wesel Incasso (wesel untuk menagih) c. Wesel Untuk Perhitungan Orang Ketiga b. Wesel Atas Nama Penerbit Sendiri a. Wesel Atas Pengganti Penerbit

15 P E N J E L A S A N b. Wesel Atas Nama Penerbit Sendiri Menurut ketentuan Pasal 102 ayat 2 KUHD surat wesel dapat diterbitkan atas penerbit sendiri. Maksudnya penerbit memerintahkan kepada dirinya sendiri untuk membayar, jadi penerbit menunjuk dirinya sendiri sebagai pihak tersangkut. Kekhususannya ialah kedudukan penerbit sama dengan dengan kedudukan tersangkut. Jika wesel ini diakseptasi, penerbitnya terikat baik sebagai penghutang regres maupun sebagai akseptan. Wesel dalam bentuk ini biasanya diterbitkan oleh kantor pusat, yang memerintahkan kantor cabangnya untuk membayar sejumlah uang kepada pemegang surat wesel tersebut. Penerbitan surat wesel bentuk ini biasanya dilakukan dalam satu lingkungan perusahaan, misalnya dikalangan perbankan. Penerbit dan tersangkut berada dalam satu lingkungan perusahaan. a. Wesel Atas Pengganti Penerbit Bentuk surat wesel atas pengganti penerbit (aan eigen order, to own order) dimungkinkan oleh Pasal 102 ayat 1 KUHD yang menyatakan bahwa penerbit dapat menerbitkan surat wesel yang berbunyi atas pengganti penerbit. Maksudnya penerbit menunjuk kepada dirinya sendiri sebagai pemegang pertama. Kekhususan bentuk surat wesel semacam ini ialah bahwa kedudukan penerbit sama dengan kedudukan pemegang pertama.

16 P E N J E L A S A N c. Wesel Untuk Perhitungan Orang Ketiga Bentuk surat wesel ini dimungkinkan oleh Pasal 102 ayat 3 KUHD yang menyatakan bahwa surat wesel dapat diterbitkan untuk perhitungan orang ketiga (voor rekening van een derde, for account of a third party). Penerbitan surat wesel dalam bentuk ini bisa terjadi jika seorang pihak ketiga itu untuk tagihannya memungkinkan diterbitkan surat wesel, artinya ia mempunyai rekening yang cukup dananya. Karena alasan tertentu ia minta kepada pihak lain untuk menjadi penerbit surat wesel, atas perhitungan rekeningnya itu. Biasanya pihak yang diminta untuk menjadi penerbit itu adalah bank, dimana orang ketiga itu mempunyai rekening. Bank inilah yang bertindak sebagai penerbit surat wesel untuk perhitungan orang ketiga yang menyuruh terbitkan wesel atas perhitungan rekeningnya. d. Wesel Incasso (wesel untuk menagih) Wesel Incasso (incasso wissel, collection draft) adalah bentuk surat wesel yang diterbitkan dengan tujuan untuk memberi kuasa kepda pemegang pertama menagih sejumlah uang, tidak untuk diperjualbelikan. Kedudukan penerbit adalah sebagai pemberi kuasa, sedangkan kedudukan pemegang pertama sebagai pemegang kuasa untuk menagih uang. Wsel incasso dimungkinkan oleh Pasal 102 a ayat 1 KUHD. Menurut ketentuan pasal ini, jika dalam surat wesel itu penerbit telah memuat kata-kata “harga untuk ditagih” atau “dalam pemberin kuasa” atau “untuk incasso” atau lain-lain kata yang berarti memberi perintah untuk menagih semata-mata, maka pemegang pertama bisa melakukan semua hak yang timbul dari surat wesel itu, tetapi ia tidak bisa mengendosemenkan kepada orang lain, melainkan dengan cara pemberian kuasa.

17 P E N J E L A S A N e. Wesel Berdomisili Menurut ketentuan Pasal 100 KUHD surat wesel harus memuat nama tempat dimana tersangkut harus melakukan pembayaran. Umumnya pembayaran itu dilakukan di tempat kediaman tersangkut. Tetapi ketentuan ini tidak selalu demikian, bisa juga pembayaran dilakukan di tempat lain. Menurut ketentuan Pasal 103 KUHD ada surat wesel yang harus dibayar ditempat tinggal pihak ketiga, baik tempat tinggal tersangkut, maupun ditempat lain. Surat wesel ini disebut wesel berdomisili. f. Wesel Aksep atau dikenal dengan nama Bank draft atau Bankers draft. Bank draft atau Bankers draft adalah surat berharga yang berisi perintah tak bersyarat dari bank penerbit draft tersebut kepada pihak lainnya (tertarik) untuk membayar sejumlah uang kepada seseorang tertentu atau orang yang ditunjuknya pada waktu yang telah ditentukan. Bank draft ini merupakan cek namun sumber dana pembayarannya adalah berasal dari rekening bank penerbit bukan dari rekening nasabah perorangan.

18 KEUNTUNGAN WESEL AKSEP
Keuntungan wesel aksep yaitu masalah yang timbul pada cek adalah bahwa cek tersebut tidak dianggap atau diperlakukan sebagai tunai oleh karena cek tersebut dapat menjadi tidak bernilai apabila dana penerbit cek tidak mencukupi saldonya dan cek tersebut akan dikembalikan kepada kreditur oleh bank dan si penerima cek akan menghadapi resiko tidak memperoleh pembayaran. Untuk mengurangi resiko tersebut, maka seseorang dapat meminta agar pembayaran dilakukan dengan jenis cek yang dananya dijamin mencukupi yaitu berasal dari dana milik bank yang menerbitkan wesel aksep. Hal ini akan mengurangi resiko kreditur terkecuali bank penerbit pailit atau bank draft tersebut palsu. Guna memastikan bahwa nasabahnya memiliki dana yang cukup guna membayar bank untuk memenuhi kewasjiban si nasabah dalam penerbitan bank draft maka bank akan mendebet rekening nasabahnya seketika itu juga (termasuk biaya-biaya) Weselaksep diperlakukan sama dengan cek yaitu prosedur pencairannya melalui lembaga kliring setempat

19 5. Wesel retour ( wesel balasan, wesel ulangan )
MACAM – MACAM WESEL 2. Wesel rekta 3. Wesel pad wakil ( kuasa,order ) sendiri 4. Wesel tidak diprotes 1. Wesel berdomisili 10. Wesel lunas 5. Wesel retour ( wesel balasan, wesel ulangan ) 9. Lembaran wesel 6. Wesel jaminan 8. Wesel pos 7. Wesel berdokumen

20 P E N J E L A S A N 1. Wesel berdomisili Wesel berdomisili adalah suatu wesel yang tempat pembayarannya ditentukan lain daripada berkepentingan sendiri. 2. Wesel rekta Wesel rekts adalah suatu wesel yang dapat dibayarkan kepada seseorang yang tertentu, yang disebutkan namanya pada wesel itu dan yang memakai syarat ( clausele ) “ tidak kepada wakil ( kuasa, order )nya ” 3. Wesel pad wakil ( kuasa,order ) sendiri Adalah wesel, dimana pada mulanya penarik dan pemengan adalah satu orang saja, dan yang nanti dapat diserahkan kepada orang lain. 4. Wesel tidak diprotes Yaitu suatu wesel yang memakai tanda “ tidak diprotes ” dan yang bermaksud : apabila pemegang yang terakhir mendapat pernyataan dari yang berkepentingan, bahwa ia tidak mau membayar ( karena suatu sebab ), maka pemegang itu tidak perlu membuat suatu nota protes lebih dahulu supaya dapat melakukan hak regresnya, tetapi ia terus dapat berhubungan dengan endosan yang mendahuluinya atau langsung kepada penarik sendiri. 5. Wesel retour ( wesel balasan, wesel ulangan ) Yaitu wesel yang dibuat oleh pemegang akhir yang melakukan hak regresnya : pemegang tadinya menjadi penarik, dan penarik tadinya menjadi yang berkepentingan.

21 P E N J E L A S A N 6. Wesel jaminan Wesel jaminan yaitu suatu wesel yang dipergunakan sebagi jaminan dalam hubungan ini endosemen jaminan. 7. Wesel berdokumen Ialah dimana dokumen-dokumen untuk mendapakan barang seperi konosemen, ceel ( sedul ), faktur dan sebagainya baru dapat diterima apabila si pembeli telah mengakseptasi wesel itu. 8. Wesel pos Yaitu semacam wesel yang lazim dipergunakan untuk pengiriman-pengiriman uang melalui pos. Di kantor pos penyetor memberikan perintah kepada kantor pos pembayaran ( yang berkepentingan ) membayarkan sejumlah uang kepada si alamat ( pemegang ). 9. Lembaran wesel Adakalanya wesel itu dibuat beberapa lembar untuk menjaga, bila misalnya satu hilang supaya ada gantinya Wesel lunas Wesel yang sudah dibayar oleh yang berkepentingan, dibubuhi tanda “ lunas ” dan ditanda tangani oleh berkepentingan itu.

22 5. PERSONIL WESEL a. Penerbit, adalah terjemahan dari istilah aslinya dalam bahasa Belanda trekker, bahasa Inggrisnya drawee, yaitu orang yang mengeluarkan surat wesel. b. Tersangkut, adalah terjemahan dari istilah aslinya dalam bahasa Belanda betrokkene, yaitu orang diberi perintah tanpa syarat untuk membayar. c. Akseptan, adalah terjemahan dari istilah aslinya dalam bahasa Belanda acceptant, bahasa Inggrisnya acceptor, yaitu tersangkut yang telah menyetujui untuk membayar surat wesel pada hari bayar, dengan memberikan tanga tangannya. d. Pemegang Pertama. Adalah terjemahan dari istilah aslinya dalam bahasa Belanda nemer, bahasa Inggrisnya holder, yaitu orang yang menerima surat wesel pertama kali dari penerbit. e. Pengganti, adalah terjemahan dari istilah aslinya dalam bahasa Belanda geendosseerde, bahasa Inggrisnya indorsee, yaitu orang yang menerima peralihan surat wesel dari pemegang sebelumnya f. Endosan, beraal dari istilah aslinya dalam bahasa Belanda endosant, bahasa Inggrisnya indorser, yaitu orang yang memperalihkan surat wesel kepada pemegang berikutnya. Dalam hukum wesel, dikenal beberapa personil wesel, yaitu orang-orang yang terlibat dalam lalu lintas pembayaran dengan surat wesel.

23 6. PERKEMBANGAN FASILITAS WESEL DI KANTOR POS INDONESIA
WESEL KEPENTINGAN DOMESTIK (DALAM NEGERI) WESEL KEPENTINGAN LINTAS NEGARA Wesel Pos Standar Wesel Pos Prima Wesel Pos Instan Western Union Wesel Instan (Bekerja sama dengan Bank)

24 WESEL KEPENTINGAN DOMESTIK (DALAM NEGERI)
1. Wesel Pos Standar : bentuk fasilitas pengiriman uang yang ada di Kantor Pos Indonesia untuk lingkup satu wilayah Indonesia. Dimana uang dikirimkan oleh si pengirim melalui pengisian bangko ke kantor pos A kemudian setelah 5 hari sampai di kantor pos tujuan/B, lalu kantor pos B mengirimkan surat kepada penerima untuk datang ke kantor pos mengambil kiriman tersebut. Saat datang ke kantor Pos si Penerima membawa surat panggilan tersebut beserta KTP nya #Fasilitas Wesel Standar ini yang pertama kali ada 2. Wesel Prima : bentuk fasilitas pengiriman uang yang ada di Kantor Pos Indonesia untuk lingkup satu wilayah Indonesia. Dimana uang dikirimkan oleh si pengirim melalui pengisian bangko ke kantor pos A kemudian setelah 2-3 hari sampai di kantor pos tujuan/B, lalu kantor pos B mengirimkan surat kepada penerima untuk datang ke kantor pos mengambil kiriman tersebut+membawa KTP. Waktu penerimaan lebih cepat #Fasilitas Wesel yang berkembang dari Wesel Standar dimana “panggilan” lewat sarana telepon

25 3. Wesel Instan : diberlakukan di Indonesia mulai tahun 2005
3. Wesel Instan : diberlakukan di Indonesia mulai tahun Bentuk fasilitas pengiriman uang dimana dikirimkan oleh si pengirim melalui pengisian bangko ke kantor pos A kemudian hanya dalam hitungan detik saja sampai di kantor pos tujuan/B, lalu kantor pos B mengirimkan sms kepada penerima untuk datang ke kantor pos mengambil kiriman tersebut dengan menunjukkan KTP. Waktu penerimaan lebih cepat..

26 WESEL KEPENTINGAN LINTAS NEGARA
1. Western Union : Bentuk Fasilitas yang ditawarkan dalam pengiriman uang dimana PT.Pos Indonesia bekerja sama dengan Bank di Jerman untuk memfasilitasi 2. Wesel Instan (kerja sama dengan Bank) Wesel Instan Mandiri Wesel Instan BNI Pembiayaan Wesel Ekspor merupakan pembiayaan Bank Mandiri atas tagihan Anda kepada buyer/ pembeli di luar negeri. Pembiayaan ini didasarkan atas transaksi ekspor Non LC (outward documentary collection) dan bertujuan untuk meminimalisir dampak tertundanya pembayaran tagihan dari bisnis Anda.

27 7. KEBERADAAN WESEL DALAM RANAH HUKUM
Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya diatas bahwa wesel merupakan salah satu jenis surat berharga yang dalam kedudukan hukum memiliki arti yang sangat penting . Terutama wesel berperan dalam tanda bukti dalam bertransaksi pengiriman uang dalam proses perdagangan. Dalam ranah hukum jika terjadi sengketa antara kedua belah pihak , saat berperkara di Pengadilan “keberadaan wesel” bisa digunakan untuk alat bukti memperkuat proses Peradilan

28 8. ALUR PEMBAYARAN WESEL

29 9. PEMINAT WESEL DI INDONESIA
Walaupun seiring berkembangnya zaman dan semakin canggihnya Informasi dan teknologi. Ternyata Keberadaan wesel di Indonesia tetap banyak Peminatnya, terutama untuk kalangan menengah ke bawah yang ribet dan tidak memiliki rekening di suatu Bank. Karena fasilitas wesel ini dapat dilakukan tanpa harus adanya pembuatan rekening terlebih dahulu layaknya ATM Bank . Sebab Kantor Pos Keberadaannya ada di setiap Kecamatan di seluruh wilayah Indonesia , kalau mesin ATM hanya di wilayah tertentu saja. Berdasarkan keterangan Petugas Kantor Pos Unesa Ketintang

30 10. KESIMPULAN Wesel adalah salah satu surat berharga yang keberadaannya masih tetap dipertahankan dan di Indonesia walaupun zaman terus berkembang dan teknologi semakin canggih . Dan khususnya dalam proses perdagangan dan bertransaksi untuk pengiriman uang. Dan surat wesel ini juga dapat digunakan untuk memperkuat alat pembuktian jika terjadi sengketa dalam proses di Pengadilan C O N L U S I

31 11. DOKUMENTASI

32

33 Tarif Weselpos Luar Negeri
LAMPIRAN KEPUTUSAN DIREKSI PT.POS INDONESIA (PERSERO) NOMOR : KD 52/DIRUT/0801 TANGGAL 09 AGUSTUS 2001 Tarif Weselpos Luar Negeri Negara Jaringan WPLN No. Besar Uang Setor/Kirim Biaya 1 s/d Rp Rp ,- 2 >Rp   s/d  Rp Rp ,- 3 >Rp s/d Rp Rp ,- 4 >Rp s/d Rp Rp ,- 5 >Rp s/d Rp Rp ,- 6 >Rp   kenaikan setiap Rp atau bagian dari Rp berikutnya Malaysia Singapura Jepang Brunei Darussalam Hongkong Philipina Korea United Emirat Arab Austria Brazil Taiwan Thailand Qatar Iran

34

35 12. KEPUSTAKAAN SUMBER BAHASAN
Buku : Purwosutjipto, HMN Pengertian Pokok Hukum Dagang Indonesia. Jakarta: Penerbit Djambatan Narasumber : Bapak Drajad -> Pegawai Kantor Pos Cabang Unesa ketintang

36 “ SEMOGA BERMANFAAT UTK kami DAN semuanya
ATURNUWUN UNTUK PERHATIANNYA MOHON MAAF JIKA ADA KEKURANGAN DLM PENYAJIAN PRESENTASI INI  “ SEMOGA BERMANFAAT UTK kami DAN semuanya  SEKIAN DAN ATURNUWUN 


Download ppt "Nama Anggota Kelompok :"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google