Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

BANK UMUM DAN KEGIATANNYA

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "BANK UMUM DAN KEGIATANNYA"— Transcript presentasi:

1 BANK UMUM DAN KEGIATANNYA
Nadia Puspaningtyas A (A ) Anindya Kusuma Putri (A ) Choriah Hanayati (A ) Defia Ramantika (A ) Nanik Sugiyarti (A )

2 Pembahasan Bank Umum Pengertian Syarat Fungsi Kegiatan Produk Risiko

3 Pengertian Bank Umum Bank Umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa lalu lintas pembayaran. Pengertian bank umum menurut Peraturan Bank Indonesia No. 9/7/PBI/2007 adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran

4 Syarat-syarat pinjaman
5C syarat untuk pinjaman pada bank umum yaitu: Character (Karakter) Capacity (Kapasitas) Capital (Modal) Collateral (Jaminan) Condition of Economy (Kondisi Ekonomi)

5 Kartu Identitas Akta/Surat nikah Kartu keluarga Buku tabungan Slip gaji Dokumen jaminan

6 Fungsi Bank Umum Agen of Trust
Aktivitas bank sebagai financial intermediary yang melibatkan kepentingan masyarakat luas yang didasarkan kepada kepercayaan dan keyakinan masyarakat. Kepercayaan dan keyakinan ini menjadi asas utama bagi institusi bank untuk tetap eksis dan berkembang sesuai dengan target dan harapan. Masyarakat hanya akan menyimpan uang atau dananya jika mereka percaya dan yakin bahwa uang atau dana yang akan mereka simpan tidak akan disalahgunakan oleh pihak bank. Sebaliknya pihak bank diyakini akan mengelola uang atau dana tersebut sedemikian rupa sehingga masyarakat akan memperoleh keuntungan berupa pendapatan bunga.

7 Agen of Development Aktivitas bank sebagai financial intermediary akan dapat menyelesaikan sebagian masalah ekonomi karena sektor moneter dan sektor riil akan saling berinteraksi satu sama lain. Sebagian besar peredaran uang dalam perekonomian terjadi melalui institusi perbankan sehingga sektor riil akan berjalan dengan baik jika sektor moneter juga berjalan baik. Surplus dana yang dihimpun perbankan akan disalurkan kepada pengusaha dan masyarakat lainnya sehingga dana itu diinvestasikan di tengah masyarakat.

8 Investasi ini akan menghasilkan berbagai barang dan jasa yang diperlukan disamping membuka peluang pekerjaan yang mendatangkan penghasilan. Pertambahan barang dan jasa pada akhirnya akan mempengaruhi pertumbuhan ekonomi dan pendapatan Nasional. Surplus dana yang disalurkan oleh bank ke sektor riil akan memperluas kegiatan ekonomi dan perekonomian akan dinamik. Dalam hal ini eksistensi perbankan dilihat sebagai agent of development yang cukup signifikan membantu keberhasilan pembangunan ekonomi dan mewujudkan kesejahteraan sosial.

9 Agen of Service Eksistensi dan aktivitas perbankan semakin mendapat sambutan dikalangan masyarakat. Berbagai produk dan jasa perbankan semakin banyak dan berkembang sehingga membantu dan memperlancar aktivitas kehidupan sehari‐hari. Sebagian besar produk dan jasa‐jasa perbankan ini dapat dinikmati semua lapisan masyarakat seperti jasa pengiriman atau transfer uang dari satu tempat ke tempat lain dalam waktu yang singkat dan aman. Masyarakat juga dapat memanfaatkan jasa bank sebagai tempat menyimpan uang perhiasan atau surat‐surat berharga secara aman dengan memanfaatkan fasilitas Safe Deposit Box.

10 Bagi para pengusaha, banyak produk dan jasa perbankan yang dapat mereka pergunakan sehingga aktivitas perusahan berjalan lancar. Misalnya, dapat menggunakan jasa bank garansi dalam membeli suatu produk atau melakukan berbagai kontrak kerja sehingga pengusaha tersebut merasa terjamin dari resiko kerugian. Pengusaha yang bergerak dalam perdagangan ekspor impor pun dapat memanfaatkan jasa bank dengan menggunakan fasilitas Letter of Credit sehingga aktivitas perdagangannya berlangsung dengan baik dan terhindar dari kerugian.

11 1. Menghimpun dana dari masyarakat (funding)
Kegiatan Bank Umum 1. Menghimpun dana dari masyarakat (funding) a) Simpanan Giro (Demand Deposit) merupakan simpanan yang penarikannya dapat dilakukan dengan menggunakan cek atau bilyet giro. b) Simpanan Tabungan (Saving Deposit) merupakan simpanan pada bank yang penarikannya sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan oleh bank. c) Simpanan Deposito (Time Deposit) merupakan simpanan yang memiliki jangka waktu tertentu (jatuh tempo).

12 2) Menyalurkan dana dari masyarakat (lending)
Penyaluran dana yang dilakukan oleh bank dilakukan melalui pemberian pinjaman yang dalam masyarakat dikenal dengan nama kredit. Secara umum jenis-jenis kredit yang ditawarkan antara lain: 1. Dilihat dari jenis kegunaan, meliputi: Kredit investasi, merupakan kredit yang diberikan kepada pengusaha yang melakukan investasi atau penanaman modal. Kredit modal kerja, merupakan kredit yang digunakan sebagai modal usaha.

13 2. Dilihat dari tujuan kredit, meliputi:
Kredit produktif, merupakan kredit yang dapat berupa investasi, modal keda atau perdagangan. Kredit konsumtif, merupakan kredit yang digunakan untuk keperluan pribadi. Kredit perdagangan, merupakan kredit yang diberikan kepada para pedagang dalam rangka memperlancar atau memperluas atau memperbesar kegiatan perdagangannya.

14 3. Dilihat dari segi jangka waktu, meliputi:
Kredit jangka pendek, merupakan kredit yang memiliki jangka waktu kurang dari satu tahun. Kredit jangka menengah, merupakan kredit yang memiliki jangka waktu kreditnya berkisar antara satu tahun sampai dengan tiga tahun. Kredit jangka panjang, merupakan kredit yang memiliki jangka waktu kreditnya diatas tiga atau lima tahun.

15 4. Dilihat dari segi jaminan, meliputi:
Kredit dengan jaminan, merupakan kredit yang diberikan dengan suatu jaminan. Kredit tanpa jaminan, merupakan kredit yang diberikan tanpa jaminan barang atau orang tertentu.

16 5. Dilihat dari segi sektor usaha, meliputi:
Kredit pertanian Kredit perternakan Kredit industri Kredit pertambangan Kredit pendidikan Kredit profesi Kredit perumahan

17 3). Memberikan jasa-jasa bank lainnya (services)
Kiriman uang (transfer) Kliring (clearing) Inkaso (collection) Safe deposit box Bank card (kartu kredit) Bank notes Bank garansi

18 Lanjut... Bank draft Letter of Credit (L/C)
Cek wisata (travellers cheque) Menerima setoran-setoran Melayani pembayaran-pembayaran Bermain di dalam pasar modal

19 Produk pada bank umum Produk Funding terdiri dari:
Tabungan (Saving Account) Giro (CurrentAccount) Deposito (Time Deposit) Produk Lending terdiri dari: Kredit Kepemilikan Kendaraan (K3) Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Kredit Tanpa Agunan (KTA) Kredit Usaha Bank Umum

20 Risiko Bank Umum Peraturan Bank Indonesia No.5/8/PBI/2003 menjelaskan bahwa risiko adalah potensi terjadinya suatu peristiwa yang dapat menimbulkan kerugian bank. Risiko bank adalah kombinasi dari tingkat kemungkinan sebuah peristiwa terjadi disertai konsekuensi dari peristiwa tersebut pada bank. Setiap kegiatan mengandung potensi sebuah peristiwa terjadi atau tidak terjadi dengan konsekuensi yang memberi peluang untuk untung (upside) atau mengancam sebuah kesuksesan (downside).

21 Di dalam Peraturan Bank Indonesia No
Di dalam Peraturan Bank Indonesia No.5/8/PBI/2003 risiko di dalam bank dibagi menjadi delapan jenis risiko, yaitu: Risiko Kredit sebagai akibat kegagalan pihak lawan memenuhi kegiatannya. Risiko Pasar karena adanya pergerakan variabel pasar (suku bunga dan nilai tukar) dari portofolio yang dimiliki oleh bank, yang berbalik arah dari yang diharapkan (adverse movement) yang dapat merugikan bank. Risiko Likuiditas disebabkan bank tidak mampu memenuhi kewajibannya yang telah jatuh waktu. Risiko Operasional disebabkan karena adanya ketidakcukupan dan atau tidak berfungsinya proses internal, kesalahan manusia, kegagalan sistem atau adanya problem eksternal yang mempengaruhi operasional bank.

22 Risiko Hukum disebabkan oleh adanya kelemahan aspek yuridis. Risiko Reputasi disebabkan adanya publikasi negatif yang terkait dengan kegiatan usaha atau persepsi negatif tentang bank. Risiko Strategik disebabkan adanya penetapan dan pelaksanaan strategik bank yang tidak tepat. Risiko Kepatuhan disebabkan tidak mematuhi atau tidak melaksanakan peraturan perundang-undangan dan ketentuan lain yang berlaku.


Download ppt "BANK UMUM DAN KEGIATANNYA"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google