Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

SISTEM AKUNTABILITAS KINERJA INSTANSI PEMERINTAH

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "SISTEM AKUNTABILITAS KINERJA INSTANSI PEMERINTAH"— Transcript presentasi:

1 SISTEM AKUNTABILITAS KINERJA INSTANSI PEMERINTAH
(SAKIP) 1 1

2 Pengertian SAKIP, Adalah rangkaian sistematik dari berbagai aktifitas, alat dan prosedur yang dirancang untuk tujuan penetapan dan pengukuran, pengumpulan, pengklasifikasian, pengikhtisaran dan pelaporan kinerja pada instansi pemerintah dalam rangka pertanggungjawaban dan peningkatan kinerja Instansi Pemerintah. (Perpres RI No.29 tahun 2014)

3 Asas Akuntabilitas setiap program dan kegiatan dari kegiatan Penyelenggara Negara harus dapat dipertanggungjawabkan kinerja atau hasil akhir kepada masyarakat atau rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku (TAP MPR XI/98 dan UU No. 28 Th. 1999)

4 DASAR HUKUM Peraturan Pemerintah RI No. 8 tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Peraturan Presiden RI No. 29 tahun tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah Permen PAN No. 20 tahun 2008 tentang Pedoman Penyusunan Indikator Kinerja Utama. Permen PAN No. 53 tahun 2014 tentang Pedoman Penyusunan Perjanjian Kinerja dan Pelaporan Kinerja serta tatacara reviu laporan kinerja Instansi Pemerintah.

5 SISTEM AKUNTABILITAS KINERJA INSTANSI PEMERINTAH (SAKIP)
Perencanaan Stratejik (Renstra, RKT dan Penetapan Kinerja Evaluasi dan Pemanfaatan Informasi Kinerja SISTEM AKUNTABILITAS KINERJA Pengukuran Kinerja (Instrumen : IK) Pelaporan Kinerja (LAKIP)

6 PELAKSANAAN SISTEM AKIP
RPJM Rencana Strategis Performance Feedback Rencana Kinerja Tahunan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Perjanjian Kinerja (Performance Agreement) . KINERJA AKTUAL Laporan Kinerja (LAKIP) Laporan Pertanggung Jawaban Keuangan

7 PERENCANAAN STRATEGIK
RPJMD DAN RENSTRA 1 7

8 Pedoman Pelaksanaan, UU Nomor 25 tahun Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional Permendagri 54 tahun TENTANG PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 8 TAHUN 2008 TENTANG TAHAPAN, TATACARA PENYUSUNAN, PENGENDALIAN, DAN EVALUASI PELAKSANAAN RENCANA PEMBANGUNAN DAERAH.

9 Pengertian Umum Renstra,
adalah proses secara sistematis dan berkelanjutan dari keputusan yang beresiko, dengan memanfaatkan sebanyak-banyaknya pengetahuan antisipatif, mengorganisasi secara sistematis usaha-usaha melaksanakan keputusan tersebut dan mengukur hasilnya melalui umpan balik yang terorganisasi dan sistematis. Perencanaan Strategis merupakan suatu proses yang berorientasi pada hasil yang ingin dicapai selama Kurun waktu 5 (lima) tahun dengan mempertimbangkan potensi, peluang dan kendala yang ada atau mungkin timbul ditetapkan oleh Kepala Daerah bersama Legislatif dan ditetapkan melalui Peraturan Daerah (Perda). Muatan Renstra 1. Memuat secara jelas arah masa depan yang ingin dituju. (Visi, Misi Tujuan dan Sasaran) Mempertimbangkan kondisi saat ini. Memuat cara-cara mencapai tujuan dan sasaran, Memuat Ukuran Keberhasilan, (Indikator Kinerja).

10 RENCANA KINERJA TAHUNAN 1 10

11 PELAKSANAAN SISTEM AKIP
RPJMD Rencana Strategis Performance Feedback Rencana Kinerja Tahunan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Penetapan Kinerja (Performance Agreement) . KINERJA AKTUAL Laporan Kinerja (LAKIP) Laporan Pertanggung Jawaban Keuangan

12 RENCANAAN KINERJA TAHUNAN
Adalah proses penyusunan Rencana Kinerja sebagai penjabaran dari sasaran dan Program yang telah ditetapkan dalam Rencana Strategis, yang akan dilaksanakan oleh instansi pemerintah melalui berbagai kegiatan tahunan.

13 KEGIATAN UTAMA PENYUSUNAN RENCANA KINERJA
Menetapkan target indikator sasaran Merumuskan kegiatan Merumuskan indikator kegiatan Merumuskan satuan setiap indikator kegiatan Menetapkan target setiap indikator pada kegiatan yang satuannya telah ditetapkan.

14 Manfaat Perencanaan Kinerja Tahunan
Menghubungkan perencanaan strategis dan perencanaan operasional secara rinci Menajamkan dan mengoperasionalkan rangkaian perencanaan sampai penganggaran. Membantu pencapaian hasil pelaksanaan program Memudahkan proses pengukuran dan penilaian kinerja. Membantu dalam menetapkan target kinerja

15 FORMULIR RKA-SKPD ®onn 2008

16 FORMULIR RKA-SKPD ®onn 2008

17 FORMULIR RKT vs RKA Form RKT INPUT OUTPUT OUTCOME ®onn 2006

18 PERJANJIAN KINERJA ( TAPKIN ) 1 18

19 PELAKSANAAN SISTEM AKIP
RPJM Rencana Strategis Performance Feedback Rencana Kinerja Tahunan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Perjanjian Kinerja (Performance Agreement) . KINERJA AKTUAL Laporan Kinerja (LAKIP) Laporan Pertanggung Jawaban Keuangan

20 Pengertian Perjanjian Kinerja,
Adalah Lembar/dokumen yang berisikan Penugasan dari pimpinan instansi yang lebih tinggi kepada instansi yang lebih rendah untuk melaksanakan Program/Kegiatan yang disertai Indikator Kinerja

21 Beberapa permasalahan yang mungkin timbul,
Instansi pemerintah belum menyusun Renstra dan Rencana Kinerja Tahunan (RKT). Program yang dirumuskan pada Renstra berbeda dengan program pada usulan RKA. Perumusan Sasaran Strategis tidak menggambarkan keberhasilan organisasi (Core Business dan strategic issue). Perumusan Indikator Kinerja tidak Smart. Indikator yang disajikan bukan IKU/KPI. Penghitungan anggaran untuk setiap sasaran strategis.

22 Tujuan Perjanjian Kinerja
Mendorong Komitmen penerima amanah untuk melaksanakan amanah yang diterimanya dan terus meningkatkan kinerjanya. Menciptakan Tolok Ukur Kinerja sebagai alat untuk menilai keberhasilan/kegagalan pencapaian tujuan dan sasaran organisasi. Meningkatkan Akuntabilitas, Transparansi dan Kinerja Aparatur

23 HAKEKAT PERJANJIAN KINERJA
Merupakan Pernyataan Komitmen yang merepresentasikan tekad dan janji untuk mencapai kinerja yang jelas dan terukur dalam waktu satu tahun. Kinerja yang dijanjikan tercermin dalam seperangkat Indikator Kinerja Utama yang menggambarkan keberhasilan pencapaian tujuan dan sasaran organisasi. Merupakan kesepakatan antara pengemban tugas (penerima amanah) dengan atasannya (pemberi amanah). Merupakan Ikhtisar Rencana Kinerja Tahunan yang telah disesuaikan dengan ketersediaan anggarannya. Penetapan Kinerja menjadi dasar penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja.

24 TAHAPAN PENYUSUNAN PERJANJIAN KINERJA
Penyusunan Rencana Strategis Penyusunan Rencana Kinerja Tahunan Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Penyusunan Penetapan Kinerja Aparatur setelah terbitnya dokumen anggaran yang definitif seperti DPA.

25 MONITORING DAN EVALUASI / Pengelolaan Data Kinerja
1 25

26 PELAKSANAAN SISTEM AKIP
RPJMD Rencana Strategis Performance Feedback Rencana Kinerja Tahunan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Penetapan Kinerja (Performance Agreement) . MONITORING DAN EVALUASI SECARA BERKALA Laporan Kinerja (LAKIP) Laporan Pertanggung Jawaban Keuangan

27 Pengelolaan Data Kinerja dan Monev
Setiap SKPD wajib melakukan Pengelolaan Data Kinerja Proses pengelolaan dilakukan dengan cara mencatat, mengolah dan melaporkan data kinerja. Didukung dengan data capaian keuangan dan statistik pemerintah. Disampaikan secara periodik triwulanan bersamaan dengan laporan keuangan triwulanan. Disampaikan kepada kepala……..

28 PENGUKURAN KINERJA 1 28

29 PELAKSANAAN SISTEM AKIP
RPJMD Rencana Strategis Performance Feedback Rencana Kinerja Tahunan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Penetapan Kinerja (Performance Agreement) . PENGUKURAN KINERJA Laporan Kinerja (LAKIP) Laporan Pertanggung Jawaban Keuangan

30 Pengukuran Kinerja Setiap akhir periode instansi melakukan pengukuran pencapaian target kinerja yang ditetapkan dalam dokumen penetapan kinerja; Pengukuran kinerja dilakukan dengan membandingkan antara target kinerja dan realisasi kinerja; Hasil pengukuran kinerja dituangkan dalam Laporan Akuntabilitas Kinerja.

31 LAPORAN KINERJA 1 31

32 PELAKSANAAN SISTEM AKIP
RPJM Rencana Strategis Performance Feedback Rencana Kinerja Tahunan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Penetapan Kinerja (Performance Agreement) . KINERJA AKTUAL Laporan Kinerja (LAKIP) Laporan Pertanggung Jawaban Keuangan

33 Laporan Kinerja Laporan kinerja tahunan yang berisi pertanggung jawaban kinerja suatu instansi dalam mencapai tujuan/sasaran strategis instansi.

34 Instansi Yang Wajib Menyusun Laporan Kinerja
Kementerian /Lembaga; Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota; Unit Organisasi Eselon I pada Kementerian/Lembaga; Satuan Kerja Perangkat Daerah; Unit kerja mandiri yang ditetapkan.

35 Waktu Penyampaian Laporan
Kementerian/Lembaga menyampaikan kepada Presiden melalui Menteri Negara PAN dan RB selambat-lambatnya 2,5 (dua setengah) bulan setelah tahun anggaran berakhir. Unit organisasi eselon I dan unit kerja mandiri pada Kementerian/Lembaga disampaikan kepada Menteri/Pimpinan Lembaga diatur tersendiri oleh Menteri/Pimpinan Lembaga; Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota menyampaikan kepada Presiden melalui Menteri Negara PAN dan RB selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir.  SKPD dan unit kerja mandiri pada Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota disampaikan kepada Gubernur/ Bupati/ Walikota diatur tersendiri oleh Gubernur/Bupati/Walikota.

36 Muatan Laporan Kinerja
pencapaian tujuan dan sasaran organisasi; realisasi pencapaian indikator kinerja utama organisasi; penjelasan yang memadai atas pencapaian kinerja; dan pembandingan capaian indikator kinerja sampai dengan tahun berjalan dengan target kinerja 5 (lima) tahunan yang direncanakan.

37 Fokus Laporan Kinerja Kementerian /Lembaga /Pemerintah Provinsi/Kabupaten/ Kota melaporkan pencapaian tujuan/sasaran strategis yang bersifat hasil (outcome); Unit kerja organisasi eselon I pada Kementerian/ Lembaga dan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) melaporkan pencapaian tujuan/sasaran strategis yang bersifat hasil (outcome) dan atau keluaran (output) penting; Unit kerja mandiri lainnya melaporkan pencapaian sasaran strategis yang bersifat keluaran (output) penting dan atau hasil (outcome) lainnya.

38 Outline Laporan Kinerja
Executive summary (Ikhtisar Eksekutif)  Bab I Pendahuluan  Dalam bab ini diuraikan mengenai gambaran umum organisasi yang melaporkan dan sekilas pengantar lainnya.  Bab II Perencanaan dan Perjanjian Kinerja  Dalam bab ini diikhtisarkan beberapa hal penting dalam perencanaan dan perjanjian kinerja (dokumen penetapan kinerja).  Bab III Akuntabilitas Kinerja …..  Dalam bab ini diuraikan pencapaian sasaran-sasaran organisasi pelapor, dengan pengungkapan dan penyajian dari hasil pengukuran kinerja.  Bab IV Penutup  Lampiran-lampiran

39 ANALISIS CAPAIAN KINERJA
Perbandingan target dengan realisasi tahun berjalan; Perbandingan realisasi tahun berjalan dengan beberapa tahun sebelumnya; Perbandingan realisasi sampai dengan tahun berjalan dengan target RPJMD/Renstra; Perbandingan dengan standar nasional (jika ada); Analisis sebab kegagalan dan alternatif penyelesaiannya; Anggaran yang digunakan untuk mencapai Sasaran tersebut.

40 Pemanfaatan Laporan Bahan evaluasi akuntabilitas kinerja bagi pihak yang membutuhkan; Penyempurnaan dokumen perencanaan periode yang akan datang; Penyempurnaan pelaksanaan program dan kegiatan yang akan datang; Penyempurnaan berbagai kebijakan yang diperlukan;


Download ppt "SISTEM AKUNTABILITAS KINERJA INSTANSI PEMERINTAH"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google