Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Dasar Negara dan Konstitusi

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Dasar Negara dan Konstitusi"— Transcript presentasi:

1 Dasar Negara dan Konstitusi
;Priyo hadiyanto

2 Standar Kompetensi : 4. Menganalisis hubungan dasar negara dengan konstitusi Kompetensi Dasar : 4.1 Mendeskripsikan hubungan dasar negara dengan konstitusi 4.2 Menganalisis subtansi konstitusi negara 4.3.Menganalisis kedudukan pembukaan UUD 1945 Negara Kesatuan Republik Indonesia 4.4.Menunjukan sikap positif terhadap konstitusi Negara

3 4.1 Mendeskripsikan hubungan dasar negara dengan konstitusi
Materi pembelajaran Dasar negara dan konstitusi Pengertian dasar negara dan konstitusi Tujuan dan fungsi konstitusi Keterkaitan dasar negara dan konstitusi

4 Pengertian Dasar Negara
“dasar” dapat diartikan fundamen (kbbi) dasar negara dapat diartikan fundamen berdirinya suatu negara, sumber pelaksanaan kehidupan ketatanegaraan atau sumber segala peraturan yang ada dalam suatu negara. hasil perumusan yang dilembagakan dari suatu pandangan hidup bangsa. Dasar negara di Indonesia adalah Pancasila.

5 Pengertian Dasar Negara
Dasar negara : asas atau landasan pokok yang dijadikan tata nilai dasar untuk mengatur penyelenggaraan pemerintahan sebuah negara menjadi terarah dan teratur, sehingga tujuan nasional dapat tercapai dengan baik.

6 Pandangan hidup ditinjau dari dua segi, yaitu segi isi dan manfaatnya
a.Dari segi isinya berisi konsep dasar mengenai kehidupan yang dicita-citakannya, kristalisasi dari nilai-nilai yang dimiliki, yang diyakini kebenarannya, dan menimbulkan tekad untuk mewujudkannya. b.Dari segi manfaatnya memandang persoalan yang dihadapi dan menentukan arah untuk memecahkan dengan tepat

7 Asal mula Lahirnya dasar Negara
secara ilmiah filsafat asal mula bahan (kuasa materialis) asal mula bentuk (kuasa formalis) asal mula karya (kuasa efisien) asal mula tujuan (kuasa finalis)

8 Sejarah Lahirnya Pancasila
BPUPKI: -29 april 1945 dibentuk -28 mei 1945 dilantik -Dr. K.R.T. Radjiman Wedyodiningrat (ketua) -R.P.Soeroso (wakil ketua) -Ichibangaso (wakil ketua) -sidang I,29 Mei – 1 Juni 1945 membahas Rancangan Dasar Negara

9 Pokok-pokok Sidang I BPUPKI
M. Yamin (29 Mei 1945) (tertulis): 1. Ketuhanan Yang Maha Esa 2. Kebangsaan Persatuan Indonesia 3. Rasa Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab 4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ Perwakilan 5. Keadilan sosial bagi seluruh Indonesia

10 M. Yamin (29 Mei 1945) (lisan): dalam pidato
Peri Kebangsaan Peri Kemanusiaan Peri Ke-Tuhan-an Peri Kerakyatan Kesejahteraan Rakyat

11 Prof. Soepomo (31 Mei 1945) 1. Paham Negara Persatuan 2
Prof. Soepomo (31 Mei 1945) 1.Paham Negara Persatuan 2.Perhubungan Negara dan Agama 3.Stem Badan Permusyawaratan 4.Sosialisme Negara 5.Hubungan Antar Bangsa

12 Ir. Soekarno (1 Juni 1945) : 1. Kebangsaan Indonesia 2
Ir. Soekarno (1 Juni 1945) : 1.Kebangsaan Indonesia 2.Internasionalisme atau perikemanusiaan 3.Mufakat atau demokrasi ekonomi negara bersifat kekeluargaan 4.Kesejahteraan sosial 5.Ketuhanan yang berkebudayaan

13 Fungsi dasar Negara a. Pancasila sebagai perjanjian luhur
b. Pancasila sebagai kepribadian bangsa c. Pancasila sebagai moral pembanganan d. Pancasila sebagai sumber hukum e. Dll

14 Pancasila  Dasar Negara
Tap MPRS no XX/MPRS/1966 Tap MPR no V/MPR/1973 Tap MPR no IX/MPR/1978 Tap MPR no XVIII/MPR/1998 SISTEMATIKA/TATA URUT INPRES no 12 TAHUN 1968  PEMBUKAAN UUD 1945 ALINEA IV

15 Pengertian Konstitusi
Asal kata: Inggris “constitution” Belanda “Grondwet” (grond = dasar, wet= undang-undang) Jerman“Grundgesetz”(grund= dasar, gesetz= undang-undang, Verfassung constitere (Yunani)

16 Pengertian konstitusi
Konstitusi : keseluruhan peraturan baik yang tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur secara mengikat cara suatu pemerintahan diselenggarakan dalam suatu masyarakat.

17 Nilai Konstitusi Nilai Normatif Tidak hanya berlaku secara legal/hukum saja,tetapi berlaku sebagai norma dlm masyarakat Nilai Nominalberlaku tetapi tidak sempurna Nilai Semantis hanya sekedar sebagai tempat/bentuk melaksanakan kekuasaan

18 Tujuan Konstitusi Pembatasan/pengawasan kekuasaan politik.
Melepaskan kontrol kekuasaan dari penguasa Memberi batasan ketetapan bagi para penguasa dalam menjlankan kekuasaan Jaminan HAM/harkat martabat manusia

19 Tujuan Konstitusi : Untuk membatasi kekuasaan penguasa agar tidak bertindak sewenang – wenang. Untuk melindungi HAM Sebagai pedoman dalam penyelenggaraan negara

20 Macam-macam konstitusi (Sri Soemantri )
Konstitusi Tertulis dan Konstitusi Tidak Tertulis Konstitusi Fleksibel dan Konstitusi Rigid Konstitusi Sistim Pemerintah Presidensial dan Konstitusi Sistim Pemerintah Parlemen Konstitusi yang berderajad tinggi dan Konstitusi tidak berderajat tinggi Konstitusi Serikat dan Konstitusi Kesatuan

21 Syarat-syarat hukum dasar tertulis
- merupakan hukum yang mengikat pemerintah sebagai penyelenggara negara, maupun rakyat sebagai warga negara - Berisi norma-norma , aturan aturan yang dapat dan harus dilaksanakan - Merupakan perundang-undangan yang tertinggi dan berfungsi sebagai alat kontrol terhadap norma-norma hukum yang lebih rendah - Mempunyai ataran pokok yang bersifat singkat dan supel serta memuat hak asasi manusia, sehingga dapat memenuhi tuntutan zaman.

22 ciri-ciri hukum tidak tertulis
a. Kebiasaan yang dipelihara dlam praktik penyelenggaraan negara b. sejalan dengan UUD, sehingga tidak bertentangan c. Aturan dasar sebgai pelengkap yang tidak terdapat dalam UUD d.Diterima oleh rakyat sehingga tidak bertentangan dengan kehendaknya

23 Cara memperoleh Konstitusi
a. Cara Pemberian (Grants)-Kerajaan UUD Jepang(Oktroi) b. Cara Pembuatan dengan Sengaja (Deliberate Creation)USA,Indonesia c. Cara Revolusi (Revolution)Prancis (1971), Uni Soviet (1917), dan Spanyol (1932).

24 Fungsi Konstitusi a. Untuk membatasi atau mengendalikan kekuasaan penguasa agar dalam menjalankan kekuasaannya tidak sewenang-wenang terhadap rakyatnya. b. Untuk memberi suatu rangka dan dasar hukum untuk perubahan masyarakat yang dicita-citakan dalam tahap berikutnya. c. Untuk dijadikan ;landasan penyelenggaraan negara menurut sustu sistem ketatanegaraan tertentu yang dijunjung tinggi oleh semua warga negaranya baik penguasa maupun yang dikuasai

25 Keterkaitan dasar Negara Dengan Konstitusi
Nilai-nilai dalam Dasar Negara dijabarkan dalam pasal-pasal konstitusi Keterkaitan dasar negara dengan konstitusi negara sangat erat, sebab pokok-pokok pikiran yang ada dalam dasar negara akan tampak terjabar secara rinci dlam konstitusinya.

26 Hubungan dasar negara dan konstitusi adalah konstitusi memuat tujuan dan cita –cita dari negara yang bersangkutan sedangkan tujuan suatu negara sangat dipengaruhi oleh bagaimana dasar negara dan filosofinya.


Download ppt "Dasar Negara dan Konstitusi"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google