Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

19/05/2018 Pend. Kewarganegaraan

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "19/05/2018 Pend. Kewarganegaraan"— Transcript presentasi:

1 19/05/2018 Pend. Kewarganegaraan Hubungan Internasional dan Organisasi Internasional Hadi Kammis, SH MAN KALABAHI 2016

2 Pertemuan I Hubungan Internasional
Standar Kompetensi : 4. Menganalisis hubungan Internasional dan Organisasi Internasional Kompetensi Dasar : 4.1. Mendeskripsikan pengertian, penting-nya, dan sarana-sarana hubungan internasional bagi suatu negara. Hadi Kammis, SH Hubungan Internasional – Pend. Kewarganegaraan XI / 2 MAN KALABAHI

3 Indikator dan Tujuan Pembelajaran
Menyebutkan pengertian HI Menyebutkan dasar hukum HI Mengidentifikasi sarana HI Menjelaskan tujuan HI Menjelaskan azas-azas HI Menguraikan pentingnya HI Hadi Kammis, SH Hubungan Internasional – Pend. Kewarganegaraan XI / 2 MAN KALABAHI

4 Simak gambar berikut : Hadi Kammis, SH
Hubungan Internasional – Pend. Kewarganegaraan XI / 2 MAN KALABAHI

5 Renstra Kementerian Luar Negeri Indonesia
Makna Hubungan Internasional Renstra Kementerian Luar Negeri Indonesia Hubungan Internasional adalah hubungan kerja sama antar bangsa dalam segala aspek yang dilakukan suatu negara untuk mencapai kepentingan nasional negaranya. Unsur-unsur : Subjek (persoon dan Rech Persoon) Objek (Ekonomi, pendidikan, militer dll) Tujuan (Tujuan Nasional setiap Negara) Hadi Kammis, SH Hubungan Internasional – Pend. Kewarganegaraan – XI / 2 MAN KALABAHI – 2016

6 Hubungan Luar Negeri adalah :
“Setiap kegiatan menyangkut aspek regional dan internasional yang dilakukan oleh Pemerintah di tingkat pusat dan daerah, atau lembaga-lembaganya, lembaga negara, badan usaha, organisasi politik, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, atau warga Negara Indonesia”. UU. No. 37 /1999 tentang Hubungan Luar Negeri Hadi Kammis, SH Hubungan Internasional – Pend. Kewarganegaraan XI / 2 MAN KALABAHI

7 Sarana Hubungan Internasional
Diplomasi, yaitu : “Seluruh kegiatan untuk melaksanakan politik luar negeri suatu negara dalam hubungannya dengan negara dan bangsa lain”. Hadi Kammis, SH Hubungan Internasional – Pend. Kewarganegaraan XI / 2 MAN KALABAHI

8 Lanjutan Sarana HI… Sarana Diplomasi terdiri dari :
Departemen Luar negeri Perwakilan Diplomatik Permanen Perwakilan Konsuler Misi Khusus Perwakilan pada organisasi internasional Perwakilan nondiplomatik Hadi Kammis, SH Hubungan Internasional – Pend. Kewarganegaraan XI / 2 MAN KALABAHI

9 Lanjutan Sarana HI… Propaganda, yaitu :
“Usaha sistimatis untuk mempengaruhi pikiran dan emosi demi kepentinagn masyarakat umum. Hadi Kammis, SH Hubungan Internasional – Pend. Kewarganegaraan XI / 2 MAN KALABAHI

10 Lanjutan Sarana HI… Ekonomi
“Seluruh kegiatan untuk melaksanakan politik luar negeri suatu negara dalam hubungannya dengan negara dan bangsa lain”. Kekuatan Militer “Usaha sistimatis untuk mempengaruhi pikiran dan emosi demi kepentinagn masyarakat umum. Hadi Kammis, SH Hubungan Internasional – Pend. Kewarganegaraan XI / 2 MAN KALABAHI

11 Tujuan Hub. Internasional bagi Indonesia
Tujuan kerjasama internasional adalah untuk mengabdi kepada kepentingan nasional. Kepentingan nasional bangsa indonesia adalah : Tujuan Hub. Internasional bagi Indonesia Melindungi bangsa dan wilayah negara indonesia Memajukan kesejahteraan umum Mencerdaskan Kehidupan Bangsa Mewujudkan Ketertiban dunia Hadi Kammis, SH Hubungan Internasional – Pend. Kewarganegaraan XI / 2 MAN KALABAHI

12 Asas Hub. Internasional bagi Indonesia
Terdapat 3 asas hukum dalam pelaksanaan hubungan internasional, yaitu : Asas Hub. Internasional bagi Indonesia Kepentingan Umum, yaitu negara dapat menyesuaikan diri dengan semua keadaan dan peristiwa yang berkaitan dengan kepentingan umum. Contoh : Si A dan B dua WNA di tangkap di indonesia karena kasus narkoba. Setelah dilakukan penyidikan oleh pihak keplosian keduanya memiliki kasus hukum yang berbeda, si A didakwa sebagai pengedar dan si B didakwa sebagai pengguna, maka negara akan menetapkan asas hukum yang berbeda bagi keduanya. Si A akan diadili dengan menggunakan asas Teritorial dan yaitu diadili di indonesia, sedangkan si B dihukum dengan menggunakan asas kebangsaan yaitu dapat dikembalikan kepada negara asalnya Contoh : Ahmad seorang WNI melakukan tindak pidana di Arab Saudi maka si Ahmad tersebut akan dihukum berdasarkan hukum negara Indonesia. Contoh : Ahmad seorang WNI melakukan tindak pidana di Arab Saudi maka si Ahmad tersebut akan dihukum berdasarkan hukum negara Arab Saudi. Kebangsaan, yaitu setiap warga negara, dimana pun ia berada, tetap mendapatkan perlakuan hukum dari negaranya. Teritorial, yaitu negara memberlakukan hukum dan peraturan-peraurannya bagi semua orang dan barang yang ada di wilayahnya. Hadi Kammis, SH Hubungan Internasional – Pend. Kewarganegaraan XI / 2 MAN KALABAHI

13 Pentingnya Hubungan Internasional
Hubungan Internasional Penting bagi suatu negara karena hal-hal berikut : Pentingnya Hubungan Internasional HI dapat Membangun solidaritas dan sikap menghormati antar bangsa. HI dapat membantu bangsa lain yang terancam kemerdekaannya. HI dapat Mengembangkan cara penyelesaian masalah secara damai melalui perundingan. HI mencegah & menyelesaikan konflik / persengketaan yang mengancam perdamaian dunia. HI dapat Mengembangkan cara penyelesaian masalah secara damai melalui perundingan. HI dapat memelihara dan menciptakan hidup berdampingan secara damai dan adil dengan bangsa lain. Hadi Kammis, SH Hubungan Internasional – Pend. Kewarganegaraan XI / 2 MAN KALABAHI

14 Latihan Soal KD 1 Hadi Kammis, SH
Hubungan Internasional – Pend. Kewarganegaraan XI / 2 MAN KALABAHI


Download ppt "19/05/2018 Pend. Kewarganegaraan"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google