Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehSiska Santoso Telah diubah "6 tahun yang lalu
1
Oleh : Rahilla Apria Fatma, S.Kom., MT.
KESELAMATAN KERJA PADA PERTAMBANGAN MIGAS Oleh : Rahilla Apria Fatma, S.Kom., MT.
2
KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA (K3)
Keselamatan dan Kesehatan Kerja mempunyai tujuan untuk memperkecil atau menghilangkan potensi bahaya atau resiko yang dapat mengakibatkan kesakitan dan kecelakaan dan kerugian yang mungkin terjadi
3
MANAJEMEN RESIKO Untuk memahami penyebab dan terjadinya sakit dan celaka, terlebih dahulu perlu dipahami : potensi bahaya (hazard) yang ada, mengenali (identify) potensi bahaya, keberadaannya, jenisnya, pola interaksinya dan seterusnya penilaian (asess, evaluate) bagaimana bahaya tadi dapat menyebabkan risiko (risk) sakit dan celaka menentukan berbagai cara (control, manage) untuk mengendalikan atau mengatasinya Peraturan Menteri No.Per.05/MEN/1996 tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja
4
Secara garis besar program K3 meliputi hal-hal dibawah ini:
Kepemimpinan dan administrasinya Manajemen K3 yang terpadu Pengawasan dan control Analisis pekerjaan dan procedural Penelitian dan analisis pekerjaan Training bagi pekerja Pelayanan kesehatan bagi pekerja Penyediaan Alat Pelindung Diri (APD) Peningkatan kesadaran pekerja terhadap K3 Sistem audit Laporan dan pendataan
5
Lambang K3 (Kesehatan dan Keselamatan Kerja) memiliki arti tersendiri, seperti yang dijelaskan pada KEPMEN No. KEP.1135/MEN/1987 yang mengatur tentang bendera Keselamatan dan Kesehatan kerja, arti dari lambang tersebut adalah : Palang (tanda PLUS) : bebas dari kecelakaan dan sakit akibat kerja Roda gigi : Bekerja dengan kesegaran jasmani dan rohani Warna putih : Bersih, suci Warna hijau : selamat , sehat dan sejahtra 11 gerigi roda : 11 Bab dalam UU keselamatan kerja (UU no 1 tahun 1970)
6
USAHA PERTAMBANGAN MIGAS
Usaha pertambangan migas merupakan suatu usaha yang memiliki potensi kecelakaan yang besar, oleh karena itu perlu sebuah kebijakan/aturan untuk meminimalisir terjadinya suatu kecelakaan kerja
7
REWARD K3 untuk mendorong motivasi peningkatan prestasi dalam bidang keselamatan operasi di sub sektor migas, dikembangkan : kebijakan pemberian tanda penghargaan keselamatan migas, sertifikasi tenaga teknik khusus migas sertifikasi instalasi dan peralatan
8
mengatur, membina, mengawasi
UU MIGAS mengatur, membina, mengawasi Berdasarkan UU No 44 tahun 1960, telah diterbitkan seperangkat perundang-undangan yang menjadi dasar hukum untuk mengatur, membina dan mengawasi masalah keselamatan dan kesehatan kerja pada sektor MIGAS, antara lain : PP no 17 tahun 1974 tentang Pengawasan Pelaksanaan Eksplorasi dan Eksploitasi di Daerah Lepas Pantai PP No 11 tahun 1979 tentang Keselamatan Kerja pada Pemurnian dan Pengolahan Minyak dan Gas Bumi
9
Pengaturan dan Pengawasan
UU PERTAMBANGAN Pengaturan dan Pengawasan UU No 1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja pada SEKTOR PERTAMBANGAN, pemerintah telah membuat pengaturan melalui PP No 19 tahun 1973 tentang Pengaturan dan Pengawasan Keselamatan Kerja di Bidang Pertambangan
10
Pada kegiatan usaha migas, kecelakaan kerja dibagi menjadi empat klasifikasi yaitu:
Ringan, kecelakaan yang tidak menimbulkan kehilangan hari kerja (pertolongan pertama/first aid) Sedang, kecelakaan yang menimbulkan kehilangan hari kerja (tidak mampu bekerja sementara) dan diduga tidak akan menimbulkan cacat jasmani dan atau rohani yang akan mengganggu tugas pekerjaannya. Berat, kecelakaan yang menimbulkan kehilangan hari kerja dan diduga akan menimbulkan cacat jasmani atau rohani yang akan mengganggu tugas dan pekerjaannya Meninggal/fatal, kecelakaan yang menimbulkan kematian segera atau dalam jangka waktu 24 jam setelah terjadinya kecelakaan
11
Menjamin, menerapkan , mengutamakan
UU No 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi mengamanatkan kepada badan usaha dan atau bentuk usaha tetap, wajib menjamin standar dan mutu, menerapkan kaidah keteknikan yang baik, keselamatan dan kesehatan kerja serta pengelolaan lingkungan hidup, mengutamakan pemanfaatan tenaga kerja setempat dan produk dalam negeri.
12
KESELAMATAN MIGAS Keselamatan migas adalah ketentuan tentang standardisasi peralatan, sumber daya manusia, pedoman umum instalasi migas dan prosedur kerja agar instalasi migas dapat beroperasi dengan ANDAL, aman dan akrab lingkungan agar dapat menciptakan kondisi aman dan sehat bagi : pekerja (K3), aman bagi masyarakat umum (KU), aman bagi lingkungan (KL) aman dan andal bagi instalasi migas sendiri (KI).
13
KESELAMATAN PEKERJA Keselamatan pekerja adalah suatu perlindungan bagi keamanan dan kesehatan pekerja agar terhindar dari kecelakaan kerja. Agar keselamatan pekerja dapat tercapai, persyaratan yang harus dipenuhi, antara lainterdapatnya standardisasi : kompetensi, tempat kerja dan lingkungan kerja yang baik, prosedur kerja dan menggunakan alat pelindung diri (APD) bagi yang bekerja di tempat berbahaya.
14
KESELAMATAN LINGKUNGAN
Keselamatan lingkungan berfungsi untuk melindungi lingkungan sekitar terhadap pencemaran yang disebabkan dari proses pada industri migas. Untuk mencegah hal tersebut, terdapat beberapa persyaratan bagi kegiatan usaha migas, antara lain : studi lingkungan tentang bahan-bahan kimia yang digunakan dalam operasi telah memenuhi persyaratan, teknologi yang tepat, terdapat peralatan pemantauan, pencegahan dan pencemaran lingkungan, mengacu pada baku mutu lingkungan, terdapat SDM yang kompeten, sistem tanggap darurat dan sistem manajemen lingkungan
15
KESELAMATAN UMUM Keselamatan umum merupakan perlindungan bagi keamanan masyarakat umum sehingga dapat terhindar dari kecelakaan yang disebabkan oleh kegiatan usaha migas. Untuk mengantisipasi hal tersebut, dibutuhkan penyuluhan terhadap : bahaya migas, tanda peringatan atau larangan, sertifikat kelaikan terhadap instalasi dan peralatan, tanda keselamatan produk dan sebagainya
16
KESELAMATAN INSTALASI/PERALATAN
Keselamatan instalasi/peralatan merupakan suatu perlindungan bagi instalasi dan peralatan yang digunakan sehingga dapat terhindar dari kerusakan yang dapat membahayakan bagi para pekerja, lingkungan, masyarakat umum serta kerugian investasi.
17
Untuk dapat menghindari hal tersebut, terdapat beberapa peralatan, antara lain :
prosedur operasi dan perawatan, sertifikat kelaikan instalasi dan peralatan, penggunaan standar/SNI, tanda kesesuaian SNI, sertifikat kompetensi bagi pekerja, kesiapan alat pemadam, prosedur dan latihan tanggap darurat dan tanda keselamatan produk
18
TERIMA KASIH
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.