Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

PROSEDUR PENYAMPAIAN KELUH KESAH, PERSELISIHAN INDUSTRIAL dan PHK Landasan Hukum 1.UU No. 22 tahun 1957 - Tentang Perselisihan Perburuhan 2. UU No.

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "PROSEDUR PENYAMPAIAN KELUH KESAH, PERSELISIHAN INDUSTRIAL dan PHK Landasan Hukum 1.UU No. 22 tahun 1957 - Tentang Perselisihan Perburuhan 2. UU No."— Transcript presentasi:

1 PROSEDUR PENYAMPAIAN KELUH KESAH, PERSELISIHAN INDUSTRIAL dan PHK Landasan Hukum 1.UU No. 22 tahun Tentang Perselisihan Perburuhan 2. UU No. 12 tahun Tentang PHK 3. Permen No. 03 tahun Tentang Tata cara PHK Pengertian Perselisiham - Serikat Pekerja dengan Pengusaha - Tidak ada kesesuaian paham - Hubungan kerja, syarat kerja - Keadaan Perburuhan Jenis Perselisihan 1. Hak / Hukum Tidak dipenuhinya ketentuan yang ada Normatif 2. Kepentingan Tidak ada kesepakatan untuk hal tertentu

2 Pencegahan Perselisihan 1
Pencegahan Perselisihan 1. Dari Pengusaha Membina Serikat Pekerja Tanggap terhadap kesejahteraan karyawan Mengembangkan FORKOM Hubungan dengan Pekerja 2. Dari Pekerja Wawasan Serikat Pekerja Musyawarah Menghindari Konfrontatif Proses Penyelesaian Keluh Kesah 1. Penyelesaian kedua belah pihak Penyelesaian paling baik Musyawarah / mufakat Mengatur mekanisme   Hindari penyelesaian dengan campur tangan pihak ketiga  

3 2. Dengan juru pisah (Arbitrase) Penunjukkan kedua belah pihak Disyahkan P4P 3.Pegawai Perantara Pegawai Depnaker Khusus Memberi Penengahan Mengajukan ke P4D 4. P4D Sifat : Tripartit Ditetapkan oleh Menaker Mendamaikan dan memutuskan Pertimbangan hukum , Perjanjian, Kebiasaan, Keadilan dan kepentingan negara Mengikat hari dapat dibanding 5. P4P Sifat : Tripartit Lembaga banding 6. Veto Menteri Merubah / Menangguhkan / Membatalkan putusan P4P Kepentingan umum / negara Setelah mendengar pendapat

4 Jenis dan Larangan PHK 1. Jenis PHK - Atas kehendak sendiri Putus demi hukum Diputus pengadilan Atas kehendak Pengusaha 2. Larangan PHK Sakit, tidak lebih dari 1 tahun Memenuhi kewajiban negara Permen 03/96 Sebab PHK 1. Faktor ekstern Resesi ekonomi dunia Kebijaksanaan pemerintah Bencana alam 2. Faktor Intern Pelanggaran Rasionalisasi ---- Teknologi Tidak cakap ---- Sudah dicoba dimana-mana Penggantian baru ---- Pensiun

5 PHK tidak syah 1. Tanpa alasan 2. Aliran / paham dll 3
PHK tidak syah 1. Tanpa alasan 2. Aliran / paham dll 3. Menyimpang aturan perundingan 4. Kesalahan ringan tanpa teguran   Akibat PHK 1. Awal mula kesengsaraan 2. Ketenangan kerja terganggu bila tidak dilakukan pada tempatnya 3. Keresahan sosial   Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam PHK 1. Adanya PHK tidak syah 1. Tanpa alasan 2. Aliran / paham dll 3. Menyimpang aturan perundingan 4. Kesalahan ringan tanpa teguran  

6 Akibat PHK 1. Awal mula kesengsaraan 2
Akibat PHK 1. Awal mula kesengsaraan 2. Ketenangan kerja terganggu bila tidak dilakukan pada tempatnya 3. Keresahan sosial   Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam PHK 1. Adanya usaha menghindari PHK 2. Persetujuan bersama masih perlu 3. Masa percobaan harus diberitahukan 4. Izin ditolak karena : Serikat Pekerja Pengaduan Pekerja, contoh : potongan pajak tidak disetorkan 5. Kesalahan berat : Keterangan palsu, makar, A-susila Kejahatan, mencuri  


Download ppt "PROSEDUR PENYAMPAIAN KELUH KESAH, PERSELISIHAN INDUSTRIAL dan PHK Landasan Hukum 1.UU No. 22 tahun 1957 - Tentang Perselisihan Perburuhan 2. UU No."

Presentasi serupa


Iklan oleh Google