Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana"— Transcript presentasi:

1 Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana
Mufatikhatul Farikhah, SH.,MH.

2 Perubahan mendasar KUHP-RUU KUHP
Terdiri dari tiga Buku, masing-masing tentang Ketentuan Umum, Kejahatan dan Pelanggaran Terdiri dari dua buku yang masing-masing berisi Ketentuan Umum dan Tindak Pidana Mengenal perbedaan antara kejahatan dan pelanggaran Tidak lagi membedakan kejahatan dengan pelanggaran Cara penafsiran diserahkan kepada para hakim dengan bersandar pada doktrin hukum pidana. Mengatur secara khusus bahwa penafsiran analogi tidak diperkenankan  Pasal 1 ayat (2) Penentuan locus delicti (tempat terjadinya tindak pidana) dan tempus delicti (waktu terjadinya tindak pidana) diserahkan pada hakim dengan bersandar pada doktrin hukum pidana Penentuan locus delicti (tempat terjadinya tindak pidana) dan tempus delicti (waktu terjadinya tindak pidana) diatur secara khusus  Pasal 10 dan 11

3 Merumuskan secara tegas unsur sengaja atau kelalaian dalam rumusan tindak pidana
Tidak lagi memasukkan kata’sengaja’ dalam perumusan delik, namun untuk kelalaian dirumuskan dalam pasal 603 Tidak mengatur tentang delik adat atau tindakan yang dikenakan sanksi pidana oleh hukum adat setempat Memasukkan delik adat sebagai bagian dari tindak pidana, walau tindakan yang dilakukan tidak diatur dalam KUHP  Pasal 2 dan pasal 774 Hanya mengenai manusia sebagai subyek hukum pidana (naturlijk person, natural person), dan tidak mengenal korporasi sebagai subyek hukum pidana Memasukkan korporasi (rechtspersoon, legal entity) sebagai subyek hukum pidana, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.  pasal 48-54

4 Hanya mengenai pertanggungjawaban pidana berdasarkan kesalahan (liability based on fault)
Menambah pengaturan pertanggungjawaban pidana bukan berdasar kesalahan (liability without fault) yakni pertanggungjawaban pidana yang ketat (strict liability) dan pertanggungjawaban pidana pengganti (vicarious liability). Pasal 39 Mengatur berbagai alasan penghapus pidana (strafuitsluitingsgronden) tanpa pemisahan Memisahkan secara tegas adanya alasan pemaaf (schulduitsluitingsgronden)  Pasal 43-47 dan alasan pembenar (rechtsvaardigings gronden)  Pasal 32-36 Mengatur alasan peringan pidana Memperluas jenis alasan peringan pidana bagi pelaku dengan kualifikasai tertentu  pasal Mengatur alasan gugurnya kewenangan melakukan penuntutan Melakukan perubahan pada alasan gugurnya kewenangan melakukan penuntutan  Pasal 152

5 Tidak mengatur tujuan pemidanaan
Mengatur tujuan pemidanaan secara khusus dan rinci  Pasal 55 Mengatur pidana yang berupa pidana pokok dan pidana tambahan Menambahkan jenis putusan pengadilan berupa tindakan (maatregel, measures) untuk pelaku dengan kualifikasi tertentu  Pasal 103 Mengatur jenis pidana yang dapat dijatuhkan Memperluas jenis pidana yang dapat dijatuhkan  Pasal Mengatur hanya pidana maksimum yang dapat dijatuhkan Mengatur pula adanya pidana minimum khusus pada sejumlah tindak pidana yang dipandang serius  Pasal 516

6 Tidak mengenal pidana kerja sosial
Memasukkan pidana kerja sosial sebagai salah satu bentuk pidana  Pasal 88 Merumuskan jumlah pidana denda dalam pasal Jumlah pidana denda tidak dirumuskan dalam pasal-pasal, tetapi dimasukkan dalam suatu daftar tersendiri yang berisi 6 kategori denda mulai dari yang berat sampai yang paling ringan. Pasal hanya merumuskan kategori pidana denda yang dapat dijatuhkan  Pasal 82 Tidak ada pengaturan mengenai jenis pidana atau tindakan yang dapat dikenakan pada korporasi Memuat pengaturan mengenai jenis pidana atau tindakan yang dapat dikenakan pada korporasi  Pasal 87

7 Tidak mengenal pengampunan pengadilan
Mengenal rechterlijke pardon, yakni keputusan hakim untuk tidak menjatuhkan pidana walaupun tindak pidana yang didakwakan terbukti secara sah dan meyakinkan. Keputusan ini diberikan apabila tindak pidana yang dilakukan tidak serius dan tidak terlalu merugikan kepentingan umum.  Pasal 56 ayat (2) Masih mengenal Pidana Mati sebagai pidana pokok Pidana mati dirumuskan sebagai ‘pidana istimewa’, yang pelaksanaannya dapat ditunda dengan masa percobaan selama 10 (sepuluh) tahun. Apabila terpidana ‘berkelakuan baik’ maka pidana mati dapat dikonjugasi atau diubah menjadi pidana penjara seumur hidup  Pasal 89

8 DELIK-DELIK BARU DALAM RUU KUHP
TP Terhadap Ideologi Negara  Tdk ada, diatur dalam UU No.27/1999 TP terhadap ideologi Diatur dalam Pasal 219 TP Terorisme  Diatur dalam UU No. 15/2003 TP Terorisme di pasal Penyerangan dan penghinaan thd Presiden dan wakil presiden  Penyeraangan tidak ada, penghinaan di dekriminalisasikan oleh MK Penyerangan thd Presiden dan wakil presiden masuk di BAB II TP terhadap kewajiban dan hak kenegaraan  Tidak ada Diatur dalam BAB IV TP thdp Bendera negara  terbatas pada penghinaan secara umum Lebih di khususkan termasuk mencoret bendera  BAB V DELIK-DELIK BARU DALAM RUU KUHP

9 Penghinaan terhadap golongan penduduk  Tidak diatur
Dituangkan secara khusus pada pasal Tidak mengenal TP Penawaran untuk melakukan tindak Pidana Diatur dalam pasal TP yang terkait dengan bahan peledak  Tidak diatur dlm KUHP Diatur secara khusus dalam pasal TP Penyadapan tidak diatur sebelumnya, hanya khusus diperbolehkan untuk penegakan TP tertentu Dikriminalisasikan pada pasal Melakukan kekerasan terhadap orang atau barang secara bersama-sama I Muka Umum  tdak diatur Terdapat dalam pasal 308

10 Penyiaran berita bohong dan berita yang tidak pasti yang mengakibatkan keonaran tidak diatur secra khusus Diatur dalam pasal Mengganggu ketentraman lingkungan hanya diatur di perda Diamsukkan secara khusus di pasal 311 Penggunaan Ijazah dan Gelar akademik palsu tidak diatur khusus Diatur khusus dalam pasal 318 Penyelenggaraan pesta atau keramaian tanpa ijin hanya pelanggaran administratif Menjadi Tindak Pidana di pasal Menjalan kan pekerjaan sebagai dokter atau dokter gigi tanpa ijin praktek tidak diatur dlm KUHP Diatur dalam pasal 323 Gangguan terhadap benih dan tanaman tidak diatur Pasal 325

11 Tindak pidana terhadap proses peradilan tidak diatur
Diatur secara khusus pada satu BAB tersendiri  BAB VI Tindak pidana terhadap agama dan kehidupan beragama diatur namun tidak spesifik Diatur secara khusus dan spesifik di BAB VII TP membahayakan keamanan umum bagi orang, kesehatan, barang dan lingkungan hidup tidak diatur dalam KUHP Diatur khusus di BAB VIII TP ITE di atur di Luar KUHP Diatur di pasal TP pencemaran lingkungan hidup diatur di luar KUHP Diatur di pasal TP terhadap HAM duatur di luar KUHP Diatur di BAB IX


Download ppt "Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google