Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

LANGKAH PENERAPAN HUKUM

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "LANGKAH PENERAPAN HUKUM"— Transcript presentasi:

1 LANGKAH PENERAPAN HUKUM
Mencari dan menemukan aturan hukumnya; Menetapkan pilihan terhadap aturan aturan hukum yang telah ditemukan; Menafsirkan (hukum tertulis), atau membentuk (hukum tidak tertulis); Menerapkan terhadap peristiwa kongkrit.

2 PENEMUAN HUKUM Berkaitan dengan penerapan hukum terhadap peristiwa kongkrit tertentu; Konkretisasi/individualisasi peraturan yang bersifat umum terhadap peristiwa kongkrit tertentu; Sebagai “jembatan penghubung” antara “das sollen” dengan “das sein”, antara “law in books” degan “law in actions”. Berkaitan (terutama) dengan penerapan hukum;

3 MENEMUKAN HUKUM KEWAJIBAN SIAPA ?
Pada dasarnya merupakan kewajiban setiap jurist tanpa kecuali untuk mampu melakukan kegiatan penemuan hukum; Termasuk aparat penegak hukum, profesi hukum, ilmuan hukum, etc etc;

4 DIMANA MENEMUKAN HUKUM ?
Peraturan Perundang undangan; Perjanjian Perjanjian; Hukum Kebiasaan; Jurisprudensi; Asas-asas hukum. Etc.

5 PENEMUAN HUKUM MELALUI : Interpretasi (Rechts interpretatie);
Penghalusan hukum (Rechts vervijning); Konstruksi hukum (Rechts constructie); Pembentukan hukum (Rechts vorming); Analogi (Rechts analogie); Penciptaan hukum (rechts schepping);

6 PENEMUAN HUKUM DALAM PRAKTEK PERADILAN
Hukum Tertulis a. dasar : ps. 16 (1), 25 (1) UU No.4/2004; b. sumber2nya; c. eksistensi & relevansinya; d. PRINCIPLE OF PREFERENCE (konflik norma) : -. hirarkhi (lex superiori derogat legi inferiori); -. kekhususan substansi (lex specialis derogat legi generalii); -. kebaruan (lex posteriori derogat legi priori). e. interpretasi (rechts interpretatie).

7 2. Hukum Tidak Tertulis 2.1. sbg sumber hukum “alternatif”; 2.2. dasar : pasal 28 (1) UU No.4/2004; 2.3. sumber-sumbernya; 2.4. eksistensi & relevansi; 2.5. pembentukan (rechtsvorming).

8 PENCIPTAAN HUKUM OLEH HAKIM
3.1. tidak terdapat sumber hukum tertulis & tidak tertulis; 3.2. kreasi berdasarkan kepatutan, keadilan, kemanfaatan;

9 HIRARKI PERATURAN PERUNDANG UNDANGAN
UU NO. 10/2004; Bentuk aturan hukum tertinggi adalah UUD; Substansi aturan yang lebih rendah melaksanakan aturan yang lebih tinggi. Substansi aturan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan aturan yg lebih tinggi; Bila bertentangan dapat dibatalkan melalui Uji Materiil (Judicial Review) oleh MK (UU terhadap UUD) atau MA (PerUUan lebih rendah dari UU terhadap UU); Perubahan/Pencabutan suatu aturan hukum oleh aturan hukum yang sederajat; Tidak boleh ada aturan hukum lain diluar dari bentuk yang telah ditentukan.

10 SAAT MULAI BERLAKUNYA PERUNDANG-UNDANGAN
Sejak saat diundangkan; Ditetapkan saat mulai berlakunya; Ditentukan berdasarkan ketentuan pelaksanaannya.

11 FUNGSI LEMBARAN NEGARA
. Sebagai wadah resmi pengundangan produk perundang-undangan; Pengundangan sebagai “post legislative process”; Secara juridis mulai berlaku sejak diundangkan, kecuali ditentukan lain; Berlaku adagium “praesumptio iures et de iure”;

12 SAAT BERAKHIR BERLAKUNYA PERATURAN PERUNDANG UNDANGAN
Telah ditentukan masa berlakunya oleh PerUUan tersebut; Dicabut secara diam2, karena substansinya diatur dalam PerUUan yang baru; Dicabut secara tegas dengan PerUUan lain yang sederajat/lebih tinggi; Dibatalkan oleh MK atau MA melalui Judicial Review,

13 INTERPRETASI substansi undang-undang tidak pernah lengkap ditengah-tengah dinamika perubahan sosial; dilatarbelakangi oleh kesulitan untuk memahami maksud dan tujuan pembuat undang-undang; bahasa, kalimat, terminologi dalam undang-undang bersifat teknis, umum /luas, abstrak, normatif /ideal; mengisi kekosongan hukum & memberikan “makna” & “jiwa” terhadap undang-undang; persoalan yang dihadapi dalam praktek bersifat riil, kongkrit, kontekstual;

14 MACAM INTERPRETASI Gramatikal; Sahih/Otentik/Resmi; Historis;
Sistematis; Teleologis; Ekstensif; Restriktif; Komparatif; Antisipatif/Futuristik; DLL

15 KONSTRUKSI HUKUM Argumentum per analogiam; Argumentum a contrario;

16 Ps BW : “……..jika kata-kata suatu perjanjian dapat diberikan berbagai macam penafsiran, maka harus dipilihnya dengan menyelidiki maksud kedua belah pihak yang membuat perjanjian daripada memegang teguh arti kata-kata menurut hurufnya….”; Ps BW : “……jika kata-kata dapat diberikan dua macam pengertian, maka harus dipilih pengertian yang paling selaras dengan sifat perjanjian….”


Download ppt "LANGKAH PENERAPAN HUKUM"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google