Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

RENSTRA SKPD BERDASARKAN PERMENDAGRI NOMOR 54 TAHUN 2010

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "RENSTRA SKPD BERDASARKAN PERMENDAGRI NOMOR 54 TAHUN 2010"— Transcript presentasi:

1 RENSTRA SKPD BERDASARKAN PERMENDAGRI NOMOR 54 TAHUN 2010

2 APA ITU RENSTRA SKPD ? Renstra SKPD adalah dokumen rencana stratejik SKPD untuk periode 5 (lima) Tahun. Memuat visi, misi, tujuan, sasaran, strategi, kebijakan program, kegiatan, indikator kinerja, kelompok sasaran dan pendanaan indikatif SKPD untuk mewujudkan visi, misi dan program Kepala Daerah yang disusun berpedoman pada RPJMD. Menggambarkan wujud pelayanan yang diberikan oleh SKPD kepada masyarakat sesuai dengan tugas dan fungsi selama 5 (lima) tahun. Merupakan tolok ukur pengendalian dan evaluasi capaian kinerja SKPD melaksanakan misi, mencapai tujuan dan sasaran berdasarkan strategi, kebijakan program, kegiatan, indikator kinerja, kelompok sasaran dan pendanaan indikatif SKPD setiap tahun selama 5 (lima) tahun, dalam mewujudkan visi, melaksanakan misi dan program Kepala Daerah.

3 Pedoman, pengendalian & evaluasi
KEDUDUKAN RENSTRA SKPD DALAM PERENCANAAN, PENGANGGARAN, PENGENDALIAN DAN EVALUASI PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH Renstra SKPD Renja SKPD RKA SKPD DPA SKPD Pedoman RPJM Daerah RKP Daerah RAPBD PERDA APBD Dijabarkan Bahan KUA - PPAS Landasan Acuan Pedoman, pengendalian & evaluasi

4 FUNGSI RENSTRA Operasional RPJMD; Dasar penyusunan Renja SKPD;
Instrumen pengendalian dan evaluasi kinerja pelayanan SKPD; Kontrak kinerja kepala SKPD dengan Kepala Daerah; dan Landasan mengupayakan terwujudnya layanan kepada masyarakat sesuai dengan tugas dan fungsi SKPD.

5 Sistematika Renstra SKPD
BAB I. PENDAHULUAN BAB II. GAMBARAN PELAYANAN SKPD BAB III. ISU-ISU STRATEGIS BERDASARKAN TUGAS DAN FUNGSI BAB IV. VISI, MISI, TUJUAN, SASARAN, STRATEGI, DAN KEBIJAKAN BAB V. RENCANA PROGRAM DAN KEGIATAN, INDIKATOR KINERJA, KELOMPOK SASARAN, DAN PENDANAAN INDIKATIF BAB VI. INDIKATOR KINERJA SKPD YANG MENGACU PADA TUJUAN DAN SASARAN RPJMD BAB VII. PENUTUP

6 KETERKAITAN SISTEMATIKA RENSTRA SKPD DENGAN RPJMD
BAB I PENDAHULUAN BAB II GAMBARAN UMUM KONDISI DAERAH BAB III GAMBARAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH SERTA KERANGKA PENDANAAN BAB IV ANALISIS ISU–ISU STRATEGIS BAB V VISI, MISI, TUJUAN & SASARAN BAB VI STRATEGI & ARAH KEBIJAKAN BAB VII KEBIJAKAN UMUM & PROGRAM PEMBANGUNAN DAERAH BAB VIII INDIKASI PROGRAM PRIORITAS YANG DISERTAI KEBUTUHAN PENDANAAN BAB IX PENETAPAN INDIKATOR KINERJA DAERAH BAB X PEDOMAN TRANSISI DAN KAIDAH PELAKSANAAN RENSTRA BAB I. PENDAHULUAN BAB II. GAMBARAN PELAYANAN SKPD BAB III. ISU-ISU STRATEGIS BERDASARKAN TUGAS DAN FUNGSI BAB IV. VISI, MISI, TUJUAN, SASARAN, STRATEGI, DAN KEBIJAKAN BAB V. RENCANA PROGRAM DAN KEGIATAN, INDIKATOR KINERJA, KELOMPOK SASARAN, DAN PENDANAAN INDIKATIF BAB VI. INDIKATOR KINERJA SKPD YANG MENGACU PADA TUJUAN DAN SASARAN RPJMD BAB VII. PENUTUP

7 HAL-HAL YANG PERLU DIPERHATIKAN DALAM PERUMUSAN SASARAN JANGKA MENENGAH SKPD
Sasaran harus dapat menyatakan sebuah target yang terukur atas sebuah kondisi atau pencapaian tujuan, fokus, spesifik, dan sesuai dengan bidang layanan SKPD; Indikator kinerja urusan yang menjadi tugas dan fungsi SKPD; Kelompok sasaran yang dilayani, Profil pelayanan terkait indikator kinerja, Isu-isu strategis SKPD yang sesuai dengan bidang layanan SKPD; Pernyataan tujuan yang telah dirumuskan yang pencapaiannya dapat dilakukan melalui beberapa sasaran; dan Kriteria perumusan sasaran mempertimbangkan “SMART-C” yaitu: Specific (spesifik), yakni sifat dan tingkat sasaran dapat diidentifikasi dengan jelas; Measurable (dapat diukur), yakni target sasaran dinyatakan dengan jelas dan terukur; Achievable (dapat dicapai), yakni target sasaran dapat dicapai terkait dengan kapasitas dan sumber daya yang ada; Relevant (relevan), yakni mencerminkan keterkaitan antara target sasaran dengan tujuan; Time Bound (batas waktu), yakni periode pencapaian sasaran ditetapkan; dan continously improve (perbaikan berkelanjutan), yakni sasaran dapat dicapai secara bertahap

8 Penetapan Renstra SKPD
Rancangan akhir Renstra SKPD disampaikan kepala SKPD kepada kepala Bappeda untuk memperoleh pengesahan kepala daerah. Rancangan akhir Renstra SKPD diverifikasi akhir oleh Bappeda untuk menjamin kesesuaian Rancangan Akhir dengan RPJMD yang telah ditetapkan dan menjamin keterpaduan dengan rancangan akhir Renstra SKPD lainnya. Pengesahan rancangan akhir Renstra SKPD menjadi Renstra SKPD ditetapkan dengan keputusan kepala daerah. Berdasarkan keputusan kepala daerah tentang pengesahan Renstra SKPD, kepala SKPD menetapkan Renstra SKPD menjadi pedoman unit kerja di lingkungan SKPD dalam menyusun rancangan Renja SKPD. Pengesahan rancangan akhir Renstra SKPD dengan keputusan kepala daerah, paling lama 1 (satu) bulan setelah Perda tentang RPJMD ditetapkan. Penetapan Renstra SKPD oleh kepala SKPD paling lama 7 (tujuh) hari setelah Renstra SKPD disahkan oleh kepala daerah.

9 Mengapa Renstra SKPD Ditetapkan Dengan Keputusan Kepala Daerah
Renstra SKPD merupakan operasional RPJMD sebagai penjabaran Visi, Misi dan Program KDH. Mengikat semua SKPD agar program dan kegiatan SKPD selama 5 tahun untuk mencapai sasaran dan program RPJMD. Sebagai Kontrak Kinerja Kepala SKPD dengan Kepala Daerah terpilih.


Download ppt "RENSTRA SKPD BERDASARKAN PERMENDAGRI NOMOR 54 TAHUN 2010"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google