Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehSudirman Setiabudi Telah diubah "6 tahun yang lalu
1
JASA PERBANKAN Penghimpunan dana dari masyarakat Pemberian kredit.
Penerbitan surat pengakuan utang. Jual beli surat berharga. Pemindahan uang (transfer). Penempatan dana pada bank lainnya, meminjam atau meminjamkan dana. Penerimaan pembayaran tagihan surat berharga. Penyimpanan barang dan surat berharga. Menerima penitipan untuk kepentingan pihak lain. Penempatan dana dari nasabah kepada nasabah lainnya dalam bentuk surat berharga yang tidak tercatat dalam bursa efek. Usaha anjak piutang (Factoring), kartu kredit dan kegiatan wali amanat (trust). Pembiayaan dengan prinsip syariah. Melakukan kegiatan dalam valuta asing. Melakukan kegiatan penyertaan modal pada bank. Pengurusan dan pendirian dana pensiun Melakukan kegiatan lain yang lazim dilakukan oleh bank
2
Jasa Perbankan oleh BPR
Penghimpunan dana dari masyarakat dalam bentuk deposito berjangka, tabngan. Pemberian kredit. Pembiayaan dan penempatan dana berdasarkan prinsip syariah. Penempatan dana dalam bentuk sertipikat BI, deposito berjangka, sertipikat deposito, dan tabungan lainnya. .
3
Simpanan Giro Simpanan yang penarikannya dapat
dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek, bilyet giro, sarana perintah pembayaran lainnya dengan pemindah bukuan. .
4
Simpanan Deposito Simpanan yang penarikannya hanya dapat
dilakukan pada waktu tertentu berdasarkan perjanjian nasabah penyimpan dengan bank. .
5
Sertipikat Deposito Simpanan dalam bentuk deposito yang
sertipikat bukti penyimpanannya dapat dipindahtangankan (diperdagangkan) .
6
Simpanan Tabungan Simpanan yang penarikannya hanya dapat
dilakukan menurut syarat tertentu yang disepakati, tetapi tidak dapat ditarik dengan cek, BG dan atau alat yang dapat dipersamakan dengan itu .
7
Pemberian Kredit Kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang
dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara bank dan pihak lain yang mewajibkan peminjam melunasi hutangnya setelah jangka waktu tertentu. Pemberian Kredit Dana yang diterima dari masyarakat diedarkan kembali melalui investasi dalam bentuk lain, dan terutama dalam bentuk pemberian kredit Kredit yang diberikan oleh bank didasarkan atas kepercayaan sehingga pemberian kredit merupakan pemberian kepercayaan kepada nasabah.
8
Menerbitkan Surat Pengakuan Hutang Surat Sanggup
Yang dapat berupa surat sanggup yang diterbitkan oleh nasabah dalam penerimaan kredit dari bank untuk membiayai kegiatan tertentu atau surat sanggup yang diterbitkan oleh bank dalam rangka pinjaman antar bank Menerbitkan Surat Pengakuan Hutang Surat Wesel Yang dapat berupa surat wesel yang ditarik oleh suatu pihak dan diaksep oleh pihak lain dalam rangka transaksi tertentu, penarik dan tertarik adalah nasabah bank, atau surat wesel yang tertariknya oleh nasabah bank dan diaksep oleh bank dalam rangka pemberian untuk membiayai kegiatan tertentu.
9
Jual Beli Surat Berharga
Jual Beli Wesel. Jual Beli Surat Pengakuan Hutang dan Kertas Dagang Lainnya. Jual Beli Kertas Perbendaharaan Negara dan Surat Jaminan Pemerintah. Jual Beli Sertipikat Bank Indonesia (SBI) Jual Beli Obligasi. Jual Beli Surat Dagang. Jual Beli Instrumen Surat Berharga Lainnya. .
10
Jual Beli Wesel Untuk pemanfaatan dana atau memperoleh tambahan dana
Bank umum yang kelebihan dana dapat membeli atau menanamkan dananya dalam surat wesel yang diakseptasi yang diterbitkan oleh suatu bank lain atau nasabah dari suatu bank yang dijamin oleh banknya. Jual Beli Wesel Dalam pelaksanaannya bank yang bergerak dalam kegiatan usaha jual beli ini tidak terlepas dari sistem diskonto
11
Surat Utang negara yang ditatausahakan BI
Surat Perbendaharaan Negara : Diterbtikan dalam bentuk warkat atau tanpa warkat. Diterbitkan dalam bentuk yang diperdagangkan atau dalam bentuk yang tidak diperdagangkan di pasar skunder. Diterbitkan dengan jangka waktu sampai dengan 12 bulan dan pembayaran bunga secara diskonto Surat Utang negara yang ditatausahakan BI Obligasi Negara : Diterbitkan dalam bentuk warkat atau tanpa warkat (scripless). Diterbitkan dalam bentuk yang diperdagangkan atau dalam bentuk yang tidak diperdagangkan di pasar skunder. Diterbitkan dengan jangka waktu lebih dari 12 bulan dengan kupon mengambang (variable rate), kupon tetap (fixed rate) dan atau pembayaran bunga secara diskonto)
12
Karakteristik Sertipikat BI
Satuan unit sebesar Rp ,- Berjangka waktu sekurang-kurangnya 1 bulan dan paling lama 12 bulan yang dinyatakan dala jumlah hari dan dihitung dari tanggal penyelesaian transaksi sampai dengan tanggal jatuh tempo. Penerbitan dan perdagangan dilakukan dengan sistem diskonto. Nilai diskonto = nilai nominal – nilai tunai Diterbitkan tanpa warkat (scripless) Dapat dipindahtangankan (negotiable). Dapat diperdagangkan di pasar skunder. .
13
Obligasi adalah jenis efek berupa surat pengakuan
utang atas Pinjaman uang dari masyarakat dalam bentuk tertentu untuk jangka waktu sekurang- kurangnya 3 tahun dengan menjanjikan imbalan bunga yang jumlah serta pembayarannya telah ditentukan terlebih dahulu oleh emiten .
14
JENIS-JENIS OBLIGASI Obligasi dengan jaminan harta kekayaan (mortgage bonds) Obligasi dengan jaminan portofolo atau wali amanat (collateral trust bonds). Obligasi dengan jaminan peralatan (equipment obligation). Obligasi dengan jaminan utang (bonds based on general credit). Obligasi khusus (special types of bonds). .
15
Jual Beli Surat Dagang Jual beli untuk surat dagang yang bonafid dan
mudah dicairkan serta berjangka waktu sampai dengan 1 tahun. Bank umum dapat bertindak untuk diri sendiri atau untuk nasabahnya Jual Beli Surat Dagang Dalam kedudukan untuk diri sendiri maka bank menjadi investor yang mengharapkan keuntungan (capital gain) dari usahanya. Untuk kepentingan nasabah maka bank umum hanya bertindak sebagai perantara dan dari usahanya tersebut akan mendapatkan imbalan tertentu berupa komisi.
16
Commercial Paper (surat berharga komersial) adalah
Surat sanggup tanpa jaminan yang diterbitkan oleh perusahaan bukan Bank, dan diperdagangkan melalui bank atau perusahaan efek, berjangka waktu pendek, dan diperdagangkan dengan sistem diskonto .
17
CIRI2 COMMERCIAL PAPER Merupakan janji untuk membayar tanpa syarat.
Merupakan surat berharga yang tergolong ke dalam surat sanggup. Berjangka waktu pendek, yaitu tidak melebihi 9 bulan. Umumnya diperjualbelikan dalam bentuk discount. Tidak mempunyai jaminan utang. Umumnya dikeluarkan oleh perusahaan yang sudah punya nama atau perusahaan yang telah dirating bagus oleh perusahaan peringkat. Merupakan instrumen pasar uang, sungguhpun dapat dikembangkan untuk menjadi instrumen pasar modal. .
18
Pemindahan Uang (Transfer)
Pemindahan uang atau pengiriman uang (transfer atau remittance) maksudnya bank melakukan pengiriman sejumlah uang, baik dalam rupiah maupun dalam valuta asing yang ditujukan kepada pihak tertentu di tempat yang berbeda Pemindahan Uang (Transfer) Hal yang dimuat dalam pengiriman uang : Amanat pengirian uang dari bank pengirim ke bank penerima. Nama dan tempat bank yang memberi amanat Nama dan tempat bank penerima transfer Jumlah uang yang dikirimkan. Tanggal pengiriman uang. Tanggal pengeluaran surat bukti pengiriman transfer (SBPT). Nomor urut pengiriman uang dari bank pengirim Tanda tangan pejabat bank yang berwenang
19
Penempatan dan peminjaman Dana dari Sesama bank
Usaha bank yang dijalankan berupa penempatan dan peminjaman dana dari sesama bank ini, yaitu penempatan dana dari atau meminjamkan dana kepada bank lain. Penempatan dan peminjaman Dana dari Sesama bank Pelaksanaannya dapat menggunakan, baik melalui Surat, sarana telekomunikasi maupun dengan wesel Unjuk, promes (promissory note) atau sarana lainnya
20
Penerimaan Pembayaran Tagihan Surat Berharga
Menerima pembayaran atas tagihan surat berharga dan melakukan perhitungan dengan atau antar pihak ketiga. Kegiatan ini mencakup inkaso dan kliring Penerimaan Pembayaran Tagihan Surat Berharga Inkaso adalah pemberian kuasa kepada bank oleh Perusahaan atau perorangan untuk menagihkan atau memintakan persetujuan pembayaran (akseptasi) atau menyerahkan begitu saja kepada pihak yang bersangkutan di tempat lain.atas surat berharga dalam rupiah atau valuta asing seperti wesel, cek dan kuitansi Kliring adalah pertukaran warkat atau data keuangan elektronik antar perserta kliring, baik atas nama peserta maupun atas nama nasabah peserta yang Perhitungannya diselesaikan pada waktu tertentu.
21
Penyimpanan Barang dan Surat Berharga (save Deposit box)
Bank menyewakan tempat kotak dengan ukuran Dan jangka waktu tertentu kepada nasabah untuk Digunakan sebagai sarana penyimpan barang- barang berharga miliknya, tanpa diketahui mutasi dan isinya oleh bank. Penyimpanan Barang dan Surat Berharga (save Deposit box) Barang-barang yang diizinkan untuk disimpan dalam kotak pengaman terbatas pada : Mata uang, barang2 berharga dan logam mulia. Kertas2 berharga, sertipikat atau dokumen penting lainnya. Barang2 yang disetujui oleh bank secara tertulis.
22
Menerima Penitipan untuk Kepentingan Pihak Lain (Trust)
Penitipan adalah penyimpanan harta berdasarkan kontrak antara bank umum dengan penitip yang di dalamnya ditentukan bahwa bank umum yang bersangkutan melakukan penyimpanan harta tanpa mempunyai hak kepemilikan atas harta tersebut. .
23
Penempatan Dana dalam bentuk Surat Berharga
Dalam hal ini Bank hanya berpean sebagai penghubung antara nasabah yang membutuhkan dana dan nasabah yang memiliki dana. Penempatan dana ini hanya pada surat berharga yang tidak tercatat di bursa efek, seperti sertipikat BI .
24
Usaha Anjak Piutang (Factoring), Kartu Kredit, dan Kegiatan
Usaha Anjak Piutang (Factoring) adalah usaha yang melakukan pembiayaan dalam bentuk pembelian dan atau pengalihan serta pengurusan piutang jangka pendek suatu perusahaan dari tansaksi perdagangan dalam & luar negeri. Kartu Kredit adalah alat pembayaran dengan menggunakan kartu yg dapat digunakan untuk Melakukan pembayaran atas kewajiban yg timbul dari suatu kegiatan ekonomi, termasuk transaksi pembelanjaan dan atau untuk melakukan penarikan tunai dimana kewajiban pembayaran pemegang kartu dipenuhi terlebih dahulu oleh penerbit, dan pemegang kartu berkewajiban melakukan pelunasan kewajiban pembayaran pada waktu yg disepakati, baik secara sekaligus (charge card) atau secara angsuran. Usaha Anjak Piutang (Factoring), Kartu Kredit, dan Kegiatan Wali Amanat Wali Amanat adalah bank umum yang berdasarkan suatu perjanjian antara bank umum tersebut dengan emiten surat berharga, ditunjuk untuk mewakili kepentingan semuapemegang surat berharga tersebut.
25
Melakukan Kegiatan Dalam Valuta Asing
Bank yang dapat melakukan legiatan dalam valuta Asing hanya terbatas pada bank devisa. Bank umum devisa yaitu bank yang memperoleh surat penunjukan dari BI untuk dapat melakukan kegiatan usaha perbankan dalam valuta asing dan atau melakukan transaksi Perbankandengan pihak2 luar negeri Melakukan Kegiatan Dalam Valuta Asing Bank umum yang menjalankan kegiatan transaksi Valuta asing dapat meliputi kegiatan usaha : Penghimpunan dana valuta asing. Transaksi valuta asing di pasar uang. Pembiayaan transaksi ekspor impor. Transaksi derivatif valuta asing.
26
Penyertaan Modal (Equity Participation)
Penyertaan Modal adalah penanaman dana bank pada perusahaan lain sebagai modal. Penggolongan kualitas penyertaan modal ditetapkan sebagai berikut : lancar, kurang lancar, diragukan, macet. .
27
Pengurusan dan Pendirian Dana Pensiun
Bertindak sebagai pendiri dan pengurusa dana pensiun, sesuai dengan ketentuan dalam peraturan perUUan dana pensiun yang berlaku, bank menerima amanat untuk mengelola program pensiun yang dilaksanakan oleh suatu perusahaan untuk kepentingan pegawainya. Dalam hal ini bank dapat menerima kepercayaan untuk mengelola adminisrasi kepesertaan program pensiun, pengelolaan dana, penerimaan pensiun, dan atau pembayaran uang pensiun bagi yang berhak .
28
Kegiatan Usaha lain yang lazim dilakukan oleh bank
Kegiatan tersebut dapa dilakukan sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-Undang Perbankan dan peraturan Perundang-undangan lainnya. Usaha itu antara lain, Bank Garansi, Bank Persepsi, Swap Bunga dan membanu administrasi nasabah. .
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.