Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

HUKUM ADAT.

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "HUKUM ADAT."— Transcript presentasi:

1 HUKUM ADAT

2 ISTILAH HUKUM ADAT Adah atau adat > bahasa Arab Arti : kebiasaan yaitu perilaku masyarakat yang selalu terjadi

3 Adat --------> kebiasaan perilaku manusia individu kelompok

4 Hukum Adat > Adat-Recht (terjemahan bhs Belanda) buku De Atjehers (th.1894) Christian Snouck Hurgronje (mengenalkan pertama kali) Diterjemahkan menjadi Adat -Recht utk membedakan adat dgn adat yg memiliki sanksi hukum.

5 Istilah Adat-Recht menjadi terkenal sejak digunakan oleh Cornelis van Vollenhoven dalam bukunya yang berjudul Het Adat-Recht van Nederlandsch Indie (Hukum Adat Hindia Belanda)

6 Sebelum ada istilah Adat-Recht, pemerintah
Belanda mencoba menjelaskan tentang hukum adat dalam Peraturan Perundang-undangan Pemerintah Hindia Belanda, yaitu dalam : Pasal 11 A.B. (Algemene Bepalingen van Wetgeving / Ketentuan Umum Perundang-undangan) digunakan istilah “ Godsdienstige Wetten, Volks Instellingen en Gebruiken” (Peraturan-peraturan Keagamaan, Lembaga-lembaga Rakyat dan Kebiasaan-kebiasaan)

7 Pasal 75 ayat (3) R.R. (Regering Reglement) 1854, digunakan istilah “Godsdienstige Wetten, Instellingen en Gebruiken“ ( Peraturan-peraturan Keagamaan, Lembaga-lembaga dan Kebiasaan-kebiasaan). Pasal 128 ayat (4) I.S. ( Indische Staatsregeling), digunakan istilah “Instellingen des Volks” (Lembaga-lembaga dari Rakyat).

8 Pasal 131 ayat (2), sub b I.S. digunakan istilah “Met Hunne Godsdiensten en Gewoonten Samenhangen de Rechts Regelen” ( Aturan-aturan Hukum yang berhubungan dengan Agama-agama dan Kebiasaan-kebiasaan mereka). Pasal 78 ayat (2) R.R. digunakan istilah “Goldsdienstige Wetten en Oude Herkomsten” (Peraturan-peraturan Keagaman dan Kebiasaan-kebiasaan Lama/Kuno).

9 PENGERTIAN HUKUM ADAT Pengertian menurut : Cornelis van Vollenhoven
B. Ter Haar Bzn (Teori Keputusan) J.H.P. Bellefroid Hardjito Notopuro R. Soepomo Soekanto Hazairin Bushar Muhammad M.M. Djojodigoeno Soediman Kartohadiprodjo

10 R.M. Soeripto Soerojo Wignjodipoero Soerjono Soekanto Kesimpulan hasil Seminar Hukum Adat dan Pembangunan Hukum Nasional” : Hukum adat diartikan sbg hukum Indonesia asli yg tdk tertulis dlm bentuk perundang-undangan RI yg disana-sini mengandung unsur agama.

11 ADAT DAN HUKUM ADAT Ada beberapa pendapat ttg perbedaan antara
adat dgn hukum adat, menurut : Bronislaw Malinowski (Principle of reciprocity) Radcllife Brown

12 3. Leopold Pospisil Attribute of Law : Attribute of authority Attribute of intension of universal application Attribute of obligation Atrribute of sanction

13 GUNA MEMPELAJARI HUKUM ADAT
Sikap thd hukum adat Sikap ilmu utk ilmu Sikap ilmu utk masy. Pembinaan hkm nasional Mengembalikan / memupuk kepribadian bangsa Praktek peradilan

14 CIRI DAN SIFAT HUKUM ADAT
CIRI (Prof. Koesnoe) Hukum adat umumnya tdk tertulis Tertuang dlm petuah memuat asas perikehidupan dlm masy. Asas-asas dirumuskan dlm bentuk pepatah, cerita perumpamaan Kepala adat sgt mungkin selalu dilibatkan dlm segala urusan Faktor dr kepercayaan/agama tdk dpt dipisahkan Faktor pamrih dan tanpa pamrih sulit dipisahkan Ketaatan dlm melaksanakan lbh didasarkan pd rasa harga diri tiap anggota masy.

15 SIFAT (Prof. Koesnoe) Tradisional Suka pamor yg keramat Luwes Dinamis

16 HUKUM ADAT SBG ASPEK KEBUDAYAAN
Wujud kebudayaan (Prof. Koentjaraningrat) Sebagai kompleks dari ide, gagasan, nilai, norma, peraturan. Sebagai kompleks aktivitas serta tindakan berpola dari manusia dlm masyarakat. Sebagai benda-benda hasil karya manusia

17 HAKIKAT Sebagai hukum tradisional bangsa Indonesia perwujudan dr cara dan pandangan hidup yg keseluruhannya merupakan kebudayaan masy tempat hukum adat berlaku. Hukum adat bersumber dlm kebudayaan asli Indonesia Tidak terlepas struktur kejiwaan dan cara berpikir masy asli Indonesia yg berbeda dgn kebudayaan masy lain.

18 Struktur Kejiwaan (Soepomo)
Sifat kebersamaan (communal) Bercorak magis-religius Sistem hukum adat diliputi pikiran penataan sistem konkret. Bersifat sangat visual Struktur kejiwaan (F.D. Holleman) Commune Concreet Contant Magis

19 Religius-Magis Percaya pd makhluk halus, roh-roh yg menempati seluruh alam Percaya pd kekuatan sakti yg ada pd benda/binatang Kekuatan sakti dpt digunakan utk menolak bahaya gaib Bahaya gaib dapat dihindari dgn pantangan. Contoh: Matakao-Minahasa Nowera-Toraja Tongkat dr bambu-Kalimantan Daun kelapa-Aceh Daun kelapa-Maluku

20 SISTEM HUKUM ADAT Sistem Hukum Prof. Soepomo Peraturan-peraturan hukum merupakan suatu kebulatan berdasarkan atas kesatuan alam pikiran. Prof. Moch. Koesnoe Hukum itu satu sama lain saling berhubungan secara logis.

21 Perbandingan sistem hukum barat dgn hukum adat
No Hukum Barat Hukum Adat 1. 2. 3. Mengenal zakelijkrechten dan persoonrecht Mengenal pemisahan hkm publik dan privat Membagi pelanggaran bersifat pidana : diperiksa hakim pidana bersifat perdata : diperiksa hakim perdata Tidak mengenal (perlindungan thd hak tsb di tgn hakim) Tidak mengenal (apabila mengenal maka batas2nya berbeda dgn hukum barat Tidak mengenal (tiap pelanggaran membutuhkan pembetulan hukum (adat reaksi)

22 KEKUATAN MATERIIL BERLAKUNYA HUKUM ADAT
Ter Haar Hukum adat dpt diketahui dari putusan yg dibuat penguasa di dalam masyarakat baik di dalam maupun di luar sengketa. Putusannya formal------mengandung peraturan hukum Prof. Soepomo Kekuatan materiil dr suatu penetapan para penguasa di dlm masy bersifat penuh apabila penetapan itu ditaati oleh masy dlm kehidupan sehari-hari.

23 Faktor yg mempengaruhi kekuatan materiil suatu
peraturan hukum adat Lebih/kurang banyaknya penetapan yg serupa yg memberikan stabilitas kpd peraturan hukum yg diwujudkan oleh penetapan itu Seberapa jauh kondisi sosial dlm masy yg bersangkutan mengalami perubahan Seberapa jauh peraturan yg diwujudkan itu selaras dgn sistem hkm adat yg berlaku Seberapa jauh peraturan itu selaras dgn syarat kemanusiaan.

24 DASAR HUKUM BERLAKUNYA HUKUM ADAT Mengingat pasal 163 IS
DASAR HUKUM BERLAKUNYA HUKUM ADAT DAN POLITIK HUKUM YG BERHUBUNGAN DGN HUKUM ADAT DASAR HUKUM BERLAKUNYA HUKUM ADAT Mengingat pasal 163 IS Mengingat pasal 131 IS Sebelum Indonesia Merdeka Pasal 131 ayat 2 sub b IS Gol Indonesia asli & Timur asing berlaku hukum adat mereka, kecuali : a. jika kebutuhan sos mereka memerlukan pembentuk ordonansi dpt menentukan hkm Eropa bagi mereka (hkm eropa yg telah diubah/hkm yg berlaku bagi bbrp gol scr brsama-sama)

25 Isi pasal 131 ayat 6 IS adl : a. merupakan ketentuan peralihan b. merupakan pegangan hakim yg bertugas menyelesaikan masalah privat antara org-org Indonesia asli c. bagi org Indonesia asli berlaku hkm adat, sepanjang hkm adat tdk bertentangan dgn dasar keadilan umum yg diakui 3. Pasal 134 ayat 2 IS dalam hal timbul perkara hukum perdata antara org muslim, dan hkm adat mereka meminta menyelesaikannya, maka penyelesaiannya diselenggarakan dgn hukum agama, kecuali ordonansi menetapkan lain.

26 B. Sesudah Indonesia Merdeka
Pasal 104 (1) UUDS 1950 segala keputusan pengadilan harus berisi alasan-alasannya & dlm perkara hukuman hrs menyebut aturan UU dan aturan hkm adat yg dijadikan dasar hukuman itu Pasal II aturan peralihan UUD 1945 Segala peraturan masih tetap berlaku selama belum ada peraturan yg baru.

27 POLITIK HUKUM YG BERKAITAN DGN HKM ADAT
Masa VOC Politik hkm kurang mendapat perhatian Org Indonesia asli dibiarkan hidup dgn hukum masing2/hukum adat Ada beberapa penafsiran thd isi hkm adat : hkm Islam, hkm raja-raja Belum menemukan pengertian hkm adat itu sbg hkm rakyat B. Tahun 1848 Sbg tahun kodifikasi thd KUH Perdata, KUHD Timbul masalah mengenai hkm adat Persoalan : sejauh manakah hkm adat dapat dipergunakan utk menunjang politik Belanda utk kepentingan ekonomi


Download ppt "HUKUM ADAT."

Presentasi serupa


Iklan oleh Google