Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehAri Santoso Telah diubah "6 tahun yang lalu
1
Jaminan Sosial dan Ruang Lingkupnya Perundang-Undangan Sosial FHUI 20 Oktober 2010 Heru Susetyo
.
2
The right to social security is recognized, since the end of the second world war, as a basic human right. Nobody doubts its fundamental importance. Social security is one of the greatest achievements of modern society, even if it is certainly not fully available to every human being on this planet. For those who have access to it, social security means freedom – to a certain extent – of the perennial anxiety about present and future means of existence. This is a form of real freedom, to which people are very strongly attached (Langendonck and Put, 2006).
3
One major legal and moral basis concerning social security rights are Article 22 of the Universal Declaration of Human Rights (UDHR) 1948 which simply states that "Everyone, as a member of society, has the right to social security". This is further elaborated upon in article 25 which says in its first section: "Everyone has the right to a standard of living adequate for the health and well-being of himself and of his family, including food, clothing, housing and medical care and necessary social services, and the right to security in the event of unemployment, sickness, disability, widowhood, old age or other lack of livelihood in circumstances beyond his control
4
International Covenant on Economic, Social and Cultural Rights concluded in the United Nations on 19 December Art. 9 of the Covenant repeats the wording of the Declaration concerning "the right of everyone to social security", with the addition: "including social insurance".
5
The ILO definition of social security (1998) is as follows :
“…Social security is the protection a society provides individuals through a set of public policies against social economic pressures that would otherwise cause loss of income as a result of sickness, maternity, work accident, temporary invalidity, disability, old age, and premature death, and medical treatment, including the provision of subsidies for family members as needed.”
6
Bambang Purwoko (1999) mentioned that there are many definitions of social security. From the social insurance perspective, social security is a technique or method for addressing the risk of industrial relations based on the law of large numbers. From a social assistance point of view, social security means income support for the less well-off for their daily needs Therefore, social security is: an economic factor such as consumption, savings, and subsidies or concessions for the redistribution of income; a state instrument for means-tested redistribution of social-economic risks; a poverty reduction program, followed up by community empowerment; A system of basic protection against the partial loss of income as a consequence of the risks of industrial relations.
7
Fungsi Jaminan Sosial Social security has three pillars:
Social assistance/ service; this system is funded from taxes by the state or from contributions from those who are better off; Compulsory savings; everyone is required to pay into a provident fund; Social Insurance; everyone makes contributions or pays premiums, which are compulsory. Premiums may be paid by another party or by the government, in the case of poor people. This system of social insurance is the best, sufficient funds are collected, and it is the most commonly used system in the world.
8
Social Security Benefit
As a system of basic protection for workers, including members of the general public hit by disaster or misfortune such as poverty as a result of industrial relations or otherwise, social security benefits include: cash compensation to support the income of the main breadwinner; financial compensation in the event of work accident or premature death; Health services and aids
9
Danny Pieters (2006) defines social security as the compilation of benefits in cash and in kind, including services, granted to some persons. The arrangement as granting protection against the insecurity resulting from the risks related to the ascent of the industrial society and its development or, in short, against social risk. In other words, Sinfield (2006) defines social security as a situation of complete protection against the loss of resources while Berghman (2006) perceives it as a situation of complete protection against human damage.
10
Social security systems in many developed countries consist of a combination of two major programs: social insurance and social assistance. Characteristics of social insurance programs are they are financed by contributions, they generate "earned" benefits for workers and their families, and they provide for various contingencies that interrupt or stop earnings (such as illness, old age, maternity and unemployment).
11
On the other hand, characteristics of social assistance programs are they are non-contributory and met from general revenues; they are designed to supplement the incomes of particularly vulnerable groups (elderly and disabled).
12
In some countries they provide a "safety net" for those who are not able to access social insurance benefits. The benefits and eligibility conditions vary from country to country. The benefits may be either in cash or in-kind in the form of food aid. The schemes include "income replacement schemes" or "cost compensation schemes" that provide complete or partial compensation for family care, health care, funeral costs, etc (University of Minnesota Training Module, 2008).
13
Program Jaminan Sosial bagi masyarakat rentan dan tidak mampu
Paradigma pembangunan yang berorientasi pada pertumbuhan ekonomi. Semata ternyata kurang menguntungkan + menimbulkan kesenjangan sosial yang semakin besar, baik vertical maupun horizontal. Ditambah dengan terjadinya krisis multi dimensional yang menimbulkan dampak negatif terhadap, memburuknya kondisi penyandang masalah kesejahteraan sosial ( PMKS ), khususnya penduduk miskin. Data BPS tahun 2000 : jumlah penduduk miskin : 37.5 juta jiwa juta jiwa diantaranya merupakan fakir miskin
14
Deklarasi universal yang ditetapkan PBB menegaskan bahwa jaminan social merupakan elemen dasar Hak Asasi Manusia yang berlaku bagi seluruh warga negara dan diarahkan untuk memberikan perlindungan guna mempertahankan taraf kesejahteraan social yang layak bagi kemanusiaan.
15
Jaminan social diberikan saat warga masyarakat mengalami resiko social ( Social Hazards ), setiap orang dapat mengalami ketidak pastian + ketidak nyamanan (Insecurity ) yang bisa menghambat pelaksanaan fungsi sosialnya.
16
Jaminan sosial menjadi sangat relevan karena merupakan landasan yang elementer bagi pemenuhan Hak Asasi Manusia, sehingga mutlak dilaksanakan oleh setiap negara anggota PBB. Negara yang tidak melaksanakan Jaminan sosial : dapat dipandang sebagai negara yang melanggar HAM.
17
Jamsos merupakan salah satu faktor yang berfungsi sebagai sistem perlindungan dasar bagi warga masyarakat besarta keluarganya. Komitmen bangsa tertuang dalam amandemen UUD 1945 : Pasal 28 Ayat 3 ( Setiap orang berhak atas jamsos yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang berharkat dan bermartabat ) UUD 45 Pasal 34 Ayat 2 ( Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai martabat kemanusiaan).
18
Dari ketentuan tersebut negara diamanatkan untuk mengembangkan system jamsos serta memberdayakan masyarakat yang lemah + tidak mampu menunjukkan tekad pemerintah untuk mengembangkan system jamsos serta meningkatkan peran aktif masyarakat dalam pengembangan kesejahteraan social. Kementerian sosial sebagai penyelenggara pembangunan bidang kesejahteraan sosial memiliki tugas mewujudkan masyarakat sejahtera + berkualitas. Khusus dalam pelaksanaan program jamsos bagi masyarakat rentan + tidak mampu, dilakukan melalui pola asuransi kesejahteraan social ( Askesos ) + bantuan kesejahtaraan social permanen ( BKSP ).
19
Jaminan Sosial Jaminan social : asistensi sosial, asuransi social Prinsip jaminan pendapatan Dalam masyarakat Indonesia yang modern, bagian terbesar dari warga masyarakat tergantung dari pendapatan, pencari nafkah, menganggur, cacat atau menginginkan bantuan dari luar yang diperlukan untuk menyediakan perlindungan ekonomi bagi keluarganya.
20
Ada terdapat 2 sistem utama untuk mencari jaminan ekonomi :
Yang dibiayai oleh pajak : asistensi publik,( asistensi social ) Yang dibiayai oleh yangb ersangkutan atau perusahaan : asuransi social. System pensiun diatur oleh undang- undang. Pemerintah pada berbagai tingkatan bertanggung jawab atas orang yangtidak mempunyai support : mereka dipelihara oleh negara.
21
Cara pembayaran bantuan :
Didasarkan atas kebutuhan pemohon. Ditentukan jumlah bantuannya. Untuk asistensi publik, pemerintah federal menyediakan bantuan ekonomis yang minimum di berikan kepada categorical assistance : Bantuan Bantuan untuk tuna netra Bantuan untuk anak- anak masih kecil Bantuan terhadap kecacatan
22
Asuransi social : mengurangi kemiskinan
Program ini diadakan untuk melindungi pekerja. Perbedaan antara asuransi social + asistensi publik Asuransi Sosial. Hak pekerja, tanpa means test Biaya olehyangbersangkutan atau perusahaan Pembayaran sesuai dengan pekerjaan atau jabatan Dipilih karena adanya perasaan mandiri: dia yang membayar kontribusi atau perusahaan : merupakan hak Asuransi social : mengurangi kemiskinan
23
Luas lingkup asuransi social wajib :
Asistensi social Adanya means of test Biaya dari pajak Flat rate : pembayaran yang sudah ditentukan jumlahnya atas dasar pertimbangan rata- rata pemenuhan kebutuhan Pembayaran atas dasar pertimbangan permintaan atau kebijakan perseorangan Luas lingkup asuransi social wajib : Asuransi limpahannya dan kecacatan Asuransi pengangguran Kompensasi
24
Bentuk lain wajib : untuk pegawai negeri/ PNS : - pensiun
Askes Taspen Untuk ABRI/ TNI : Pensiun Asabri
25
Status Penerima Jaminan
Setiap program jaminan social dimaksudkan untuk menanggulangi masalah ketidak pastian social ekonomis. Ketidakpastian ini perlu ditanggulangi karena dapat mengakibatkan hilangnya penghasilan sebab utama dari gangguan penghasilan adalah karena hari tua, sakit dan kecelakaan serta kematian.
26
1. Hari tua Kemampuan untuk mendapatkan penghasilan akan menurun atau hilang sama sekali yang disebabkan mereka harus berhenti bekerja. Pada umumnya mayoritas tenaga kerja mencapai hari tua tanpa dapat mengumpulkan dana yang cukup untuk menunjang diri serta keluarganya. Setelah berhenti bekerja hal itu disebabkan: Rendahnya tingkat penghasilan rata- rata Penghasilan perorangan cenderung menurun pada waktu mendekati umur 55 tahun karena menurunnya tenaga fisik + mental dan kemampuan atau kesempatan untuk melakukan pekerjaan sampingan.
27
Masalahnya : meskipun penghasilan menurun tapi justru pengeluarannya bertambah misalnya : untuk pendidikan anak – di kota dan didesa. Banyak tenaga tua yang masih ingin bekerja tapi kebanyakan pengusaha enggan untuk memperkerjakannya, karena : Kemampuannya telah menurun Banyak tenaga muda yang tersedia dan adanya kewajiban moral untuk peremajaannya + kewajiban moral untuk peremajaan + yang mempunyai keahlian teknologi mutakhir. Yang dapat meningkatkan produktivitas kerja masa keperubahan dalam kehidupan system keluarga –keluarga kecil bahagia terpisah dari orang tua Kenaikan harapan hidup
28
2. Kematian Kematian pencari nafkah pada umur yang relatif muda dapat mengakibatkan terputusnya penghasilan bagi keluarga yang ditinggalkan, hilangnya penghasilan tersebut perlu diganti dengan suatu bentuk jaminan keuangan yang tidak memerlukan kerja agar integritas keluarga dapat tetap utuh.
29
Sakit + Kecelakaan Kerja
Hal ini merupakan resiko yang menyebabkan ketidakpastian bagi tenaga kerja selain dapat menurunkan atau menghilangkan penghasilan sama sekali kedua resiko ini juga dapat menimbulkan biaya pengobatan, perawatan + rehabilitasi yang ekstensif, seringkali kerugian ekonomi yang disebabkan cacat, melebihi kerugian karena kematian, sebab biaya penyembuhannya dapat berkelanjutan. Kecelakaan yang menimbulkan konsekwensi ekonomis serta penderitaan bagi keluarga dapat disebabkan dari hubungan kerja ( work related accident ) maupun diluar hubungan kerja ( non occupational industry ). Meskipun tidak langsung berhubungan dengan kerja namun kecelakaan lalu lintas, menduduki urutan kedua- kecelakaan terbesar disektor industri + penyebab utamanya : benturan dengan benda keras
30
TUJUAN JAMINAN SOSIAL Pada umumnya program jaminan social dapat memberikan 2 manfaat : 1. Peranannya yang pokok adalah untuk mencapai tunjangan sosial dengan memberikan ketenangan kerja bagi karyawan yang merupakan pelaksana pembangunan melalui perlindungan terhadap terganggunnya arus penerimaan penghasilan.
31
2. Program jaminan social juga memiliki tujuan ekonomi sebagai akibat dari pemupukan dana yang berasal dari iuran para pesertanya + dapat dimanfaatkan untuk pembiayaan pembangunan.
32
UU No. 40 tahun 2004 tentang SJSN
Jaminan sosial adalah salah satu bentuk perlindungan sosial untuk menjamin seluruh rakyat agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidupnya yang layak. Sistem Jaminan Sosial Nasional adalah suatu tata cara penyelenggaraan program jaminan sosial oleh beberapa badan penyelenggara jaminan sosial. Asuransi sosial adalah suatu mekanisme pengumpulan dana yang bersifat wajib yang berasal dari iuran guna memberikan perlindungan atas risiko sosial ekonomi yang menimpa peserta dan/atau anggota keluarganya.
33
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial vide UU No. 40 tahun 2004
Pasal 5 (3) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah: a. Perusahaan Perseroan (Persero) Jaminan Sosial Tenaga Kerja (JAMSOSTEK); b. Perusahaan Perseroan (Persero) Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (TASPEN); c. Perusahaan Perseroan (Persero) Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI); dan d. Perusahaan Perseroan (Persero) Asuransi Kesehatan Indonesia (ASKES). PASAL INI BELAKANGAN DINYATAKAN TIDAK MENGIKAT OLEH PUTUSAN MK 007/ Agustus 2005
34
RUU Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) tengah dibahas di DPR
Ada kekosongan hukum
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.