Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Kelompok 4 Pembinaan Pegawai Manajemen Sumber Daya Aparatur Kelas H

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Kelompok 4 Pembinaan Pegawai Manajemen Sumber Daya Aparatur Kelas H"— Transcript presentasi:

1 Kelompok 4 Pembinaan Pegawai Manajemen Sumber Daya Aparatur Kelas H
Annisa Ayu Faradilla ( ) Zeta Alvema N.S ( ) Devi Prahara Putri ( ) Mahesa Yudistiranti ( )

2 Pembinaan Pegawai Disiplin Pegawai
Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Pembinaan dan Sistem Karir

3 Disiplin Pegawai Kedisiplinan adalah fungsi operatif Manajemen Sumber Daya Aparatur yang terpenting karena semakin baik disiplin karyawan, semakin tinggi prestasi kerja yang dapat dicapainya. Kedisiplinan adalah kesadaran dan kesediaan seseorang menaati semua peraturan perusahaan dan norma-norma sosial yang berlaku. Indikator Kedisiplinan Tujuan dan Kemampuan Teladan pimpinan Balas Jasa Keadilan Sanksi Hukuman Ketegasan Hubungan Kemanusiaan

4 Disiplin Pegawai Negeri Sipil
Disiplin Pegawai Negeri Sipil adalah kesanggupan Pegawai Negeri Sipil untuk menaati kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan dan/atau peraturan kedinasan yang apabila tidak ditaati atau dilanggar dijatuhi hukuman disiplin. Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil adalah peraturan yang mengatur mengenai kewajiban, larangan, dan sanksi apabila kewajiban tidak ditaati atau larangan dilanggar oleh Pegawai Negeri Sipil. Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang “Disiplin Pegawai Negeri SIpil".

5 Ketentuan dalam Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil
Kewajiban, Larangan, Hukuman disiplin, Pejabat yang berwenang menghukum, Penjatuhan hukuman disiplin, Keberatan atas hukuman disiplin, Berlakunya keputusan hukuman disiplin.

6 Pelanggaran Disiplin Pegawai Negeri Sipil
Terhadap setiap ucapan, tulisan atau perbuatan PNS yang melanggar ketentuan dalam kewajiban dan larangan, yang dilakukan didalam maupun diluar jam kerja adalah merupakan pelanggaran disiplin. Kepada setiap PNS yang melakukan pelangaaran disiplin dijatuhi hukuman disiplin oleh pejabat yang berwenang menghukum.

7 Hukuman Disiplin Tingkat hukuman disiplin terdiri dari:
Hukuman disiplin ringan: Teguran lisan, teguran tertulis, pernyataan tidak puas secara tertulis Hukuman disiplin sedang: Penundaan kenaikan gaji berkala untul paling lama 1 tahun Penurunan gaji sebesar 1 kali kenaikan gaji berkala untuk paling lama 1 tahun Penundaan kenaikan pangkat untuk paling lama 1 tahun Hukuman disiplin berat: Penurunan pangkat pada pangkat yang setingkat lebih rendah untuk paling lama 1 tahun Pembebasan dari jabatan Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS

8 Pejabat yang berwenang menjatuhkan hukuman disiplin terhadap PNS yang melanggar peraturan disiplin adalah: Presiden Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah

9 Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai
Pembinaan jiwa Korps Pegawai Negeri Sipil bertujuan untuk: Membina karakter/watak, memelihara rasa persatuan dan kesatuan secara kekeluargaan guna mewujudkan kerja sama dan semangat pengabdian kepada masyarakat serta meningkatkan kemampuan, dan keteladanan Pegawai Negeri Sipil. Mendorong etos kerja Pegawai Negeri Sipil untuk mewujudkan Pegawai Negeri Sipil yang bermutu tinggi dan sadar akan tanggung jawabnya sebagai unsur aparatur negara dan abdi masyarakat. Menumbuhkan dan meningkatkan semangat, kesadaran, dan wawasan kebangsaan Pegawai Negeri Sipil sehingga dapat menjaga persatuan dan kesatuan bangsa dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.

10 Ruang lingkup pembinaan jiwa Korps Pegawai Negeri Sipil mencakup:
Peningkatan etos kerja dalam rangka mendukung produktivitas kerja dan profesionalitas Pegawai Negeri Sipil. Partisipasi dalam penyusunan kebijakan Pemerintah terkait dengan Pegawai Negeri Sipil Peningkatan kerja sama antar Pegawai Negeri Sipil untuk memelihara dan memupuk kesetiakawanan dalam rangka meningkatkan jiwa korps Pegawai Negeri Sipil Perlindungan terhadap hak-hak sipil atau kepentingan Pegawai Negeri Sipil sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan tetap mengedepankan kepentingan rakyat, bangsa, dan Negara.

11 Kode Etik Pegawai Etika Bernegara Etika dalam Berorganisasi
Etika dalam Bermasyarakat Etika terhadap Diri Sendiri Etika terhadap Sesama PNS

12 Etika bernegara meliputi:
1. Melaksanakan sepenuhnya Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. 2. Mengangkat harkat dan martabat bangsa dan Negara. 3. Menjadi perekat dan pemersatu bangsa dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia. 4.Menaati semua peraturan perundang-undang yang berlaku dalam melaksanakan tugas. 5. Akuntabel dalam melaksanakan tugas penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan. 6. Tanggap, terbuka, jujur, dan akurat, serta tepat waktu dalam melaksanakan setiap kebijakan program pemerintah. 7. Menggunakan atau memanfaatkan semua sumber daya Negara secara efisien dan efektif. 8. Tidak memberikan kesaksian palsu atau keterangan yang tidak benar.

13 Etika dalam Berorganisasi
1. Melaksanakan tugas dan wewenang sesuai ketentuan yang berlaku. 2. Menjaga informasi yang bersifat rahasia. 3. Melaksanakan setiap kebijakan yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang. 4. Membangun etos kerja dan meningkatkan kinerja organisasi. 5. Menjalin kerjasama secara kooperatif dengan unit kerja lain yang terkait dalam rangka pencapaian tujuan. 6. Memiliki kompetensi dalam pelaksanaan tugas. 7. Patuh dan taat terhadap standar operasional dan tata kerja. 8. Mengembangkan pemikiran secara kreatif dan inovatif dalam rangka peningkatan kineri organisasi. 9. Berorientasi pada upaya peningkatan kualitas kerja.

14 Etika dalam Bermayarakat
Etika dalam bermasyarakat meliputi : 1. Mewujudkan pola hidup sederhana. 2. Memberikan pelayanan dengan empati, hormat, dan santun tanpa pamrih dan tanpa unsur pemaksaan. 3. Memberikan pelayanan secara cepat, tepat, terbuka, dan adil serta tidak diskriminatif. 4. Tanggap terhadap keadaan lingkungan masyarakat. 5. Berorientasi kepada peningkatan kesejahteraan masyarakat dalam melaksanakan tugas.

15 Etika Terhadap Diri Sendiri
Etika terhadap diri sendiri meliputi: 1. Jujur dan terbuka serta tidak memberikan informasi yang tidak benar. 2. Bertindak dengan penuh kesungguhan dan ketulusan. 3. Menghindari konflik kepentingan pribadi, kelompok, maupun golongan. 4. Berinisiatif untuk meningkatkan kualitas pengetahuan, kemampuan, keterampilan, dan sikap. 5. Memiliki daya juang yang tinggi. 6. Memelihara kesehatan jasmani dan rohani. 7. Menjaga keutuhan dan keharmonisan keluarga. 8. Berpenampilan sederhana, rapih, dan sopan.

16 Etika terhadap Sesama PNS
Etika terhadap sesama Pegawai Negeri Sipil : 1. Saling menghormati sesama warga negara yang memeluk agama/kepercayaan yang berlainan. 2. Memelihara rasa persatuan dan kesatuan sesama Pegawai Negeri Sipil. 3. Saling menghormati antara teman sejawat baik secara vertikal maupun horizontal dalam suatu unit kerja, instansi, maupun di luar instansi. 4. Menghargai perbedaan pendapat. 5. Menjunjung tinggi harkat dan martabat Pegawai Negeri Sipil 6. Menjaga dan menjalin kerjasama yang kooperatif sesame Pegawai Negeri Sipil. 7. Berhimpun dalam satu wadah Korps Pegawai Republik Indonesia yang menjamin terwujudnya solidaritas dan soliditas semua Pegawai Negeri Sipil dalam memperjuangkan hak-haknya.

17 Pembinaan dan Sistem Karir
Pembinaan Kepegawaian adalah segala usaha dan tujuan kegiatan perencanaan, pengorganisasian, penggunaan, dan pemeliharaan pegawai dengan tujuan untuk mampu melaksanakan tugas organisasi dengan efektif dan efisien. Pembinaan dilakukan dengan tujuan untuk menghasilkan pegawai yang bermutu dan berkualitas yang berdaya guna dan berhasil guna, yang dilakukan secara sistematis dan pemanfaatan potensi dan kemampuan sesuai dengan kebutuhan organisasi.

18 Dalam perspektif yang lebih luas, dapat dikatakan bahwa pembinaan pada dasarnya merupakan bagian dari manajemen sumber daya manusi, yang intinya adalah bagaimana memberikan treatment (perlakuan) terhadap sumber daya manusia yang ada agar sesuai dan diarahkan untuk pencapaian tujuan organisasi. Tujuannya adalah untuk meningkatkan kinerja dari sumber daya mausia yang ada dalam organisasi.

19 Sistem Karir PENGERTIAN SISTEM KARIR :Sistem yang mengatur pergerakan/perpindahan karyawan dari suatu jabatan ke jabatan lain didalam organisasi suatu perusahaan. TUJUAN DAN MANFAAT SISTEM KARIR Menyiapkan karyawan untuk dapat dipromosikan. Mempertahankan karyawan yang handal dan mengurangi tingkat turnover. Menarik calon-calon karyawan yang potensial. Memotivasi karyawan untuk tumbuh dan berkembang. Mengurangi penumpukkan karyawan. Memotivasi karyawan agar berprestasi pada tingkat yang optimal. Menjaga kontinuitas proses suksesi karyawan yang mendukung perencanaan karyawan. Membantu rencana tindakan yang positif.

20 Ada 3 (tiga) unit dalam sistem karier
Unit I, Sistem Individu/Karier ………. Kesadaran Unit II, Sistem Individu/Keluarga ………. Pengambil Keputusan Unit III, Sistem Individu/Keluarga, Karier ………. Dalam Dunia Kerja Setiap komponen ini (yaitu sistem individu, sistem keluarga, dan sistem karier) merupakan sistem sendiri-sendiri, tetapi komponen-komponen itu saling berkaitan dan saling bergantung. Badan yang lebih tepat menggambarkan hal ini, kira-kira adalah seperti berikut ini : Individu Keluarga K a r i e r

21 PERBEDAAN SISTEM KARIR LAMA DENGAN SISTEM KARIR BARU
Dalam sistem karir lama (tradisional) karyawan kurang memahami secara rinci peluang kesempatan untuk mengikuti jalur karir dan bagaimana cara mencapainya. Sementara sistem karir baru, karyawan diberi peluang kesempatan untuk mengembangkan potensinya untuk mengikuti jalur karir. Perbedaan sistem karir lama dan sistem karir baru dapat dilihat pada tabel berikut :

22 PERBEDAAN SISTEM KARIR LAMA DAN SISTEM KARIR BARU (SUMBER : NICHOLSON, 1996)
Dimensi Lama (Tradisional) Baru 1. Organisasi Birokrasi Jaringan Kerja 2. Peran Generalis Spesialis dengan berbagai keahlian 3. Kompetensi Sistem Operasi Tim Kerja, Pengembangan 4. Penilaian Input Output 5. Kompensasi Pekerjaan, Tugas Keahlian 6. Mobilitas Vertikal Lateral 7. Manajemen Karir Paternalistik Self Managed

23 TERIMA KASIH


Download ppt "Kelompok 4 Pembinaan Pegawai Manajemen Sumber Daya Aparatur Kelas H"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google