Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
1
KEBIJAKAN OTONOMI DAERAH
FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITIK UNIVERSITAS JAMBI By: DIMASRIZAL, S.Sos., M.Si 2016
2
Asas-Asas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Dalam Negara Kesatuan RI
Otonomi Daerah Otonomi Daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri Urusan Pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
3
B. Desentralisasi Desentralisasi adalah penyerahan Urusan Pemerintahan oleh Pemerintah Pusat kepada daerah otonom berdasarkan Asas Otonomi. Asas Otonomi adalah prinsip dasar penyelenggaraan Pemerintahan Daerah berdasarkan Otonomi Daerah. Dengan kata lain desentralisasi merupakan penyerahan dari atasan kepada bawahannya untuk melakukan suatu tindakan atas nama atasannya tanpa melepaskan wewenang dan tanggung jawabnya.
4
Tujuan Utama Dari Desentralisasi
Tujuan Politik Ditujukan untuk menyalurkan partisipasi politik di tingkat daerah untuk terwujudnya stabilitas politik nasional. Tujuan Ekonomis Untuk menjamin bahwa pembangunan akan dilaksanakan secara efektif dan efisien di daerah-daerah dalam rangka mewujudkan kesejahteraan sosial.
5
C. Dekonsentrasi Dekonsentrasi adalah pelimpahan sebagian Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat kepada gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat, kepada instansi vertikal di wilayah tertentu, dan bupati/wali kota sebagai penanggung jawab urusan pemerintahan umum. Dengan demikian, dekonsentrasi merupakan tanggung jawab pemerintah pusat, sedangkan daerah hanya diberi wewenang karena kedudukannya sebagai wakil pemerintah pusat di daerah.
6
D. Tugas Pembantuan Tugas Pembantuan adalah penugasan dari Pemerintah Pusat kepada daerah otonom untuk melaksanakan sebagian Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat atau dari Pemerintah Daerah provinsi kepada Daerah kabupaten/kota untuk melaksanakan sebagian Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah provinsi.
7
Urusan yang ditugaskan itu sepenuhnya masih tanggung jawab Pemerintah Atau provinsi. Pemerintah atau provinsi yang menugaskan ini menyusun rencana kegiatan, dan menyediakan anggarannya, sedangkan daerah yang ditugasi sekedar melaksanakannya, tetapi wajib untuk mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas itu.
8
Sekian & Terima Kasih
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.