Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA"— Transcript presentasi:

1 ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA
RAMDHAN KASIM, SH, MH

2 Pengertian Pranata penyelesaian sengketa alternatif pada dasarnya merupakan suatu bentuk penyelesaian sengketa diluar pengadilan yang didasarkan pada kesepakatan para pihak yang bersengketa. Alternatif penyelesaian sengketa bersifat sukarela dan karenanya tidak dapat dipaksakan oleh salah satu pihak. Walau demikian, sebagai suatu bentuk perjanjian (alternatif penyelesaian sengketa), kesepakatan yang telah dicapai oleh para pihak untuk menyelesaikan sengketa melalui forum diluar pengadilan harus ditaati oleh para pihak

3 Alternatif penyesuaian sengketa bersifat supel dan tidak formal, sedang litigasi prosedurnya telah ditentukan oleh hukum/kaidah hukum.

4 Pranata Alternatif Penyelesaian Sengketa
Secara umum pranata alternatif penyelesaian sengketa antara lain : Konsultasi Negosiasi dan Perdamaian Mediasi Konsiliasi dan Perdamaian Arbitrase

5 Konsultasi Pada prinsipnya konsultasi merupakan suatu tindakan yang bersifat “personal” antara suatu pihak tertentu (klien) dengan pihak lain yang merupakan pihak konsultan yang memberikan pendapatnya kepada klien sesuai dengan keperluan dan kebutuhan kliennya. Keputusan tetap berada di tangan klien.

6 Negosiasi & Perdamaian
Negosiasi merupakan komunikasi dua arah yang dirancang untuk mencapai kesepakatan pada saat kedua belah pihak memiliki kepentingan yang sama maupun berbeda. Negosiasi merupakan sarana bagi pihak- pihak yang bersengketa untuk mendiskusikan penyelesaiannya tanpa melibatkan pihak ketiga.

7 Pasal 6 (2) UU No. 30/1999 dikatakan bahwa para pihak dapat dan berhak untuk menyelesaikan sendiri sengketa yang timbul diantara mereka, kesepakatan mengenai penyelesaian tersebut harus dituangkan dalam bentuk tertulis dengan melakukan pertemuan langsung antara para pihak yang bersengketa dengan tenggang waktu penyelesaian paling lama 14 hari

8 Mediasi Pasal 6 (3) “atas kesepakatan tertulis para pihak” sengketa atau beda pendapat diselesaikan melalui bantuan “Seorang atau lebih penasehat ahli” maupun melalui “Seorang Mediator”.

9 Mediasi adalah suatu proses alternatif penyelesaian sengketa dimana pihak ketiga yang dimintakan bantuannya untuk membantu proses penyelesaian sengketa bersifat pasif dan sama sekali tidak berhak atau berwenang untuk memberikan suatu masukan, terlebih lagi untuk memutuskan perselisihan yang terjadi. Jadi mediator hanya berfungsi sebagai penyambung lidah dari para pihak yang bersengketa.

10 Mediasi merupakan salah satu bentuk negosiasi antara para pihak yang bersengketa, yang melibatkan pihak ketiga dengan tujuan membantu tercapainya penyelesaian yang bersifat kompromistis. Pihak ketiga yang ditunjuk membantu menyelesaikan sengketa disebut mediator.

11 Mediasi mengandung unsur-unsur:
proses penyelesaian sengketa berdasarkan perundingan; mediator terlibat dan diterima oleh para pihak yang bersengketa di dalam perundingan; mediator bertugas membantu para pihak yang bersengketa untuk mencari penyelesaian; tujuan mediasi untuk mencapai atau menghasilkan kesepakatan yang dapat diterima pihak-pihak yang bersengketa guna mengakhiri sengketa.

12 Tugas Mediator: bertindak sebagai seorang fasilitator sehingga terjadi pertukaran informasi yang dapat dilaksanakan; menemukan dan merumuskan titik-titik persamaan dari argumentasi para pihak dan berupaya untuk mengurangi perbedaan pendapat yang timbul.

13 Konsiliasi & Perdamaian
Konsiliasi dalam UU No. 30/1999 adalah suatu tindakan atau proses untuk mencapai perdamaian di luar pengadilan, untuk mencegah dilaksanakannya proses litigasi (peradilan). Namun bisa juga terjadi di tiap tingkat peradilan yang sedang berlangsung, baik di dalam maupun di luar pengadilan, kecuali untuk sengketa atau hal – hal yang telah di putus dan mempunyai kekuatan hukum tetap.

14 Konsiliator berkewajiban untuk menyampaikan pendapatnya mengenai duduk persoalan dari masalah atau sengketa yang dihadapi, alternatif penyelesaian yang terbaik, apa keuntungan dan kerugian para pihak, serta akibat hukumnya. Konsiliator tidak berhak untuk membuat keputusan (pasif). Keputusan akan diambil sepenuhnya oleh para pihak yang dituangkan dalam bentuk kesepakatan.

15 Arbitrase Arbitrase adalah cara penyelesaian suatu sengketa perdata khususnya dibidang perdagangan di luar pengadilan umum yang di dasarkan pada perjanjian arbitrase yang dibuat secara tertulis oleh pihak yang bersengketa (Ps 1 angka 1 UU No. 30/1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyesuaian Sengketa). Yang termasuk ruang lingkup hukum perdagangan adalah Perniagaan, Perbankan, Keuangan, Penanaman modal, Industri, Haki, dsb.

16 Pasal 48 UU No.1/1999 menetapkan bahwa dalam waktu 180 hari (6 bulan) pemeriksaan atas sengketa harus diselesaikan. Dalam hal arbiter / majelis arbitrase tanpa alasan yang sah tidak memberikan putusan dalam jangka waktu yang telah ditentukan maka arbiter dihukum membayar denda untuk mengganti biaya kerugian yang diakibatkan karena keterlambatan tersebut kepada para pihak. Kadang memang pelaksanaan arbitrase lambat tetapi tidak selambat bila melalui proses pengadilan biasa. Kesepakatan dalam arbitrase dapat terjadi melalui komunikasi tertulis secara modern yang tentunya wajib disertai suatu catatan penerimaan.

17 Arbitrase bersifat Final & Binding (final & mengikat)
Pengadilan wajib karena jabatan (ex officio) menyatakan diri tidak berwenang, bila terdapat klausula Arbitrase dalam suatu perjanjian. (Ps.3) Penawaran penyelesaian sengketa melalui arbitrase bisa melalui telex, telegram, faximile / . (Ps.4 ayat (3))

18 Syarat utama untuk dapat dilakukan Arbitrase adalah adanya suatu perjanjian untuk berarbitrase (pasal 1 ayat (1)). Perjanjian Arbitrase dibuat dengan akta Notaris yang isinya memuat (pasal 9 ayat (3)) : masalah yang dipersengketakan; nama lengkap & alamat para pihak; nama lengkap & alamat arbiter; tempat arbitrase akan mengambil keputusan; jangka waktu 6 bulan penyelesaian masalah dengan cara arbitrase pernyataan kesediaan dari para pihak yang bersengketa untuk menanggung segala biaya yang diperlukan untuk pemeriksaan sengketa melalui arbitrase.

19 Arbiter bisa tunggal atau banyak, tetapi jumlahnya harus ganjil
Arbiter bisa tunggal atau banyak, tetapi jumlahnya harus ganjil. Pihak yang berkeberatan terhadap pengangkatan hakim arbiter mengajukan hak ingkar paling lama 14 hari sejak pengangkatan Semua pemeriksaan sengketa oleh majelis arbiter dilakukan secara tertutup, karena arbitrase bersifat konfindensial.

20 Terhadap putusan arbitrase dapat diminta pembatalan bila diduga mengandung unsur- unsur :
dipergunakan dokumen palsu dalam persidangan. telah disembunyikan dokumen yang menentukan. telah dilakukan tipu muslihat oleh lawan.


Download ppt "ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google